PARAREM BUPDA CENGKOK

 


 

PARAREM 

BAGA UTSAHA PRADUEN DESA ADAT (BUPDA) “ YADJNA SARI

DESA ADAT  CENGKOK

  NOMOR : 01 TAHUN 2021

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.        Desa adalah Desa Adat Cengkok Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa  masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.        Pemerintah Desa adalah  Bandesa Adat  dibantu Prajuru Desa Adat Cengkok sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Adat Cengkok.

3.        Sabha dan Kerta Desa adalah lembaga perwakilan karma dan pertimbangan hukum yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Adat.

4.        Pemerintahan Desa Adat adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.        Paruman Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Bandesa,Sabha, Kerta Desa, Prajuru Desa Adat, Prajuru Banjar Adat/Dinas, dan unsur masyarakat/krama yang diselenggarakan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

6.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa Adat  yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Adat.

7.  Baga Praduen Desa Adatyang selanjutnydisebut BUPDA adalausahdesa  yang dibentuk/didirikaoleh pemerintadesa adat yang kepemilikamodadapengelolaannydilakukaoleh pemerintadesa adat damasyarakat/karma desa.

 

 

 

Pasal 2

Anggaran Dasar (AD) ini merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Aturan Rumah Tangga (ART).

BAB II

NAMA DAN KEDUDUKAN

PASAL 3

(1)     Baga Utsaha Praduen Desa ini bernama Baga Utsaha Praduen Desa “YAJNA SARI

(2)     Baga Utsaha Praduen Desa sebagaimandimaksupadayat (1) berkedudukadi

Desa Adat                   : CENGKOK

Desa                            : BAHA

Kecamatan                  : MENGWI

Kabupaten                   : BADUNG

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasa4

Maksupembentukan BUPDA adalah untumeningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah DesaAdat dalam penyelenggaraapemerintahan dameningkatkan pendapatamasyarakat         melauberbagai kegiatan ekonommasyarakat.

Pasa5

Tujuapembentukan BUPDA adalah :

a.      Memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa;

b.      Mendukung kegiatan investasi lokal, penggalian potensi lokal serta meningkatkan keterkaitan perekonomian perdesaan dan perkotaan dengan membangun sarana dan parasarana perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha perdesaan;

c.       Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;

d.     Mendorong perkembangan Perekonomian masyarakat desa.

e.      Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa yang berpenghasilan rendah.

f.        Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal.

g.      Menciptakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja;

h.      Meningkatkan pendapatan asli desa adat; dan

i.       Mendorong pemerintah desa dalam upaya menanggulangi kemiskinan.

 

BAB IV

VISI MISI DAN TUJUAN

Pasal 6

Unit Baga Utsaha Padruen Desa Adat  “Yajna Sari” didirikan dengan Visi, Misi, dan Tujuan sebagai berikut :

1.      Visi : Membangun dan meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat dengan pola gotong royong berlandaskan Tri Hita Karana.

2.      Misi :

a.      Memperhatikan kesejahtraan masyarakat.

b.      Merangkul ekonomi kreatif lokal masyarakat.

c.       Menambah dan meningkatkan usaha masyarakat.

d.      Mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

3.      Tujuan Umum :

Menanggulangi dan mengatasi kemiskinan serta meningkatkan kemampuan Usaha, Kelembagaan dan Kelompok masyarakat melalui  pelayanan dan pengembangan usaha ekonomi produktip untuk  mendukung kegiatan ekonomi perdesaan.

4.      Tujuan Khusus

a.       Meningkatakan partisipasi masyarakat akan perencanaan dan pelestarian kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan

b.      Meningkatkan kegiatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan sumber pendapatan bagi masyarakat perdesaan.

c.       Meningkatkan kualitas hidup masyarakat khususnya masyarakat kurang sejahtera.

d.      Meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

 

 

 

 

    BAB V

PERMODALAN DAN JENIS USAHA

Pasal 7

(1). Modal awal BUPDA berasal dari Pemerintah Desa Adat  yang bersumber dari Dana Desa

(2). Modal BUPDA  selanjutnya dapat berasal dari  :

a.       Sebagian atau seluruhnya dari kekayaan desa yang dipisahkan oleh Pemerintah Desa;

b.      Masyarakat/krama;

c.       Pinjaman;

d.      Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten;

e.       Penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

f.       Tanbahan Modal dari APBDes selanjutnya untuk memperbesar Modal BUPDA selama diperlukan dan besaranya ditetapkan melalui Paruman Desa;

g.      BUPDA dapat melakukan pinjaman kepada lembaga perbankan atau pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h.      Pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf c hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Sabha dan Kerta Desa;

Pasal 8

(1)      Dalam rangka memajukan usaha, BUPDA dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

(2)     Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :

a.       kerja sama yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

b.      apabila kerja sama yang dilakukan memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUPDA dan mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja sama tersebut harus mendapat persetujuan Sabha dan Kerta Desa.; dan

c.       apabila kerja sama yang dilakukan tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUPDA dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja sama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada komisaris.

 

 

 

Pasal 9

1)        Usaha utama BUPDA harus memanfaatkan semaksimal mungkin potensi desa.

2)        Usaha yang dapat dikembangkan oleh BUPDA di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain seperti  :

a.       bidang banten upakara panca yadnya;

b.      bidang kerajinan rakyat dan industri rumah tangga;dan

c.       pengolahan sampah

d.      pemanfaatan hasil pertanian

e.       menjalin kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan

3)        Usahausaha lain sebagaimandimaksupadayat (2) huruf e, diatur lebih lanjut dengan Pararem Desa Adat.

 Pasal 10

Modal BUPDA selain sebagaimandimaksudalam Pasa6dapaberasal dari danberguliprogram pemerintadapemerintadaerayandiserahkan kepaddesa dan/atamasyarakamelalui pemerintadesa adat.

 

BAB VI

TATA KELOLA KELEMBAGAAN

Pasal 11

Susunan organisasi

1.      Susunan Organisasi Kelembagaan:

a.       Penanggung Jawab yang selanjutnya disebut Komisaris

b.      Badan Pengawas selanjutnya disingkat (BP)

c.       Pengurus yang selanjutnya disebut Direksi

d.      Pegawai atau Karyawan

 

Pasal 12

a.       Komisaris secara ex officio dijabat oleh Bandesa Adat Cengkok

b.      Komisaris berhak atas Insetif dan pendapatan lain yang sah sesuai kemampuan keuangan lembaga.

 

 

 

 

Pasal 13

c.       Badan Pengawas  (BP) maksimal terdiri dari 3 (tiga) orang masyarakat desa atau Karma Desa Adat Cengkok, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang memenuhi persyaratan dan dipilih melalui musyawarah desa adat.

d.      Badan Pengawas berhak atas Insetif dan pendapatan lain yang sah sesuai kemampuan keuangan lembaga.

e.       Masa jabatan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali paling lama 2 (Dua) kali masa jabatan.

f.        Syarat-syarat dan ketentuan lain tentang BP diatur pada Standar Oprasional dan Prosedur.

 

Pasal 14

g.      Direksi maksimal terdiri dari 3 (tiga) orang masyarakat desa atau Karma Desa Adat Cengkok, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang memenuhi persyaratan dan dipilih melalui musyawarah desa adat.

h.      Direksi berhak atas Insetif dan pendapatan lain yang sah sesuai kemampuan keuangan lembaga.

i.        Masa jabatan Direksi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali paling lama 2 (Dua) kali masa jabatan.

j.        Syarat-syarat dan ketentuan lain tentang direksi diatur pada Standar Oprasional dan Prosedur.

Pasal 15

a.       Pegawai atau Karyawan terdiri dari masyarakat desa atau Karma Desa Adat Cengkok, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang dipilih melalui hasil seleksi dan test oleh Pengelola BUPDA serta disetujui oleh Komisaris.

b.      Jumlah Pegawai disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan lembaga.

c.       Pegawai berhak atas Gaji dan pendapatan lain yang sah sesuai kemampuan keuangan lembaga.

d.      Masa kerja Pegawai sampai usia 60 tahun.

e.       Syarat-syarat dan ketentuan lain tentang pegawai diatur pada Standar Oprasional dan Prosedur.

Bagian Kedua

Tugas, Wewenang, Hak, dan Larangan Pengelola BUPDA

Pasa16

 (1)       Komisaris dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BUPDA dan peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.

(2)          Komisaris mempunyai tugas  :

a.              memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan pengelolaan BUPDA;

b.             memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUPDA; dan

c.              mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha dan mencari alternatif jalan keluar apabila terjadi gejala/indikasi menurunnya kinerja direksi BUPDA.

(3)          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisaris mempunyai wewenang :

a.              mengesahkan program kerja dan anggaran belanja;

b.             mengevaluasi kinerja BUPDA;

c.              meminta penjelasan dari Badan Pengawas dan Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha BUPDA; dan

d.             melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak citra BUPDA.

 

Pasal 17

(1)          Pengawas (BP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dipilih dari unsur Krama Desa Adat yang maksimal berjumlah 3 (tiga) orang dengan susunan organisasi terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota.  

(2)          Badan Pengawas mengadakan rapat pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali untuk membahas segala sesuatu yang terkait dengan kinerja BUPDA.

(3)          Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus mematuhi Pararem, Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga BUPDA dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.

(4)          Tugas Badan Pengawas adalah :

  1. memastikan BUPDA dan unit-unit usaha BUPDA dikelola secara profesional dengan mengacu kepada nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali, tata kelola perusahaan yang baik, prinsip-prinsip kehati-hatian, serta praktek-praktek pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini;
  2. mengevaluasi kebijakan umum strategis dan rencana strategis 5 (lima) tahunan BUPDA yang diajukan oleh Direksi dan meneruskan kepada Prajuru Desa Adat untuk memperoleh persetujuan;
  3. mengevaluasi dan menyetujui rencana bisnis tahunan unit-unit usaha BUPDA yang diusulkan oleh Direksi;
  4. mengevaluasi perubahan kebijakan umum dan rencana strategis 5 (lima) tahunan BUPDA dan meneruskan kepada Prajuru Desa Adat untuk memperoleh persetujuan;
  5. mengevaluasi sistem perekrutan dan pendapatan pengelola BUPDA serta menyampaikan hasilnya kepada Prajuru Desa Adat untuk mendapat persetujuan;
  6. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Direksi;
  7. memberikan saran dan nasihat kepada Direksi terkait dengan isu-isu dan permasalahan yang dihadapi oleh BUPDA dan/atau unit-unit usaha BUPDA;
  8. melakukan penilaian kinerja tahunan dan kinerja selama 5 (lima) tahunan Direksi;
  9. menyusun dan menyampaikan laporan semesteran kepada Prajuru Desa Adat tentang perkembangan usaha dan permasalahan yang  dihadapi BUPDA;
  10. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada SAKA (Sabha Perekonomian Adat) Bali tentang penerapan tata kelola BUPDA yang baik;
  11. mengevaluasi realisasi rencana bisnis strategis 5 (lima) tahunan pada akhir masa jabatan Direksi; dan
  12. menyusun dan menyampaikan laporan semesteran tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengawas kepada Prajuru Desa Adat.

 

(5)          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengawas mempunyai wewenang :

  1. menyetujui perubahan rencana bisnis tahunan unit-unit usaha BUPDA yang diusulkan oleh Direksi;
  2. memberikan persetujuan atas sistem perekrutan dan pendapatan pegawai BUPDA yang diusulkan oleh Direksi;
  3. memberikan persetujuan atas sistem tata kelola usaha dan sistem penunjang lain yang diusulkan oleh Direksi;
  4. memberikan persetujuan terhadap usulan penunjukan auditor ekternal oleh Direksi untuk melakukan audit tahunan terhadap BUPDA secara keseluruhan;
  5. menunjuk auditor eksternal untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu bila terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi yang berpotensi merusak reputasi BUPDA dan atau menimbulkan kerugian finansial yang signifikan;
  6. merekomendasikan pengenaan sanksi kepada Prajuru Desa Adat apabila Direksi melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap Pararem BUPDA; dan
  7. mengenakan sanksi administratif kepada Direksi apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan internal BUPDA.

 

Pasal 18

(1)          Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini  adalah unsur Krama Desa Adat atau Serati Banten yang dipilih berdasarkan musyawarah Desa Adat  dan ditetapkan dengan Keputusan Bandesa.

(2)          Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUPDA untuk kepentingan dan tujuan BUPDA serta mewakili BUPDA baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

(3)          Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Pararem, Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga BUPDA dan peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.

 

(4)          Direksi mempunyai tugas  :

  1. menyusun dan mengusulkan kebijakan umum strategis kepada Badan Pengawas;
  2. menyusun, mengusulkan, dan melaksanakan rencana bisnis strategis 5 (lima) tahunan setelah mendapatkan persetujuan Prajuru Desa Adat;
  3. menyusun, mengusulkan, dan melaksanakan rencana bisnis tahunan unit-unit usaha BUPDA setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas;
  4. menyusun, mengusulkan, dan melaksanakan sistem perekrutan dan pendapatan pegawai BUPDA setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas;
  5. menyusun, mengusulkan, dan melaksanakan sistem tata kelola usaha dan sistem penunjang lainnya setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas;
  6. menyusun dan mengusulkan sistem rekrutmen dan pendapatan pegawai BUPDA untuk mendapatkan persetujuan Badan Pengawas;
  7. melaksanakan sistem rekrutmen dan pendapatan pegawai BUPDA setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
  8. menyusun dan menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan usaha setiap triwulan kepada Badan Pengawas;
  9. melaporkan realisasi pelaksanaan rencana bisnis tahunan kepada Badan Pengawas setiap bulan;
  10. menyusun dan menyampaikan laporan rekapitulasi semesteran tentang perkembangan usaha masing-masing unit usaha BUPDA kepada SAKA Bali, setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
  11. menyusun dan menyampaikan laporan konsolidasi tahunan tentang perkembangan usaha BUPDA kepada MDA Provinsi, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Desa Adat, dan SAKA Bali setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas; dan
  12. melaporkan realisasi rencana bisnis 5 (lima) tahunan pada akhir masa jabatan kepada Badan Pengawas.

(5)          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi mempunyai wewenang :

a.     mengangkat dan memberhentikan pegawai BUPDA setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas dan Komisaris;

b.             meningkatkan usaha sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;

c.              melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya; dan

d.             menggali dan memanfaatkan potensi BUPDA untuk meningkatkan pendapatan BUPDA.

 

 

Pasal 19

Pengelola BUPDA dilarang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUPDA selain penghasilan yang sah.

 

 

 

 

BAB VII

KEPENGURUSAN

Pengangkatan daPemberhentian Pengelola

Pasa20

(1)     Badan Pengawas dan Direksi sebagaimandimaksud di atas  diangkat dan diberhentikan oleBandesa Adat  dengan KeputusaBandesa berdasarkan hasil paruman desa adat/musyawarah desa;

(2)     Badan Pengawas dan Direksi harus memenuhi syaratsyarat sebagaberikut :

a.         bertaqwa kepadTuhaYang Maha Esa;

b.   setia dataat kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu194dan kepada Negara Kesatuan RepubliIndonesia sertPemerintah;

c.          berpendidikaminimal tamatan SMA atau sederajat

d.          terdaftar sebagai warga Desa Adat Cengkok dibuktikan dengan fotokopi KTP.

e.          telah bertempat tinggal tetap sekurangkurangny1 (satu)   tahun dengatidaterputus-putudi Desa Adat Cengkok;

f.             sehat jasmandan rohani;

g.            berkelakuabaik, jujur, daadil;

h.       memiliki pengalaman di bidang manajemen usaha dan tata kelola bisnis;

i.             diutamakan yang telah berpengalaman sebagai team leader;

 

Bagian Kedua

Masa KerjPemberhentiaPengelola

Pasa21

(1)     Badan Pengawas dan Direksi berhenti, karena :

a.     meninggadunia;

b.     permintaan sendiri; dan

c.     diberhentikan.

(2). Pengawas dan Direksi diberhentikan Sebagaimana dimaksud padayat (1) huruf c karena :

a.    berakhir masa jabatan;

b.   tida dapa melaksanaka tuga secara  berkelanjutaataberhalangan tetap secara berturutturut selama 6 (enam) bulandan

c.    tidak lagmemenuhi syarat sebagai badan pengawas dan direksi.

 

BAB VIII

RAPAT PENGELOLA

Pasal 22

1)      Dalam pengelolaan BUPDA dapat dilaksanakan rapat rutin dan rapat luar biasa.

2)      Rapat rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a)      rapat rutin Direksi dengan Pegawai, yang dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan sekali;

b)      rapat rutin Badan Pengawas dan Direksi, yang dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun;

c)      rapat penyusunan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan BUPDA, yang dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir tahun anggaran BUPDA; 

d)      rapat pertanggungjawaban Direksi, yang dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan setelah berakhir tahun anggaran BUPDA  atau setelah diterimanya laporan audit independen; dan/atau

e)      rapat rutin lain yang diperlukan.

3)      Rapat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila ada masalah penting dan mendesak atas permintaan Badan Pengawas, Direksi, atau Prajuru Desa Adat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX

BAGI HASIL USAHA

Pasa23

(1)   Bag hasil  usah merupaka pendapata BUPDA  yandiperoledalam 1(satutahubuku dikurangi dengapenyusutan dan kewajiban (gaji dan  isentif pengelola BUPDA) termasupajak dalam tahuyanbersangkutan.

(2)       Besaran Gaji dan Insentif Pengelola BUPDA ditentukan oleh Keputusan Bandesa Adat melalui Kesepakatan Paruman desa berdasarkan kajian dan kemampuan keuangan BUPDA.

(3)          Hasil usaha BUPDA antara lain digunakan untuk:

a.              penambahan modal BUPDA;

b.             Pendapatan asli desa;

c.              bonus pengelola dan karyawan;

d.              dana sosial; dan

e.              dana pajak dan lainnya;

(4)         Pembagian hasil usaha dari laba bersih (nett profit) dibagikan pada akhir tahun adalah sebagaberikut:

a.              40untupenambahan  modausaha;

b.             25untuk pendapatan asli/dana pembangunan desa adat;

c.             15% untuk bonus pengelola dan karyawan;

d.             5% untuk dana sosial;

e.             15% untuk perpajakan dan lainnya;

 

 

 

 

 

 

 

 

 BAB X

PENUTUP

Pasal 24

1.           Ketentuan – ketentuan yang belum dimuat dalam Pararem / Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) ini  akan diatur tersendiri lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

         Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

                                                                                      Ditetapkan di   : CENGKOK

                                                                                      Pada Tanggal   : 21 Nopember 2021

 Bandesa Adat Cengkok                                                       Panyarikan

 

                                                                                                                                   

                                                   

 

 Nomor Regristasi MDA Provinsi Bali:

 

………………………………………….

 

 


Posting Komentar untuk "PARAREM BUPDA CENGKOK"