PROFIL DESA ADAT CENGKOK

 



KATA PENGANTAR

 

Om Swastiastu

Puji syukur kita panjat kehadirat Ida Sang Hyang Widhi Wasa, dengan segala berkat dan nikmat-Nyalah kita dalam setiap langkah hidup dan aktivitas kita selalu menjadi penyemangat. Semangat juang untuk lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas demi mencapai apa yang menjadi tujuan dalam kehidupan pribadi, keluarga, desa, bangsa, dan negara kita. Maka akhirnya kami Prajuru Desa Adat dapat menyelesaikan penyusunan Profil Desa Adat Cengkok.

Dasar penyusunan dan penulisan Profil Desa Adat tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar tertinggi dalam kehidupan bernegara yang ditindaklanjuti melalui beberapa Peraturan Daerah terkait Pemerintahan Daerah dan Desa Adat. Sejalan dengan hal tersebut Profil Desa Adat merupakan amanat yang secara jelas dimandatkan dalam Peraturan Deaerah Bali Nomor 04 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.

Profil Desa Adat merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa. Profil desa terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa, dan tingkat perkembangan desa.

Dalam pelaksanaan penyusunan Profil Desa Adat dialakukan dalam beberapa rangkaian kegiatan antara lain:

1.                   Penyiapan instrumen pengumpulan data;

2.                   Penyiapan kelompok kerja profil desa;

3.                   Pelaksanaan pengumpulan data;

4.                   Pengolahan data; dan

5.                   Publikasi data profil desa.

Adapun maksud dan tujuan penyusunan Profil Desa Adat ini bermaksud agar data-data yang ada di wilayah Desa Adat Cengkok dapat tersusun lebih baik, valid dan mudah dimengerti dengan tujuan agar dapat memberikan manfaat terhadap semua pihak dalam upaya mendapatkan informasi mengenai data Desa Adat Cengkok Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Kami menyadari bahwa penyusunan Profil Desa Adat ini masih banyak kekurangan baik kelengkapan maupun akurasi serta ketepatan waktu maupun penyajianya. Untuk itu guna kesempurnaan penyusunan profil ini dimasa datang kami harapkan kritik dan saran dari pembaca guna kemajuan wilayah Desa Adat Cengkok agar dapat terwujud konsep yang adi luhung ”Tri Hita Karana” maju dalam segala bidang pembangunan menuju “Cengkok Maju dan Cenik Jelih”.

Demikian atas bantuan dari berbagai pihak yang terkait dalam penyusunan profil ini kami ucapkan terimakasih.

 

 

 

 

PROFIL DESA ADAT CENGKOK

COVER/SAMPUL

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

2. Sejarah Singkat Desa Adat

3. Maksud dan Tujuan

BAB II KONDISI DESA ADAT

1. Pemerintahan Desa Adat.

a. Prajuru Desa Adat

b. Sabha Desa Adat

c. Kertha Desa Adat

d. Lembaga Desa Adat

2. Baga Parahyangan

3. Baga Palemahan

a. Potensi Sumber Daya Alam Desa Adat.

b. Sarana prasarana milik Desa Adat (Padruwen Desa Adat).

c. Ekonomi Desa Adat

4. Baga Pawongan

a.Data Krama Desa Adat Mipil (laki dan perempuan);

b.Krama Tamiu (laki dan perempuan); dan

c.Tamiu (laki dan perempuan).

5. Hukum Adat

a. Awig-awig

b. Pararem

BAB III PENUTUP

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.      LATAR BELAKANG

Pembangunan desa khususnya desa adat di Bali hingga saat ini mendapatkan perhatian  dari Pemerintah Daerah Bali. Bentuk keseriusan pemerintah dalam pembangunan desa adat salah satunya melalui dana desa yang diberikan kepada setiap desa adat yang ada di Bali. Dalam pengelolaan dana desa membutuhkan berbagai data terkait kependudukan (krama), kelembagaan, dan karakteristik spesifik desa dalam pengelolaan dana guna menunjang proses perencanaan pembangunan desa adat. Data desa digunakan dalam proses analisis dan penyusunan program dalam merencanakan pembangunan desa agar pembangunan tersebut dapat diterima dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pentingnya data desa dalam proses perencanaan pembangunan desa membuat pemerintah desa harus berusaha untuk menyediakan data terkait karakteristik spesifik desanya. Hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk profil desa adat. Profil desa berguna menggambarkan potensi dan tingkat perkembangan desa yang akurat dan komprehensif. Profil desa memuat berbagai data informasi tentang kondisi desa meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang ada di desa. Penyusunan profil desa merupakan proses untuk menemukan dan menggali potensi desa yang nantinya dapat dikembangkan melalui program-program pemberdayaan.

Dalam pengembangan desa, profil desa sangat penting untuk menunjang pembangunan desa yaitu sebagai data dasar yang dibutuhkan dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa. Profil desa digunakan sebagai pedoman dalam proses perencanaan pembangunan desa dalam bentuk pembangunan fisik dan program peningkatan kapasitas penduduk desa. Ketersediaan data yang diwujudkan dalam profil desa akan mempermudah dalam proses perencanaan pembangunan desa dan harapannya program-program pembangunan yang dibuat menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

 

 

2. SEJARAH SINGKAT DESA ADAT CENGKOK

Desa Adat Cengkok secara administrasi terletak di Desa Dinas Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Lokasinya berjarak sekitar 10 kilometer dari Ibu Kota Mangupura. Jalur masuk menuju Desa Cengkok sangatlah strategis karena terletak diantara jalur  daerah tujuan wisata Taman Ayun dan Bedugul, serta jalur desatinasi wisata Sangeh dan Ubud.

Penduduk Desa Cengkok mayoritas bermata pencaharian sebagai petani dengan menggarap lahan persawahan mereka sendiri, sebagian sebagai pedagang, dan berbagai industri rumah tangga lainnya.

Wilayah persawahan yang menghijau juga merupakan aset Desa Cengkok dalam mengembangkan potensi pariwisata alam yang dimiliki. Petak-petak sawah yang luas memberikan panorama keindahan tersendiri yang terjaga keasriannya hingga sekarang.

Kehidupan masyarakat juga masih memegang budaya tradisional Bali. Hal ini bisa dilihat dari kehidupan social yang menjunjung tinggi konsep manyama braya serta bentuk bangunan Pura dan rumah penduduk yang bergaya arsitektur Bali. Hal tersebut sebagai upaya dalam menjaga warisan budaya leluhur.

Desa Cengkok merupkan salah satu desa adat terkecil di Kabupaten Badung dengan jumlah Kepala Keluarga sekitar 72 KK serta desa adat yang didukung oleh satu Banjar Adat Cengkok. Secara Geografis wilayah Desa Adat Cengkok berbatasan dengan Desa Ayunan Abiansemal di sebelah Utara, Sungai Yeh Penet di sebelah Timur, Desa Gulingan di sebelah Selatan, dan Tukad Yeh Dangkang di sebelah Barat.

Menurut beberapa informasi dan cerita dari tokoh masyarakat serta didukung oleh bukti-bukti peninggalan yang ditemukan dalam Lontar, Secara singkat keberadan Desa Adat Cengkok diceritakan dengan keberadaan Si Ngurah Cengkok yang menjadi pimpinan pada awal keberadaan wilayah Cengkok, pada masa pemerintahaan Kerjaaan Gelgel di Klungkung. Secara singkat pada suatu hari Si Ngurah Cengkok diundang ke Gelgel oleh Sang Raja sesampainya di Gelgel, beliu tidak bias bertemu langsung dengan Sang Raja melainkan bertemu dengan seekor anjing hitam yang duduk di atas batu besar, karena sangat menghormati keberadaan Raja Gelgel, sesampainya di hadapan anjing tersebut Si Ngurah Cengkok langsung memberi hormat dan bakti. Seketika itu pun ada beberapa orang yang melihat keberadaan Si Ngurah sedang menyembah seekor anjing kemudian menceritakan kepada yang lain. Karena kondisi tersebut Si Ngurah Cengkok langsung kembali tanpa pamit kepada Sang Raja, sesampainya di wilayah cengkok dengan rasa malu dan emosi beliau langsung menghilangkan secara gaib masyarakatnya saat itu yang berjumlah sekitar 1.700 orang (Sepaa Satus). Maka sampai saat ini desa Cengkok peduduknya sangat sedikit tetapi terkenal dengan makluk gaib (gamang) yang sangat banyak di sepanjang wilayahnya.    

Bukti dari sejarah kebenaran Si Ngurah Cengkok dapat dibuktikan dengan keberadaan Palinggih Si Ngurah Cengkok yang terletak di pekarangan warga desa yang dari dahulu sampai saat ini sangat disucikan dan dihormati oleh seluruh warga masyarakat. Dalam hal upacara adat dan keagamaan setiap ada sesuatu di wilayah desa maka tokoh agama, prajuru desa, dan masyarakat akan menghaturkan upakara serta persembahyangan pada Palinggih Si Ngurah Cengkok untuk memohon keselamatan.  

 

3. MAKSUD DAN TUJUAN

 

Adapun maksud dan tujuan dari penulisan profil Desa Adat Cengkok adalah untuk memberikan arahan secara sistematis dan holistik dalam penyusunan dokumen profil desa adat, sehingga mempunyai keseragaman dan dapat dimanfaatkan dalam pengembangan desa secara komprehensif, terpadu serta tercapai arah dan kebijakan pembangunan yang tepat.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

KONDISI DESA ADAT

 

1.      PEMERINTAHAN DESA ADAT

A.    Prajuru Desa Adat

Susunan Prajuru Desa Adat Cengkok

1.      Bandesa Adat                            :  

2.      Patajuh                                      :  

3.      Panyarikan                                 : 

4.      Patengen                                    :  

 

B.     Sabha Desa Adat Cengkok

Sabha desa adat berfungsi sebagai lembaga pertimbangan desa dalam mengawasi dan mengambil kebijakan pembangunan desa adat.

Susunan Sabha Desa Adat Cengkok:

1.      Ketua Sabha                             :

2.      Anggota                                  

 

C.    Kerta Desa Adat Cengkok

Kerta desa adat berfungsi sebagai lembaga pertimbangan desa dalam hal pengambil keputusan dalam hukum adat atau wicara adat.

Susunan Kerta Desa Adat Cengkk:

1.      Ketua Kerta                            

2.      Anggota                                 

 

D.    Paiketan Pamangku

Paiketan pamangku di kahyangan desa adat cengkok sebagai ujung tombak pelaksanaa upacara keagamaan.

Susunan Paiketan Pamangku Desa Adat Cengkok:

1.      Ketua                                  

2.      Sekretaris                            

3.      Bendahara                          

4.      Anggota                              

E.     Serati dan Uparengga

Paiketan Serati dan Uparenggadi desa adat cengkok sebagai pembantu prajuru dan pamangku dalam hal upakara dan upacara yang berkaitan dengan bebantenan.

Susunan Paiketan Serati dan Uparengga Desa Adat Cengkok:

1.      Ketua                                   :

2.      Sekretaris                            

3.      Bendahara                          

4.      Anggota                              

                                             

 

 

 

F.     Pecalang

Paiketan Pecalang di desa adat cengkok sebagai wadah dalam membantu ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah desa adat yang besinergi dengan pihak terkait.

Susunan Paiketan Pecalang Desa Adat Cengkok:

1.      Ketua                                  

2.      Sekretaris                             :

3.      Bendahara                          

4.      Anggota                              

                                              

G.    Yowana

Paiketan Yowana di desa adat cengkok sebagai penerus keberadaan desa sebagai tulang punggung desa serta wadah kreatifitas para yowana dalam berbagai bidang yang bersifat positif dan membangun desa ke depan.

Susunan Paiketan Yowana Desa Adat Cengkok:

5.      Ketua                                  

6.      Sekretaris                            

7.      Bendahara                          

8.      Anggota                              

                                              

 

2.      BAGA PARAHYANGAN

Dalam hal Baga Parahyangan meliputi beberapa bangunan pura yang menjadi tanggung jawab desa adat dalam hal mengelola seluruh kegiatan yang dilaksanakan.

Adapun Bangunan Pura yang menjadi tanggung jawab desa adat:

1.      Pura Desa Lan Puseh

2.      Pura Dalem

3.      Pura Prajapati

4.      Pura Taman Beji

5.      Pura Ulunin Banjar

3.      BAGA PALEMAHAN

a.       Wewidangan atau wilayah desa adat Cengkok berada dalam desa dinas Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung serta mempunyai batas wilayah:

1.      Utara                                  : Desa Ayunan Kecamatan Abiansemal Badung

2.      Timur                                  : Sungai Yeh Penet

3.      Selatan                                : Desa Gulingan Kecamatan Mengwi Badung

4.      Barat                                   : Sungai Yeh Dangkang

b.      Potensi Sumber Daya Alam yang ada di desa adat Cengkok terdiri atas lahan persawahan yang cukup luas terhampar dari ujung utara sampai selatan wilayah desa adat, persawahan tersebut berada dalam Subak Ayunan yang dialiri air sepanjang tahun dari Sungai Yeh Dangkang dan Aliran Telabah yang Bersih. Selain lahan persawahan juga terdapat lahan tegalan kering yang terletak di belakang rumah warga desa. Terdapat juga dua sumber mata air yang berupa pancoran dengan air jernih yang biasa digunakan untuk keperluan upacara keagamaan dan konsumsi oleh masyarakat desa.

c.       Sarana Prasaran Milik Desa Adat Cengkok dalam hal menjunjang seluruh kegiatan di desa baik dalam hal pemerintahan desa adat dan keagamaan antara lain:

1.      Mobil Pick Up

2.      Sepeda Motor

3.      Tenda Dekorasi

4.      Perabotan Dapur Untuk Kepentingan Upacara Adat

d.      Sektor Ekonomi yang Menjadi salah satu Pendapaat Asli Desa Adat berupa sektor keuangaan dari Lembaga Perkredita Desa (LPD) yang berdiri sejak tahun 2002 sampai saat ini masih berjalan. Sektor Riil berupa BUPDA baru dirancang akan dikembangkan dan didirikan pada tahun 2022.

4.    BAGA PAWONGAN

a.       Berdasarkan data tahun 2021 jumlah krama adat mipil di desa adat Cengkok berjumlah 72 Kepala Keluarga.

b.      Berdasarkan data tahun 2021 jumlah krama tamiu yang ada di desa adat Cengkok berjumlah 15 Kepala Keluarga.

c.       Berdasarkan data tahun 2021 jumlah tamiu (laki dan perempuan) yang ada di desa adat Cengkok berjumlah 45 orang.

5.    HUKUM ADAT

a.       Awig-awig dalam hukum desa adat Cengkok keberadaan sangat penting karena sebagai unsur utama dalam hal mengatur segala hal berkaitan dengan pemerintahan desa adat adat agar tidak terlepas dari Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman keberadaan Awig-awig Desa Adat Cengkok. Keberadaan Awig-awig desa juga sudah ditulis dalam buku dan dipustakakan dalam tulisan Lontar sebagai pedoman utama hukum desa adat.

b.      Pararem sebagai penjabaran terperinci dari Awig-awig desa juga tidak bisa dipisahkan dari hukum adat desa karena sebagai pedoman suka duka atau kesepakatan bersama dalam desa adat, keberadaan pararem sangat penting dalam desa adat Karena segala sesuatu yang dilaksanakan oleh warga agar tidak terlepas dari aturan dan norma yang berlaku.

 

 

Adapun Pararem yang sudah ada dan berlaku di Desa Adat Cengkok:

1.      Pararem Panyacah Awig-awig

2.      Pararem Ngadegang Bandesa Adat

3.      Pararem LPD

4.      Pararem BUPDA

5.      Pararem Sekaa Gong

6.      Pararem Sekaa Yowana

7.      Pararem Pangele

8.      Pararaem Nitenin Leluu

9.      Pararem Pencegahan Covid-19

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Penyusunan profil desa adat Cengkok mencakup gambaran mengenai karakteristik, potensi dan kondisi wilayah desa serta keberadaan wilayah dan penduduk yang sedikit dalam mengelola aset adat dan budaya yang kompleks .

Panduan profil ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pengembangan desa adat dimasa mendatang. Semoga panduan penyusunan profil desa ini dapat digunakan sebagai panduan dalam menyusun profil desa adat yang lebih maju dan berbudaya.

Tidak lupa kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila dalam penulisan profil Desa Adat Cengkok ada maksud dan tujuan serta penulisan yang kurang berkenan karena keterbatasan kami dalam penyusunan profil desa adat.

 

Posting Komentar untuk "PROFIL DESA ADAT CENGKOK"