PARAREM PENCEGAHAN COVID-19 DESA ADAT CENGKOK
LAMPIRAN-02
Surat Nomor : 044/MDA-Prov Bali/VI/2020
Tentang : Perarem Covid-19
Tanggal :
13 Juni 2020
PARAREM DESA ADAT CENGKOK
NOMOR : 01 TAHUN 2020
TENTANG
PENGATURAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
GERING
AGUNG COVID-19 DI WEWIDANGAN DESA ADAT CENGKOK
ATAS ASUNG KERTHA WARA NUGRAHA HYANG
WIDI WASA BANDESA DESA ADAT CENGKOK
Menimbang : a. bahwa
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dengan jumlah kasus positif dan/atau kematian yang telah meningkat dan meluas
lintas wewidangan Desa Adat, lintas
Kabupaten, lintas Provinsi, lintas pulau, dan bahkan lintas negara serta
berdampak pada aspek Pawongan Desa
Adat, meliputi ekonomi, sosial, budaya, ketertiban, dan keamanan, serta
kesejahteraan Krama Desa Adat;
b. bahwa dalam upaya
mencegah dan mengendalikan serta menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Krama di Wewidangan Desa
Adat semakin meluas, maka perlu dilakukan pengaturan tentang Pencegahan dan
Pengendalian Gering Agung COVID-19;
b. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pararem Desa Adat tentang Pengaturan
Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung
COVID- 19 di Wewidangan Desa Adat Cengkok
Mengingat :
a. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), tertanggal 31 Maret 2020;
c.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19),
tertanggal 31 Maret 2020 ;
d.
Maklumat Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan
Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), tertanggal 19 Maret 2020;
e.
Instruksi Gubernur Bali
Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tertanggal 1 April 2020;
f.
Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah
Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
g.
Peraturan Gubernur Bali
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun
2020 Nomor 4);
h.
Keputusan Bersama
Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan
Nomor 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong
Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis
Desa Adat di Bali;
i.
Keputusan Bersama PHDI
dan MDA Provinsi Bali Nomor 020/PHDI- Bali/III/2020 dan Nomor 04/SK/MDA-Prov
Bali/III/2020 Tertanggal 28 Maret 2020;
j.
Keputusan Bersama PHDI
dan MDA Provinsi Bali Nomor 026/PHDI- Bali/IV/2020 dan Nomor 06/SK/MDA-Prov
Bali/IV/2020 Tertanggal 8 April 2020 Tentang Pelaksanaan Nunas Ica dan Ngeneng Ngening
Desa Adat di Bali dalam Situasi Gering
Agung COVID-19;
k.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Majelis Desa Adat (MDA) Bali Tahun 2020.
l.
Pedoman Khusus
Penyusunan Perarem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung
COVID-19 dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali Tahun 2020;
m. Awig-awig Desa Ada Cengkok
Memperhatikan : Kesimpulan rapat Paruman
Khusus Prajuru Desa Adat setelah
mendengarkan masukan dan pertimbangan dari Sabha Desa Adat dan Kerta
Desa
pada
Hari Minggu tanggal 14
Juni 2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pararem Desa Adat Cengkok tentang Pengaturan
Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung
COVID-19 di Wewidangan Desa Adat
Cengkok.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pararem ini yang dimaksud dengan:
a. Desa Adat
adalah Desa Adat Cengkok yang
merupakan kesatuan masyarakat hukum
adat
di Bali yang
memiliki wilayah, kedudukan,
susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama
pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan
tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan
serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganyasendiri;
b. Banjar Adat atau Banjar Suka Duka atau sebutan lain adalah bagian dari Desa Adat Cengkok;
c. Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu
yang Mipil dan tercatat sebagai
anggota di Desa Adat Cengkok;
d.
Krama Tamiu adalah
warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak Mipil, tetapi tercatat di Desa Adat setempat;
e. Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama
Tamiu yang berada di Wewidangan Desa
Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat
Cengkok;
f. Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat Cengkok;
g. Bandesa adalah Bandesa Adat
Cengkok;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman
kepada Prajuru, Satuan Tugas (Satgas)
Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat, Krama Desa Adat, Krama Tamiu,
dan Tamiu dalam melaksanakan
pencegahan dan pengendalian terhadap COVID-19.
(2)
Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah, menghambat, dan memutus penyebaran
COVID-19 di Wewidangan Desa Adat.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Wewidangan Desa
Adat meliputi
;
a. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
b. Pembatasan Kegiatan Berbasis Desa Adat;
c. Satuan Tugas Gotong
Royong;
d. Penanganan Kasus Terpapar;
e. Ngeneng Ngening Desa Adat;
f. Sanksi; dan
g. Ketentuan Penutup.
BAB III
PERILAKU HIDUP BERSIH
DAN SEHAT
Pasal 4
(1)
Setiap Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang
ada di Wewidangan Desa Adat wajib
untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pencegahan COVID-19 secara ketat, benar, dan berkelanjutan.
(2)
PHBS Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan dengan cara :
a.
Membiasakan mencuci
tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan menggunakan hand sanitizer;
b.
Mengkonsumsi makanan sehat;
c. Menghindari kerumunan massa (social distancing);
d. Menjaga jarak (physical
distancing) sekurangnya dalam jarak 1 meter apabila bertemu dengan Krama lainnya;
e. Menggunakan Masker;
dan
f. Memperhatikan etika batuk dan bersin.
Pasal 5
(1) Desa Adat berkewajiban menyediakan tempat cuci tangan
di tempat-tempat umum.
(2) Penyediaan tempat cuci tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan dana Desa Adat dan/atau
meminta bantuan kepada pihak lainnya.
(3)
Desa Adat melalui Satuan
Tugas Gotong Royong memastikan tempat cuci tangan pada fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berfungsi dengan baik.
Pasal 6
(1) Setiap pelaku usaha yang ada di Wewidangan Desa Adat berkewajiban menyediakan sarana cuci tangan di
tempat usahanya.
(2) Setiap keluarga Krama
Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berkewajiban menyediakan tempat
cuci tangan di rumah masing-masing.
(3) Desa Adat melalui Satuan Tugas Gotong Royong
memastikan setiap keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan
tempat cuci tangan dan tetap berfungsi dengan
baik.
BAB IV
PEMBATASAN KEGIATAN
BERBASIS DESA ADAT
Bagian Kesatu Pembatasan Kegiatan Usaha
Paragraf
1
Pembatasan
Kegiatan Pasar Tradisional
Pasal 7
(1)
Operasional kegiatan
usaha Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 06.00 sampai pukul
12.00 Wita, atau dapat
disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 melalui penetapan oleh
Bandesa Adat setelah mendapatkan persetujuan Prajuru Desa Adat.
(2) Pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional diatur
sedemikian rupa sehingga jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya
sekurang-kurangya 2,5 (dua koma lima) meter.
(3) Apabila luasan area pasar terbatas sementara jumlah
pedagang cukup banyak, untuk pengaturan jarak antarpedagang agar memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pengaturan pedagang dapat
dilakukan dengan sistem berjualan secara bergiliran.
(4) Setiap pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional
wajib didata dan diadministrasikan secara tertib sebagai bentuk kontrol dalam
pencegahan COVID-19.
(5) Setiap pedagang yang berasal dari luar Wewidangan Desa Adat diatur secara lebih
ketat terutama yang berasal dari daerah asal potensial terkonfirmasi (zona
merah) COVID-19.
(6) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) menjadi kewenangan Kepala Pasar dengan tetap berkoordinasi
dengan Bandesa Adat.
Pasal 8
(1) Pengelola Pasar Desa Adat berkewajiban menerapkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dengan cara:
a. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air
mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di beberapa titik pasar sesuai kebutuhan;
b. mengatur alur belanja sehingga pergerakan pembeli
menjadi teratur dalam satu arah;
c.
mewajibkan setiap
pengelola, setiap pedagang, setiap pembeli, atau setiap orang yang masuk Pasar
untuk mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan
d.
mewajibkan setiap
pengelola, setiap pedagang, setiap pembeli, atau setiap orang yang masuk areal
pasar untuk menggunakan masker.
(2) Setiap pedagang dan pembeli wajib mengatur diri
sedemikian rupa sehingga terpenuhi prosedur jarak fisik (physical distancing) dengan jarak sekurang-kurangnya 1,5 meter.
(3) Setiap orang yang masuk area Pasar, berkewajiban
menggunakan masker.
Paragraf
2
Pembatasan Kegiatan Pasar Modern Pasal 9
(1) Operasional kegiatan Pasar Modern, seperti Mini Market
dan sejenisnya, dibatasi mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 21.00
Wita, atau dapat disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 melalui
penetapan Bandesa Adat setelah mendapatkan persetujuan prajuru Desa Adat.;
(2) Pengelola Pasar Modern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban menjalankan Prosedur Perilaku Hidup Sehat dan Bersih serta
Protokol Kesehatan COVID-19, seperti:
a. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air
mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan kasir sesuai kebutuhan;
b. mengatur pembeli sehingga jarak pembeli saat memilih
barang dan membayar di kasir memenuhi standar jarak fisik (physical distancing) sekurangnya 1,5 meter;
c.
mewajibkan setiap
karyawan dan pembeli yang masuk Pasar Modern untuk mencuci tangan pada tempat
yang disediakan; dan
d. mewajibkan setiap karyawan dan setiap pembeli, atau
setiap orang yang masuk untuk menggunakan masker.
Pasal 10
(1) Mengingatkan karyawan agar senantiasa menjaga Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat dan menaati Protokol Kesehatan COVID-19 baik saat berada di tempat kerja maupun di luar jam kerja.
(2)
Pengelola berkewajiban
melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19
dengan cara:
a.
memasang banner, spanduk, atau sejenisnya di
pintu masuk dan di dalam ruangan; dan
b.
melakukan himbauan
secara lisan dengan menggunakan suara atau rekaman suara untuk mengingatkan
pengunjung perihal pentingnya tindakan pencegahan COVID-19.
Paragraf 3 Kegiatan Usaha Kuliner
Pasal 11
(1) Kegiatan usaha
kuliner, seperti warung makan, restoran, kuliner dadakan, dibatasi
operasionalnya mulai pukul 07.00 Wita sampai Pukul 21.00 Wita, atau dapat
disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 melalui penetapan Bandesa
Adat setelah mendapatkan persetujuan prajuru Desa Adat.
(3) Pengelola usaha kuliner sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban menjalankan Prosedur Perilaku Hidup Sehat dan Bersih serta
Protokol Kesehatan COVID-19, seperti:
a. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air
mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sesuai kebutuhan;
b. mewajibkan setiap karyawan dan setiap pembeli
menggunakan masker; dan
c. menyarankan kepada pembeli untuk memesan makanan
secara dibungkus, dan meminimalkan makan langsung di tempat, serta apabila
makan di tempat agar memperhatikan jarak fisik (physical distancing).
Pasal 12
(1) Kegiatan usaha kuliner keliling, seperti dagang bakso,
dagang tipat, dan sejenisnya dilarang untuk melakukan kegiatan usaha secara
berkeliling, namun masih diperkenankan dengan cara mangkal di tempat tertentu
yang diizinkan oleh Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.
(3) Pedagang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban memakai masker dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Paragraf 4
Kegiatan Usaha
Hotel/Penginapan/Tempat Kost
Pasal 13
(1) Pengelola usaha hotel dan penginapan dapat menerima
tamu sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pengelo usaha hotel berkewajiban mengingatkan tamu
hotel menggunakan masker bila keluar dari lingkungan hotel.
Pasal 14
(1) Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang mengelola
rumah kost dapat menerima Tamiu
dengan selektif dan terkontrol.
(2)
Selektif dan terkontrol sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Meyakinkan bahwa Tamiu
yang akan kost adalah mereka yang catatan perjalanannya tidak berasal dari
daerah terpapar (zona merah) COVID-19;
b.
Tamiu yang
kost berwajiban mengikuti Protokol Kesehatan dan melakukan karantina mandiri
selama 14 (empat belas) hari;
c. Jumlah Tamiu yang
kost dikontrol sehingga jumlahnya tidak terlalu banyak dan memudahkan untuk
pelaksanaan jarak fisik (physical
distancing); dan
d. Wajib melaporkan Tamiu
yang kost kepada Desa Adat melalui Satgas Gotong Royong Penecegahan
COVID-19 Desa Adat selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam untuk
mendapatkan kartu tanda pantau COVID-19.
Paragraf 5
Kegiatan Usaha Hiburan dan Tempat Wisata Pasal 15
(1) Kegiatan Kawasan Tempat Wisata dinyatakan ditutup untuk
umum sampai ada ketentuan lebih lanjut.
(2) Kegiatan usaha hiburan, seperti bioskop, karaoke,
diskotik, bar, spa, panti pijat, dan sejenisnya dinyatakan ditutup untuk umum
sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Paragram 6
Kegiatan
Usaha Perbankan, LPD, Koperasi, dan Sejenisnya
Pasal 16
(1) Kegiatan usaha Perbankan, LPD, Koperasi dan sejenisnya
beroperasi mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita.
(2) Manajemen pengelola usaha Perbankan, LPD, Koperasi,
dan sejenisnya wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta
mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 meliputi:
a. Menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih
tangan (hand sanitizer);
b. Mewajibkan setiap pengunjung/nasabah yang akan masuk
ruangan untuk mencuci tangan terlebih dahulu;
c. Mewajibkan setiap nasabah yang masuk ruangan untuk
melakukan transaksi selalu menggunakan masker;
d.
Melakukan pengukuran
suhu tubuh bagi setiap nasabah yang akan masuk ruangan untuk melakukan transaksi;
e.
Membatasi jumlah nasabah
yang ada dalam ruangan dan mengatur sehingga terpenuhi ketentuan jarak fisik (physical distancing) setidaknya 1,5
meter (satu koma lima); dan
f. Menghimbau nasabah/pegawai untuk tidak saling berjabat tangan.
Paragraf 7
Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi dan Sejenisnya
Pasal 17
(3) Kegiatan usaha jasa konstruksi dan sejenisnya
beroperasi mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
(4) Manajemen pengelola usaha jasa konstruksi dan
sejenisnya berkewajiban melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta
mematuhi protokol kesehatan COVID-19 meliputi:
a. Menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih
tangan (hand sanitizer);
b. Mewajibkan setiap pekerja untuk selalu mencuci tangan;
c. Mewajibkan setiap pekerja untuk selalu menggunakan masker;
d.
Secara periodik minimal
tiga hari sekali melakukan pengukuran suhu tubuh pekerja;
e. Membatasi jumlah pekerja sehingga terpenuhi ketentuan
jarak fisik (physical distancing)
setidaknya 1,5 (satu koma lima) meter; dan
f. Menghimbau pekerja untuk tidak saling berjabat tangan.
Paragraf 8 Kegiatan Usaha Lainnya
Pasal 18
(1) Kegiatan usaha lainnya adalah kegiatan usaha selain
yang diatur dalam Paragraf 1 sampai Paragraf
4.
(2)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibatasi operasionalnya dari pukul
08.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita.
(3) Pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Protokol Kesehatan COVID-19.
Bagian Kedua Pembatasan Jam Malam
Pasal 19
(1)
Jam malam di Wewidangan umum Desa Adat dibatasi
sampai pukul 22.00 Wita.
(2) Krama Adat, Krama
Tamiu, dan Tamiu yang tinggal di Wewidangan Desa Adat dilarang keluar
rumah di atas jam malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan pukul
06.00 Wita hari berikutnya.
(3) Krama Adat, Krama
Tamiu, dan Tamiu, yang karena
sesuatu dan lain hal bersifat mendesak harus keluar rumah di atas jam malam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban melaporkan diri kepada Bandesa Adat atau petugas Desa Adat lainnya.
(4) Setiap orang yang akan melintasi Wewidangan Desa Adat menuju ke Wewidangan
Desa Adat lainnya, di atas jam malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib diperiksa identitasnya oleh petugas, dan bila diyakini keberadaannya
diberikan untuk lewat, namun apabila meragukan dapat diamankan di Pos Satuan
Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat atau diserahkan kepada pihak
berwenang lainnya.
Bagian Ketiga Pembatasan Pelaksanaan Yadnya
Pasal 20
(1) Semua Upacara Panca
Yadnya yang bersifat Ngawangun (direncanakan),
seperti Karya Mlaspas, Ngeteg Linggih,
Ngaben, Ngaben Massal, Mamukur, serta Karya Ngawangun Lainnya agar ditunda sampai dicabutnya status Pandemi COVID-19.
(2) Upacara Panca
Yadnya selain yang bersifat ngawangun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan dengan melibatkan
peserta yang terbatas sebanyak- banyaknya 25 (dua puluh lima) orang.
(3) Dalam setiap pelaksanaan Upacara Panca Yadnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar mengikuti
prosedur tetap pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19, seperti :
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
b.
menjaga jarak fisik (physical distancing) antarorang paling
sedikit 1,5 (satu koma lima) meter;
c. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air
mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
d. menggunakan masker.
Pasal 21
(1) Upacara Pitra
Yadnya bagi yang meninggal karena positif COVID-19 dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di gni atau makingsan di pertiwi sesuai dengan
protokol kesehatan jenasah COVID-19.
(2) Upacara Pitra
Yadnya bagi yang meninggal bukan karena COVID-19
dilaksanakan upacara makingsan di gni atau
dikubur yang pelaksanaannya melibatkan peserta terbatas, wajib memenuhi
protokol kesehatan, dan prosedur penanggulangan COVID-19.
(3) Apabila ngaben tidak
mungkin untuk ditunda, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan upacara
dilaksanakan dengan sederhana, melibatkan jumlah peserta terbatas paling banyak
25 (dua puluh lima) orang, tidak ada undangan atau keramaian lainnya, serta
wajib memenuhi protokol kesehatan, serta prosedur pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan upacara Manusa Yadnya yang terkait dengan kelahiran, seperti telu bulanan (tiga bulan), otonan (enam bulanan) dapat dilaksanakan
dengan ketentuan upacara dilaksanakan dengan sederhana, jumlah peserta
terbatas, tidak ada undangan (resepsi), atau tidak ada bentuk keramaian lainnya.
(2) Apabila Upacara Pawiwahan
tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dihadiri hanya oleh kedua pihak keluarga inti purusa pradana dan saksi-saksi;
b. Upakara paling inti berupa pabyakalaan dan dipimpin oleh pamangku; dan
c. Tidak ada undangan dan tidak menggelar resepsi pawiwahan.
(3) Pelaksanaan Manusa
Yadnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib mengikuti prosedur
pencegahan dan protokol kesehatan COVID-19.
Bagian Keempat Pembatasan Pertemuan
Pasal 23
(1) Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dilarang untuk mengadakan pertemuan, seperti
pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya.
(2) Apabila karena sesuatu dan lain hal yang sangat
mendesak, maka dapat dilakukan pertemuan dan dilaksanakan dengan peserta
terbatas dan mendapatkan izin dari Bandesa
atau Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan apabila terkait dengan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
dampak COVID-19.
Bagian Kelima Pembatasan Bertamu
Pasal 24
(1) Setiap Krama Adat,
Krama Tamiu, dan Tamiu dihimbau untuk tidak saling bertamu dan tidak menerima tamu
dari luar Wewidangan Desa Adat.
(2) Apabila karena sesuatu dan lain hal harus bertamu
dan/atau menerima tamu, maka boleh dilakukan paling lama 2 (dua) jam.
(3) Selama menerima tamu atau bertamu agar mematuhi
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Protokol Kesehatan COVID-19.
Bagian Keenam Pembatasan Pekerja
Pasal 25
(1) Krama Desa Adat, Krama
Tamiu, atau Tamiu yang pulang
sebagai pekerja migran di luar negeri, sebelum pulang ke Desa Adat wajib
mengikuti isolasi mandiri sesuai ketentuan protokol kesehatan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Krama Desa Adat, Krama
Tamiu, atau Tamiu yang telah
menjalani masa isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan negatif
setelah pulang ke Desa Adat wajib menjalani tambahan isolasi mandiri secara
ketat di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari.
Pasal 26
(1) Krama Desa Adat, KramaTamiu,
dan Tamiu yang bekerja pulang-balik
(PP) ke luar Wewidangan Desa Adat
wajib melaporkan diri ke Bandesa Adat
melalui Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat untuk didata dan
mendapatkan kartu pass jalan.
(2) Krama Desa Adat, Krama
Tamiu, dan Tamiu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di tempat kerjanya wajib melakukan Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat serta menjalani Protokol Kesehatan COVID-19.
Pasal 27
(1) Setiap pekerja di Wewidangan
Desa Adat yang berasal atau tinggal di luar Desa Adat dan bekerja pulang
balik (PP), wajib melaporkan diri ke Bandesa
Adat melalui Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat untuk
didata dan mendapatkan kartu pass jalan.
(2) Setiap pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
tempat kerjanya wajib melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta menjalani
Protokol Kesehatan COVID-19.
BAB V
SATUAN
TUGAS GOTONG ROYONG
Pasal 28
(1)
Desa Adat membentuk
Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19.
(2) Pembentukan Satgas Gotong Royong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat
Adat dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Satuan Tugas
Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Petunjuk
Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Majelis Desa Adat,
dan arahan dari Prajuru Desa Adat.
(4) Biaya yang dikeluarkan dalam operasional Satuan Tugas
Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Dana Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali;
b. Dana Desa Adat; dan/atau
c. Bantuan/Punia/Sumbangan
tidak mengikat dari pihak ketiga.
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Tugas Gotong Royong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 selalu berkoordinasi dengan pihak
Babinkamtibmas, Babinsa, Pacalang,
dan Prajuru Desa Adat.
(2)
Satuan Tugas
Gotong Royong berkewajiban membangun sinergi dengan
Relawan
COVID-19 Desa/Kelurahan serta
dengan Satgas-satgas COVID-19
lainnya.
BAB VI PENANGANAN KASUS TERPAPAR
Pasal 30
(1) Dalam rangka identifikasi dan pencegahan penyebaran COVID-19, Krama Desa Adat, Krama Tamiu,
dan Tamiu wajib mengikuti prosedur pencegahan,
pendataan, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait.
(2) Krama Desa Adat, Krama
Tamiu, dan Tamiu yang dinyatakan
positif terkonfirmasi COVID-19 wajib
dikarantina dan dirawat oleh pihak terkait sesuai prosedur penanganan pasien COVID-19.
BAB VII
NGENENG NGENING DESA ADAT
Pasal 31
(1) Dalam hal sangat diperlukan dan mendesak karena
penyebaran COVID-19 di Wewidangan Desa Adat/Banjar Adat sangat
mengkhawatirkan, maka Desa Adat dapat melaksanakan Ngeneng Ngening Desa Adat.
(2) Pelaksanaan Ngeneng
Ngening Desa Adat ditetapkan dengan Keputusan Bandesa Adat, setelah
mempertimbangkan masukan dan saran pendapat dari Prajuru Desa Adat, Satgas Gotong Royong, Desa Adat yang berbatasan,
Majelis Desa Adat, dan pihak Pemerintah Daerah.
(3) Jangka waktu pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat adalah selama 14 hari dan dapat ditinjau kembali dengan sesuai dengan
kondisi setempat.
Pasal 32
(1) Tata Cara Pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat diatur secara Niskala dan Sakala.
(2) Tata Cara Pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat/Banjar
Adat
secara
Niskala
dilakukan dengan:
a. Desa Adat melalui Prajuru
Desa Adat dengan jumlah terbatas Ngaturang
Pekeling madasar antuk Pajati di Pura Kahyangan Desa Adat dan Banjar Adat;
b. Setiap Krama Desa
Adat dan Krama Tamiu menghaturkan Pajati Pekeling Nyejer kejangkepin segehan
manut dresta Desa Adat, nunas ica
pacang Ngamargiang Ngeneng Ngening Desa Adat COVID-19; dan
c. Untuk Tamiu agar
melaksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
(3) Tata Cara Pelaksanaan Ngeneng Ngening
Desa Adat/Banjar Adat secara Sakala
dilakukan dengan:
a. Setiap Krama Desa
Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu wajib tinggal di rumah selama
kegiatan Ngeneng Ngening, tidak
bepergian kecuali karena urusan sangat penting dan mendesak setelah mendapatkan
persetujuan Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat atau Prajuru Desa Adat;
b. Setiap Krama Desa
Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dilarang menerima tamu; dan
c. Masyarakat dari wilayah Desa Adat lainnya boleh
melintasi Wewidangan Desa Adat untuk
tujuan ke Desa Adat lainnya atau pulang ke wilayah Desa Adatnya, dengan tanpa
berhenti di Wewidangan Desa Adat dan
wajib memakai masker.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan bagi para petugas Desa Adat dan petugas lainnya, yang melaksanakan
pengendalian terhadap pelaksanaan Ngeneng
Ngening Desa Adat.
Pasal 33
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok Krama Desa Adat, Krama Tamiu,
dan Tamiu selama pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat menjadi
tanggung jawab bersama secara gotong royong dengan prinsip saling membantu.
(2) Apabila ada Krama
Desa Adat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan Ngeneng Ngening akan menjadi tanggung jawab Desa Adat, dengan
ketentuan mereka melaporkan diri (masadok
atau nyadokang raga) kepada Desa
Adat.
(3) Apabila Desa Adat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
Krama, maka dapat mengkomunikasikan
dengan pihak ketiga lainnya.
(4) Pihak ketiga yang ada di wewidangan Desa Adat yang kemampuan ekonominya lebih berkewajiban
mendukung suksesnya pelaksanaan Ngeneng
Ngening Desa Adat.
BAB VIII KETENTUAN SANKSI
Pasal 34
(1) Setiap Krama Desa
Adat, Krama Tamiu, Tamiu yang melanggar peraturan ini,
dikenakan sanksi dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Pembinaan;
b. Peringatan; atau
c. Pamidanda.
(2) Sanksi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan secara langsung saat kejadian pelanggaran dengan
pendekatan humanis dan kekeluargaan.
(3) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijatuhkan oleh Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa
Adat apabila pelanggar melakukan pelanggaran ringan lebih dari sekali.
(4) Sanksi Pamidanda
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dijatuhkan oleh Prajuru Desa Adat atau Kerta Desa, apabila pelanggar melakukan
pelanggaran berulang-ulang atau pelanggaran yang termasuk klasifikasi berat.
(5) Besarnya sanksi Pamidanda
sebagaimana dimaksud ayat (4) sekurang-kurangnya setara dengan akilo baas (setara Rp 10.000,00) dan
sebanyak-banyaknya selae kilo baas (setara
dengan Rp 250.000,00).
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini, sepanjang terkait dengan pencegahan
COVID-19 dapat diatur
tersendiri sesuai keperluan.
Pasal 36
(1) Pararem Desa Adat ini
berlaku sejak ditetapkan.
(2)
Agar Krama Desa
Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu lebih memahami
keputusan ini, maka
Prajuru Desa Adat berkewajiban
melakukan sosialisasi secara optimal.
(3) Bila dipandang perlu, sebagai akibat adanya
perkembangan situasi, kondisi, dan/atau kebutuhan Desa Adat, maka keputusan ini
akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya oleh Bandesa Adat setelah
mendapatkan persetujuan dari Paruman Prajuru Desa Adat.
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000 rupiah :)
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
- Telkomsel
- GOPAY
- Link AJA
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.IONPK.ME (k)
add Whatshapp : +85515373217 x-)