PERATURAN PEGAWAI KOPERASI



PERATURAN TENTANG KEPEGAWAIAN
DALAM LINGKUNGAN KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA

BAB I.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Pengertian

1.      Dalam peraturan  ini, yang dimaksud dengan:
a.       Koperasi Karya Sedana Artha adalah Koperasi Simpan Pinjam yang didirikan oleh  dua puluh anggota yang bergerak di bidang Simpan Pinjam dan Jasa.
b.      Manager adalah pegawai koperasi yang melaksanakan seluruh kegiatan usaha koperasi yang telah didelegasikan oleh pengurus dan pengawas serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada pengurus terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
c.       Pegawai adalah  karyawan , yang memiliki hubungan kerja dengan Koperasi Karya Sedana Artha, diangkat oleh pengurus Koperasi Karya Sedana Artha, diberi tugas dan tanggung jawab menurut ketentuan yang berlaku di Koperasi Karya Sedana Artha setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan

Pasal 2.
Status Kepegawaian
1.      Koperasi Karya Sedana Artha  memberlakukan beberapa jenis status pegawai yang terdiri atas :
a.       Pegawai/Karyawan tetap Koperasi Karya Sedana Artha adalah pegawai/karyawan yang bekerja untuk Koperasi Karya Sedana Artha yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya ditetapkan melalui surat keputusan (SK Pengurus)  dan telah melalui masa magang dan kontrak, serta mendapatkan semua manfaat dari pelayanan Koperasi Karya Sedana Artha.

b.      Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang melakukan hubungan kerja selama jangka waktu tertentu yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Pengurus atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pegawai tersebut terdiri atas:
o    Pegawai Magang yaitu; pegawai yang sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi Pegawai Kontrak dan dipekerjakan atas dasar pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai magang. Ketentuan tentang masa magang ini diatur dalam pasal atau peraturan lain.
o    Pegawai Kontrak yaitu ; pegawai yang karena kondisi, tenaga dan kemampuannya secara khusus diperlukan oleh Koperasi Karya Sedana Artha dan dipekerjakan atas dasar perjanjian dengan Koperasi Karya Sedana Artha dan pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai kontrak.
o    Pegawai Freelance Yakni pegawai yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu dan dibutuhkan Koperasi Karya Sedana Artha pada saat tertentu atas dasar perjanjian /kontrak kerja dengan Koperasi Karya Sedana Artha.


BAB II
PENGANGKATAN PEGAWAI
Pasal 3.
Penerimaan dan Seleksi
1.      Penerimaan pegawai baru dimaksudkan  untuk mengisi formasi/lowongan yang tersedia di Koperasi Karya Sedana Artha.
2.      Informasi tentang adanya formasi/lowongan kerja dilakukan  secara terbuka dan transparan
3.      Setiap orang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai di Koperasi Karya Sedana Artha dan mengikuti proses seleksi.
4.      Pelamar yang lulus dalam proses seleksi dapat diangkat menjadi pegawai Koperasi Karya Sedana Artha dengan status yang ditentukan oleh Koperasi Karya Sedana Artha.

Pasal 4.
Pegawai  Magang

1.      Pegawai Magang khusus   Marketing /lapangan berkewajiban untuk memenuhi target funding sesuai dengan peraturan di  Koperasi Karya Sedana Artha.
2.      Pegawai magang  Office /kantor berkewajiban untuk:
a.       melakukan pekerjaannya di office, dan
b.      memanfaatkan waktu luang untuk meraih perolehan funding  dalam rangka mendukung perolehan pendapatan  Koperasi Karya Sedana Artha untuk meningkatkan kemajuan  lembaga.

3.      Seorang Meneger/pimpinan  (status  magang) berkewajiban untuk :
a.       Memenuhi target perolehan funding  secara keseluruhan yang ditargetkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha berdasarkan perjanjian/kesepakatan dengan pengurus atau rapat anggota.
b.      Membina dan mengarahkan pegawai di lingkungannya untuk meningkatkan kinerja masing-masing pegawai dalam rangka meningkatkan kemajuan Koperasi Karya Sedana Artha.
c.       Menilai dan mengevaluasi pegawai di lingkungannya secara obyektif.
d.      Merekomendasikan kepada pengurus untuk mengangkat, memberhentikan atau mengubah status pegawai.
e.       Mempertanggungjawabkan semua pekerjaan di lingkungannya.

4.      Pegawai Magang atau Manager (status Magang) dapat diberikan teguran berupa Surat Peringatan jika :
a.       Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa surat ijin yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
b.      Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, atau.
c.       Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai magang sesuai dengan jabatannya, atau
d.      Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan  atau kesepakatan yang telah disetujui.
e.       Surat Peringatan bagi pegawai dibuat oleh manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat peringatan bagi manajer dibuat oleh Pengurus.
f.       Surat Peringatan dapat dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai secara periodik, baik mingguan ataupun bulanan.

5.      Evaluasi, pengangkatan, pemberhentian dan pengubahan status pegawai magang diatur sbb:
a.       Pengangkatan pegawai magang dilakukan oleh pengurus.
b.      Selama masa magang, pegawai magang akan diberikan orientasi dan bimbingan serta sekaligus dinilai  sikap, tingkah laku, loyalitas, kedisiplinan dan hasil kerjanya.
c.       Selama masa magang berjalan, pejabat yang berwenang akan mengevalusi dan menilai sikap, tingkah laku, loyalitas, kedisiplinan, dan hasil kinerja pegawai magang secara periodik, baik per minggu atau per bulan.
d.      Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai magang yang dilakukan selama minimal 3 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pegawai Kontrak.
e.       Apabila hasil evaluasi pegawai magang yang dilakukan selama 3 bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan Koperasi Karya Sedana Artha, maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan masa magang berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Karya Sedana Artha.
f.       Pegawai Magang dapat diputus hubungan kerjanya dengan Koperasi Karya Sedana Artha jika;
o    Sudah menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, atau
o    Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
o    Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan  surat pengunduran diri.
o    Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengurus atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
o    Koperasi Karya Sedana Artha  tidak berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai magang yang diputus hubungan kerjanya.

Pasal 5.
Pegawai Kontrak
1.      Pegawai kontrak adalah pegawai yang telah menjalani masa magang selama minimal 3 bulan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai kontrak.
2.      Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan di angkat menjadi pegawai kontrak didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan yang dibutuhkan.
3.      Penempatan pegawai kontrak dalam suatu jabatan didasarkan atas kesetiaan ,disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan.
4.      Pegawai kontrak harus menjalani masa kontrak selama minimal 12 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai pegawai kontrak.
5.      Pegawai kontrak harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan tugasnya dalam jabatannya.
6.      Setiap pegawai office/kantor  harus tetap memiliki jiwa marketing dalam rangka meningkatkan perolehan funding   Koperasi Karya Sedana Artha.
7.      Bagi pegawai yang memiliki prestasi tinggi akan diberikan insentif tambahan yang besarnya akan ditentukan dalam peraturan lain.
8.      Selama masa kontrak, pegawai akan tetap dinilai dan dievaluasi oleh pejabat yang berwenang secara periodik per bulan.
9.      Selama masa kontrak berjalan, pegawai dapat diberikan teguran berupa Surat Peringatan jika;
o    Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa surat ijin yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
o    Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa seijin atasan atau pejabat yang berwenang, atau
o    Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai kontrak sesuai dengan jabatannya, atau
o    Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan Koperasi Karya Sedana Artha atau kesepakatan yang telah disetujui.
10.  Surat Peringatan bagi pegawai dibuat oleh manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat peringatan bagi manajer dibuat oleh Pengurus Koperasi Karya Sedana Artha.
11.  Surat Peringatan dapat dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai secara periodik per bulan.
12.  Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pegawai Tetap.
13.  Apabila hasil evaluasi pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan Koperasi Karya Sedana Artha, maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan masa kontrak berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Karya Sedana Artha.
14.  Pegawai Kontrak dapat diputus hubungan kerjanya dengan  Koperasi Karya Sedana Artha jika;
o    Sudah menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, atau
o    Memiliki prestasi kerja yang menurun secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
o    Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
o    Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan Koperasi Karya Sedana Artha atau kesepakatan yang telah disetujui.
o    Tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik karena alasan kesehatan atau alasan lainnya.
15.  Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan  sebagai pegawai freelance di Koperasi Karya Sedana Artha.
16.  Pemutusan hubungan kerja dan pengangkatan pegawai freelance dilakukan oleh Pengurus atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
17.  Koperasi Karya Sedana Artha tidak berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai kontrak yang diputus hubungan kerjanya.

Pasal 6.
Pengangkatan Pegawai Tetap
1.      Pegawai tetap adalah pegawai yang telah menjalani sebagai pegawai kontrak dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai Tetap.
2.      Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan di angkat menjadi Pegawai Tetap didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan yang dibutuhkan.
3.      Penempatan Pegawai Tetap dalam suatu jabatan didasarkan atas kesetiaan ,disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan dengan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan .
4.      Pengangkatan Pegawai Tetap dilakukan oleh Pengurus, setelah memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui masa percobaan, yang dinyatakan dengan surat rekomendasi dari Pimpinan Manajemen atau pejabat yang  berwenang.

BAB II.
PENGGOLONGAN PEGAWAI TETAP
Pasal 7
Penggolongan.

1.      Penggolongan Karyawan/pegawai  Koperasi Karya Sedana Artha secara lebih rinci diatur dalam suatu ketentuan tersendiri  yang ditetapkan oleh Manajemen/pengurus dengan mengindahkan peraturan ini.

Pasal 8
Pengangkatan dan Penggolongan

1.      Penggolongan karyawan/pegawai tetap  untuk pengangkatan yang pertama mengikuti ketentuan yang aturannya ditetapkan oleh Pengurus  Koperasi Karya Sedana Artha.
2.      Manajemen/pengurus dapat menggunakan Peraturan pemerintah tentang kepegawaian sebagai salah satu rujukan.
3.      Bagi Karyawan Koperasi Karya Sedana Artha yang diberhentikan secara hormat atau karena mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dapat diterima sebagai pegawai Koperasi Karya Sedana Artha kembali sepanjang memenuhi kualifikasi dan kebutuhan formasi di Koperasi Karya Sedana Artha. Golongan dan pangkat yang bersangkutan  disesuaikan dengan kualifikasi pada saat direkrut kembali.
Pasal 9.
Kenaikan Pangkat
1.      Ketentuan tentang kenaikan pangkat diatur tersendiri dalam peraturan yang ditetapkan oleh Managemen/pengurus Koperasi Karya Sedana Artha.
2.      Managemen/pengurus dapat menggunakan Peraturan pemerintah tentang kepegawaian sebagai salah satu rujukan.

BAB III.
HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 10.
Kewajiban Karyawan
1.      Setiap karyawan wajib mentaati segala peraturan Koperasi Karya Sedana Artha dan segala peraturan perundang-undangan  yang berlaku serta mentaati  kode etik profesi masing-masing
2.      Setiap karyawan wajib mematuhi perintah atasan yang berkaitan dengan pekerjaan, dengan penuh dedikasi, kesadaran dan tanggung jawab
3.      Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud ayat (2) pasal ini, karyawan selain melaksanakan tugas yang ditetapkan, dapat pula ditugaskan melaksanakan kerja lembur, perjalanan dinas, pekerjaan di luar tempat kedudukannya, mutasi dan rotasi.
4.      Setiap karyawan wajib hadir, memulai bekerja dan mengakhiri bekerja pada jam yang telah di tentukan.
5.      Setiap karyawan wajib mengikuti ibadah buka pekan,sesuai dengan agama dan keyakinannya.
6.      Setiap karyawan wajib mencatatkan kehadirannya pada daftar hadir yang disediakan Koperasi Karya Sedana Artha  baik pada jam datang maupun pada waktu pulang.
7.      Setiap karyawan wajib memajukan perkembangan Koperasi Karya Sedana Artha
8.      Setiap karyawan wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis
9.      Setiap karyawan wajib menjaga rahasia Koperasi Karya Sedana Artha.
10.  Setiap karyawan wajib menjaga ketertiban ,keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja
11.  Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua peralatan milik Koperasi Karya Sedana Artha  dan hanya menggunakan untuk kepentingan Koperasi Karya Sedana Artha
12.  Setiap karyawan wajib mengganti kerusakan dan kehilangan semua peralatan milik Koperasi Karya Sedana Artha  akibat kecerobohan atau kesengajaan yang bersangkutan.
13.  Setiap karyawan wajib  mengganti kerugian yang disebabkan tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya atas tugas yang dipertanggungjawabkan kepadanya, baik langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi Karya Sedana Artha.
14.  Setiap karyawan wajib  berpakaian rapi atau memakai seragam yang telah ditentukan
15.  Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan yang telah disediakan oleh Koperasi Karya Sedana Artha sesuai dengan prosedur yang berlaku
16.  Setiap karyawan wajib  melapor kepada atasannya bila mengetahui ada tindakan karyawan lain yang merugikan Koperasi Karya Sedana Artha.
17.  Setiap karyawan wajib melapor kepada atasannya bila menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan Koperasi Karya Sedana Artha.
18.  Setiap karyawan wajib melengkapi data personalia yang diperlukan oleh Koperasi Karya Sedana Artha beserta perubahannya.
Pasal 11
Hak Karyawan
1.      Setiap  karyawan berhak memperoleh gaji atau penghasilan yang sah sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2.      Setiap  karyawan berhak atas cuti, liburan, dan izin tidak masuk kerja.
3.      Setiap  karyawan berhak  mendapatkan tunjangan, intensif,  dan fasilitas dari Koperasi Karya Sedana Artha
4.      Setiap  karyawan berhak mendapatkan kesempatan yang sama  dalam pengembangan diri, sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang ditetapkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha
5.      Setiap  karyawan berhak mendapatkan penilaian dan penghargaan atas prestasi kerjanya.
6.      Setiap  karyawan berhak mengundurkan diri
7.      Setiap  karyawan berhak mengemukakan kritik dan saran kepada atasan serta kebijakan Koperasi Karya Sedana Artha.
8.      Setiap  karyawan berhak mengajukan keluhan dan pengaduan menurut tata tertib yang diatur Koperasi Karya Sedana Artha  baik lisan maupun tulisan kepada atasan.

BAB  IV
HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA
Pasal 12.
Kewajiban Koperasi Karya Sedana Artha.
1.      Koperasi Karya Sedana Artha  wajib memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana tercantum pada pasal 11 Peraturan ini.
2.      Koperasi Karya Sedana Artha wajib melaksanakan peraturan dibidang ketenagakerjaan.
3.      Koperasi Karya Sedana Artha  wajib memelihara dan menjaga kerahasiaan data personalia dengan baik.
4.      Koperasi Karya Sedana Artha wajib melakukan program pengembangan SDM
5.      Koperasi Karya Sedana Artha wajib memberikan keleluasaan dan mendukung pelaksanaan ibadah karyawan.
6.      Koperasi Karya Sedana Artha  wajib menciptakan komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggungjawab.
7.      Koperasi Karya Sedana Artha  wajib memperhatikan dan menyelesaikan setiap keluhan karyawan


Pasal 13.
Hak Koperasi Karya Sedana Artha.
1.      Koperasi Karya Sedana Artha  berhak   menetapkan hari, jam kerja, dan lembur
2.      Koperasi Karya Sedana Artha  berhak  memberikan tugas yang layak sesuai dengan fungsi dan jabatan masing-masing karyawan.
3.      Koperasi Karya Sedana Artha berhak menetapkan standar prestasi kerja untuk tiap jabatan.
4.      Koperasi Karya Sedana Artha berhak menentukan peraturan dan tata tertib kerja.
5.      Koperasi Karya Sedana Artha berhak memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan Peraturan Pokok Kekaryawanan dan ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.
6.      Koperasi Karya Sedana Artha berhak menetapkan promosi, mutasi, dan rotasi bagi karyawan sesuai dengan kebutuhan.
7.      Koperasi Karya Sedana Artha berhak megatur waktu cuti dan izin tidak masuk kerja.

BAB V
TATA TERTIB KARYAWAN
Pasal 14.
Hari dan Jam Kerja
1.      Dengan tetap memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di Koperasi Karya Sedana Artha bagi setiap karyawan adalah 6 (enam) hari dalam seminggu.
2.      Karyawan Tetap harus hadir di kantor pada lokasi masing-masing tepat pada waktunya sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan, yakni pukul 07.30-14.00  Wita.
3.      Karyawan yang mendapat giliran piket (berdasarkan jadual diharuskan hadir di kantor 15 menit sebelum kantor buka.
4.      Penyimpangan waktu dan jam kerja dari jam kerja pada pasal ini diatur tersendiri sesuai dengan jenis dan sifat kerja dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.

Pasal 15.
Ketentuan Lembur
1.      Kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja dan hari yang ditentukan tetapi bukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat kelalaian karyawan yang bersangkutan
2.      Setiap Karyawan harus bersedia jika diminta untuk bekerja lembur dalam hal :
a.       Untuk memenuhi rencana kerja Koperasi Karya Sedana Artha.
b.      Ada pekerjaan yang bila tidak dikerjakan akan menimbulkan kerugian bagi lembaga.
c.       Ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera serta tidak dapat ditunda
d.      Karyawan yang diminta bekerja lembur akan diberi Surat Perintah Lembur oleh atasanya langsung yang diketahui oleh Manager
e.       Ketentuan upah lembur mengacu kepada peraturan Manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.

Pasal 16.
Larangan-larangan
1.      Setiap karyawan dilarang mengalihkan tugas serta tanggungjawabnya kepada karyawan lain tanpa persetujuan atasannya langsung.
2.      Setiap karyawan dilarang membawa, mengambil, meminjam atau memindahkan peralatan milik Koperasi Karya Sedana Artha dari kantor Koperasi Karya Sedana Artha, kecuali dalam keadaan darurat yang dapat merugikan lembaga atau dengan ijin pejabat yang ditunjuk oleh Koperasi Karya Sedana Artha sesuai dengan prosedur yang berlaku
3.      Setiap karyawan dilarang menghambat atau memperlambat penyelesaian pekerjaan dengan cara apapun.
4.      Setiap karyawan dilarang melakukan penarikan uang dari pihak manapun yang mengatas namakan Koperasi Karya Sedana Artha, tanpa adanya peraturan /penunjukkan tentang hal tersebut.
5.      Setiap karyawan dilarang korupsi, menggelapkan uang/barang , mencuri, menerima sogokan, memeras, menarik pungutan liar, dan atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu.
6.      Setiap karyawan dilarang memberikan keterangan dan data yang tidak benar, palsu atau dipalsukan.
7.      Setiap karyawan dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang.
8.      Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila.
9.      Setiap karyawan dilarang melakukan segala macam perjudian.
10.  Setiap karyawan dilarang mempengaruhi karyawan lain untuk melakukan hal-hal yang negatif dan berkelahi (kecuali terbukti untuk membela diri).
11.  Setiap karyawan dilarang membawa senjata api maupun senjata tajam dalam lingkungan tempat kerja, kecuali untuk kepentingan tugas.
12.  Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
13.  Setiap karyawan dilarang menyerang, mengintimidasi, menganiaya dan mengancam secara fisik atau mental.
14.  Setiap karyawan dilarang membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
15.  Setiap karyawan dilarang dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan  dalam keadaan bahaya barang milik Koperasi Karya Sedana Artha.
16.  Setiap karyawan dilarang dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri  atau teman sekerjanya dalam keadaan membahayakan  jiwa.
17.  Setiap karyawan dilarang membocorkan rahasia Koperasi Karya Sedana Artha atau mencemarkan nama dan keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan lembaga.
18.  Setiap karyawan dilarang meminjamkan uang pribadi mengatas namakan lembaga..
19.  Setiap karyawan dilarang mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Koperasi Karya Sedana Artha atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati akan berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
20.  Setiap Karyawan Tetap dilarang bekerja pada lembaga lain atau melaksanakan aktivitas lain yang sejenis dengan pekerjaan atau usaha Koperasi Karya Sedana Artha.
21.  Setiap karyawan dilarang  melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.

Pasal 17.
Pengawasan dan Sanksi
1.      Direktur, Manager, dan atau atasan langsung bertindak selaku penyelia bagi karyawan yang menjadi bawahannya.
2.      Direktur, Manager dan atau atasan langsung bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan Peraturan dan Tata Tertib Koperasi Karya Sedana Artha serta wajib menjaga kedisiplinan karyawan yang dipimpinnya.
3.      Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini  akan dikenakan sanksi.
4.      Sanksi yang dijatuhkan kepada karyawan pada hakekatnya dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pembinaan terhadap karyawan.
5.      Jenis-jenis sanksi didasarkan pada macam,frekuensi, intensitas dan sifat pelanggaran baik berupa teguran, surat peringatan (SP 1, SP 2) dan SP 3 berupa pemutusan hubungan kerja dan sanksi yang lainnya yang ditetapkan oleh Manajemen.

Pasal 18.
Pembatasan Hubungan Keluarga Antar Karyawan
1.      Karyawan tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga  satu tingkat (suami-istri,kakak-adik,orang tua-anak) dengan karyawan lainnya yang berada dalam satu garis struktural.
2.      Untuk kepala bagian atau manajer Koperasi Karya Sedana Artha tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga satu tingkat dengan Pengurus .
3.      Jika ada hubungan keluarga , maka hanya salah seorang diantaranya yang diperkenankan untuk tetap menjadi karyawan.
4.      Jika sebelum berlakunya peraturan ini sudah ada hubungan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka untuk melanjutkan  kedudukan dalam Unit tersebut diperlukan izin tertulis.
5.      Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (4) pasal 3 ditetapkan oleh Pengurus
6.      Pengurus bila yang memiliki hubungan keluarga adalah antar karyawan dan dari Rapat  Anggota  bila yang memilliki hubungan keluarga melibatkan Pengurus.
7.      Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (5) pasal ini berlaku  selama-lamanya  satu  tahun dan tidak bisa diperpanjang.



BAB VI.
PENILAIAN HASIL KERJA
Pasal 19.
Pengertian Penilaian Hasil Kerja
1.      Penilaian Hasil Kerja karyawan adalah suatu cara formal dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja Karyawan dalam suatu periode tertentu.
2.      Penilaian Hasil Kerja karyawan harus mengidentifikasikan kelemahan dan kelebihan karyawan yang bersangkutan.
3.      Sistem penilaian hasil kerja karyawan didasarkan pada suatu sistem penilaian yang baku yang hasilnya ditetapkan oleh Manajemen.

Pasal 20.
Maksud Penilaian Hasil Kerja
1.      Sarana bagi karyawan untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan atasannya tentang prestasi kerja serta upaya meningkatkan prestasi kerja karyawan tersebut.
2.      Menciptakan hubungan yang lebih baik antara atasan dan karyawan.
3.      Memudahkan atasan melakukan pembinaan ,pengarahan,peningkatan prestasi,dan pelatihan untuk mengurangi/menghilangkan kelemahan-kelemahan bawahannya.
4.      Mewujudkan interaksi positif antara atasan dan bawahan ,agar tercipta suasana kerja yang lebih baik, teamwork yang lebih solid dan produktivitas yang meningkat,yang pada gilirannya akan menghasilkan benefit bagi karyawan yang bersangkutan dan bagi Koperasi Karya Sedana Artha.


Pasal 21.
Waktu Penilaian
1.      Penilaian hasil kerja karyawan dilakukan paling sedikit (1) satu kali dalam setahun.
2.      Proses penilaian hasil kerja harus sudah dapat diselesaikan paling lambat 1 bulan sebelum tahun berjalan berakhir.
Pasal 22.
Dampak dari Penilaian Hasil Kerja
1.      Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan penghargaan, kenaikan gaji dan atau promosi jabatan kepada karyawan yang memiliki prestasi baik.
2.      Karyawan yang dinilai berprestasi kurang baik, Koperasi Karya Sedana Artha dapat melakukan tindakan berupa pelatihan, mutasi, rotasi, dan atau pemberian sanksi disesuaikan dengan penyebab, potensi dan prestasi karyawan yang bersangkutan.


BAB VII.
IMBAL JASA KARYAWAN
Pasal 23
1.      Atas kontribusi karyawan kepada Koperasi Karya Sedana Artha, maka lembaga memberikan imbalan (reward) baik yang diberi tunai (gaji, intensif, dan tunjangan), fasilitas (benefit), perbaikan kondisi kerja (work condition) serta pengembangan karir dan kemampuan (training and development).

BAB VIII.
PENGGAJIAN
Pasal 24.
Dasar Penggajian
1.      Setiap karyawan mendapatkan gaji sesuai dengan sistem dan skala gaji yang diatur dan ditetapkan oleh keputusan Manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.
2.      Gaji (upah) bagi karyawan dengan pangkat terendah  tidak akan kurang dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
3.      Jika Koperasi Karya Sedana Artha belum menghasilkan laba maka besarnya gaji menyesuaikan

Pasal 25.
Gaji Selama Masa Sakit
1.      Apabila Karyawan menderita sakit dalam jangka waktu lama dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter, maka gaji karyawan dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , sebagai berikut:
o    Tiga bulan pertama  dibayar                100% gaji
o    Tiga bulan kedua dibayar                    75% gaji
o    Tiga  bulan ketiga dibayar                   50% gaji
o    Tiga bulan keempat dibayar                25% gaji
2.      Apabila setelah 12 bulan karyawan belum mampu bekerja kembali, maka Koperasi Karya Sedana Artha dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang No.12 tahun 1964.


Pasal 26.
Gaji Selama Masa Skorsing
1.      Kepada karyawan yang diduga ada indikasi kuat melakukan pelanggaran peraturan ini atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan yang merugikan Koperasi Karya Sedana Artha dapat dikenakan tindakan skorsing atau langsung pemutusan hubungan kerja (PHK).
2.      Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik minimal 1 (satu) minggu paling lama  1 (satu) tahun
3.      Selama skorsing gaji karyawan dibayarkan sebesar-besarnya  50% (lima puluh persen) dari masa skorsing
4.      Selama masa skorsing maka :
o    Fasilitas –fasilitas yang diberikan kepada karyawan dicabut oleh Koperasi Karya Sedana Artha.
o    Karyawan tidak dibenarkan masuk kerja
5.      Bila kemudian pelanggaran yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak terbukti, Koperasi Karya Sedana Artha  wajib :
o    Memberikan hak-hak yang belum dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan maksimum sebesar selisih antara yang seharusnya diterima setipa bulan dengan jumlah yang diterima dalam masa skorsing
o    Melakukan pemulihan nama baik /rehabilitasi karayawan yang bersangkutan secara tertulis dan dipublikasikan sesuai kebutuhan.

Pasal 27.
Gaji Selama Masa Tahanan dan Penjara
1.      Bagi karyawan yang ditahan dan sedang menjalani proses pengadilan karena suatu dakwaan dalam mempertahankan misi Koperasi Karya Sedana Artha maka karyawan tersebut berhak penuh atas gajinya hingga telah ditetapkan putusan oleh Pengadilan
2.      Bila karyawan melakukan hal-hal yang bersesuaian atau memperjuangkan misi Koperasi Karya Sedana Artha  namun atas perjuangannya tersebut yang bersangkutan kemudian diputuskan oleh pengadilan untuk dipenjara  maka yang bersangkutan masih berhak atas gajinya selama masa penjaranya tersebut.
3.      Bila karyawan dipenjara bukan karena sebab-sebab sebagaimana tercantum pada ayat (2) pasal ini, maka karyawan tersebut secara otomatis di-PHK.

BAB IX.
TUNJANGAN DAN BANTUAN
Pasal 28.
Tunjangan Jabatan
1.      Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan Koperasi Karya Sedana Artha kepada karyawan yang menduduki jabatan tertentu dan hanya berlaku selama karyawan menduduki jabatan tersebut.
2.      Besarnya tunjangan jabatan ditetapkan sesuai dengan Surat keputusan Manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 29.
Tunjangan Hari Raya
1.      Koperasi Karya Sedana Artha dalam batas-batas kemampuannya dapat memberikan Tunjangan Hari Raya  (THR) kepada Karyawan Tetap yang telah mempunyai masa kerja  minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus.
2.      Untuk Karyawan Tetap yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun tidak secara terus menerus diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
3.      Pelaksanaan dan besarnya Tunjangan Hari Raya ini disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi keuangan Koperasi Karya Sedana Artha yang ketentuan teknisnya di atur dalam surat keputusan manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.
4.      Tunjangan Hari Raya dapat diberikan oleh Koperasi Karya Sedana Artha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya jika Koperasi Karya Sedana Artha tidak dalam keadaan merugi.

Pasal 30.
Tunjangan Keluarga
1.      Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan tunjangan keluarga yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Karya Sedana Artha yang ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dalam surat keputusan Manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.

Pasal 31.
Tunjangan Hari Tua
1.      Koperasi Karya Sedana Artha  dapat memberikan tunjangan hari tua yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Karya Sedana Artha yang ketentuan teknis mengenai pasal ini  diatur dalam SOP Koperasi Karya Sedana Artha.

Pasal 32.
Tunjangan Kesehatan
1.      Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan tunjangan kesehatan yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Karya Sedana Artha dan diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan yang ketentuan teknis mengenai pasal ini  diatur dalam SOP Koperasi Karya Sedana Artha.

Pasal 33.
Bantuan Kedukaan
1.      Bila Karyawan meninggal, maka Koperasi Karya Sedana Artha memberikan bantuan kedukaan kepada ahli waris yang sah.
2.      Bila ada keluarga inti karyawan yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan
Pasal 34.
Bantuan Kecelakaan Kerja
1.      Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang kecelakaan kerja, maka Koperasi Karya Sedana Artha akan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam undang-undang No.3 tahun 1993
2.      Bila Karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka Koperasi Karya Sedana Artha  memberikan :
o    Gaji bulan yang berjalan
o    Uang duka atau pengabdian
o    Penggatian oleh Asuransi untuk biaya pengobatan/perawaatan rumah sakit.

Pasal 35
Bantuan Kematian Bukan oleh Karena Kecelakaan Kerja
1.      Apabila Karyawan tetap yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka Koperasi Karya Sedana Artha  akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sbb:
o    Gaji bulan yang berjalan
o    Uang duka yang serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan Permenaker No.03/Men/1996 tentang tata cara pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti rugi lainnya.
o    Pergantian oleh pihak Asuransi untuk pengobatan /perawatan dirumah sakit.
2.      Untuk Karyawan Tidak Tetap yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja diberikan bantuan  yang besarnya disesuaikan dengan kebijaksanaan Koperasi Karya Sedana Artha.

Pasal 36.
Bantuan Melahirkan
1.      Koperasi Karya Sedana Artha akan memberikan bantuan kepada karyawan atau istri karyawan yang melahirkan berupa uang maupun berupa penggunaan fasilitas kantor.

Pasal 37.
Tunjangan dan Bantuan Lainnya
1.      Koperasi Karya Sedana Artha  dalam batas-batas kemampuannya dapat memberikan tunjangan-tunjangan dan bantuan-bantuan lainnya yang peraturan dan ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dengan surat keputusan Manajemen.

BAB  X.
INSENTIF
Pasal 38.
Insentif Kehadiran
1.      Koperasi Karya Sedana Artha memberikan insentif kehadiran kepada karyawan yang Peraturan Pelaksanaan dan besarnya ditentukan dalam SK Manajemen.

Pasal 39.
Bagi Hasil Laba Bersih Tahunan
1.      Koperasi Karya Sedana Artha akan membagikan bagi hasil laba bersih tahunan kepada seluruh karyawan.


Pasal 40.
Insentif Prestasi
1.      Koperasi Karya Sedana Artha akan memberikan  insentif kepada setiap karyawan yang telah menunjukkan prestasi kerja di atas standar.

BAB XI.
PERJALANAN DINAS
Pasal 41

1.      Perjalanan dinas adalah perjalanan yang harus ditempuh oleh karyawan untuk kepentingan Koperasi Karya Sedana Artha atas perintah pejabat yang berwenang  baik untuk perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri
2.      Perintah perjalanan dinas diputuskan oleh Manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.
3.      Setiap karyawan harus bersedia melaksanakan tugas perjalanan dinas dalam dan luar negeri bila diperlukan oleh Koperasi Karya Sedana Artha.
4.      Koperasi Karya Sedana Artha menanggung seluruh biaya yang berkaitan langsung  dengan perjalanan dinas tersebut dan besarnya ditentukan dan diatur dalam SOP Koperasi Karya Sedana Artha.


Pasal 42.
Perjalanan Dinas Jabatan
1.      Yang termasuk perjalanan dinas jabatan adalah :
a.       Melaksanakan pendidikan yang ditugaskan oleh Koperasi Karya Sedana Artha.
b.      Menghadiri seminar, presentasi atau sejenisnya yang berkaitan dengan kepentingan Koperasi Karya Sedana Artha.
c.       Memenuhi undangan untuk mewakili Koperasi Karya Sedana Artha.
d.      Melaksanakan perjalanan dinas lainnya dalam rangka kepentingan Koperasi Karya Sedana Artha.

Pasal 43.
Perjalanan Dinas Pindah
1.      Yang dimaksud dengan perjalanan dinas pindah adalah:
o    melaksanakan tugas pindah/mutasi ke luar kota atas perintah Koperasi Karya Sedana Artha dari tempat kedudukan lama ke tempat baru beserta keluarganya.
o    Pemulangan dari tempat kedudukan terakhir, ke tempat yang hendak menetap bagi Karyawan yang pensiun
o    Pemulangan  keluarga yang sah dari Karyawan yang meninggal dari tempat tinggal terakhir ke tempat tinggal yang hendak menetap.
2.      Dalam rangka perjalanan dinas pindah anggota keluarga yang ditanggung oleh Koperasi Karya Sedana Artha  adalah satu istri/suami, maksimal 3 anak dan satu pembantu rumah tangga.

Pasal 44.
Biaya Perjalaan Dinas Jabatan
1.      Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari:
a.       Biaya angkutan umum, Biaya yang diperlukan untuk pembelian ticket angkutan umum  (pulang-pergi), udara ,laut atau darat sesuai dengan kebutuhan yang besarnya ditentukan berdasarkan tarif resmi yang berlaku.
b.      Lumpsum, adalah biaya penginapan, biaya makan, uang saku, dan biaya angkutan setempat/dalam kota
Pasal 45.
Biaya Perjalanan Dinas Pindah
1.      Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari :
a.       Uang Pindah, yaitu biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi dari tempat lama ke tempat yang baru.
b.      Biaya pengiriman barang, yaitu pengganti biaya yang diperlukan untuk pengepakan serta pengiriman barang-barang karyawan sehubungan kepindahannya tersebut.

BAB XIV.
FASILITAS KESEJAHTERAAN
Pasal 46.
Fasilitas Jabatan
1.      Koperasi Karya Sedana Artha  dapat menyediakan kendaraan opearsional atau fasilitas lainnya kepada karyawan yang menduduki jabatan tertentu sesuai dengan batas kemampuan Koperasi Karya Sedana Artha  dan pertimbangan-pertimbangan tertentu serta untuk meningkatkan efektivitas kerja.
2.      Fasilitas jabatan hanya diberikan selama karyawan menduduki jabatan tersebut.


Pasal 47.
Pengembangan SDM
1.      Koperasi Karya Sedana Artha memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada karyawan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan.
2.      Koperasi Karya Sedana Artha  memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pelatihan  baik yang dilaksanakan oleh Koperasi Karya Sedana Artha maupun diluar Koperasi Karya Sedana Artha.
3.      Koperasi Karya Sedana Artha merencakan program pengembangan SDM dan melakukan penunjukkan bagi karyawan untuk mengikuti suatu program, mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan, dan manfaatnya  bagi peningkatan efektivitas/produktivitas karyawan.
4.      Karyawan yang diikutsertakan oleh Koperasi Karya Sedana Artha  dalam suatu program pendidikan/kursus/training harus bersedia menjalani ikatan  kerja dengan Koperasi Karya Sedana Artha untuk periode tertentu.
5.      Karyawan yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan  ikatan kerja harus mengganti biaya pendidikan /kursus/training  yang telah dikeluarkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha bagi yang bersangkutan secara proporsional terhadap lamanya ikatan kerja yang telah dijalani.

Pasal 48.
Jaminan Atas Pembiayaan Karyawan
Kepada Pihak  ke-III
1.      Koperasi Karya Sedana Artha  dapat memberikan jaminan atas pinjaman karyawan kepada lembaga lain.
2.      Jaminan  hanya diberikan kepada karyawan yang dianggap layak oleh lembaga.

Pasal 49.
Fasilitas Pembiayaan
1.      Koperasi Karya Sedana Artha  dapat memberikan pinjaman  dan pembiayaan ringan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhannya.
2.      Pemberikan pembiayaan dengan mempertimbangkan masa kerja dan gaji karyawan yang mengajukan pembiayaan.
Pasal 50.
Asuransi Bagi Karyawan
1.      Koperasi Karya Sedana Artha  disesuaikan dengan kemampuannya mengikutsertakan semua Karyawan Tetap dalam Program asuransi.
Pasal 51.
Jaminan Hari Tua
1.      Batas pensiun Karyawan Tetap Koperasi Karya Sedana Artha  adalah 56 tahun. Pada usia tersebut Koperasi Karya Sedana Artha  memberhentikan dengan hormat, kecuali ada perpanjangan masa kerja yang ditetapkan oleh Manajemen.
2.      Karyawan Tetap yang memasuki masa pensiun, sebagaimana pasal 1 di atas, akan menerima pesangon, uang jasa dan ganti kerugian dari Koperasi Karya Sedana Artha sesuai dengan Permenaker No 3/96 pasal 29.

BAB XV.
HARI LIBUR,
CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA SERTA  MANGKIR

Pasal 52.
Ketentuan Hari Libur
1.      Hari-hari libur yang ditetapkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 53.
Libur Natal dan Tahun Baru
1.       Menetapkan libur Nyepi, Galungan, dan Kuningan  maksimal selama 7 hari, baik menjelang, pada saat dan sesudah hari yang sudah disebutkan di atas.

Pasal 54.
Cuti Tahunan
1.      Setiap Karyawan Tetap yang telah bekerja selama 12 bulan terus-menerus tanpa terputus-putus berhak memanfaatkan cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja.
2.      Karyawan Tetap yang masa kerjanya belum cukup satu tahun, tapi sudah lebih dari 6 (enam) bulan, berhak atas cuti secara proporsional satu hari untuk setiap masa kerja  yang telah dijalaninya.
3.      Hak cuti tahunan yang tidak dimanfaatkan oleh karyawan pada tahun tersebut tidak dapat diganti dalam bentuk apapun dari Koperasi Karya Sedana Artha atau dialihkan kepada orang lain.
4.      Hak cuti tahunan yang tidak digunakan oleh karyawan dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak hak cutinya timbul, menjadi gugur kecuali karena alasan yang disebabkan oleh lembaga.
5.      Pelaksanaan pengambilan cuti tahunan dapat dilakukan sekaligus 12 hari kerja terus-menerus atau dapat diambil dalam beberapa bagian tetapi tidak diperkenankan mengambil cuti 2 periode dalam 1 (satu) bulan.
6.      Pelaksanaan pengambilan cuti dilaksanakan secara tidak bersamaan.
7.      Mangkir karyawan akan diperhitungkan untuk mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
8.      Hak cuti bagi Karyawan Tetap diatur dengan perjanjian kerja dengan karyawan yang bersangkutan.
Pasal 55.
Cuti Bersalin
1.      Karyawan Tetap perempuan berhak atas cuti bersalin selama 1 (satu) bulan dengan mendapat gaji penuh.
2.      Karyawan yang akan menggunakan cuti bersalin harus mengajukan permohonan kepada Koperasi Karya Sedana Artha dengan melampirkan surat keterangan dokter.
3.      Karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama ½ ( setengah) bulan terhitung mulai gugur kandungan, yang diterangkan dengan surat keterangan dokter dengan mendapatkan gaji penuh.

Pasal 56.
Ijin Tidak Masuk Kerja/Meninggalkan Pekerjaan
1.      Koperasi Karya Sedana Artha  dapat memberikan izin tidak masuk kerja  kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :
o    Pernikahan karyawan                                                                          5 hari
o    Suami/istri meninggal dunia                                                                5 hari
o    Anak meninggal dunia                                                                        5 hari
o    Orang tua/mertua/saudara kandung meninggal dunia                          2 hari
o    Kakak/adik meninggal                                                                        2 hari
o    Kakak/adik menikah                                                                           2 hari
o    Menikahkan anak                                                                               5 hari
o    Rumah kebanjiran atau kebakaran                                                      2 hari
o    Musibah lainnya                                                                                 1 hari
o    Ujian/wisuda                                                                                      1 hari
o    Upacara Ultah anak                                                                            1 hari
o    Istri melahirkan                                                                                  2 hari
o    Izin lainnya yang sesuai  dan rasional                                                 1 hari
2.      Apabila hal-hal pada ayat (1) pasal ini terjadi di luar kota dengan radius lebih dari 100 km, maka diberi ijin tambahan selama-lamanya 2 (dua) hari, dengan memperhatikan kasusnya.

Pasal 57.
Mangkir
1.      Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa izin atasan dan tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh Koperasi Karya Sedana Artha maka karyawan tersebut dianggap mangkir.
2.      Sanksi bagi karyawan yang mangkir, selain mendapatkan teguran dan mengurangi penilaian prestasi kerja, juga akan dipotong gajinya secara proporsional dengan jumlah hari mangkir karyawan yang bersangkutan.
3.      Karyawan yang mangkir selama 6 hari kerja berturut-turut maka karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari Koperasi Karya Sedana Artha.

BAB XVI.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN
Pasal 58.
Ketentuan Umum
1.      Pemberhentian karyawan akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2.      Koperasi Karya Sedana Artha  memberhentian karyawan apabila:
o    Meninggal dunia
o    Mengundurkan diri
o    Tidak memenuhi syarat pada masa job training
o    Lanjut usia
o    Melakukan pelanggaran berat
o    Berakhirnya masa kontrak kerja
o    Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan
o    Sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan objektif dari Manajemen (misalnya, lembaga  merugi, kondisi keuangan tidak memungkinkan,kegiatan berkurang dll).
Pasal 59.
Mengundurkan diri
1.      Karyawan yang mengundurkan diri wajib mengajukan surat tertulis kepada Koperasi Karya Sedana Artha selambat-lambatnya 3 bulan sebelumnya.


Pasal 60.
Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Job training
1.      Koperasi Karya Sedana Artha sewaktu-waktu dapat memberhentikan karyawan job training yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil evaluasi Koprasi Karya Sedana Artha yang disampaikan secara transparan kepada yang bersangkutan .
2.      Koperasi Karya Sedana Artha  tidak berkewajiban memberikan uang pesangon kepada karyawan  prabhkati yang diberhentikan.
Pasal 61.
Masa Sakit Berkepanjangan
1.      Koperasi KArya Sedana Artha  dapat memberhentikan dengan hormat karyawan yang terus menerus sakit lebih dari 12 bulan yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Pasal 62.
Pelanggaran Berat
1.      Merujuk surat edaran Mentri Tenaga Kerja  No. 362/1967 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 03/1996, maka Koperasi Karya Sedana Artha  akan memutuskan hubungan kerja secara seketika dan tanpa bersyarat kepada karyawan yang terbukti melakukan pelanggran-pelanggaran berat sebagai berikut :
o    Setiap karyawan dilarang korupsi, mencuri, menerima sogokan, memeras,pungutan liar, dan atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu.
o    Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
o    Mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang.
o    Melakukan perbuatan asusila
o    Menyerang, mengintimidasi,menganiaya,dan mengancam secara fisik atau mental
o    Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
o    Dengan ceroboh atau sengaja merusak,merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Koperasi Karya Sedana Artha.
o    Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan yang membahayakan jiwa.
o    Membocorkan rahasia Koperasi Karya Sedana Artha atau mencemarkan nama dan keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara dan untk hal-hal yang dibenarkan syar’i.
o    Meminjamkan uang dengan menarik riba
o    Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
o    Mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau Peraturan Koperasi Karya Sedana Artha atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati akan berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
2.      Adapun pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sebagaimana sebagaimana ayat (1) pasal ini , akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam UU No.12 tahun 1964.

Pasal 63.
Uang Pesangon atau Uang Jasa
1.      Karyawan Tetap yang diberhentikan atas prakarsa Koperasi Karya Sedana Artha  dan bukan karena melakukan pelanggran berat, akan menerima uang pesangon dan atau uang jasa, sesuai peraturan perundangan yang berlaku (Permenaker 03/1996), besarnya uang pesangon dan uang jasa ditetapkan serendah-rendahnya sebagai berikut :
a.       Uang Pesangon
§  Masa Kerja kurang dari 1 tahun                                                 : 1 bulan gaji
§  Masa Kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun          : 2 bulan gaji
§  Masa Kerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun          : 3 bulan gaji
§  Masa Kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun          : 4 bulan gaji
§  Masa Kerja lebih dari 4 tahun                                                    : 5 bulan gaji
b.      Uang Jasa
c.       Masa Kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun         : 2 bulan gaji
d.      Masa Kerja lebih dari 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun       : 3 bulan gaji
e.       Masa Kerja lebih dari 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun       : 4 bulan gaji
f.       Masa Kerja lebih dari 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun       : 5 bulan gaji
g.      Masa Kerja lebih dari 25 tahun                                                   : 6 bulan gaji
h.      Gaji



Posting Komentar untuk "PERATURAN PEGAWAI KOPERASI"