PARAREM PENCEGAHAN COVID-19 DESA ADAT CENGKOK

 

LAMPIRAN-02

Surat Nomor : 044/MDA-Prov Bali/VI/2020

Tentang              :  Perarem Covid-19 

Tanggal                             : 13 Juni 2020

 

 

PARAREM DESA ADAT CENGKOK

NOMOR : 01 TAHUN 2020

 

TENTANG

PENGATURAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN

GERING AGUNG COVID-19 DI WEWIDANGAN DESA ADAT CENGKOK

 

ATAS ASUNG KERTHA WARA NUGRAHA HYANG WIDI WASA BANDESA DESA ADAT CENGKOK

 

Menimbang                : a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus positif dan/atau kematian yang telah meningkat dan meluas lintas wewidangan Desa Adat, lintas Kabupaten, lintas Provinsi, lintas pulau, dan bahkan lintas negara serta berdampak pada aspek Pawongan Desa Adat, meliputi ekonomi, sosial, budaya, ketertiban, dan keamanan, serta kesejahteraan Krama Desa Adat;

b. bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan serta menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Krama di Wewidangan Desa Adat semakin meluas, maka perlu dilakukan pengaturan tentang Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID- 19 di Wewidangan Desa Adat Cengkok

 

Mengingat                  :   a. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

b.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tertanggal 31 Maret 2020;

c.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tertanggal 31 Maret 2020 ;

d.   Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), tertanggal 19 Maret 2020;

e.   Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tertanggal 1 April 2020;

f.    Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);


 

 

 

 

g.   Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 4);

h.   Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali;

i.    Keputusan Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali Nomor 020/PHDI- Bali/III/2020 dan Nomor 04/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 Tertanggal 28 Maret 2020;

j.    Keputusan Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali Nomor 026/PHDI- Bali/IV/2020 dan Nomor 06/SK/MDA-Prov Bali/IV/2020 Tertanggal 8 April 2020 Tentang Pelaksanaan Nunas Ica dan Ngeneng Ngening Desa Adat di Bali dalam Situasi Gering Agung COVID-19;

k.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Majelis Desa Adat (MDA) Bali Tahun 2020.

l.    Pedoman Khusus Penyusunan Perarem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali Tahun 2020;

m. Awig-awig Desa Ada Cengkok

 

 

Memperhatikan          :    Kesimpulan  rapat      Paruman Khusus Prajuru Desa Adat setelah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari Sabha Desa Adat dan Kerta Desa

pada Hari Minggu tanggal 14 Juni 2020.

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan               :    Pararem  Desa  Adat Cengkok tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 di Wewidangan Desa Adat Cengkok.

 

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Pararem ini yang dimaksud dengan:

a.      Desa  Adat  adalah Desa Adat Cengkok yang merupakan kesatuan masyarakat hukum

adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganyasendiri;

b.      Banjar Adat atau Banjar Suka Duka atau sebutan lain adalah bagian dari Desa Adat Cengkok;

c.      Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat Cengkok;

d.      Krama Tamiu adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak Mipil, tetapi tercatat di Desa Adat setempat;

e.      Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat Cengkok;

f.       Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat Cengkok;

g.      Bandesa adalah Bandesa Adat Cengkok;

 


BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

(1)  Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Prajuru, Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat, Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian terhadap COVID-19.

(2)  Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah, menghambat, dan memutus penyebaran

COVID-19 di Wewidangan Desa Adat.

 

 

BAB III RUANG LINGKUP

 

Pasal 3

 

Ruang lingkup Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Wewidangan Desa Adat meliputi

;

a.    Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;

b.    Pembatasan Kegiatan Berbasis Desa Adat;

c.    Satuan Tugas Gotong Royong;

d.    Penanganan Kasus Terpapar;

e.    Ngeneng Ngening Desa Adat;

f.     Sanksi; dan

g.    Ketentuan Penutup.

 

 

BAB III

PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT

 

Pasal 4

 

(1)    Setiap Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang ada di Wewidangan Desa Adat wajib untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pencegahan COVID-19 secara ketat, benar, dan berkelanjutan.

(2)    PHBS Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan cara :

a.    Membiasakan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan menggunakan hand sanitizer;

b.    Mengkonsumsi makanan sehat;

c.    Menghindari kerumunan massa (social distancing);

d.    Menjaga jarak (physical distancing) sekurangnya dalam jarak 1 meter apabila bertemu dengan Krama lainnya;

e.    Menggunakan Masker; dan

f.     Memperhatikan etika batuk dan bersin.

 

Pasal 5

 

(1)  Desa Adat berkewajiban menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum.

(2)  Penyediaan    tempat    cuci   tangan    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1)   dapat memanfaatkan dana Desa Adat dan/atau meminta bantuan kepada pihak lainnya.

(3)  Desa Adat melalui Satuan Tugas Gotong Royong memastikan tempat cuci tangan pada fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berfungsi dengan baik.

 

Pasal 6

 

(1)  Setiap pelaku usaha yang ada di Wewidangan Desa Adat berkewajiban menyediakan sarana cuci tangan di tempat usahanya.


(2)  Setiap keluarga Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berkewajiban menyediakan tempat cuci tangan di rumah masing-masing.

(3)  Desa Adat melalui Satuan Tugas Gotong Royong memastikan setiap keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan tempat cuci tangan dan tetap berfungsi dengan baik.

 

 

BAB IV

PEMBATASAN KEGIATAN BERBASIS DESA ADAT

 

Bagian Kesatu Pembatasan Kegiatan Usaha

 

Paragraf 1

Pembatasan Kegiatan Pasar Tradisional

 

Pasal 7

(1)  Operasional kegiatan usaha Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 06.00 sampai pukul

12.00 Wita, atau dapat disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 melalui penetapan oleh Bandesa Adat setelah mendapatkan persetujuan Prajuru Desa Adat.

(2)  Pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional diatur sedemikian rupa sehingga jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sekurang-kurangya 2,5 (dua koma lima) meter.

(3)  Apabila luasan area pasar terbatas sementara jumlah pedagang cukup banyak, untuk pengaturan jarak antarpedagang agar memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pengaturan pedagang dapat dilakukan dengan sistem berjualan secara bergiliran.

(4)  Setiap pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional wajib didata dan diadministrasikan secara tertib sebagai bentuk kontrol dalam pencegahan COVID-19.

(5)  Setiap pedagang yang berasal dari luar Wewidangan Desa Adat diatur secara lebih ketat terutama yang berasal dari daerah asal potensial terkonfirmasi (zona merah) COVID-19.

(6)  Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menjadi kewenangan Kepala Pasar dengan tetap berkoordinasi dengan Bandesa Adat.

 

Pasal 8

 

(1)  Pengelola Pasar Desa Adat berkewajiban menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dengan cara:

a.    menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di beberapa titik pasar sesuai kebutuhan;

b.    mengatur alur belanja sehingga pergerakan pembeli menjadi teratur dalam satu arah;

c.    mewajibkan setiap pengelola, setiap pedagang, setiap pembeli, atau setiap orang yang masuk Pasar untuk mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan

d.    mewajibkan setiap pengelola, setiap pedagang, setiap pembeli, atau setiap orang yang masuk areal pasar untuk menggunakan masker.

(2)  Setiap pedagang dan pembeli wajib mengatur diri sedemikian rupa sehingga terpenuhi prosedur jarak fisik (physical distancing) dengan jarak sekurang-kurangnya 1,5 meter.

(3)  Setiap orang yang masuk area Pasar, berkewajiban menggunakan masker.

 

 

Paragraf 2

Pembatasan Kegiatan Pasar Modern Pasal 9

(1)  Operasional kegiatan Pasar Modern, seperti Mini Market dan sejenisnya, dibatasi mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 21.00 Wita, atau dapat disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 melalui penetapan Bandesa Adat setelah mendapatkan persetujuan prajuru Desa Adat.;

(2)  Pengelola Pasar Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menjalankan Prosedur Perilaku Hidup Sehat dan Bersih serta Protokol Kesehatan COVID-19, seperti:


 

a.    menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan kasir sesuai kebutuhan;

b.    mengatur pembeli sehingga jarak pembeli saat memilih barang dan membayar di kasir memenuhi standar jarak fisik (physical distancing) sekurangnya 1,5 meter;

c.    mewajibkan setiap karyawan dan pembeli yang masuk Pasar Modern untuk mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan

d.    mewajibkan setiap karyawan dan setiap pembeli, atau setiap orang yang masuk untuk menggunakan masker.

 

Pasal 10

 

(1)  Mengingatkan karyawan agar senantiasa menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan menaati Protokol Kesehatan COVID-19 baik saat berada di tempat kerja maupun di luar jam kerja.

(2)  Pengelola berkewajiban melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19 dengan cara:

a.   memasang banner, spanduk, atau sejenisnya di pintu masuk dan di dalam ruangan; dan

b.   melakukan himbauan secara lisan dengan menggunakan suara atau rekaman suara untuk mengingatkan pengunjung perihal pentingnya tindakan pencegahan COVID-19.

 

 

Paragraf 3 Kegiatan Usaha Kuliner

 

Pasal 11

 

(1) Kegiatan usaha kuliner, seperti warung makan, restoran, kuliner dadakan, dibatasi operasionalnya mulai pukul 07.00 Wita sampai Pukul 21.00 Wita, atau dapat disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 melalui penetapan Bandesa Adat setelah mendapatkan persetujuan prajuru Desa Adat.

(3)  Pengelola usaha kuliner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menjalankan Prosedur Perilaku Hidup Sehat dan Bersih serta Protokol Kesehatan COVID-19, seperti:

a.    menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sesuai kebutuhan;

b.    mewajibkan setiap karyawan dan setiap pembeli menggunakan masker; dan

c.    menyarankan kepada pembeli untuk memesan makanan secara dibungkus, dan meminimalkan makan langsung di tempat, serta apabila makan di tempat agar memperhatikan jarak fisik (physical distancing).

 

Pasal 12

 

(1)  Kegiatan usaha kuliner keliling, seperti dagang bakso, dagang tipat, dan sejenisnya dilarang untuk melakukan kegiatan usaha secara berkeliling, namun masih diperkenankan dengan cara mangkal di tempat tertentu yang diizinkan oleh Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat.

(2)  Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.

(3)  Pedagang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memakai masker dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

 

 

Paragraf 4

Kegiatan Usaha Hotel/Penginapan/Tempat Kost

 

Pasal 13

(1)  Pengelola usaha hotel dan penginapan dapat menerima tamu sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(2)  Pengelo usaha hotel berkewajiban mengingatkan tamu hotel menggunakan masker bila keluar dari lingkungan hotel.


Pasal 14

 

(1)  Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang mengelola rumah kost dapat menerima Tamiu

dengan selektif dan terkontrol.

(2)  Selektif dan terkontrol sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.    Meyakinkan bahwa Tamiu yang akan kost adalah mereka yang catatan perjalanannya tidak berasal dari daerah terpapar (zona merah) COVID-19;

b.    Tamiu yang kost berwajiban mengikuti Protokol Kesehatan dan melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari;

c.    Jumlah Tamiu yang kost dikontrol sehingga jumlahnya tidak terlalu banyak dan memudahkan untuk pelaksanaan jarak fisik (physical distancing); dan

d.    Wajib melaporkan Tamiu yang kost kepada Desa Adat melalui Satgas Gotong Royong Penecegahan COVID-19 Desa Adat selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam untuk mendapatkan kartu tanda pantau COVID-19.

 

Paragraf 5

Kegiatan Usaha Hiburan dan Tempat Wisata Pasal 15

(1)  Kegiatan Kawasan Tempat Wisata dinyatakan ditutup untuk umum sampai ada ketentuan lebih lanjut.

(2)  Kegiatan usaha hiburan, seperti bioskop, karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat, dan sejenisnya dinyatakan ditutup untuk umum sampai ada ketentuan lebih lanjut.

 

Paragram 6

Kegiatan Usaha Perbankan, LPD, Koperasi, dan Sejenisnya

 

Pasal 16

(1)  Kegiatan usaha Perbankan, LPD, Koperasi dan sejenisnya beroperasi mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita.

(2)  Manajemen pengelola usaha Perbankan, LPD, Koperasi, dan sejenisnya wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 meliputi:

a.    Menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

b.    Mewajibkan setiap pengunjung/nasabah yang akan masuk ruangan untuk mencuci tangan terlebih dahulu;

c.    Mewajibkan setiap nasabah yang masuk ruangan untuk melakukan transaksi selalu menggunakan masker;

d.    Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi setiap nasabah yang akan masuk ruangan untuk melakukan transaksi;

e.    Membatasi jumlah nasabah yang ada dalam ruangan dan mengatur sehingga terpenuhi ketentuan jarak fisik (physical distancing) setidaknya 1,5 meter (satu koma lima); dan

f.     Menghimbau nasabah/pegawai untuk tidak saling berjabat tangan.

 

Paragraf 7

Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi dan Sejenisnya Pasal 17

(3)  Kegiatan usaha jasa konstruksi dan sejenisnya beroperasi mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 17.00 Wita.

(4)  Manajemen pengelola usaha jasa konstruksi dan sejenisnya berkewajiban melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta mematuhi protokol kesehatan COVID-19 meliputi:

a.    Menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

b.    Mewajibkan setiap pekerja untuk selalu mencuci tangan;

c.    Mewajibkan setiap pekerja untuk selalu menggunakan masker;

d.    Secara periodik minimal tiga hari sekali melakukan pengukuran suhu tubuh pekerja;


e.    Membatasi jumlah pekerja sehingga terpenuhi ketentuan jarak fisik (physical distancing) setidaknya 1,5 (satu koma lima) meter; dan

f.     Menghimbau pekerja untuk tidak saling berjabat tangan.

 

 

Paragraf 8 Kegiatan Usaha Lainnya

 

Pasal 18

 

(1)  Kegiatan usaha lainnya adalah kegiatan usaha selain yang diatur dalam Paragraf 1 sampai Paragraf 4.

(2)  Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi operasionalnya dari pukul

08.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita.

(3)  Pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Protokol Kesehatan COVID-19.

 

 

Bagian Kedua Pembatasan Jam Malam

 

Pasal 19

(1)  Jam malam di Wewidangan umum Desa Adat dibatasi sampai pukul 22.00 Wita.

(2)  Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang tinggal di Wewidangan Desa Adat dilarang keluar rumah di atas jam malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan pukul 06.00 Wita hari berikutnya.

(3)  Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu, yang karena sesuatu dan lain hal bersifat mendesak harus keluar rumah di atas jam malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban melaporkan diri kepada Bandesa Adat atau petugas Desa Adat lainnya.

(4)  Setiap orang yang akan melintasi Wewidangan Desa Adat menuju ke Wewidangan Desa Adat lainnya, di atas jam malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diperiksa identitasnya oleh petugas, dan bila diyakini keberadaannya diberikan untuk lewat, namun apabila meragukan dapat diamankan di Pos Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat atau diserahkan kepada pihak berwenang lainnya.

Bagian Ketiga Pembatasan Pelaksanaan Yadnya

 

Pasal 20

 

(1)  Semua Upacara Panca Yadnya yang bersifat Ngawangun (direncanakan), seperti Karya Mlaspas, Ngeteg Linggih, Ngaben, Ngaben Massal, Mamukur, serta Karya Ngawangun Lainnya agar ditunda sampai dicabutnya status Pandemi COVID-19.

(2)  Upacara Panca Yadnya selain yang bersifat ngawangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas sebanyak- banyaknya 25 (dua puluh lima) orang.

(3)  Dalam setiap pelaksanaan Upacara Panca Yadnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar mengikuti prosedur tetap pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19, seperti :

a.    melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;

b.    menjaga jarak fisik (physical distancing) antarorang paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter;

c.    menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan

d.    menggunakan masker.

 

Pasal 21

 

(1)  Upacara Pitra Yadnya bagi yang meninggal karena positif COVID-19 dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di gni atau makingsan di pertiwi sesuai dengan protokol kesehatan jenasah COVID-19.


(2)  Upacara Pitra Yadnya bagi yang meninggal bukan karena COVID-19 dilaksanakan upacara makingsan di gni atau dikubur yang pelaksanaannya melibatkan peserta terbatas, wajib memenuhi protokol kesehatan, dan prosedur penanggulangan COVID-19.

(3)  Apabila ngaben tidak mungkin untuk ditunda, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan upacara dilaksanakan dengan sederhana, melibatkan jumlah peserta terbatas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, tidak ada undangan atau keramaian lainnya, serta wajib memenuhi protokol kesehatan, serta prosedur pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

 

Pasal 22

 

(1)  Pelaksanaan upacara Manusa Yadnya yang terkait dengan kelahiran, seperti telu bulanan (tiga bulan), otonan (enam bulanan) dapat dilaksanakan dengan ketentuan upacara dilaksanakan dengan sederhana, jumlah peserta terbatas, tidak ada undangan (resepsi), atau tidak ada bentuk keramaian lainnya.

(2)  Apabila Upacara Pawiwahan tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Dihadiri hanya oleh kedua pihak keluarga inti purusa pradana dan saksi-saksi;

b.    Upakara paling inti berupa pabyakalaan dan dipimpin oleh pamangku; dan

c.    Tidak ada undangan dan tidak menggelar resepsi pawiwahan.

(3)  Pelaksanaan Manusa Yadnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib mengikuti prosedur pencegahan dan protokol kesehatan COVID-19.

 

 

Bagian Keempat Pembatasan Pertemuan

 

Pasal 23

 

(1)  Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dilarang untuk mengadakan pertemuan, seperti

pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya.

(2)  Apabila karena sesuatu dan lain hal yang sangat mendesak, maka dapat dilakukan pertemuan dan dilaksanakan dengan peserta terbatas dan mendapatkan izin dari Bandesa atau Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat.

(3)  Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila terkait dengan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan dampak COVID-19.

 

 

Bagian Kelima Pembatasan Bertamu

 

Pasal 24

 

(1)  Setiap Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dihimbau untuk tidak saling bertamu dan tidak menerima tamu dari luar Wewidangan Desa Adat.

(2)  Apabila karena sesuatu dan lain hal harus bertamu dan/atau menerima tamu, maka boleh dilakukan paling lama 2 (dua) jam.

(3)  Selama menerima tamu atau bertamu agar mematuhi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Protokol Kesehatan COVID-19.

 

Bagian Keenam Pembatasan Pekerja

 

Pasal 25

 

(1)  Krama Desa Adat, Krama Tamiu, atau Tamiu yang pulang sebagai pekerja migran di luar negeri, sebelum pulang ke Desa Adat wajib mengikuti isolasi mandiri sesuai ketentuan protokol kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.


(2)  Krama Desa Adat, Krama Tamiu, atau Tamiu yang telah menjalani masa isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan negatif setelah pulang ke Desa Adat wajib menjalani tambahan isolasi mandiri secara ketat di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari.

 

Pasal 26

 

(1)  Krama Desa Adat, KramaTamiu, dan Tamiu yang bekerja pulang-balik (PP) ke luar Wewidangan Desa Adat wajib melaporkan diri ke Bandesa Adat melalui Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat untuk didata dan mendapatkan kartu pass jalan.

(2)  Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempat kerjanya wajib melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta menjalani Protokol Kesehatan COVID-19.

 

Pasal 27

 

(1)  Setiap pekerja di Wewidangan Desa Adat yang berasal atau tinggal di luar Desa Adat dan bekerja pulang balik (PP), wajib melaporkan diri ke Bandesa Adat melalui Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat untuk didata dan mendapatkan kartu pass jalan.

(2)  Setiap pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempat kerjanya wajib melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta menjalani Protokol Kesehatan COVID-19.

 

 

BAB V

SATUAN TUGAS GOTONG ROYONG

 

Pasal 28

 

(1)  Desa Adat membentuk Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19.

(2)  Pembentukan Satgas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

(3)  Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Satuan Tugas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Majelis Desa Adat, dan arahan dari Prajuru Desa Adat.

(4)  Biaya yang dikeluarkan dalam operasional Satuan Tugas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

a.    Dana Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali;

b.    Dana Desa Adat; dan/atau

c.    Bantuan/Punia/Sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga.

 

Pasal 29

 

(1)  Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Tugas Gotong Royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 selalu berkoordinasi dengan pihak Babinkamtibmas, Babinsa, Pacalang, dan Prajuru Desa Adat.

(2)  Satuan Tugas Gotong Royong berkewajiban membangun sinergi dengan Relawan

COVID-19 Desa/Kelurahan serta dengan Satgas-satgas COVID-19 lainnya.

 

 

BAB VI PENANGANAN KASUS TERPAPAR

 

Pasal 30

 

(1)  Dalam rangka identifikasi dan pencegahan penyebaran COVID-19, Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu wajib mengikuti prosedur pencegahan, pendataan, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait.


(2)  Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19 wajib dikarantina dan dirawat oleh pihak terkait sesuai prosedur penanganan pasien COVID-19.

 

 

BAB VII

NGENENG NGENING DESA ADAT

 

Pasal 31

 

(1)  Dalam hal sangat diperlukan dan mendesak karena penyebaran COVID-19 di Wewidangan Desa Adat/Banjar Adat sangat mengkhawatirkan, maka Desa Adat dapat melaksanakan Ngeneng Ngening Desa Adat.

(2)  Pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat ditetapkan dengan Keputusan Bandesa Adat, setelah mempertimbangkan masukan dan saran pendapat dari Prajuru Desa Adat, Satgas Gotong Royong, Desa Adat yang berbatasan, Majelis Desa Adat, dan pihak Pemerintah Daerah.

(3)  Jangka waktu pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat adalah selama 14 hari dan dapat ditinjau kembali dengan sesuai dengan kondisi setempat.

 

Pasal 32

 

(1)  Tata Cara Pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat diatur secara Niskala dan Sakala.

(2)  Tata  Cara  Pelaksanaan  Ngeneng  Ngening  Desa  Adat/Banjar  Adat  secara  Niskala

dilakukan dengan:

a.    Desa Adat melalui Prajuru Desa Adat dengan jumlah terbatas Ngaturang Pekeling madasar antuk Pajati di Pura Kahyangan Desa Adat dan Banjar Adat;

b.    Setiap Krama Desa Adat dan Krama Tamiu menghaturkan Pajati Pekeling Nyejer kejangkepin segehan manut dresta Desa Adat, nunas ica pacang Ngamargiang Ngeneng Ngening Desa Adat COVID-19; dan

c.    Untuk Tamiu agar melaksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

(3)  Tata Cara Pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat/Banjar Adat secara Sakala

dilakukan dengan:

a.    Setiap Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu wajib tinggal di rumah selama kegiatan Ngeneng Ngening, tidak bepergian kecuali karena urusan sangat penting dan mendesak setelah mendapatkan persetujuan Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat atau Prajuru Desa Adat;

b.    Setiap Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dilarang menerima tamu; dan

c.    Masyarakat dari wilayah Desa Adat lainnya boleh melintasi Wewidangan Desa Adat untuk tujuan ke Desa Adat lainnya atau pulang ke wilayah Desa Adatnya, dengan tanpa berhenti di Wewidangan Desa Adat dan wajib memakai masker.

(4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi para petugas Desa Adat dan petugas lainnya, yang melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat.

 

Pasal 33

 

(1)  Pemenuhan kebutuhan pokok Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu selama pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat menjadi tanggung jawab bersama secara gotong royong dengan prinsip saling membantu.

(2)  Apabila ada Krama Desa Adat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya  selama pelaksanaan Ngeneng Ngening akan menjadi tanggung jawab Desa Adat, dengan ketentuan mereka melaporkan diri (masadok atau nyadokang raga) kepada Desa Adat.

(3)  Apabila Desa Adat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok Krama, maka dapat mengkomunikasikan dengan pihak ketiga lainnya.

(4)  Pihak ketiga yang ada di wewidangan Desa Adat yang kemampuan ekonominya lebih berkewajiban mendukung suksesnya pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat.


BAB VIII KETENTUAN SANKSI

 

Pasal 34

 

(1)  Setiap Krama Desa Adat, Krama Tamiu, Tamiu yang melanggar peraturan ini, dikenakan sanksi dengan tingkatan sebagai berikut:

a.    Pembinaan;

b.    Peringatan; atau

c.    Pamidanda.

(2)  Sanksi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara langsung saat kejadian pelanggaran dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan.

(3)  Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijatuhkan oleh Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat apabila pelanggar melakukan pelanggaran ringan lebih dari sekali.

(4)  Sanksi Pamidanda sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dijatuhkan oleh Prajuru Desa Adat atau Kerta Desa, apabila pelanggar melakukan pelanggaran berulang-ulang atau pelanggaran yang termasuk klasifikasi berat.

(5)  Besarnya sanksi Pamidanda sebagaimana dimaksud ayat (4) sekurang-kurangnya setara dengan akilo baas (setara Rp 10.000,00) dan sebanyak-banyaknya selae kilo baas (setara dengan Rp 250.000,00).

 

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

 

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, sepanjang terkait dengan pencegahan

COVID-19 dapat diatur tersendiri sesuai keperluan.

 

Pasal 36

 

(1)  Pararem Desa Adat ini berlaku sejak ditetapkan.

(2)  Agar Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu lebih memahami keputusan ini, maka

Prajuru Desa Adat berkewajiban melakukan sosialisasi secara optimal.

(3)  Bila dipandang perlu, sebagai akibat adanya perkembangan situasi, kondisi, dan/atau kebutuhan Desa Adat, maka keputusan ini akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya oleh Bandesa Adat setelah mendapatkan persetujuan dari Paruman Prajuru Desa Adat.

1 komentar untuk "PARAREM PENCEGAHAN COVID-19 DESA ADAT CENGKOK"

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
    dengan minimal deposit hanya 20.000 rupiah :)
    Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
    - Telkomsel
    - GOPAY
    - Link AJA
    - OVO
    - DANA
    segera DAFTAR di WWW.IONPK.ME (k)
    add Whatshapp : +85515373217 x-)

    BalasHapus