PROFIL DESA ADAT CENGKOK
KATA PENGANTAR
Om Swastiastu
Puji
syukur kita panjat kehadirat Ida Sang Hyang Widhi Wasa, dengan segala berkat
dan nikmat-Nyalah kita dalam setiap langkah hidup dan aktivitas kita selalu
menjadi penyemangat. Semangat juang untuk lebih meningkatkan kualitas dan
kuantitas demi mencapai apa yang menjadi tujuan dalam kehidupan pribadi,
keluarga, desa, bangsa, dan negara kita. Maka akhirnya kami Prajuru Desa Adat
dapat menyelesaikan penyusunan Profil Desa Adat Cengkok.
Dasar
penyusunan dan penulisan Profil Desa Adat tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai dasar tertinggi dalam kehidupan bernegara yang
ditindaklanjuti melalui beberapa Peraturan Daerah terkait Pemerintahan Daerah
dan Desa Adat. Sejalan dengan hal tersebut Profil Desa Adat merupakan amanat
yang secara jelas dimandatkan dalam Peraturan Deaerah Bali Nomor 04 Tahun 2019
tentang Desa Adat Bali.
Profil
Desa Adat merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang
meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,
kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan
yang dihadapi desa. Profil desa terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa,
dan tingkat perkembangan desa.
Dalam
pelaksanaan penyusunan Profil Desa Adat dialakukan dalam beberapa rangkaian
kegiatan antara lain:
1.
Penyiapan instrumen pengumpulan
data;
2.
Penyiapan
kelompok kerja profil desa;
3.
Pelaksanaan pengumpulan data;
4.
Pengolahan data; dan
5.
Publikasi data
profil desa.
Adapun
maksud dan tujuan penyusunan Profil Desa Adat ini bermaksud agar data-data yang
ada di wilayah Desa Adat Cengkok dapat tersusun lebih baik, valid dan mudah
dimengerti dengan tujuan agar dapat memberikan manfaat terhadap semua
pihak dalam upaya
mendapatkan informasi mengenai data Desa Adat Cengkok Kecamatan Mengwi
Kabupaten Badung.
Kami menyadari bahwa penyusunan Profil Desa Adat ini masih banyak kekurangan baik
kelengkapan maupun akurasi serta ketepatan waktu maupun penyajianya. Untuk itu
guna kesempurnaan penyusunan profil ini dimasa datang kami harapkan kritik dan
saran dari pembaca guna kemajuan wilayah Desa Adat Cengkok agar dapat terwujud
konsep yang adi luhung ”Tri Hita Karana” maju dalam segala bidang pembangunan menuju “Cengkok Maju dan Cenik Jelih”.
Demikian atas bantuan dari berbagai pihak yang terkait
dalam penyusunan profil ini kami ucapkan terimakasih.
PROFIL DESA ADAT CENGKOK
COVER/SAMPUL
Kata
Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
2.
Sejarah Singkat Desa Adat
3.
Maksud dan Tujuan
BAB II KONDISI DESA ADAT
1.
Pemerintahan Desa Adat.
a.
Prajuru Desa Adat
b.
Sabha Desa Adat
c.
Kertha Desa Adat
d.
Lembaga Desa Adat
2.
Baga Parahyangan
3.
Baga Palemahan
a.
Potensi Sumber Daya Alam Desa Adat.
b.
Sarana prasarana milik Desa Adat (Padruwen Desa Adat).
c.
Ekonomi Desa Adat
4.
Baga Pawongan
a.Data
Krama Desa Adat Mipil (laki dan perempuan);
b.Krama
Tamiu (laki dan perempuan); dan
c.Tamiu
(laki dan perempuan).
5.
Hukum Adat
a.
Awig-awig
b.
Pararem
BAB III PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Pembangunan desa
khususnya desa adat di Bali hingga saat ini mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah Bali. Bentuk keseriusan
pemerintah dalam pembangunan desa adat salah satunya melalui dana desa yang
diberikan kepada setiap desa adat yang ada di Bali. Dalam pengelolaan dana desa
membutuhkan berbagai data terkait kependudukan (krama), kelembagaan, dan
karakteristik spesifik desa dalam pengelolaan dana guna menunjang proses
perencanaan pembangunan desa adat. Data desa digunakan dalam proses analisis
dan penyusunan program dalam merencanakan pembangunan desa agar pembangunan
tersebut dapat diterima dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pentingnya data
desa dalam proses perencanaan pembangunan desa membuat pemerintah desa harus
berusaha untuk menyediakan data terkait karakteristik spesifik desanya. Hal itu
dapat diwujudkan dalam bentuk profil desa adat. Profil desa berguna
menggambarkan potensi dan tingkat perkembangan desa yang akurat dan
komprehensif. Profil desa memuat berbagai data informasi tentang kondisi desa
meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,
kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan
yang ada di desa. Penyusunan profil desa merupakan proses untuk menemukan dan
menggali potensi desa yang nantinya dapat dikembangkan melalui program-program
pemberdayaan.
Dalam
pengembangan desa, profil desa sangat penting untuk menunjang pembangunan desa
yaitu sebagai data dasar yang dibutuhkan dalam proses penyusunan rencana
pembangunan desa. Profil desa digunakan sebagai pedoman dalam proses
perencanaan pembangunan desa dalam bentuk pembangunan fisik dan program
peningkatan kapasitas penduduk desa. Ketersediaan data yang diwujudkan dalam
profil desa akan mempermudah dalam proses perencanaan pembangunan desa dan
harapannya program-program pembangunan yang dibuat menjadi lebih efektif dan
tepat sasaran.
2. SEJARAH
SINGKAT DESA ADAT CENGKOK
Desa Adat Cengkok secara administrasi terletak di Desa Dinas Baha,
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Lokasinya berjarak sekitar 10 kilometer dari
Ibu Kota Mangupura. Jalur masuk menuju Desa Cengkok sangatlah strategis karena
terletak diantara jalur daerah tujuan
wisata Taman Ayun dan Bedugul, serta jalur desatinasi wisata Sangeh dan Ubud.
Penduduk Desa Cengkok mayoritas bermata pencaharian sebagai petani
dengan menggarap lahan persawahan mereka sendiri, sebagian sebagai pedagang,
dan berbagai industri rumah tangga lainnya.
Wilayah persawahan yang menghijau juga merupakan aset Desa Cengkok
dalam mengembangkan potensi pariwisata alam yang dimiliki. Petak-petak sawah
yang luas memberikan panorama keindahan tersendiri yang terjaga keasriannya
hingga sekarang.
Kehidupan masyarakat juga masih memegang budaya tradisional Bali.
Hal ini bisa dilihat dari kehidupan social yang menjunjung tinggi konsep manyama braya serta bentuk bangunan Pura
dan rumah penduduk yang bergaya arsitektur Bali. Hal tersebut sebagai upaya
dalam menjaga warisan budaya leluhur.
Desa Cengkok merupkan salah satu desa adat terkecil di Kabupaten
Badung dengan jumlah Kepala Keluarga sekitar 72 KK serta desa adat yang
didukung oleh satu Banjar Adat Cengkok. Secara Geografis wilayah Desa Adat
Cengkok berbatasan dengan Desa Ayunan Abiansemal di sebelah Utara, Sungai Yeh
Penet di sebelah Timur, Desa Gulingan di sebelah Selatan, dan Tukad Yeh Dangkang
di sebelah Barat.
Menurut beberapa informasi dan cerita dari
tokoh masyarakat serta didukung oleh bukti-bukti peninggalan yang ditemukan
dalam Lontar, Secara singkat keberadan Desa Adat Cengkok diceritakan dengan
keberadaan Si Ngurah Cengkok yang menjadi pimpinan pada awal keberadaan wilayah
Cengkok, pada masa pemerintahaan Kerjaaan Gelgel di Klungkung. Secara singkat
pada suatu hari Si Ngurah Cengkok diundang ke Gelgel oleh Sang Raja sesampainya
di Gelgel, beliu tidak bias bertemu langsung dengan Sang Raja melainkan bertemu
dengan seekor anjing hitam yang duduk di atas batu besar, karena sangat
menghormati keberadaan Raja Gelgel, sesampainya di hadapan anjing tersebut Si
Ngurah Cengkok langsung memberi hormat dan bakti. Seketika itu pun ada beberapa
orang yang melihat keberadaan Si Ngurah sedang menyembah seekor anjing kemudian
menceritakan kepada yang lain. Karena kondisi tersebut Si Ngurah Cengkok langsung
kembali tanpa pamit kepada Sang Raja, sesampainya di wilayah cengkok dengan
rasa malu dan emosi beliau langsung menghilangkan secara gaib masyarakatnya
saat itu yang berjumlah sekitar 1.700 orang (Sepaa Satus). Maka sampai saat ini
desa Cengkok peduduknya sangat sedikit tetapi terkenal dengan makluk gaib (gamang) yang sangat banyak di sepanjang
wilayahnya.
Bukti dari sejarah kebenaran Si Ngurah
Cengkok dapat dibuktikan dengan keberadaan Palinggih Si Ngurah Cengkok yang
terletak di pekarangan warga desa yang dari dahulu sampai saat ini sangat
disucikan dan dihormati oleh seluruh warga masyarakat. Dalam hal upacara adat
dan keagamaan setiap ada sesuatu di wilayah desa maka tokoh agama, prajuru
desa, dan masyarakat akan menghaturkan upakara serta persembahyangan pada
Palinggih Si Ngurah Cengkok untuk memohon keselamatan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dari penulisan profil Desa Adat
Cengkok adalah untuk memberikan arahan secara sistematis dan holistik dalam
penyusunan dokumen profil desa adat, sehingga mempunyai keseragaman dan dapat
dimanfaatkan dalam pengembangan desa secara komprehensif, terpadu serta
tercapai arah dan kebijakan pembangunan yang tepat.
BAB II
KONDISI DESA ADAT
1.
PEMERINTAHAN DESA ADAT
A.
Prajuru Desa Adat
Susunan
Prajuru Desa Adat Cengkok
1.
Bandesa
Adat :
2.
Patajuh :
3.
Panyarikan :
4.
Patengen :
B.
Sabha Desa Adat Cengkok
Sabha desa adat berfungsi
sebagai lembaga pertimbangan desa dalam mengawasi dan mengambil kebijakan pembangunan
desa adat.
Susunan
Sabha Desa Adat Cengkok:
1. Ketua Sabha :
2. Anggota :
C.
Kerta Desa
Adat Cengkok
Kerta desa
adat berfungsi sebagai lembaga pertimbangan desa dalam hal pengambil keputusan
dalam hukum adat atau wicara adat.
Susunan
Kerta Desa Adat Cengkk:
1. Ketua Kerta :
2. Anggota :
D.
Paiketan Pamangku
Paiketan
pamangku di kahyangan desa adat cengkok sebagai ujung tombak pelaksanaa upacara
keagamaan.
Susunan
Paiketan Pamangku Desa Adat Cengkok:
1. Ketua :
2. Sekretaris :
3. Bendahara :
4. Anggota :
E.
Serati dan Uparengga
Paiketan
Serati dan Uparenggadi desa adat cengkok sebagai pembantu prajuru dan pamangku
dalam hal upakara dan upacara yang berkaitan dengan bebantenan.
Susunan Paiketan
Serati dan Uparengga Desa Adat Cengkok:
1. Ketua :
2. Sekretaris :
3. Bendahara :
4. Anggota :
F.
Pecalang
Paiketan
Pecalang di desa adat cengkok sebagai wadah dalam membantu ketertiban dan
keamanan khususnya di wilayah desa adat yang besinergi dengan pihak terkait.
Susunan
Paiketan Pecalang Desa Adat Cengkok:
1. Ketua :
2. Sekretaris :
3. Bendahara :
4. Anggota :
G.
Yowana
Paiketan
Yowana di desa adat cengkok sebagai penerus keberadaan desa sebagai tulang
punggung desa serta wadah kreatifitas para yowana dalam berbagai bidang yang
bersifat positif dan membangun desa ke depan.
Susunan
Paiketan Yowana Desa Adat Cengkok:
5. Ketua :
6. Sekretaris :
7. Bendahara :
8. Anggota :
2.
BAGA PARAHYANGAN
Dalam hal
Baga Parahyangan meliputi beberapa bangunan pura yang menjadi tanggung jawab
desa adat dalam hal mengelola seluruh kegiatan yang dilaksanakan.
Adapun
Bangunan Pura yang menjadi tanggung jawab desa adat:
1. Pura Desa Lan Puseh
2. Pura Dalem
3. Pura Prajapati
4. Pura Taman Beji
5. Pura Ulunin Banjar
3.
BAGA PALEMAHAN
a. Wewidangan atau wilayah desa adat
Cengkok berada dalam desa dinas Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung serta
mempunyai batas wilayah:
1. Utara : Desa Ayunan Kecamatan Abiansemal
Badung
2. Timur : Sungai Yeh Penet
3. Selatan : Desa Gulingan Kecamatan Mengwi
Badung
4. Barat : Sungai Yeh Dangkang
b. Potensi Sumber Daya Alam yang ada di
desa adat Cengkok terdiri atas lahan persawahan yang cukup luas terhampar dari
ujung utara sampai selatan wilayah desa adat, persawahan tersebut berada dalam
Subak Ayunan yang dialiri air sepanjang tahun dari Sungai Yeh Dangkang dan
Aliran Telabah yang Bersih. Selain lahan persawahan juga terdapat lahan tegalan
kering yang terletak di belakang rumah warga desa. Terdapat juga dua sumber
mata air yang berupa pancoran dengan air jernih yang biasa digunakan untuk
keperluan upacara keagamaan dan konsumsi oleh masyarakat desa.
c. Sarana Prasaran Milik Desa Adat
Cengkok dalam hal menjunjang seluruh kegiatan di desa baik dalam hal
pemerintahan desa adat dan keagamaan antara lain:
1. Mobil Pick Up
2. Sepeda Motor
3. Tenda Dekorasi
4. Perabotan Dapur Untuk Kepentingan
Upacara Adat
d. Sektor Ekonomi yang Menjadi salah
satu Pendapaat Asli Desa Adat berupa sektor keuangaan dari Lembaga Perkredita
Desa (LPD) yang berdiri sejak tahun 2002 sampai saat ini masih berjalan. Sektor
Riil berupa BUPDA baru dirancang akan dikembangkan dan didirikan pada tahun
2022.
4.
BAGA PAWONGAN
a. Berdasarkan data tahun 2021 jumlah
krama adat mipil di desa adat Cengkok berjumlah 72 Kepala Keluarga.
b. Berdasarkan data tahun 2021 jumlah
krama tamiu yang ada di desa adat Cengkok berjumlah 15 Kepala Keluarga.
c. Berdasarkan data tahun 2021 jumlah
tamiu (laki dan perempuan) yang ada di desa adat Cengkok berjumlah 45 orang.
5.
HUKUM ADAT
a. Awig-awig dalam hukum desa adat
Cengkok keberadaan sangat penting karena sebagai unsur utama dalam hal mengatur
segala hal berkaitan dengan pemerintahan desa adat adat agar tidak terlepas
dari Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman keberadaan Awig-awig Desa Adat
Cengkok. Keberadaan Awig-awig desa juga sudah ditulis dalam buku dan
dipustakakan dalam tulisan Lontar sebagai pedoman utama hukum desa adat.
b. Pararem sebagai penjabaran
terperinci dari Awig-awig desa juga tidak bisa dipisahkan dari hukum adat desa
karena sebagai pedoman suka duka atau kesepakatan bersama dalam desa adat,
keberadaan pararem sangat penting dalam desa adat Karena segala sesuatu yang
dilaksanakan oleh warga agar tidak terlepas dari aturan dan norma yang berlaku.
Adapun
Pararem yang sudah ada dan berlaku di Desa Adat Cengkok:
1. Pararem Panyacah Awig-awig
2. Pararem Ngadegang Bandesa Adat
3. Pararem LPD
4. Pararem BUPDA
5. Pararem Sekaa Gong
6. Pararem Sekaa Yowana
7. Pararem Pangele
8. Pararaem Nitenin Leluu
9. Pararem Pencegahan Covid-19
BAB III
Penyusunan profil
desa adat Cengkok mencakup gambaran mengenai karakteristik, potensi dan kondisi
wilayah desa serta keberadaan wilayah dan penduduk yang sedikit dalam mengelola aset adat dan budaya yang kompleks .
Panduan profil ini
diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan
pengembangan desa adat dimasa mendatang. Semoga panduan penyusunan profil desa
ini dapat digunakan sebagai panduan dalam menyusun profil desa adat yang lebih
maju dan berbudaya.
Tidak lupa kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila dalam penulisan
profil Desa Adat Cengkok ada maksud dan tujuan serta penulisan yang kurang
berkenan karena keterbatasan kami dalam penyusunan profil desa adat.
Posting Komentar untuk "PROFIL DESA ADAT CENGKOK"