JENIS SISTEM EKONOMI
2.1.
PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
Yang dimaksud Sistem Ekonomi adalah suatu cara untuk
mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang
dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka
mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
Menurut
Gilarso (1992:486) sistem ekonomi
adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para
konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan
kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya)
sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat
dihindari.
Sedangan
McEachern berpendapat bahwa sistem
ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk
menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi
(what, how, dan for whom).
2.2. Fungsi Sistem Ekonomi
Fungsi Sistem Ekonomi - Sistem
ekonomi memiliki banyak kegunaan yang fungsi sangat vital bagi perekonomian
suatu negara di seluruh dunia ini. Fungsi sistem ekonomi adalah sebagai
berikut :
- Sebagai penyedia dorongan untuk
berproduksi.
- Berfungsi dalam mengkoordinasi
kegiatan individu dalam suatu perekonomian.
- Sebagai pengatur dalam
pembagian hasil produksi di seluruh anggota masyarakat agar dapat
terlaksana seperti yang diharapkan
- Menciptakan mekanisme tertentu
agar distribusi barang dan jasa berjalan dengan baik.
2.3. Kriteria Sistem Ekonomi
Setiap negara pasti
mendambakan pertumbuhan ekonomi yang baik dan stabil.Agar cita-cita tersebut
dapat terwujud terdapat kriteria-kriteria yang dimiliki apabila suatu sistem
ekonomi dapat dikatakan relatif baik adalah sebagai berikut.
1.
Apakah sistem ekonomi yang bersangkutan memberikan kemungkinan
untuk mencapai standar kehidupan yang tinggi?
2.
Apakah memungkinkan bagi suatu pertumbuhan ekonomi yang stabil?
3.
Apakah sistem ekonomi tersebut menghormati kebebasan ekonomi
para individu secara wajar?
4.
Apakah sistem
perekonomian tersebut memberikan kepastian ekonomi bagi seluruh anggota
masyarakat?
5.
Apakah sistem ekonomi tersebut menghasilkan barang-barang dan
jasa-jasa yang sesuai dengan kebutuhan para konsumen?
6.
Apakah sistem ekonomi tersebut menunjukan adanya pembagian
pendapatan yang memadai?
2.4
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem perekonomian di Indonesia mengalami
kegundahan yang mengakibatkan para tokoh negara berusaha merumuskan sistem
perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun
diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo,
dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang
dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya
telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem
Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut
Demokrasi Ekonomi.
Sistem Demokrasi Ekonomi dipilih karena
memiliki ciri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya adalah :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan
yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.
Dengan demikian
perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
1.
Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak
terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah
dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan
si miskin.
2.
Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing
secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
3.
Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak
mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur
untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal
perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi
demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian
liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an
sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis
dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga
mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
- Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan
bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat
cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
- Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang
seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di
alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
- Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan
sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang
ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode
tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
- Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang
membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
- Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk
proyek ‘Mercu Suar’
2.5
Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Secara normatif landasan idiil sistem
ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka
sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);
Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau
eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi
sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan
titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama
bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan
kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah
butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973,
1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27
(ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal
UUD tentang hak milik yang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis
pekerjaan.Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur
Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi
tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli
UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung
tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya,
rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan,
yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan
bergotong-royong.
Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat
dibagi atas tiga, sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada
kebebasan dan penumpukkan modal, sistem ekonomi sosialis yang fokus pada
pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang
merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di atas.
Indonesia adalah Negara yang termasuk menganut
Sistem Ekonomi Campuran yaitu menggabungkan antara Sistem Ekonomi Kapitalis dengan
Liberal. Lebih tepatnya Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang
perwujudannya berasal dari Falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan
dan pengawasan pemerintah.
2.6 Sistem Ekonomi Indonesia
Saai Ini.
Pada dasarnya di
Indonesia menganut sistem politik Demokratis atau cendrung pada masyarakat
(sosial) tapi tidak pada sistem ekonominya.Jika dilakukan melalui pendekatan
fluktuasi-struktual, Indonesia lebih pada Sistem Ekonomi Kapitalistik. Tapi
peran pemerintah pada perekonomian diIndonesia sebagai pengendali
pasar(melindungi harga) sangat besar, hal ini yang biasa disebut Mixed
Economy. Jika ditinjau dari pendekan fluktuasi-struktual dengan teori keyns
dimana jika negara sosialis belanja pemerintah cukup besar dibandingkan
konsumsi dan investasi, tetapi dari data BPS dari tahun 1980-2004, bsarnya
belanja pemerintah lebih kecil dibandingkan konsumsi dan investasi, hal ini
yang menjadi dasar kenapa indonesia disebut kapitalistik. Jika ditinjau dari
sejarah pada masa krisi global yang menjadikan Perekonomian Indonesia lumpuh
sehingga Indonesia membuka bagi para investor asing untung menanam modal di
Indonesia, sehingga komponen Investasi dan Konsumsi lebih besar dibandingkan
belanja pemerintah.Akibat krisis global yang melumpuhkan perekonomian Indonesia
yang mengharuskan Indonesia berhutang pada bank dunia (International Monetary
Fund) sehinnga Indonesia manja terhadap hutang luar negri tersebut.Tetapi
dengan Indonesia yang negara sosialis, peran pemerintah disini sebagai
pengendali mekanisme pasar, semua kegiatan ekonomi dilindungi
perundang-undangan sehingga ada peran pemerintah dalam perekonomian.Dengan
demikian Indonesia menyebut Sistem ekonominya yaitu Sistem Ekonomi
Demokratis. Dari percampuran kedua lisme sistem ekonomi ini yang
saling tarik ulur antara liberal-kapitalistik dengan sosial-komunistik
menjadikan perekonomian di Indonesia kurang stabil, karena masih banyak warga
Indonesia yang masih belum siap berdiri sendir dan masih bergantung pada
Negara. Hal ini yang menjadikan goyahnya perekonomian di Indonesia. Saat ini
Indonesia banyak mengalami permasalahan besar akibat ketidakpastian sistem
perekonomian di Indonesia seperti : Minyak yang akan habis 12 tahun mendatang,
Gas yang akan habis 34 tahun mendatang, Batu bara yang akan habis 78 tahun
mendatang. Hal ini disebabkan ketidak mandirian Indonesia, ketidak mampuan
Indonesia berdiri dikaki sendiri. Ledakan penduduk yang tak terkendali akan
menyangkut masalah pangan di Indonesia, sedangkan lahan pertanian semakin
menyempit yang dibarengi ketidak mampuan Bangsa dalam melakukan percepatan
pertumbuhan di sektor pertania. Peranan sektor swasta yang sangat besar dan
tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1994, yang melatar belakangi lahirnya UUD
tersebut adalah kejahatan kapitalisme bangsa penjajah di Indonesia yang membawa
kesengsaraan pada masyarakat dan timbulnya kesenjangan sosial. Saat ini
perekonomian di Indonesia banyak dikuasai oleh asing, sudah saatnya Indonesia
berdaulat, Mandiri dan Sejahtera.Maka dari itu, Indonesia harus kembali kepada
Sistem Ekonomi Pancasiala sesuai UUD 1945 yang berorientasi kepada
kemasahelatan Indonesia.
2.7 Ciri-ciri
Sistem Ekonomi Pancasila yang dianut oleh Indonesia
Sistem
Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang
menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
Contoh
hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM,
pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran
negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak
swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi
kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3. Masyarakat
adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk
semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau
pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan
antar sesama manusia.
2.8 Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Sistem Ekonomi di Indonesia
Faktor-faktor
yang mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Faktor intern
-
Lembaga ekonomi
Lembaga
ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan dalam bidang ekonomi demi
terpenuhinya kebutuhan masyarakat pada umumnya. Secara sederhana, lembaga
ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai berikut ; sektor agraris yang meliputi
sektor pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan pertenakan.
(Gathering/pengumpulan) yaitu proses pengumpulan barang atau suberdaya alam
dari lingkungannya. Sektor industri ditandai dengan kegiatan produksi barang.
(production) sektor perdagangan merupakan aktivitas penyaluran barang dari produsen
ke konsumen (distribusing) yaitu proses pembagian barang dan komonditas pada
subsistem-subsistem lainnya.
-
Sumber daya ekonomi
Potensi
sumberdaya ekonomi atau lebih dikenal dengan potensi ekonomi daerah pada
dasarna dapat diartikan sebagai sesuatu atau segala sesuatu sumberdaya yang
dimiliki oleh daerah baik yang tergolong pada sumberdaya (natural
resources/endowment factors) maupun potensi sumberdaya manusia yang dapat
memberikan manfaat (benefit) serta dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan
(ekonomi) wilayah.
-
Faktor produksi yang
dimiliki
Faktor
produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang
dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu
tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada
perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh
benda tangibel, baik secara langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan
oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai faktor fisik (physical resources). Selain
itu, beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai sebuah faktor
produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi era globalisasi ini.
(Griffin R: 2006) secara total, saat ini ada lima hal yang dianggap sebagai
faktor produksi, yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital) sumber
daya fisik (phsical
resources), kewirausahaan (entrepreneurship), dan
sumber daa informasi (information
resourcs).
-
Ligkungan ekonomi
Lingkungan
ekonomi adalah sebuah penggabungan dari beberapa faktor ekonomi, seperti jumlah
tenaga kerja, produktivitas, pendapatan, kekayaan, inflasi, dan suku bunga.Faktor-faktor
ini terpengaruhi pola pengeluaran individu dan perusahaan.Lingkungan ekonomi
dipengaruhi oleh:
a) Pendapatan
dan kekayaan : pendapatan perekonomian diukur dengan GDP, GNP, dan pendapatan
perkapita. Nilai tinggi faktor-faktor ini menunjukkan suatu lingkungan ekonomi
progresif.
b) Tingkat
pekerjaan : kerja yang tinggi merupakan gambaran positif perekonomian. Namun,
ada banyak pengangguran termasuk kerja parsial dan setengah pengangguran.
c) Produktivitas
: ini adalah output yang dihasilkan dari jumlah yang diberikan masukan tingkat
tinggi mendukung produktivitas lingkunan ekonomi.
-
Organisasi dan manajemen
Organisasi
adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing di peran tertentu dalam
suatu sistem kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi
tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil.Manajemen
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan
pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya
yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
sebelumnya.
·
Faktor Ekstern
-
Falsafah Pancasila
Sistem
ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa. Dalam sila ini diberlakukannya etik dan moral agama, bukan
materialisme. Kemanusiaan yang adil dan beradab yang tidak mengenal pemerasan
atau eksploitasi. Persatuan Indonesia berlakunya kebersamaan, asas
kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi.Kerakyatan
mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Serta
Keadilan Sosial yang mengutamakan persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat
yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.
-
Landasan Konstitusional
UUD 1945
Pasal 33
UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia. Pasal 33 UUD
1945 adalah pasal mengenai keekonomianyang berada pada Bab XIV UUD 1945
yang berjudul Kesejahteraan Sosial. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak
terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal
restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural
ekonomi. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Perkataan
disusun artinya direstruktur. Seorang strukturalis pasti mengerti
arti disusun dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi
kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi
dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi. Perekonomian berdasar
atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara.Kalau tidak tampuk produksi
jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Pasal
dalam UUD lainnya yang mempengaruhi sistem ekonomi di Indonesia antara lain
pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
-
GBHN
Berdasarkan
TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian
menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan
berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal
dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan
memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah
dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir
Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam
Pasal-Pasal asli UUD 1945.
-
Keadaan kondisi politik
Politik
juga menentukan sistem ekonomi. Seperti misalnya apabila kondisi politik
di Indonesia yang tidak stabil seperti terjadi konflik di beberapa daerah yang
disebabkan oleh faktor ekonomi, maka sistem ekonomi pun akan diganti karena
sudah tidak seuai dengan kehidupan bangsa Indonesia.
-
Kepastian
hukum
Kepastian
hukum tentang sistem ekonomi tersebut berdasarkan pada Pancasila serta UUD 45.
-
Masyarakat dalam arti
luas
Yang
dimaksud masyarakat dalam arti luas yaitu semua masyarakat Indonesia dari
golongan bawah hingga golongan atas yang berpastisipasi dalam perekonomian
Indonesia.
-
Pemerintah
-
Keputusan pemerintah
dalam mengubah atau menetapkan sistem ekonomi sangatlah penting. Karena
keputusan tertinggi ada pada pemerintah. Walaupun masyarakat menghendaki
pengubahan tersebut, namun pemerintah tidak mengubahnya, maka sistem ekonomi
pun tidak akan berubah.
2.9
Kelebihan Dan Kekurangan System
Ekonomi Pancasila
1.
Kelebihan Sistem Ekonomi Pancasila
Kelebihan dari sistem
ekonomi pancasila antara lain sebagai berikut:
·
Hak milik perorangan diakui dan digunakan dengan tidak
bertentangan dengan hajat masyarakat
·
Potensi inisiatif dan kreasi masing-masing warga negara dikembangkan
sepenuhnya selama tidak merugikan untuk kepentingan umum
·
Warga negara mempunyai kebebasan dan menentukan pekerjaan yang
sesuai atau yang diinginkan
·
Perekonomian dibuat sebagai upaya bersama terhadap asas
kekeluargaan
·
Cabang produksi yang penting untuk negara dan menguasai
kepentingan hidup orang banyak dikuasai oleh negara
·
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
·
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
2.
Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
Terdapat ciri negatif yang hendaknya dihindari
dalam sistem perekonomian karena sifatnya kontradiktif dengan nilai dan
kepribadian bangsa Indonesia, yaitu:
·
Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi
manusia dan bangsa lain
·
Sistem Etatisme, negara sangat berperan dan juga mematikan
potensi serta daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara
·
Pemusatan kekuatan ekonomi di suatu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
Posting Komentar untuk "JENIS SISTEM EKONOMI "