PERATURAN PEGAWAI KOPERASI
PERATURAN TENTANG KEPEGAWAIAN
DALAM LINGKUNGAN KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA
BAB I.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Pengertian
1.
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
a.
Koperasi Karya Sedana Artha adalah Koperasi Simpan Pinjam yang
didirikan oleh dua puluh anggota yang bergerak di bidang Simpan Pinjam
dan Jasa.
b.
Manager adalah pegawai koperasi yang melaksanakan seluruh kegiatan
usaha koperasi yang telah didelegasikan oleh pengurus dan pengawas serta
bertanggungjawab sepenuhnya kepada pengurus terhadap tugas dan tanggungjawab
yang diberikan kepadanya.
c.
Pegawai adalah karyawan , yang memiliki hubungan kerja
dengan Koperasi Karya Sedana Artha, diangkat oleh pengurus Koperasi Karya
Sedana Artha, diberi tugas dan tanggung jawab menurut ketentuan yang berlaku di
Koperasi Karya Sedana Artha setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
Pasal 2.
Status Kepegawaian
1.
Koperasi Karya Sedana Artha memberlakukan beberapa jenis
status pegawai yang terdiri atas :
a.
Pegawai/Karyawan tetap Koperasi Karya Sedana Artha adalah
pegawai/karyawan yang bekerja untuk Koperasi Karya Sedana Artha yang
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya ditetapkan melalui surat
keputusan (SK Pengurus) dan telah melalui masa magang dan kontrak, serta
mendapatkan semua manfaat dari pelayanan Koperasi Karya Sedana Artha.
b.
Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang melakukan hubungan
kerja selama jangka waktu tertentu yang pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentiannya ditetapkan oleh Pengurus atau pejabat yang ditunjuk setelah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Pegawai tersebut terdiri atas:
o
Pegawai Magang yaitu; pegawai yang sedang menjalani masa percobaan
untuk menjadi Pegawai Kontrak dan dipekerjakan atas dasar pemenuhan
kewajibannya sebagai pegawai magang. Ketentuan tentang masa magang ini diatur
dalam pasal atau peraturan lain.
o
Pegawai Kontrak yaitu ; pegawai yang karena kondisi, tenaga dan
kemampuannya secara khusus diperlukan oleh Koperasi Karya Sedana Artha dan
dipekerjakan atas dasar perjanjian dengan Koperasi Karya Sedana Artha dan
pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai kontrak.
o
Pegawai Freelance Yakni
pegawai yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu dan dibutuhkan Koperasi
Karya Sedana Artha pada saat tertentu atas dasar perjanjian /kontrak kerja
dengan Koperasi Karya Sedana Artha.
BAB II
PENGANGKATAN PEGAWAI
Pasal 3.
Penerimaan dan Seleksi
1.
Penerimaan pegawai baru dimaksudkan untuk mengisi
formasi/lowongan yang tersedia di Koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Informasi tentang adanya formasi/lowongan kerja dilakukan
secara terbuka dan transparan
3.
Setiap orang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai di Koperasi Karya Sedana
Artha dan mengikuti proses seleksi.
4.
Pelamar yang lulus dalam proses seleksi dapat diangkat menjadi
pegawai Koperasi Karya Sedana Artha dengan status yang ditentukan oleh Koperasi
Karya Sedana Artha.
Pasal 4.
Pegawai Magang
1.
Pegawai Magang khusus Marketing /lapangan berkewajiban
untuk memenuhi target funding sesuai dengan peraturan di
Koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Pegawai magang Office /kantor berkewajiban
untuk:
a.
melakukan pekerjaannya di office, dan
b.
memanfaatkan waktu luang untuk meraih perolehan funding
dalam rangka mendukung perolehan pendapatan Koperasi Karya Sedana Artha
untuk meningkatkan kemajuan lembaga.
3.
Seorang Meneger/pimpinan (status magang) berkewajiban
untuk :
a.
Memenuhi target perolehan funding secara keseluruhan yang
ditargetkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha berdasarkan perjanjian/kesepakatan
dengan pengurus atau rapat anggota.
b.
Membina dan mengarahkan pegawai di lingkungannya untuk
meningkatkan kinerja masing-masing pegawai dalam rangka meningkatkan kemajuan Koperasi
Karya Sedana Artha.
c.
Menilai dan mengevaluasi pegawai di lingkungannya secara obyektif.
d.
Merekomendasikan kepada pengurus untuk mengangkat, memberhentikan
atau mengubah status pegawai.
e.
Mempertanggungjawabkan semua pekerjaan di lingkungannya.
4.
Pegawai Magang atau Manager (status Magang) dapat diberikan
teguran berupa Surat Peringatan jika :
a.
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa surat ijin yang
dapat dipertanggungjawabkan, atau
b.
Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, atau.
c.
Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai magang sesuai dengan
jabatannya, atau
d.
Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan
atau kesepakatan yang telah disetujui.
e.
Surat Peringatan bagi pegawai dibuat oleh manajer atau pejabat
yang ditunjuk, sedangkan Surat peringatan bagi manajer dibuat oleh Pengurus.
f.
Surat Peringatan dapat dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai
secara periodik, baik mingguan ataupun bulanan.
5.
Evaluasi, pengangkatan, pemberhentian dan pengubahan status
pegawai magang diatur sbb:
a.
Pengangkatan pegawai magang dilakukan oleh pengurus.
b.
Selama masa magang, pegawai magang akan diberikan orientasi dan
bimbingan serta sekaligus dinilai sikap, tingkah laku, loyalitas,
kedisiplinan dan hasil kerjanya.
c.
Selama masa magang berjalan, pejabat yang berwenang akan
mengevalusi dan menilai sikap, tingkah laku, loyalitas, kedisiplinan, dan hasil
kinerja pegawai magang secara periodik, baik per minggu atau per bulan.
d.
Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai magang yang dilakukan
selama minimal 3 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon pegawai
tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pegawai Kontrak.
e.
Apabila hasil evaluasi pegawai magang yang dilakukan selama 3
bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan Koperasi Karya Sedana Artha,
maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja
atau perpanjangan masa magang berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Karya
Sedana Artha.
f.
Pegawai Magang dapat diputus hubungan kerjanya dengan Koperasi
Karya Sedana Artha jika;
o
Sudah menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, atau
o
Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
o
Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang
bersangkutan dapat mengajukan surat pengunduran diri.
o
Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengurus atas rekomendasi
pejabat yang berwenang.
o
Koperasi Karya Sedana Artha tidak berkewajiban membayar
pesangon bagi pegawai magang yang diputus hubungan kerjanya.
Pasal 5.
Pegawai Kontrak
1.
Pegawai kontrak adalah pegawai yang telah menjalani masa magang
selama minimal 3 bulan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi
pegawai kontrak.
2.
Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan di angkat menjadi
pegawai kontrak didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan yang dibutuhkan.
3.
Penempatan pegawai kontrak dalam suatu jabatan didasarkan atas
kesetiaan ,disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran,
kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan.
4.
Pegawai kontrak harus menjalani masa kontrak selama minimal 12
bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai pegawai kontrak.
5.
Pegawai kontrak harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan
tugasnya dalam jabatannya.
6.
Setiap pegawai office/kantor harus tetap memiliki jiwa marketing dalam
rangka meningkatkan perolehan funding Koperasi
Karya Sedana Artha.
7.
Bagi pegawai yang memiliki prestasi tinggi akan diberikan insentif
tambahan yang besarnya akan ditentukan dalam peraturan lain.
8.
Selama masa kontrak, pegawai akan tetap dinilai dan dievaluasi
oleh pejabat yang berwenang secara periodik per bulan.
9.
Selama masa kontrak berjalan, pegawai dapat diberikan teguran
berupa Surat Peringatan jika;
o
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa surat ijin yang
dapat dipertanggungjawabkan, atau
o
Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa
seijin atasan atau pejabat yang berwenang, atau
o
Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai kontrak sesuai dengan
jabatannya, atau
o
Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan Koperasi
Karya Sedana Artha atau kesepakatan yang telah disetujui.
10. Surat Peringatan bagi
pegawai dibuat oleh manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat
peringatan bagi manajer dibuat oleh Pengurus Koperasi Karya Sedana Artha.
11. Surat Peringatan dapat
dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai secara periodik per bulan.
12. Apabila hasil evaluasi
dan penilaian pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan dinyatakan
memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk
diangkat menjadi Pegawai Tetap.
13. Apabila hasil evaluasi
pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan tidak memenuhi target
kinerja yang diharapkan Koperasi Karya Sedana Artha, maka pejabat yang
berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan
masa kontrak berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Karya Sedana Artha.
14. Pegawai Kontrak dapat
diputus hubungan kerjanya dengan Koperasi Karya Sedana Artha jika;
o
Sudah menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, atau
o
Memiliki prestasi kerja yang menurun secara terus-menerus selama 3
(tiga) bulan secara berturut-turut.
o
Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
o
Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan Koperasi
Karya Sedana Artha atau kesepakatan yang telah disetujui.
o
Tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik karena alasan
kesehatan atau alasan lainnya.
15. Sebelum dilakukan
pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan
sebagai pegawai freelance di Koperasi Karya Sedana Artha.
16. Pemutusan hubungan kerja
dan pengangkatan pegawai freelance dilakukan oleh Pengurus
atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
17. Koperasi Karya Sedana
Artha tidak berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai kontrak yang diputus
hubungan kerjanya.
Pasal 6.
Pengangkatan Pegawai Tetap
1.
Pegawai tetap adalah pegawai yang telah menjalani sebagai pegawai
kontrak dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai Tetap.
2.
Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan di angkat menjadi
Pegawai Tetap didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan yang dibutuhkan.
3.
Penempatan Pegawai Tetap dalam suatu jabatan didasarkan atas
kesetiaan ,disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran,
kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan dengan memperhatikan Daftar Urutan
Kepangkatan .
4.
Pengangkatan Pegawai Tetap dilakukan oleh Pengurus, setelah
memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui masa percobaan, yang dinyatakan
dengan surat rekomendasi dari Pimpinan Manajemen atau pejabat yang
berwenang.
BAB II.
PENGGOLONGAN PEGAWAI TETAP
Pasal 7
Penggolongan.
1.
Penggolongan Karyawan/pegawai Koperasi Karya Sedana Artha
secara lebih rinci diatur dalam suatu ketentuan tersendiri yang
ditetapkan oleh Manajemen/pengurus dengan mengindahkan peraturan ini.
Pasal 8
Pengangkatan dan Penggolongan
1.
Penggolongan karyawan/pegawai tetap untuk pengangkatan yang
pertama mengikuti ketentuan yang aturannya ditetapkan oleh Pengurus Koperasi
Karya Sedana Artha.
2.
Manajemen/pengurus dapat menggunakan Peraturan pemerintah tentang
kepegawaian sebagai salah satu rujukan.
3.
Bagi Karyawan Koperasi Karya Sedana Artha yang diberhentikan
secara hormat atau karena mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dapat
diterima sebagai pegawai Koperasi Karya Sedana Artha kembali sepanjang memenuhi
kualifikasi dan kebutuhan formasi di Koperasi Karya Sedana Artha. Golongan dan
pangkat yang bersangkutan disesuaikan dengan kualifikasi pada saat
direkrut kembali.
Pasal 9.
Kenaikan Pangkat
1.
Ketentuan tentang kenaikan pangkat diatur tersendiri dalam peraturan
yang ditetapkan oleh Managemen/pengurus Koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Managemen/pengurus dapat menggunakan Peraturan pemerintah tentang
kepegawaian sebagai salah satu rujukan.
BAB III.
HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 10.
Kewajiban Karyawan
1.
Setiap karyawan wajib mentaati segala peraturan Koperasi Karya
Sedana Artha dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
mentaati kode etik profesi masing-masing
2.
Setiap karyawan wajib mematuhi perintah atasan yang berkaitan
dengan pekerjaan, dengan penuh dedikasi, kesadaran dan tanggung jawab
3.
Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud ayat (2) pasal ini,
karyawan selain melaksanakan tugas yang ditetapkan, dapat pula ditugaskan
melaksanakan kerja lembur, perjalanan dinas, pekerjaan di luar tempat
kedudukannya, mutasi dan rotasi.
4.
Setiap karyawan wajib hadir, memulai bekerja dan mengakhiri
bekerja pada jam yang telah di tentukan.
5.
Setiap karyawan wajib mengikuti ibadah buka pekan,sesuai dengan
agama dan keyakinannya.
6.
Setiap karyawan wajib mencatatkan kehadirannya pada daftar hadir
yang disediakan Koperasi Karya Sedana Artha baik pada jam datang maupun
pada waktu pulang.
7.
Setiap karyawan wajib memajukan perkembangan Koperasi Karya Sedana
Artha
8.
Setiap karyawan wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis
9.
Setiap karyawan wajib menjaga rahasia Koperasi Karya Sedana Artha.
10. Setiap karyawan wajib
menjaga ketertiban ,keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja
11. Setiap karyawan wajib
menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua peralatan milik Koperasi
Karya Sedana Artha dan hanya menggunakan untuk kepentingan Koperasi Karya
Sedana Artha
12. Setiap karyawan wajib
mengganti kerusakan dan kehilangan semua peralatan milik Koperasi Karya Sedana
Artha akibat kecerobohan atau kesengajaan yang bersangkutan.
13. Setiap karyawan
wajib mengganti kerugian yang disebabkan tindakan melawan hukum atau
melalaikan kewajibannya atas tugas yang dipertanggungjawabkan kepadanya, baik
langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi Karya
Sedana Artha.
14. Setiap karyawan
wajib berpakaian rapi atau memakai seragam yang telah ditentukan
15. Setiap karyawan wajib
menjaga keselamatan yang telah disediakan oleh Koperasi Karya Sedana Artha
sesuai dengan prosedur yang berlaku
16. Setiap karyawan
wajib melapor kepada atasannya bila mengetahui ada tindakan karyawan lain
yang merugikan Koperasi Karya Sedana Artha.
17. Setiap karyawan wajib
melapor kepada atasannya bila menemukan hal-hal yang dapat membahayakan
keselamatan karyawan dan Koperasi Karya Sedana Artha.
18. Setiap karyawan wajib
melengkapi data personalia yang diperlukan oleh Koperasi Karya Sedana Artha
beserta perubahannya.
Pasal 11
Hak Karyawan
1.
Setiap karyawan berhak memperoleh gaji atau penghasilan yang
sah sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2.
Setiap karyawan berhak atas cuti, liburan, dan izin tidak
masuk kerja.
3.
Setiap karyawan berhak mendapatkan tunjangan, intensif,
dan fasilitas dari Koperasi Karya Sedana Artha
4.
Setiap karyawan berhak mendapatkan kesempatan yang
sama dalam pengembangan diri, sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang
ditetapkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha
5.
Setiap karyawan berhak mendapatkan penilaian dan penghargaan
atas prestasi kerjanya.
6.
Setiap karyawan berhak mengundurkan diri
7.
Setiap karyawan berhak mengemukakan kritik dan saran kepada
atasan serta kebijakan Koperasi Karya Sedana Artha.
8.
Setiap karyawan berhak mengajukan keluhan dan pengaduan
menurut tata tertib yang diatur Koperasi Karya Sedana Artha baik lisan
maupun tulisan kepada atasan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA
Pasal 12.
Kewajiban Koperasi Karya Sedana Artha.
1.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib memenuhi hak-hak karyawan
sebagaimana tercantum pada pasal 11 Peraturan ini.
2.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib melaksanakan peraturan dibidang
ketenagakerjaan.
3.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib memelihara dan menjaga kerahasiaan
data personalia dengan baik.
4.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib melakukan program pengembangan
SDM
5.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib memberikan keleluasaan dan
mendukung pelaksanaan ibadah karyawan.
6.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib menciptakan komunikasi dua
arah yang bebas, terbuka dan bertanggungjawab.
7.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib memperhatikan dan
menyelesaikan setiap keluhan karyawan
Pasal 13.
Hak Koperasi Karya Sedana Artha.
1.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak menetapkan
hari, jam kerja, dan lembur
2.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak memberikan tugas
yang layak sesuai dengan fungsi dan jabatan masing-masing karyawan.
3.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak menetapkan standar prestasi
kerja untuk tiap jabatan.
4.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak menentukan peraturan dan tata
tertib kerja.
5.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak memutuskan hubungan kerja
dengan memperhatikan Peraturan Pokok Kekaryawanan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
6.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak menetapkan promosi, mutasi, dan
rotasi bagi karyawan sesuai dengan kebutuhan.
7.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak megatur waktu cuti dan izin
tidak masuk kerja.
BAB V
TATA TERTIB KARYAWAN
Pasal 14.
Hari dan Jam Kerja
1.
Dengan tetap memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, hari kerja di Koperasi Karya Sedana Artha bagi setiap karyawan adalah
6 (enam) hari dalam seminggu.
2.
Karyawan Tetap harus hadir di kantor pada lokasi masing-masing
tepat pada waktunya sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan, yakni pukul
07.30-14.00 Wita.
3.
Karyawan yang mendapat giliran piket (berdasarkan jadual
diharuskan hadir di kantor 15 menit sebelum kantor buka.
4.
Penyimpangan waktu dan jam kerja dari jam kerja pada pasal ini
diatur tersendiri sesuai dengan jenis dan sifat kerja dengan tetap mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.
Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.
Pasal 15.
Ketentuan Lembur
1.
Kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja dan hari yang
ditentukan tetapi bukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat kelalaian karyawan
yang bersangkutan
2.
Setiap Karyawan harus bersedia jika diminta untuk bekerja lembur
dalam hal :
a.
Untuk memenuhi rencana kerja Koperasi Karya Sedana Artha.
b.
Ada pekerjaan yang bila tidak dikerjakan akan menimbulkan kerugian
bagi lembaga.
c.
Ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera serta tidak dapat
ditunda
d.
Karyawan yang diminta bekerja lembur akan diberi Surat Perintah
Lembur oleh atasanya langsung yang diketahui oleh Manager
e.
Ketentuan upah lembur mengacu kepada peraturan Manajemen Koperasi
Karya Sedana Artha.
Pasal 16.
Larangan-larangan
1.
Setiap karyawan dilarang mengalihkan tugas serta tanggungjawabnya
kepada karyawan lain tanpa persetujuan atasannya langsung.
2.
Setiap karyawan dilarang membawa, mengambil, meminjam atau
memindahkan peralatan milik Koperasi Karya Sedana Artha dari kantor Koperasi
Karya Sedana Artha, kecuali dalam keadaan darurat yang dapat merugikan lembaga
atau dengan ijin pejabat yang ditunjuk oleh Koperasi Karya Sedana Artha sesuai
dengan prosedur yang berlaku
3.
Setiap karyawan dilarang menghambat atau memperlambat penyelesaian
pekerjaan dengan cara apapun.
4.
Setiap karyawan dilarang melakukan penarikan uang dari pihak
manapun yang mengatas namakan Koperasi Karya Sedana Artha, tanpa adanya
peraturan /penunjukkan tentang hal tersebut.
5.
Setiap karyawan dilarang korupsi, menggelapkan uang/barang ,
mencuri, menerima sogokan, memeras, menarik pungutan liar, dan atau pungutan
lain yang dapat disamakan dengan itu.
6.
Setiap karyawan dilarang memberikan keterangan dan data yang tidak
benar, palsu atau dipalsukan.
7.
Setiap karyawan dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan barang
terlarang.
8.
Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila.
9.
Setiap karyawan dilarang melakukan segala macam perjudian.
10. Setiap karyawan dilarang
mempengaruhi karyawan lain untuk melakukan hal-hal yang negatif dan berkelahi
(kecuali terbukti untuk membela diri).
11. Setiap karyawan dilarang
membawa senjata api maupun senjata tajam dalam lingkungan tempat kerja, kecuali
untuk kepentingan tugas.
12. Setiap karyawan dilarang
menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
13. Setiap karyawan dilarang
menyerang, mengintimidasi, menganiaya dan mengancam secara fisik atau mental.
14. Setiap karyawan dilarang
membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan hukum.
15. Setiap karyawan dilarang
dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam
keadaan bahaya barang milik Koperasi Karya Sedana Artha.
16. Setiap karyawan dilarang
dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri atau
teman sekerjanya dalam keadaan membahayakan jiwa.
17. Setiap karyawan dilarang
membocorkan rahasia Koperasi Karya Sedana Artha atau mencemarkan nama dan
keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan lembaga.
18. Setiap karyawan dilarang
meminjamkan uang pribadi mengatas namakan lembaga..
19. Setiap karyawan dilarang
mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Koperasi
Karya Sedana Artha atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati akan
berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
20. Setiap Karyawan Tetap
dilarang bekerja pada lembaga lain atau melaksanakan aktivitas lain yang sejenis
dengan pekerjaan atau usaha Koperasi Karya Sedana Artha.
21. Setiap karyawan
dilarang melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat
peringatan terakhir yang masih berlaku.
Pasal 17.
Pengawasan dan Sanksi
1.
Direktur, Manager, dan atau atasan langsung bertindak selaku
penyelia bagi karyawan yang menjadi bawahannya.
2.
Direktur, Manager dan atau atasan langsung bertanggung jawab atas
pengawasan dan pelaksanaan Peraturan dan Tata Tertib Koperasi Karya Sedana
Artha serta wajib menjaga kedisiplinan karyawan yang dipimpinnya.
3.
Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
ini akan dikenakan sanksi.
4.
Sanksi yang dijatuhkan kepada karyawan pada hakekatnya dimaksudkan
sebagai tindakan korektif dan pembinaan terhadap karyawan.
5.
Jenis-jenis sanksi didasarkan pada macam,frekuensi, intensitas dan
sifat pelanggaran baik berupa teguran, surat peringatan (SP 1, SP 2) dan SP 3
berupa pemutusan hubungan kerja dan sanksi yang lainnya yang ditetapkan oleh
Manajemen.
Pasal 18.
Pembatasan Hubungan Keluarga Antar Karyawan
1.
Karyawan tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga satu
tingkat (suami-istri,kakak-adik,orang tua-anak) dengan karyawan lainnya yang
berada dalam satu garis struktural.
2.
Untuk kepala bagian atau manajer Koperasi Karya Sedana Artha tidak
diperkenankan memiliki hubungan keluarga satu tingkat dengan Pengurus .
3.
Jika ada hubungan keluarga , maka hanya salah seorang diantaranya
yang diperkenankan untuk tetap menjadi karyawan.
4.
Jika sebelum berlakunya peraturan ini sudah ada hubungan seperti
yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka untuk
melanjutkan kedudukan dalam Unit tersebut diperlukan izin tertulis.
5.
Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (4) pasal 3 ditetapkan oleh
Pengurus
6.
Pengurus bila yang memiliki hubungan keluarga adalah antar
karyawan dan dari Rapat Anggota bila yang memilliki hubungan
keluarga melibatkan Pengurus.
7.
Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (5) pasal ini berlaku
selama-lamanya satu tahun dan tidak bisa diperpanjang.
BAB VI.
PENILAIAN HASIL KERJA
Pasal 19.
Pengertian Penilaian Hasil Kerja
1.
Penilaian Hasil Kerja karyawan adalah suatu cara formal dalam
melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja Karyawan dalam suatu periode
tertentu.
2.
Penilaian Hasil Kerja karyawan harus mengidentifikasikan kelemahan
dan kelebihan karyawan yang bersangkutan.
3.
Sistem penilaian hasil kerja karyawan didasarkan pada suatu sistem
penilaian yang baku yang hasilnya ditetapkan oleh Manajemen.
Pasal 20.
Maksud Penilaian Hasil Kerja
1.
Sarana bagi karyawan untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan
atasannya tentang prestasi kerja serta upaya meningkatkan prestasi kerja
karyawan tersebut.
2.
Menciptakan hubungan yang lebih baik antara atasan dan karyawan.
3.
Memudahkan atasan melakukan pembinaan ,pengarahan,peningkatan
prestasi,dan pelatihan untuk mengurangi/menghilangkan kelemahan-kelemahan
bawahannya.
4.
Mewujudkan interaksi positif antara atasan dan bawahan ,agar
tercipta suasana kerja yang lebih baik, teamwork yang lebih
solid dan produktivitas yang meningkat,yang pada gilirannya akan menghasilkan
benefit bagi karyawan yang bersangkutan dan bagi Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 21.
Waktu Penilaian
1.
Penilaian hasil kerja karyawan dilakukan paling sedikit (1) satu
kali dalam setahun.
2.
Proses penilaian hasil kerja harus sudah dapat diselesaikan paling
lambat 1 bulan sebelum tahun berjalan berakhir.
Pasal 22.
Dampak dari Penilaian Hasil Kerja
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan penghargaan, kenaikan
gaji dan atau promosi jabatan kepada karyawan yang memiliki prestasi baik.
2.
Karyawan yang dinilai berprestasi kurang baik, Koperasi Karya
Sedana Artha dapat melakukan tindakan berupa pelatihan, mutasi, rotasi, dan
atau pemberian sanksi disesuaikan dengan penyebab, potensi dan prestasi
karyawan yang bersangkutan.
BAB VII.
IMBAL JASA KARYAWAN
Pasal 23
1.
Atas kontribusi karyawan kepada Koperasi Karya Sedana Artha, maka
lembaga memberikan imbalan (reward) baik yang diberi tunai (gaji,
intensif, dan tunjangan), fasilitas (benefit), perbaikan kondisi kerja (work
condition) serta pengembangan karir dan kemampuan (training and
development).
BAB VIII.
PENGGAJIAN
Pasal 24.
Dasar Penggajian
1.
Setiap karyawan mendapatkan gaji sesuai dengan sistem dan skala
gaji yang diatur dan ditetapkan oleh keputusan Manajemen Koperasi Karya Sedana
Artha.
2.
Gaji (upah) bagi karyawan dengan pangkat terendah tidak akan
kurang dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah
Kabupaten Badung.
3.
Jika Koperasi Karya Sedana Artha belum menghasilkan laba maka
besarnya gaji menyesuaikan
Pasal 25.
Gaji Selama Masa Sakit
1.
Apabila Karyawan menderita sakit dalam jangka waktu lama
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter, maka gaji karyawan
dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , sebagai
berikut:
o
Tiga bulan pertama dibayar
100% gaji
o
Tiga bulan kedua dibayar
75% gaji
o
Tiga bulan ketiga
dibayar
50% gaji
o
Tiga bulan keempat dibayar
25% gaji
2.
Apabila setelah 12 bulan karyawan belum mampu bekerja kembali,
maka Koperasi Karya Sedana Artha dapat memutuskan hubungan kerja dengan
karyawan tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang No.12
tahun 1964.
Pasal 26.
Gaji Selama Masa Skorsing
1.
Kepada karyawan yang diduga ada indikasi kuat melakukan pelanggaran
peraturan ini atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau
melakukan tindakan yang merugikan Koperasi Karya Sedana Artha dapat dikenakan
tindakan skorsing atau langsung pemutusan hubungan kerja (PHK).
2.
Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik minimal 1 (satu)
minggu paling lama 1 (satu) tahun
3.
Selama skorsing gaji karyawan dibayarkan sebesar-besarnya
50% (lima puluh persen) dari masa skorsing
4.
Selama masa skorsing maka :
o
Fasilitas –fasilitas yang diberikan kepada karyawan dicabut oleh Koperasi
Karya Sedana Artha.
o
Karyawan tidak dibenarkan masuk kerja
5.
Bila kemudian pelanggaran yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
tidak terbukti, Koperasi Karya Sedana Artha wajib :
o
Memberikan hak-hak yang belum dibayarkan kepada karyawan yang
bersangkutan maksimum sebesar selisih antara yang seharusnya diterima setipa
bulan dengan jumlah yang diterima dalam masa skorsing
o
Melakukan pemulihan nama baik /rehabilitasi karayawan yang
bersangkutan secara tertulis dan dipublikasikan sesuai kebutuhan.
Pasal 27.
Gaji Selama Masa Tahanan dan Penjara
1.
Bagi karyawan yang ditahan dan sedang menjalani proses pengadilan
karena suatu dakwaan dalam mempertahankan misi Koperasi Karya Sedana Artha maka
karyawan tersebut berhak penuh atas gajinya hingga telah ditetapkan putusan
oleh Pengadilan
2.
Bila karyawan melakukan hal-hal yang bersesuaian atau
memperjuangkan misi Koperasi Karya Sedana Artha namun atas perjuangannya
tersebut yang bersangkutan kemudian diputuskan oleh pengadilan untuk
dipenjara maka yang bersangkutan masih berhak atas gajinya selama masa
penjaranya tersebut.
3.
Bila karyawan dipenjara bukan karena sebab-sebab sebagaimana
tercantum pada ayat (2) pasal ini, maka karyawan tersebut secara otomatis
di-PHK.
BAB IX.
TUNJANGAN DAN BANTUAN
Pasal 28.
Tunjangan Jabatan
1.
Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan Koperasi Karya
Sedana Artha kepada karyawan yang menduduki jabatan tertentu dan hanya berlaku
selama karyawan menduduki jabatan tersebut.
2.
Besarnya tunjangan jabatan ditetapkan sesuai dengan Surat
keputusan Manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 29.
Tunjangan Hari Raya
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dalam batas-batas kemampuannya dapat
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan Tetap yang telah
mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus.
2.
Untuk Karyawan Tetap yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu)
tahun tidak secara terus menerus diberikan secara proporsional sesuai dengan
masa kerja.
3.
Pelaksanaan dan besarnya Tunjangan Hari Raya ini disesuaikan
dengan kebijakan dan kondisi keuangan Koperasi Karya Sedana Artha yang
ketentuan teknisnya di atur dalam surat keputusan manajemen Koperasi Karya
Sedana Artha.
4.
Tunjangan Hari Raya dapat diberikan oleh Koperasi Karya Sedana
Artha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya jika Koperasi Karya
Sedana Artha tidak dalam keadaan merugi.
Pasal 30.
Tunjangan Keluarga
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan tunjangan keluarga
yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Karya Sedana Artha yang
ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dalam surat keputusan Manajemen
Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 31.
Tunjangan Hari Tua
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan tunjangan hari
tua yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Karya Sedana Artha
yang ketentuan teknis mengenai pasal ini diatur dalam SOP Koperasi Karya
Sedana Artha.
Pasal 32.
Tunjangan Kesehatan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan tunjangan kesehatan
yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Karya Sedana Artha dan
diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan yang ketentuan teknis mengenai pasal
ini diatur dalam SOP Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 33.
Bantuan Kedukaan
1.
Bila Karyawan meninggal, maka Koperasi Karya Sedana Artha
memberikan bantuan kedukaan kepada ahli waris yang sah.
2.
Bila ada keluarga inti karyawan yang meninggal dunia, sumbangan
diberikan kepada karyawan yang bersangkutan
Pasal 34.
Bantuan Kecelakaan Kerja
1.
Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan yang
dimaksud dalam Undang-undang kecelakaan kerja, maka Koperasi Karya Sedana Artha
akan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam undang-undang No.3 tahun
1993
2.
Bila Karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka Koperasi
Karya Sedana Artha memberikan :
o
Gaji bulan yang berjalan
o
Uang duka atau pengabdian
o
Penggatian oleh Asuransi untuk biaya pengobatan/perawaatan rumah
sakit.
Pasal 35
Bantuan Kematian Bukan oleh Karena Kecelakaan
Kerja
1.
Apabila Karyawan tetap yang meninggal bukan karena kecelakaan
kerja, maka Koperasi Karya Sedana Artha akan memberikan sumbangan kepada
ahli warisnya dengan ketentuan sbb:
o
Gaji bulan yang berjalan
o
Uang duka yang serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan
Permenaker No.03/Men/1996 tentang tata cara pemberian uang pesangon, uang jasa
dan ganti rugi lainnya.
o
Pergantian oleh pihak Asuransi untuk pengobatan /perawatan dirumah
sakit.
2.
Untuk Karyawan Tidak Tetap yang meninggal bukan karena kecelakaan
kerja diberikan bantuan yang besarnya disesuaikan dengan kebijaksanaan Koperasi
Karya Sedana Artha.
Pasal 36.
Bantuan Melahirkan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha akan memberikan bantuan kepada
karyawan atau istri karyawan yang melahirkan berupa uang maupun berupa
penggunaan fasilitas kantor.
Pasal 37.
Tunjangan dan Bantuan Lainnya
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dalam batas-batas kemampuannya
dapat memberikan tunjangan-tunjangan dan bantuan-bantuan lainnya yang peraturan
dan ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dengan surat keputusan
Manajemen.
BAB X.
INSENTIF
Pasal 38.
Insentif Kehadiran
1.
Koperasi Karya Sedana Artha memberikan insentif kehadiran kepada
karyawan yang Peraturan Pelaksanaan dan besarnya ditentukan dalam SK Manajemen.
Pasal 39.
Bagi Hasil Laba Bersih Tahunan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha akan membagikan bagi hasil laba bersih
tahunan kepada seluruh karyawan.
Pasal 40.
Insentif Prestasi
1.
Koperasi Karya Sedana Artha akan memberikan insentif kepada
setiap karyawan yang telah menunjukkan prestasi kerja di atas standar.
BAB XI.
PERJALANAN DINAS
Pasal 41
1.
Perjalanan dinas adalah perjalanan yang harus ditempuh oleh
karyawan untuk kepentingan Koperasi Karya Sedana Artha atas perintah pejabat
yang berwenang baik untuk perjalanan dinas dalam negeri maupun luar
negeri
2.
Perintah perjalanan dinas diputuskan oleh Manajemen Koperasi Karya
Sedana Artha.
3.
Setiap karyawan harus bersedia melaksanakan tugas perjalanan dinas
dalam dan luar negeri bila diperlukan oleh Koperasi Karya Sedana Artha.
4.
Koperasi Karya Sedana Artha menanggung seluruh biaya yang
berkaitan langsung dengan perjalanan dinas tersebut dan besarnya
ditentukan dan diatur dalam SOP Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 42.
Perjalanan Dinas Jabatan
1.
Yang termasuk perjalanan dinas jabatan adalah :
a.
Melaksanakan pendidikan yang ditugaskan oleh Koperasi Karya Sedana
Artha.
b.
Menghadiri seminar, presentasi atau sejenisnya yang berkaitan
dengan kepentingan Koperasi Karya Sedana Artha.
c.
Memenuhi undangan untuk mewakili Koperasi Karya Sedana Artha.
d.
Melaksanakan perjalanan dinas lainnya dalam rangka kepentingan Koperasi
Karya Sedana Artha.
Pasal 43.
Perjalanan Dinas Pindah
1.
Yang dimaksud dengan perjalanan dinas pindah adalah:
o
melaksanakan tugas pindah/mutasi ke luar kota atas perintah Koperasi
Karya Sedana Artha dari tempat kedudukan lama ke tempat baru beserta
keluarganya.
o
Pemulangan dari tempat kedudukan terakhir, ke tempat yang hendak
menetap bagi Karyawan yang pensiun
o
Pemulangan keluarga yang sah dari Karyawan yang meninggal
dari tempat tinggal terakhir ke tempat tinggal yang hendak menetap.
2.
Dalam rangka perjalanan dinas pindah anggota keluarga yang
ditanggung oleh Koperasi Karya Sedana Artha adalah satu istri/suami,
maksimal 3 anak dan satu pembantu rumah tangga.
Pasal 44.
Biaya Perjalaan Dinas Jabatan
1.
Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari:
a.
Biaya angkutan umum, Biaya yang diperlukan untuk pembelian ticket
angkutan umum (pulang-pergi), udara ,laut atau darat sesuai dengan
kebutuhan yang besarnya ditentukan berdasarkan tarif resmi yang berlaku.
b.
Lumpsum, adalah biaya penginapan, biaya makan, uang saku, dan biaya
angkutan setempat/dalam kota
Pasal 45.
Biaya Perjalanan Dinas Pindah
1.
Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari :
a.
Uang Pindah, yaitu biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi
dari tempat lama ke tempat yang baru.
b.
Biaya pengiriman barang, yaitu pengganti biaya yang
diperlukan untuk pengepakan serta pengiriman barang-barang karyawan sehubungan
kepindahannya tersebut.
BAB XIV.
FASILITAS KESEJAHTERAAN
Pasal 46.
Fasilitas Jabatan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat menyediakan kendaraan
opearsional atau fasilitas lainnya kepada karyawan yang menduduki jabatan
tertentu sesuai dengan batas kemampuan Koperasi Karya Sedana Artha dan
pertimbangan-pertimbangan tertentu serta untuk meningkatkan efektivitas kerja.
2.
Fasilitas jabatan hanya diberikan selama karyawan menduduki
jabatan tersebut.
Pasal 47.
Pengembangan SDM
1.
Koperasi Karya Sedana Artha memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada karyawan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan.
2.
Koperasi Karya Sedana Artha memberikan kesempatan kepada
karyawan untuk mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Koperasi
Karya Sedana Artha maupun diluar Koperasi Karya Sedana Artha.
3.
Koperasi Karya Sedana Artha merencakan program pengembangan SDM
dan melakukan penunjukkan bagi karyawan untuk mengikuti suatu program,
mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan, dan manfaatnya bagi peningkatan
efektivitas/produktivitas karyawan.
4.
Karyawan yang diikutsertakan oleh Koperasi Karya Sedana Artha
dalam suatu program pendidikan/kursus/training harus bersedia menjalani
ikatan kerja dengan Koperasi Karya Sedana Artha untuk periode tertentu.
5.
Karyawan yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan ikatan
kerja harus mengganti biaya pendidikan /kursus/training yang telah
dikeluarkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha bagi yang bersangkutan secara
proporsional terhadap lamanya ikatan kerja yang telah dijalani.
Pasal 48.
Jaminan Atas Pembiayaan Karyawan
Kepada Pihak ke-III
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan jaminan atas
pinjaman karyawan kepada lembaga lain.
2.
Jaminan hanya diberikan kepada karyawan yang dianggap layak
oleh lembaga.
Pasal 49.
Fasilitas Pembiayaan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan pinjaman
dan pembiayaan ringan untuk membantu karyawan dalam memenuhi
kebutuhannya.
2.
Pemberikan pembiayaan dengan mempertimbangkan masa kerja dan gaji
karyawan yang mengajukan pembiayaan.
Pasal 50.
Asuransi Bagi Karyawan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha disesuaikan dengan kemampuannya
mengikutsertakan semua Karyawan Tetap dalam Program asuransi.
Pasal 51.
Jaminan Hari Tua
1.
Batas pensiun Karyawan Tetap Koperasi Karya Sedana Artha
adalah 56 tahun. Pada usia tersebut Koperasi Karya Sedana Artha
memberhentikan dengan hormat, kecuali ada perpanjangan masa kerja yang
ditetapkan oleh Manajemen.
2.
Karyawan Tetap yang memasuki masa pensiun, sebagaimana pasal 1 di
atas, akan menerima pesangon, uang jasa dan ganti kerugian dari Koperasi Karya
Sedana Artha sesuai dengan Permenaker No 3/96 pasal 29.
BAB XV.
HARI LIBUR,
CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA SERTA
MANGKIR
Pasal 52.
Ketentuan Hari Libur
1.
Hari-hari libur yang ditetapkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha
adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 53.
Libur Natal dan Tahun Baru
1.
Menetapkan libur Nyepi, Galungan, dan Kuningan
maksimal selama 7 hari, baik menjelang, pada saat dan sesudah hari yang
sudah disebutkan di atas.
Pasal 54.
Cuti Tahunan
1.
Setiap Karyawan Tetap yang telah bekerja selama 12 bulan terus-menerus
tanpa terputus-putus berhak memanfaatkan cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari
kerja.
2.
Karyawan Tetap yang masa kerjanya belum cukup satu tahun, tapi
sudah lebih dari 6 (enam) bulan, berhak atas cuti secara proporsional satu hari
untuk setiap masa kerja yang telah dijalaninya.
3.
Hak cuti tahunan yang tidak dimanfaatkan oleh karyawan pada tahun
tersebut tidak dapat diganti dalam bentuk apapun dari Koperasi Karya Sedana
Artha atau dialihkan kepada orang lain.
4.
Hak cuti tahunan yang tidak digunakan oleh karyawan dalam waktu 12
(duabelas) bulan sejak hak cutinya timbul, menjadi gugur kecuali karena alasan
yang disebabkan oleh lembaga.
5.
Pelaksanaan pengambilan cuti tahunan dapat dilakukan sekaligus 12
hari kerja terus-menerus atau dapat diambil dalam beberapa bagian tetapi tidak
diperkenankan mengambil cuti 2 periode dalam 1 (satu) bulan.
6.
Pelaksanaan pengambilan cuti dilaksanakan secara tidak bersamaan.
7.
Mangkir karyawan akan diperhitungkan untuk mengurangi hak cuti
tahunan karyawan.
8.
Hak cuti bagi Karyawan Tetap diatur dengan perjanjian kerja dengan
karyawan yang bersangkutan.
Pasal 55.
Cuti Bersalin
1.
Karyawan Tetap perempuan berhak atas cuti bersalin selama 1 (satu)
bulan dengan mendapat gaji penuh.
2.
Karyawan yang akan menggunakan cuti bersalin harus mengajukan
permohonan kepada Koperasi Karya Sedana Artha dengan melampirkan surat
keterangan dokter.
3.
Karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak atas cuti
selama ½ ( setengah) bulan terhitung mulai gugur kandungan, yang diterangkan
dengan surat keterangan dokter dengan mendapatkan gaji penuh.
Pasal 56.
Ijin Tidak Masuk Kerja/Meninggalkan Pekerjaan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan izin tidak
masuk kerja kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :
o
Pernikahan karyawan
5 hari
o
Suami/istri meninggal
dunia
5 hari
o
Anak meninggal
dunia
5 hari
o
Orang tua/mertua/saudara kandung meninggal
dunia
2 hari
o
Kakak/adik
meninggal 2 hari
o
Kakak/adik
menikah
2 hari
o
Menikahkan
anak
5
hari
o
Rumah kebanjiran atau
kebakaran
2 hari
o
Musibah lainnya 1
hari
o
Ujian/wisuda
1
hari
o
Upacara Ultah anak
1 hari
o
Istri melahirkan
2
hari
o
Izin lainnya yang sesuai dan rasional
1 hari
2.
Apabila hal-hal pada ayat (1) pasal ini terjadi di luar kota
dengan radius lebih dari 100 km, maka diberi ijin tambahan selama-lamanya 2
(dua) hari, dengan memperhatikan kasusnya.
Pasal 57.
Mangkir
1.
Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa izin atasan dan tanpa
alasan-alasan yang dapat diterima oleh Koperasi Karya Sedana Artha maka
karyawan tersebut dianggap mangkir.
2.
Sanksi bagi karyawan yang mangkir, selain mendapatkan teguran dan
mengurangi penilaian prestasi kerja, juga akan dipotong gajinya secara
proporsional dengan jumlah hari mangkir karyawan yang bersangkutan.
3.
Karyawan yang mangkir selama 6 hari kerja berturut-turut maka
karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari Koperasi Karya Sedana
Artha.
BAB XVI.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN
Pasal 58.
Ketentuan Umum
1.
Pemberhentian karyawan akan diselesaikan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
2.
Koperasi Karya Sedana Artha memberhentian karyawan apabila:
o
Meninggal dunia
o
Mengundurkan diri
o
Tidak memenuhi syarat pada masa job training
o
Lanjut usia
o
Melakukan pelanggaran berat
o
Berakhirnya masa kontrak kerja
o
Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan
o
Sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan objektif dari Manajemen
(misalnya, lembaga merugi, kondisi keuangan tidak memungkinkan,kegiatan
berkurang dll).
Pasal 59.
Mengundurkan diri
1.
Karyawan yang mengundurkan diri wajib mengajukan surat tertulis
kepada Koperasi Karya Sedana Artha selambat-lambatnya 3 bulan sebelumnya.
Pasal 60.
Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Job training
1.
Koperasi Karya Sedana Artha sewaktu-waktu dapat memberhentikan
karyawan job training yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil evaluasi
Koprasi Karya Sedana Artha yang disampaikan secara transparan kepada yang
bersangkutan .
2.
Koperasi Karya Sedana Artha tidak berkewajiban memberikan
uang pesangon kepada karyawan prabhkati yang diberhentikan.
Pasal 61.
Masa Sakit Berkepanjangan
1.
Koperasi KArya Sedana Artha dapat memberhentikan dengan
hormat karyawan yang terus menerus sakit lebih dari 12 bulan yang tidak
memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Pasal 62.
Pelanggaran Berat
1.
Merujuk surat edaran Mentri Tenaga Kerja No. 362/1967 dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 03/1996, maka Koperasi Karya Sedana Artha
akan memutuskan hubungan kerja secara seketika dan tanpa bersyarat kepada
karyawan yang terbukti melakukan pelanggran-pelanggaran berat sebagai berikut :
o
Setiap karyawan dilarang korupsi, mencuri, menerima sogokan,
memeras,pungutan liar, dan atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu.
o
Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
o
Mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang.
o
Melakukan perbuatan asusila
o
Menyerang, mengintimidasi,menganiaya,dan mengancam secara fisik
atau mental
o
Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan hukum.
o
Dengan ceroboh atau sengaja merusak,merugikan atau membiarkan
dalam keadaan bahaya barang milik Koperasi Karya Sedana Artha.
o
Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan
diri atau teman sekerjanya dalam keadaan yang membahayakan jiwa.
o
Membocorkan rahasia Koperasi Karya Sedana Artha atau mencemarkan
nama dan keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali
untuk kepentingan negara dan untk hal-hal yang dibenarkan syar’i.
o
Meminjamkan uang dengan menarik riba
o
Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan
terakhir yang masih berlaku.
o
Mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau
Peraturan Koperasi Karya Sedana Artha atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati
akan berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
2.
Adapun pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sebagaimana
sebagaimana ayat (1) pasal ini , akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam
UU No.12 tahun 1964.
Pasal 63.
Uang Pesangon atau Uang Jasa
1.
Karyawan Tetap yang diberhentikan atas prakarsa Koperasi Karya
Sedana Artha dan bukan karena melakukan pelanggran berat, akan menerima
uang pesangon dan atau uang jasa, sesuai peraturan perundangan yang berlaku
(Permenaker 03/1996), besarnya uang pesangon dan uang jasa ditetapkan
serendah-rendahnya sebagai berikut :
a.
Uang Pesangon
§
Masa Kerja kurang dari 1
tahun :
1 bulan gaji
§
Masa Kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2
tahun : 2 bulan gaji
§
Masa Kerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3
tahun : 3 bulan gaji
§
Masa Kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4
tahun : 4 bulan gaji
§
Masa Kerja lebih dari 4
tahun
: 5 bulan gaji
b.
Uang Jasa
c.
Masa Kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10
tahun : 2 bulan gaji
d.
Masa Kerja lebih dari 10 tahun tetapi kurang dari 15
tahun : 3 bulan gaji
e.
Masa Kerja lebih dari 15 tahun tetapi kurang dari 20
tahun : 4 bulan gaji
f.
Masa Kerja lebih dari 20 tahun tetapi kurang dari 25
tahun : 5 bulan gaji
g.
Masa Kerja lebih dari 25 tahun
:
6 bulan gaji
h.
Gaji
Posting Komentar untuk "PERATURAN PEGAWAI KOPERASI"