PARAREM BUPDA CENGKOK
PARAREM
BAGA UTSAHA PRADUEN DESA ADAT (BUPDA)
“ YADJNA SARI “
DESA ADAT CENGKOK
NOMOR
: 01 TAHUN 2021
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa
adalah Desa Adat Cengkok Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung yang
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Bandesa Adat dibantu Prajuru Desa Adat
Cengkok sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Adat Cengkok.
3. Sabha
dan Kerta Desa adalah lembaga perwakilan
karma dan pertimbangan hukum yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Adat.
4. Pemerintahan Desa Adat adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5. Paruman Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Bandesa,Sabha, Kerta Desa, Prajuru Desa Adat, Prajuru Banjar Adat/Dinas, dan
unsur masyarakat/krama yang diselenggarakan untuk menyepakati hal yang bersifat
strategis.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa Adat yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Adat.
7. Baga Praduen Desa Adat, yang selanjutnya disebut
BUPDA adalah usaha desa
yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa
adat yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa
adat dan masyarakat/karma desa.
Pasal 2
Anggaran Dasar (AD) ini merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Aturan Rumah Tangga (ART).
BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
PASAL 3
(1) Baga Utsaha Praduen Desa ini bernama Baga Utsaha Praduen Desa “YAJNA SARI”
(2) Baga Utsaha Praduen Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di
Desa Adat : CENGKOK
Desa :
BAHA
Kecamatan
: MENGWI
Kabupaten
: BADUNG
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud pembentukan BUPDA adalah untuk meningkatkan
kemampuan
keuangan
Pemerintah
DesaAdat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melaui berbagai
kegiatan ekonomi masyarakat.
Pasal 5
Tujuan pembentukan BUPDA adalah :
a. Memberdayakan
masyarakat dengan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam merencanakan dan
mengelola pembangunan perekonomian desa;
b. Mendukung kegiatan
investasi lokal, penggalian potensi lokal serta meningkatkan keterkaitan
perekonomian perdesaan dan perkotaan dengan membangun sarana dan parasarana
perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha
perdesaan;
c. Mewujudkan
kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri untuk memberikan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
d. Mendorong perkembangan
Perekonomian masyarakat desa.
e. Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa yang berpenghasilan rendah.
f. Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal.
g. Menciptakan
kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja;
h. Meningkatkan pendapatan asli desa adat; dan
i. Mendorong pemerintah desa dalam upaya menanggulangi kemiskinan.
BAB IV
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 6
Unit
Baga Utsaha Padruen Desa Adat “Yajna
Sari” didirikan dengan Visi, Misi, dan Tujuan sebagai berikut :
1.
Visi : Membangun dan meningkatkan kualitas
kesejahteraan hidup masyarakat dengan pola gotong royong berlandaskan Tri Hita
Karana.
2.
Misi :
a.
Memperhatikan kesejahtraan masyarakat.
b.
Merangkul ekonomi kreatif lokal
masyarakat.
c.
Menambah dan meningkatkan usaha
masyarakat.
d.
Mempermudah pelayanan bagi
masyarakat.
3.
Tujuan Umum :
Menanggulangi
dan mengatasi kemiskinan serta meningkatkan kemampuan Usaha, Kelembagaan dan
Kelompok masyarakat melalui pelayanan
dan pengembangan usaha ekonomi produktip untuk
mendukung kegiatan ekonomi perdesaan.
4.
Tujuan Khusus
a.
Meningkatakan partisipasi masyarakat
akan perencanaan dan pelestarian kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan
b.
Meningkatkan kegiatan
masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan sumber pendapatan bagi masyarakat
perdesaan.
c.
Meningkatkan kualitas hidup
masyarakat khususnya masyarakat kurang sejahtera.
d.
Meningkatkan pemenuhan sarana
dan prasarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
BAB V
PERMODALAN DAN
JENIS USAHA
Pasal 7
(1). Modal awal BUPDA berasal dari Pemerintah Desa Adat yang bersumber dari Dana Desa
(2). Modal BUPDA selanjutnya
dapat berasal dari :
a. Sebagian atau seluruhnya dari kekayaan desa yang
dipisahkan oleh Pemerintah Desa;
b. Masyarakat/krama;
c. Pinjaman;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten;
e. Penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling
menguntungkan.
f. Tanbahan Modal dari APBDes
selanjutnya untuk memperbesar Modal BUPDA selama diperlukan dan besaranya
ditetapkan melalui Paruman Desa;
g. BUPDA dapat melakukan pinjaman kepada lembaga
perbankan atau pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
h. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf
c hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Sabha
dan Kerta Desa;
Pasal 8
(1) Dalam rangka memajukan usaha, BUPDA dapat melakukan
kerja sama dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan :
a. kerja
sama yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. apabila
kerja sama yang dilakukan memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau
dikelola BUPDA dan mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja sama tersebut
harus mendapat persetujuan Sabha dan
Kerta Desa.; dan
c. apabila kerja sama yang dilakukan tidak memerlukan
jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUPDA dan tidak mengakibatkan
beban hutang, maka rencana kerja sama tersebut dilaporkan secara tertulis
kepada komisaris.
Pasal 9
1) Usaha utama BUPDA harus memanfaatkan semaksimal
mungkin potensi desa.
2) Usaha yang dapat dikembangkan oleh BUPDA di desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain seperti :
a. bidang
banten upakara panca yadnya;
b. bidang
kerajinan rakyat dan industri rumah tangga;dan
c. pengolahan
sampah
d. pemanfaatan
hasil pertanian
e. menjalin kerja sama dengan pihak lain yang saling
menguntungkan
3) Usaha–usaha
lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, diatur lebih lanjut dengan Pararem
Desa Adat.
Pasal 10
Modal BUPDA selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa adat.
BAB VI
TATA
KELOLA KELEMBAGAAN
Pasal 11
Susunan organisasi
1.
Susunan Organisasi Kelembagaan:
a.
Penanggung Jawab yang
selanjutnya disebut Komisaris
b.
Badan Pengawas selanjutnya
disingkat (BP)
c.
Pengurus yang selanjutnya
disebut Direksi
d.
Pegawai atau Karyawan
Pasal 12
a.
Komisaris secara ex officio dijabat oleh Bandesa Adat
Cengkok
b.
Komisaris berhak atas Insetif
dan pendapatan lain yang sah sesuai kemampuan keuangan lembaga.
Pasal 13
c.
Badan Pengawas (BP) maksimal terdiri dari 3 (tiga) orang masyarakat
desa atau Karma Desa Adat Cengkok, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi
Bali, yang memenuhi
persyaratan dan dipilih melalui musyawarah desa adat.
d.
Badan Pengawas berhak atas
Insetif dan pendapatan lain yang sah sesuai kemampuan keuangan lembaga.
e.
Masa jabatan Pengawas selama 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali paling lama 2 (Dua) kali masa jabatan.
f.
Syarat-syarat dan ketentuan
lain tentang BP diatur pada Standar Oprasional dan Prosedur.
Pasal 14
g.
Direksi maksimal terdiri dari 3
(tiga) orang masyarakat desa atau Karma Desa Adat Cengkok, Kecamatan Mengwi,
Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang memenuhi persyaratan dan dipilih melalui
musyawarah desa adat.
h.
Direksi berhak atas Insetif dan
pendapatan lain yang sah sesuai kemampuan keuangan lembaga.
i.
Masa jabatan Direksi selama 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali paling lama 2 (Dua) kali masa jabatan.
j.
Syarat-syarat dan ketentuan
lain tentang direksi diatur pada Standar Oprasional dan Prosedur.
Pasal 15
a.
Pegawai atau Karyawan terdiri
dari masyarakat desa atau Karma Desa Adat Cengkok, Kecamatan Mengwi, Kabupaten
Badung, Provinsi Bali, yang dipilih melalui hasil seleksi dan test oleh
Pengelola BUPDA serta disetujui oleh Komisaris.
b.
Jumlah Pegawai disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan lembaga.
c.
Pegawai berhak atas Gaji dan
pendapatan lain yang sah sesuai kemampuan keuangan lembaga.
d.
Masa kerja Pegawai sampai usia
60 tahun.
e.
Syarat-syarat dan ketentuan
lain tentang pegawai diatur pada Standar Oprasional dan Prosedur.
Bagian Kedua
Tugas, Wewenang, Hak, dan Larangan Pengelola BUPDA
Pasal 16
(1) Komisaris dalam melaksanakan
tugasnya harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BUPDA dan
peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan
kewajaran.
(2) Komisaris mempunyai tugas :
a. memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan
pengelolaan BUPDA;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang
dianggap penting bagi pengelolaan BUPDA; dan
c. mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha dan mencari
alternatif jalan keluar apabila terjadi gejala/indikasi menurunnya kinerja
direksi BUPDA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Komisaris mempunyai wewenang :
a. mengesahkan
program kerja dan anggaran belanja;
b. mengevaluasi kinerja BUPDA;
c. meminta penjelasan dari Badan Pengawas dan Direksi
mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha BUPDA; dan
d. melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat
merusak citra BUPDA.
Pasal 17
(1) Pengawas (BP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ini dipilih dari unsur Krama Desa Adat yang maksimal berjumlah
3 (tiga) orang dengan susunan organisasi terdiri atas ketua merangkap anggota dan
anggota.
(2) Badan Pengawas mengadakan
rapat pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali untuk membahas segala
sesuatu yang terkait dengan kinerja BUPDA.
(3) Dalam melaksanakan
tugasnya, pengawas harus mematuhi Pararem, Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga BUPDA
dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.
(4) Tugas Badan Pengawas adalah :
- memastikan
BUPDA dan unit-unit usaha BUPDA
dikelola secara profesional dengan mengacu kepada nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal
Bali, tata kelola perusahaan yang baik, prinsip-prinsip kehati-hatian,
serta praktek-praktek pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini;
- mengevaluasi kebijakan umum strategis dan rencana strategis 5 (lima) tahunan BUPDA
yang diajukan oleh Direksi dan meneruskan kepada Prajuru
Desa Adat untuk memperoleh persetujuan;
- mengevaluasi dan menyetujui rencana
bisnis tahunan unit-unit usaha BUPDA yang diusulkan oleh Direksi;
- mengevaluasi perubahan kebijakan umum dan rencana
strategis 5 (lima) tahunan
BUPDA dan meneruskan kepada Prajuru
Desa Adat untuk memperoleh persetujuan;
- mengevaluasi
sistem perekrutan dan pendapatan pengelola BUPDA serta menyampaikan
hasilnya kepada Prajuru Desa Adat untuk mendapat persetujuan;
- melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Direksi;
- memberikan
saran dan nasihat kepada Direksi
terkait dengan isu-isu dan permasalahan yang dihadapi oleh BUPDA dan/atau
unit-unit usaha BUPDA;
- melakukan
penilaian kinerja tahunan dan kinerja selama 5 (lima) tahunan Direksi;
- menyusun
dan menyampaikan laporan semesteran kepada Prajuru Desa Adat
tentang perkembangan usaha dan permasalahan yang dihadapi BUPDA;
- menyusun
dan menyampaikan laporan tahunan kepada SAKA
(Sabha Perekonomian Adat) Bali
tentang penerapan tata kelola BUPDA yang baik;
- mengevaluasi
realisasi rencana bisnis strategis 5 (lima) tahunan pada akhir masa
jabatan Direksi; dan
- menyusun
dan menyampaikan laporan semesteran tentang pelaksanaan tugas dan
wewenang Badan Pengawas kepada Prajuru Desa Adat.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Badan Pengawas mempunyai wewenang :
- menyetujui perubahan rencana bisnis tahunan unit-unit
usaha BUPDA yang diusulkan oleh Direksi;
- memberikan persetujuan atas sistem perekrutan
dan pendapatan pegawai BUPDA yang diusulkan oleh Direksi;
- memberikan persetujuan atas sistem tata
kelola usaha dan sistem penunjang lain yang diusulkan oleh Direksi;
- memberikan persetujuan terhadap usulan penunjukan
auditor ekternal oleh Direksi untuk melakukan audit tahunan
terhadap BUPDA secara keseluruhan;
- menunjuk auditor eksternal untuk melakukan
audit dengan tujuan tertentu bila terdapat indikasi kuat adanya
penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi yang
berpotensi merusak reputasi BUPDA dan atau menimbulkan kerugian finansial
yang signifikan;
- merekomendasikan pengenaan sanksi kepada Prajuru
Desa Adat apabila Direksi melakukan penyimpangan
atau pelanggaran terhadap
Pararem BUPDA;
dan
- mengenakan
sanksi administratif kepada Direksi apabila melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan internal BUPDA.
Pasal 18
(1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ini adalah unsur Krama Desa Adat atau Serati Banten
yang dipilih berdasarkan musyawarah Desa Adat dan ditetapkan dengan Keputusan Bandesa.
(2) Direksi bertanggung jawab
penuh atas pengurusan BUPDA untuk kepentingan dan tujuan BUPDA serta mewakili BUPDA
baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(3) Dalam melaksanakan
tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Pararem, Anggaran Dasar, Aturan Rumah
Tangga BUPDA dan peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, dan kewajaran.
(4) Direksi mempunyai tugas :
- menyusun dan mengusulkan
kebijakan umum strategis kepada Badan
Pengawas;
- menyusun,
mengusulkan, dan melaksanakan
rencana bisnis strategis 5 (lima) tahunan setelah
mendapatkan persetujuan Prajuru
Desa Adat;
- menyusun,
mengusulkan, dan melaksanakan
rencana bisnis tahunan unit-unit usaha BUPDA setelah mendapatkan
persetujuan Badan Pengawas;
- menyusun,
mengusulkan, dan melaksanakan
sistem perekrutan dan pendapatan pegawai BUPDA setelah mendapatkan persetujuan Badan
Pengawas;
- menyusun,
mengusulkan, dan melaksanakan
sistem tata kelola usaha dan sistem penunjang lainnya setelah mendapatkan persetujuan Badan
Pengawas;
- menyusun
dan mengusulkan sistem rekrutmen dan pendapatan pegawai BUPDA untuk
mendapatkan persetujuan Badan Pengawas;
- melaksanakan
sistem rekrutmen dan pendapatan pegawai BUPDA setelah mendapat
persetujuan Badan Pengawas;
- menyusun
dan menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan usaha setiap triwulan kepada Badan
Pengawas;
- melaporkan realisasi pelaksanaan rencana
bisnis tahunan kepada Badan Pengawas setiap bulan;
- menyusun
dan menyampaikan laporan rekapitulasi semesteran tentang perkembangan
usaha masing-masing unit usaha BUPDA
kepada SAKA Bali,
setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
- menyusun
dan menyampaikan laporan konsolidasi tahunan tentang perkembangan usaha
BUPDA kepada MDA Provinsi, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Desa
Adat, dan SAKA Bali setelah
mendapat persetujuan Badan Pengawas; dan
- melaporkan
realisasi rencana bisnis 5 (lima) tahunan pada akhir masa jabatan kepada Badan
Pengawas.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Direksi mempunyai wewenang :
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUPDA setelah mendapat persetujuan
Badan Pengawas dan Komisaris;
b. meningkatkan usaha sesuai dengan bidang yang telah
ditetapkan;
c. melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga
lainnya; dan
d. menggali dan memanfaatkan potensi BUPDA untuk
meningkatkan pendapatan BUPDA.
Pasal 19
Pengelola
BUPDA dilarang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan pribadi baik
secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUPDA selain penghasilan
yang sah.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengelola
Pasal 20
(1) Badan Pengawas dan
Direksi sebagaimana dimaksud di atas diangkat
dan diberhentikan oleh Bandesa
Adat dengan Keputusan Bandesa berdasarkan hasil paruman desa
adat/musyawarah desa;
(2) Badan
Pengawas dan Direksi harus memenuhi syarat–syarat
sebagai berikut
:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. setia dan taat
kepada Pancasila,
Undang–Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan
kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan minimal
tamatan SMA atau sederajat
d. terdaftar sebagai warga Desa Adat Cengkok dibuktikan dengan fotokopi
KTP.
e. telah bertempat tinggal tetap sekurang–kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus di
Desa Adat Cengkok;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berkelakuan baik, jujur,
dan adil;
h. memiliki pengalaman di bidang manajemen
usaha dan tata kelola bisnis;
i. diutamakan yang telah berpengalaman sebagai team leader;
Bagian
Kedua
Masa Kerja Pemberhentian Pengelola
Pasal 21
(1) Badan Pengawas
dan Direksi berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(2). Pengawas dan Direksi diberhentikan
Sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
secara berturut–turut selama
6 (enam) bulan; dan
c. tidak lagi memenuhi
syarat
sebagai badan pengawas dan direksi.
BAB VIII
RAPAT PENGELOLA
Pasal 22
1)
Dalam pengelolaan BUPDA dapat dilaksanakan rapat
rutin dan rapat luar biasa.
2)
Rapat rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a)
rapat rutin Direksi dengan Pegawai, yang
dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan sekali;
b)
rapat rutin Badan Pengawas dan Direksi,
yang dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali
dalam setahun;
c)
rapat penyusunan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan
Belanja Tahunan BUPDA, yang dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir tahun
anggaran BUPDA;
d)
rapat pertanggungjawaban Direksi, yang
dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan setelah berakhir tahun anggaran
BUPDA atau setelah diterimanya laporan
audit independen; dan/atau
e)
rapat rutin lain yang diperlukan.
3)
Rapat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan
apabila ada masalah penting dan mendesak atas permintaan Badan Pengawas,
Direksi, atau Prajuru Desa Adat.
BAB IX
BAGI HASIL USAHA
Pasal 23
(1) Bagi hasil usaha merupakan pendapatan BUPDA yang diperoleh dalam 1(satu) tahun buku dikurangi dengan penyusutan dan kewajiban (gaji dan isentif pengelola BUPDA) termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
(2) Besaran Gaji dan Insentif Pengelola BUPDA
ditentukan oleh Keputusan Bandesa Adat melalui Kesepakatan Paruman desa
berdasarkan kajian dan kemampuan keuangan BUPDA.
(3) Hasil usaha BUPDA antara lain digunakan untuk:
a. penambahan modal BUPDA;
b. Pendapatan asli desa;
c. bonus pengelola dan karyawan;
d. dana sosial; dan
e. dana pajak dan lainnya;
(4) Pembagian hasil usaha dari
laba bersih (nett profit) dibagikan pada akhir tahun adalah sebagai berikut:
a. 40% untuk penambahan modal usaha;
b. 25% untuk pendapatan
asli/dana pembangunan desa adat;
c. 15% untuk bonus pengelola dan karyawan;
d. 5% untuk dana sosial;
e. 15% untuk perpajakan dan lainnya;
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
1. Ketentuan – ketentuan yang belum dimuat dalam Pararem / Anggaran Dasar
dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) ini akan diatur tersendiri lebih lanjut
dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).
Peraturan ini berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : CENGKOK
Pada Tanggal : 21 Nopember 2021
Bandesa
Adat Cengkok Panyarikan
Nomor Regristasi MDA Provinsi Bali:
………………………………………….
Posting Komentar untuk "PARAREM BUPDA CENGKOK"