ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI KSA
ANGGARAN DASAR (AD)
KOPERASI
KARYASEDANA ARTHA
Alamat.
Jln. Rampai Banjar Cengkok
Desa Baha Kec. Mengwi
Kabupaten Badung
BAB I
PENDIRIAN
Bagian
Kesatu
Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
1. Koperasi
ini bernama Koperasi Karya Sedana Artha disingkat KSA dan
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi Karya Sedana Artha didirikan oleh dua puluh anggota
3. Koperasi Karya
Sedana Artha berkedudukan di :
Jalan
: Rampai
Banjar : Cengkok
Desa : Baha
Kecamatan : Mengwi
Kabupaten : Badung
Propinsi : Bali
Telepon
: 081337749018
Email
: kopksa16@gmail.com
3.
Daerah kerja koperasi meliputi
Kabupaten Badung dan dapat mendirikan
serta membuka kantor cabang,kantor cabang pembantu dan kantor kas sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.
Bagian
kedua.
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi
Karya Sedana Artha berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3.
1.
Koperasi berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Pasal 4.
1.
Koperasi Karya Sedana Artha
dalam melaksanakan kegiatannya mengacu pada prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
b. Pengawasan
oleh Anggota dilakukan secara demokratis.
c.
Anggota berfartisipasi
aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
d. Merupakan
badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
e.
Melaksanakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota;pengurus,pengawas dan karyawan,serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri,kegiatan dan kemanfaatan
koperasi.
f.
Melayani anggota secara
prima dan memperkuat gerakan koperasi,dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal,regional dan internasional.
g.
Bekerja untuk pembangunan
yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati Anggota.
Bagian
Ketiga
Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 5
1.
Visi Koperasi Karya Sedana
Artha adalah: “Terwujudnya Kehidupan Anggota/masyarakat yang sejahtera, maju ,
adil dan demokratis”.
Pasal 6
1. Misi Koperasi
Karya Sedana Artha adalah:
o Mewujudkan
kehidupan masyarakat yang sejahtera melalui jasa pelayanan koperasi kepada
masyarakat dan anggota.
o Mengembangkan
ekonomi masyarakat yang adil dan demokratis berazaskan kekeluargaan.
o Mewujudkan
kehidupan masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkualitas.
Pasal 7
1.
Koperasi Karya Sedana Artha
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya,sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
2.
Dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan,koperasi menyusun Rencana Strategis (Renstra).
3.
Memajukan kesejahteraan
masyarakat umumnya dengan melakukan kegiatan dan pelayanan usaha simpan pinjam
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
4.
Ikut serta mengembangkan
program pelayanan Yayasan Titian Karya Sedana Artha dalam hal pembinaan
organisasi, pengembangan ekonomi, layanan social, keagamaan dan lingkungan
hidup.
Bagian
keempat
Jangka Waktu Berdiri
Pasal 8
1.
Koperasi Karya Sedana Artha
didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.
Bagian
kelima
Jenis Koperasi
Pasal 9
1.
Koperasi Karya Sedana Artha
termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.
BAB II
KEANGGOTA
Bagian
kesatu
Umum
Pasal 10
1.
Anggota Koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa simpan pinjam.
2.
Keanggotaan Koperasi tidak
dapat dipindah tangankan.
3.
Pengertian keanggotaan
sebagaimana dalam ayat (1) diatas termasuk para pendiri
Bagian
kedua
Syarat Keanggotaan
Pasal 11
Persayaratan untuk diterima menjadi anggota
adalah sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia.
b.
Mempunyai kemampuan penuh
untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan
sebagainya).
c.
Berkedudukan dan
berdomisili di wilayah provinsi Sulawesi tengah dan sekitarnya.
d.
Telah menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok (SP) dan simpanan wajib yang
besarnya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota.
e.
Menyetujui isi Anggaran
Dasar dan Anggara Rumah Tangga serta Peraturan-Peraturan Khusus Koperasi Karya
Sedana Artha.
Pasal 12
1.
Keanggotaan Koperasi
diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi,simpanan pokok telah dilunasi
dan yang bersangkutan di daftar dan telah menandatangani buku daftar Anggota
Koperasi.
2.
Koperasi secara terbuka
dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
3.
Tata cara penerimaan
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian
Ketiga
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 13
1.
Keanggotaan Koperasi Karya
Sedana Artha dapat berakhir karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Koperasi membubarkan diri
atau dibubarkan oleh pemerintah.
c.
Minta berhenti karena atas
kehendak sendiri.
d.
Diberhentikan oleh pengurus
karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku pada Koperasi
Karya Sedana Artha.
2.
Dalam hal anggota
diberhentikan oleh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagian d maka
kepada yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam rapat anggota.
3.
Rapat anggota sebagaimana
ayat (2) dapat menerima atau menolak keputusan pengurus tentang pemberhentian
anggota.
4.
Simpanan pokok,simpanan
wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang berakhir,dikembalikan
sesuai dengan ketentuan anggaran rumah tangga atau peraturan khusus lainnya.
5.
Berakhirnya keanggotaan Koperasi
Karya Sedana Artha sebagaimana tersebut dalam ayat ( 1 ) pasal ini, setelah
namanya dihapus dari buku Buku Daftar Anggota Koperasi.
6.
Ketentuan lebih lanjut
tentang berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
anggaran Rumah Tangga.
Bagian
Keempat
Kedudukan anggota sebagai
pemilik
Pasal 14
1.
Kedudukan anggota sebagai
pemilik mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan organisasi,kelembagaan dan
usaha yang diwujudkan dalam bentuk;
a.
Memperkuat ekuitas atau
modal sendiri dengan membayar simpanan wajib secara rutin.
b.
Bersedia secara sukarela
menempatkan kelebihan dana untuk ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal
penyertaan maupun simpanan lainnya.
c.
Berpartisifasi aktif setiap
ada kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh koperasi.
Bagian
Kelima
Kedudukan Anggota sebagai
pengguna jasa
Pasal 15
1.
Kedudukan anggota sebagai
pengguna jasa diwujudkan dengan partisifasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan
usaha melalui transaksi jasa pinjaman oleh anggota terhadap koperasi.
2.
Setiap anggota memiliki
kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi.
Bagian
Keenam
Kewajiban dan Hak Anggota.
Pasal 16
1.
Setiap Anggota mempunyai
kewajiban :
a.
Mematuhi Anggaran dasar
(AD),Anggaran Rumah Tangga (ART) dan keputusan rapat anggota.
b. Menghadiri
rapat anggota
c.
Berpartisifasi aktif dalam
kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
d. Turut
mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi.
e.
Melunasi simpanan pokok dan
membayar simpanan wajib secara rutin yang besaran dan tatacaranya ditetapkan
dalam anggaran Rumah Tangga.
f.
Mengembangkan dan
memelihara prinsip koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 17
1.
Setiap anggota berhak :
a.
Menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.
Mengemukakan pendapat atau
saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak
c.
Memilih dan/atau dipilih
menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar
d.
Meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
e.
Mendapat pelayanan kegiatan
usaha simpan pinjam yang telah disediakan oleh koperasi
f.
Mendapat keterangan
mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan
g.
Membela diri dalam Rapat
Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus
h.
Mendapatkan bagian dari
Sisa Hasil UsahaKoperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib di koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota
dengan Koperasi
i.
Mendapatkan pengembalian
simpanan-simpananyang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan
atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau
dibubarkan oleh Pemerintah.
Bagian
Ketujuh
Calon Anggota
Pasal 18
1.
Bagi orang yang belum
membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain
sebagaimana diatur dalam Anggaran rumah tangga atau
2.
Bagi mereka yang telah
melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya
melengkapi persyaratan administrasinya, belum menandatangani Buku Daftar
Anggota
Pasal 19
1.
Calon anggota memiliki
hak-hak :
a.
Memperoleh pelayanan
menyimpan Koperasi
b.
Memperoleh pelayanan
pinjaman satu kali
c.
Tidak berhak dipilih
menjadi Pengurus dan Pengawas
2.
Setiap calon anggota
mempunyai kewajiban:
a.
Segera melunasi simpanan
pokok untuk menjadi anggota dan membayar simpanan wajib secara rutin sesuai
ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota
b.
Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha Koperasi
c.
Mentaati ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya
yang berlaku dalam Koperasi
d.
Memelihara dan menjaga nama
baik dan kebersamaan dalam koperasi
3.
Dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan calon anggota harus menjadi Anggota
4.
Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana di maksud pada ayat (3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan
sebagai anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan dibidang simpanan dan
pinjaman
Bagian
Kedelapan
Anggota Luar Biasa
Pasal 20
1.
Koperasi secara terbuka
dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa
2.
Anggota luar biasa adalah
orang yang bermaksud Menjadi Anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat
sebagai anggota
3.
Ketentuan ini memberi
peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar
biasa sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
4.
Ketentuan mengenai
penerimaan anggota luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
1.
Setiap anggota luar biasa
mempunyai hak :
a.
Memperoleh pelayanan
Koperasi
b.
Menghadiri dan berbicara
dalam Rapat Anggota
c.
Mengajukan pendapat, saran
dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi
d.
Tidak berhak dipilih
menjadi Pengurus dan Pengawas
2.
Setiap anggota luar biasa
mempunyai kewajiban :
a.
Membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib sesuai dengan ketentuan Rapat Anggota
b.
Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha Koperasi
c.
Mentaati ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya
yang berlaku dalam Koperasi
d.
Memelihara dan mejaga nama
baik dan kebersamaan dalam Koperasi
BAB III
MODAL KOPERASI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 22
1.
Modal Koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman
2.
Modal sendiri atau ekuitas
dapat berasal dari :
a.
Simpanan pokok
b.
Simpanan wajib
c.
Dana cadangan
d.
Hibah
3.
Modal pinjaman dapat
berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi lain dan atau
anggotanya
c.
Bank dan lembaga keuangan
lainnya
d.
Penerbitan obligasi dan
surat hitang lainnya
e.
Sumber lain yang sah
4.
Selain modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
5.
Modal awal yang disetor
pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, hibah dan
cadangan koperasi
Bagian
kedua
Simpanan Pokok
Pasal 23
1.
Setiap anggota harus
menyetor simpanan pokok atas namanya pada koperasi. Simpan pokok sebesar Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah), yang pada waktu keanggotaannya diakhiri
merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian
tanggungan kerugian
2.
Uang simpanan pokok pada
prinsipnya harus dibayar sekaligus pada saat menjadi Anggota
3.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Simpanan Pokok pada koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Bagian
Ketiga
Simpanan Wajib
Pasal 24
1.
Setiap anggota harus
menyimpan atas namanya pada koperasi, simpanan wajib, yang pada waktu
keanggotaan diakhiri merupaka suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi
dengan bagian tanggungan kerugian
2.
Setiap anggota diwajibkan
untuk menyetor secara berkala
3.
Koperasi dapat menghimpun
simpanan wajib untuk keperluan pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu
tertentu melalui mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat Anggota
4.
Simpanan wajib dapat
diterbitkan dalam bentuk warkat
5.
Simpanan wajib tidakdapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
6.
Pengambilan Simpanan Wajib
bagi anggota yang berakhir keanggotaannya tidak dapat diambil serta merta tanpa
memperhatikan ekuitas koperasi
7.
Setiap Anggota yang tidak
memenuhi kewajiban membayar simpanan wajib dikenakan sanksi
8.
Besarnya simpanan wajib
setiap anggota, waktu pembayaran simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib
dan sanksi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
9.
Disamping simpanan wajib
secara berkala koperasi dapat menghimpun simpana wajib dalam periode tertentu
untuk keperluan pengembangan usaha
Bagian
Keempat
Hibah
Pasal 25
1.
Pengurus atas nama Koperasi
dapat menerima atau menolak pemberian hibah atas persetujuan Pengawas
2.
Hibah yang diberikan oleh
pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak
langsung dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri
3.
Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada
Anggota, Pengurus, Pengawas
4.
Ketentuan mengenai Hibah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian
Kelima
Cadangan
Pasal 26
1.
Dana cadangan dikumpulkan
dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha
2.
Koperasi menyisihkan Sisa
Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20 % (dua puluh
prosen) dari total simpanan wajib koperasi
3.
Dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi
4.
Dalam hal Dana Cadangan
yang ada tidak cukup untuk Menutup kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut
diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
pada tahun berikutnya
5.
Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk menggunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima prosen) dari
jumlah cadangan untuk perluasan usaha koperasi
6.
Sekurang-kurangnya 25% (dua
puluh lima prosen) dari Dana Cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada
Bank yang ditetapkan rapat anggota
Bagian
Keenam
Modal Pinjaman
Pasal 27
1.
Modal pinjaman merupakan
hutang koperasi baik jangka pendek atau jangka panjang yang wajib dibayar
kembali pada saat jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan
2.
Modal pinjaman sebagaimana
ayat (1) dapat berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi lain dan/atau
anggotanya
c.
Bank dan lembaga Keuangan
lainnya
d.
Penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya
e.
Sumber lain yang syah
3.
Modal Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihimpun Koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman
terhadap modal sendiri
4.
Dalam jumlah tertentu modal
pinjaman wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris
5.
Ketentuan lebih lanjut
tentang modal pinjaman diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Bagian
Ketujuh
Modal Penyertaan
Pasal 28
1.
Koperasi dapat menerima
Modal penyertaan dari :
a.
Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
b.
Masyarakat berdasarkan
perjanjian penempatan Modal Penyertaan
2.
Pemerintah dan/atau
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan
bertanggung jawab terhadap kerugian u saha yang dibiayai dengan Modal
Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi
3.
Kewajiban sebagaimana
dimaksud ada ayat (2) berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat
turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan
dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal
Penyertaan
4.
Pemerintah dan/atau
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan
yang diperoleh dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan
5.
Modal penyertaan adalah
unsur kewajiban dalam koperasi
Pasal 29
1.
Modal Penyertaan sebagai dimaksud
pada pasal 28 ayat (1) huruf b dapat bersumber dari non Anggota setelah Anggota
diberi kesempatan terlebih dahulu
2.
Jumlah modal penyertaan
harus berimbang dengan modal sendiri
Pasal 30
1.
Modal penyertaan wajib
dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris
2.
Perjanjian penempatan Modal
Penyertaan dari Pemerintah dan/atau masyarakat ebagaimana dimaksud pada ayau
(1) sekurang-kurangnya memuat :
a.
Nama koperasi dan pemodal
b.
Besarnya Modal Penyertaan
c.
Usaha yang akan dibiayai
modal penyertaan
d.
Pengelolaan dan pengawasan
e.
Hak dan Kewajiban Pemodal
Koperasi
f.
Pembagian keuntungan
g.
Tata cara pengalihan modal
penyertaan yang dimiliki pemodalan dalam koperasi
h.
Penyelesaian perselisihan
Pasal 31
1.
Dana yang dihimpun dari
modal penyertaan digunakan untuk pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung
oleh koperasi
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai modal Koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan
lainnya
BAB IV
ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Rapat Anggota
Paragraf 1
Umum
Pasal 32
1.
Rapat Anggota menggunakan
pemegang kekuasaan tertringgi dalam Koperasi
2.
Rapat Anggota Koperasi
terdiri dari Rapat Anggota Luar Biasa
3.
Rapat Anggota dilakukan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
4.
Rapat Anggota dapat
dilakukan melalui sistem delegasi apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus)
orang yang pengaturannyaditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.
Rapat Anggota dapat
dilakukan secara langsung atau media elektronik yang pengaturannya ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga
Paragraf 2
Wewenang Rapat Anggota
Pasal 33
1.
Rapat Anggota Koperasi
berwenang :
a.
Menetapkan dan mengubah
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan lainnya
b.
Menetapkan Kebijakan umum
di bidang organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi
c.
Memilih, mengangkat dan
memberhentikan Pengurus dan Pengawas
d.
Menetapkan rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya
f.
Menetapkan pembagian Sisa
Hasil Usaha
g.
Memutuskan penggabungan,
peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi
Paragraf 3
Penyelenggaraan Rapat
Anggota
Pasal 34
1.
Rapat Anggota
diselenggarakan oleh pengurus Koperasi
2.
Rapat anggota
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
3.
Rapat Anggota dihadiri oleh
Anggota, Pengiurus dan Pengawas
4.
Rapat Anggota dapat
dipimpin oleh Ketua Sidang yang berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk
atau ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan dipandu oleh Pengurus Koperasi
5.
Undangan dilakukan
sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, acara, tata
tertib, dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu
kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota
6.
Dalam hal Koperasi tidak
menyelenggarakan Rapat Anggota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka Anggota dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat
Anggota.
Pasal 35
1.
Rapat Anggota sah jika
dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang
terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½
(satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir
2.
Apabila kuorum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat
kedua di lakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat anggota di
laksanakan
3.
Apabila pada rapat kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kuorum masih tetap belum tercapai, maka
Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat
bagi semua anggota, bila dihadiri sekurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah
anggota
4.
Setiap Rapat Anggota wajib
dibuat Berita Acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Pimpinan dan
Sekretaris sidang sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota Koperasi dan pihak
ketiga
5.
Untuk memperkuat legalitas
Berita acara Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara
tersebut dapat dibuat sebagai akta otentik oleh Notaris
6.
Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
Pasal 36
1.
Rapat anggota yang
diselenggarakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengawas dan
Pengurus serta agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu tahun yang
disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan
2.
Rapat Anggota Tahunan wajib
diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku
3.
Rapat anggota Tahunan
membahas dan mengesahkan :
a.
Laporan mengenai keadaan
dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai
b.
Laporan keuangan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun
buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut
c.
Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas atas Pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku dan
d.
Penggunaan dan pembagian
Sisa Hasil Usaha
Pasal 37
1.
Rapat Anggota Rencana Kerja
dan RencanaAnggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi wajib dilaksanakan
tiap tahun buku, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan
Pengawas
2.
Dalam hal Rapat Anggota
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan oleh koperasi, karena alasan yang
objektif dan rasional maka :
a.
Rapat Anggota Rencana Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu
bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah, dengan ketentuan Rapat
Anggota Tahunan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun
buku
b.
Selama Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat
persetujuan
Pasal 38
1.
Pengaturan lebih lanjut
tentang penyelenggaraan Rapat anggota Tahunan, Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Peraturan lainnya
Paragraf 4
Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 39
1.
Rapat Anggota Luar Biasa
(RALB) dilakukan apabila :
a.
Keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota Koperasi
b.
Keperluan yang berkaitan
dengan peningkatan usaha koperasi
c.
Penyelesaian masalah yang
berhubungan dengan terjadinya kasus hukum yang harus segera di selesaikan
d.
Penetapan peraturan
pelaksanaan yang harus dilakukan segera dan belum diputuskan oleh Rapat Anggota
sebelumnya
e.
Menjual, menjaminkan atau
mengalihkan aset koperasi dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total aset
f.
Menerima atau menolak hibah
atau pemberian dari pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset dan
g.
Menetapkan wakil dari
koperasi untuk duduk dalam kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang
dibentuk oleh koperasi
2.
Rapat Anggota Luar Biasa
dapat diselenggarakan untuk memutuskan pembubaran, penggabungan, peleburan dan
pemisahan Koperasi dengan ketentuan :
a.
Harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota
b.
Keputusannya harus
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir
3. Ketentuan
an pengaturan lebih lanjut mengenai Raoat Anggota Luar Biasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)dan (2) diatur dalamAnggaran Rumah Tangga dan atau
peraturan lainnya.
Paragraf 5
Keputusan Rapat Anggota
Pasal 40
1.
Pengambilan keputusan Rapat
Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.
Dalam hal tidak tercapai
mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3.
Dalam hal pengambilan
keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak, maka setiap
anggotanya hanya mempunyai hak satu suara
4.
Anggota yang tidak hadir
tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain
5.
Pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka dan atau tertutup
6.
Keputusan Rapat Anggota
dicatat dalam Berita Acara Rapat dan dapat dibuat akta otentik oleh notaris
7.
Ketentuan lebih lanjut
tentang keputusan Rapat Anggota diatur didalam Anggaran Rumah Tangga
Bagian
kedua
Pengurus
Paragraf 1
Persyaratan Pengurus
Pasal 41
1.
Pengurus Koperasi dipilih
dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
2.
Persyaratan untuk dapat
dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a.
Mempunyai pengetahuan
tentang perkoprasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi
b.
Pengurus koperasi simpan
pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi
c.
Mempunyai keterampilan
kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
d.
Sudah menjadi anggota
koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi
e.
Antara Pengurus dan
Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda, sampai derajat
kedua
f.
Tidak pernah terbukti
melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
3.
Anggota Pengurus tidak
boleh merangkap jadi anggota pengurus koperasi lain kecuali mendapat
persetujuan dari Rapat Anggota
Paragraf 2
Tugas, Kewajiban, Hak dan
Wewenang
Pasal 42
Tugas Pengurus adalah:
1.
Mengelola koperasi
berdasarkan Anggaran Dasar
2.
Mengajukan rancangan
rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat
anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib
6.
Memelihara daftar buku
anggota, pengurus dan pengawas
7.
Mendorong dan memajukan
usaha koperasi
8.
Menyelenggarakan dan
mengendalikan usaha koperasi
9.
Membantu pelaksanaan tugas
pengawasan dan memberikan keterangan dan memperhatikan bukti-bukti yang
diperlukan
10.
Memberikan penjelasan dan
keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi
11.
Memelihara kerukunan
diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
12.
Menanggung kerugian
koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a.
Jika kerugian yang timbul
sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus yang
bersangkutan
b.
Jika kerugian timbul
sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan alam Rapat Pengurus, maka
semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi
13.
Menyusun ketentuan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai
pelayanan terhadap anggota
14.
Meminta jasa audit kepada
Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan
dalam Anggaran Biaya Koperasi
15.
Membuat laporan
perkembangan usaha kepada Menteri atau pejabat yang membidangi koperasi tiap
triwulan sekali
16.
Pengurus adalah salah
seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam
batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat
Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
a.
Meminjam atau meminjamkan
uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi
b.
Membeli, menjual atau
dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak
bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi.
Pasal 43
Pengurus berkewajiban :
1.
Menjalankan tugas dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi
2.
Bertanggung jawab atas
kepengususan koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada
rapat anggota
3.
Bertanggung jawab penuh
secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
4.
Pengurus yang karena
kesalahannya menimbulkan kerugianpada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh
sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 ( satu per lima) anggota atas
nama koperasi
5.
Ketentuan mengenai tanggung
jawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran Dasai
ini tidakmengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Pasal 44
Pengurus mempunyai hak :
1.
Menerima gaji dan tunjangan
sesuai keputusan Rapat Anggota
2.
Mengangkat dan
memberhentikan Manajer dan karyawan koperasi
3.
Membuka kantor cabang,
kantor cabang pembantu dan kantor kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota
4.
Melakukan upaya-upaya dalam
rangka mengembangkan usaha koperasi
5.
Meminta laporan dari
Manajer atau pengelola secara berkala dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan
Pasal 45
Pengurus berwenang :
1.
Mewakili koperasi
didalam maupun diluar pengadilan
2.
Memutuskan penerimaan
anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan
dalam Anggaran Dasar
3.
Melakukan tindakan dan
upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
4.
Melakukan tindakan hukum
atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai
tanggung jawab dan keputusan Rapat Anggota
5.
Memberikan penjelasan,
saran atau masukan kepada anggota pada rapat anggota dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas
Paragraf 3
Pengangkatan, Penggantian
dan Pemberhentian Pengurus
Pasal 46
1.
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota
2.
Pengurus terdiri dari
sekurang-kurangnya :
a.
Seorang atau beberapa orang
ketua
b.
Seorang atau beberapa orang
sekretaris
c.
Seorang atau beberapa orang
bendahara
3.
Susunan Pengurus Koperasi
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan
organisasi danuaha Koperasi
4.
Anggota pengurus yang telah
diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
5.
Pengurus dipilih untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun
6.
Anggota pengurus yang masa
jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti
7.
Sebelum melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah
atau janji didepan Rapat Anggota
8.
Tata cara pemilihan
pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya
Pasal 47
1.
Pengurus dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti:
a.
Melakukan kecurangan dan
penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi
b.
Tidak mentaati
Undang-Undang Perkoprasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat Anggota
c.
Sikap maupun tindakannya
menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi
pada umumnya
d.
Melakukan dan terlibat
dalam tindak pidana terutama bidang ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana
lain yang telah diputuskan oleh pengadilan
2.
Dalam hal salah seorang
anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan
dihariri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.
Menunjuk salah seorang
Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut
b.
Mengangkat dari kalangan
anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut
3.
Pengangkatan pengganti
pengurus yang berhenti sebagaimana di maksud pada ayat (2) harus dipertanggung
jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya
Bagian
Ketiga
PENGAWAS
Paragraf 1
Persyaratan Pengawas
Pasal 48
1.
Pengawas dipilih dari dan
oleh anggota pada Rapat Anggota
2.
Yang dapat dipilih menjadi
Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai pengetahuan
tentang perkoprasian pengawasan dan akuntansi
b.
Memiliki keterampilan kerja
dan wawasan dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan
c.
Jujur dan berdedikasi
terhadap Koperasi
d.
Pengawas koperasi simpan
pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi
e.
Sudah menjadi anggota
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
f.
Tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
g.
Tidak pernah menjadi
pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu
perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan
itu dinyatakan pailit dan
h.
Tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atauyang
berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengankatan
3. Pengawas
koperasi dilarang merangkap jabatan menjadi Pengawas, Pengurus dan Pengelola
pada Primer Koperasi lainnya
4. Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga
dan/atau peraturan lainnya
Paragraf 2
Tugas, Kewajiban, Hak dan
Wewenang Pengawas
Pasal 49
Tugas Pengawas :
1.
Memberi nasihat dan
pengawasan kepada Pengurus
2.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh
Pengururus dan
3.
Melaporkan hasil pengawasan
kepada rapat anggota
Pasal 50
Kebijakan Pengawas :
1.
Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga
2.
Membuat laporan tertulis
tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota dan
3.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
4.
Mempertanggungjawabkan
hasil pelaksanaan pengawasan kepada Rapat Anggota
Pasal 51
Hak Pengawas :
1.
Meneliti catatan dan
pembukuan yang ada pada Koperasi
2.
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
3.
Memberikan koreksi, saran
teguran, dan peringatan kepada Pengurus
4.
Menerima Imbalan Jasa
sesuai keputusan Rapat Anggota
Pasl 52
Wewenang Pengawas :
1.
Meminta dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait
2.
Mendapatkan laporan berkala
tentang perkembangang usaha dan kinerja koperasi dari Pengurus
3.
Memberikan persetujuan dan
bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
4.
Meminta bantuan kepada
akuntan publik dan kepada tenaga ahli dibidangnya untuk melakukan simpan pinjam
audit keuangan dan audit non-keuangan terhadap koperasi yang penetapannya
di[utuskan oleh Rapat Anggota
Paragraf 3
Pengangkatan, Penggantian, dan
Pemberhentian Pengawas
Pasal 53
1.
Jumlah pengawas
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota
2.
Jumlah pengawas 3 (tiga)
orang, yang terdiri dari:
a.
Ketua Pengawas
b.
2 (dua) orang anggota
3.
Pengawas dipilih untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun
4.
Anggota yang masa
jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti
5.
Pengawas dicatat dalam Buku
Daftar Pengawas
6.
Sebelum melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat
Anggota
7.
Tata cara pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 54
1.
Dalam hal salah seorang
anggota Pengawas berhenti atau berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir,
Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil pengurus dapat mengangkat pengganti
dengan ketentuan :
a.
Jabatan dan tugas tersebut
dirangkap oleh anggota pengawas yang lain
b.
Mengangkat penggantinya
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut
2.
Pengangkatan pengganti
anggota Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh
Pengawas pada Rapat Anggota setelah pengantian yang bersangkutan untuk mendapat
persetujuan dalam Rapat Anggota
Pasal 55
1.
Pengawas dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti
:
a.
Melakukan tindakan,
perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi
b.
Tidak mentaati ketentuan
Undang-Undang Perkoprasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannjya,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota
c.
Sikap maupun tindakannya
menimbulkan pertentangan didalam koperasi yang akibatnya merugikan koperasi
khususnya dan gerakan koperasi umumnya
d.
Melakukan dan atau terlibat
dalam tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari pengadilan
2.
Dalam hal salah seorang
Pengawas diberhentikan atau berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan
tidak memungkinkan menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan, maka
untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas tersebut, koperasi menyelenggarakan
rapat anggota luar biasa untuk mendapatkan penggantian Pengawas tersebut.
Pasal 56
Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Runah Tangga dan/atau Peraturan lainnya
BAB V
PENGENDALIAN ATAU
PENGAWASAN
Bagian
Kesatu
Pengendalian atau
Pengawasan Intern
Paragraf 1
Sistem Pengendalian Intern
Pasal 57
1.
Sistem pengendalian intern
bertujuan untuk melindungi harta kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya
penyimpangan, memelihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi, meningkatkan
efisiensi, serta mendorong dipatuhinya peraturan dan kebijakan manajemen yang
telah ditetapkan
2.
Untuk memenuhi tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola,
wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :
a.
Aspek Organisasi, meliputi
:
1.
Ketaatan terhadap ketentuan
perundangan
2.
Ketaatan terhadap Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan lainnya
3.
Ketaatan terhadap
penyelenggaraan dan keputusan Rapat Anggota
b.
Aspek Ketaatan, meliputi :
1.
Memiliki Sistem dan
prosedur kerja
2.
Adanya struktur dan tata
kerja organisasi
3.
Pengendalian administrasi
melalui program kerja dan anggaran
4.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan
5.
Kesesuaian kebutuhan
karyawan dan uraian tugas
c.
Aspek Usaha, meliputi :
1.
Keterkaitan dan keterikatan
usaha dengan anggota
2.
Perlakuan khusus terhadap
anggota
3.
Keterkaitan usaha dalam
jaringan koperasi
4.
Kesehatan terhadap usaha
yang dijalankan
d.
Aspek Akuntansi Keuangan,
meliputi :
1.
Tepat Prosedur
2.
Tepat jumlah atau nilai
3.
Tepat waktu
4.
Tepat pencatatannya
5.
Tepat otoritasnya
Paragraf 2
Pengawas dan Pengurus
terhadap Karyawan
Pasal 58
1.
Pengawasan oleh pengurus
terhdap karyawan menitik beratkan pada peningkatan daya guna dan ketaatan
terhadap kebijakan yang telah ditetapakan manajemen
2.
Manajer atau karyawan
bertanggung jawab kepada pengurus
3.
Ketentuan tentang pengawas
oleh pengurus terhadap karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Paragraf 3
Pengawasan oleh Pengawas
terhadap Pengurus
Pasal 59
1.
Pengawas melakukan
pengawasan tergadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.
Pengawasan pengawas
terhadap Pengurus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a.
Menghimpun dan mempelajari
perundang-undangan dan semua kebijakan, aturan, ketentuan sebagai dasar
pelaksanaan tugas sebagai pengawas
b.
Membandingkan apakah
perundang-undangan yang berlaku dan semua kebijakan, aturan, ketentuan telah
dilaksanakan oleh Pengurus dengan tepat dan benar
c.
Melakukan evaluasi
kesesuaian semua kebijakan, aturan, ketentuan yang ada
d.
Memberikan rekomendasi
kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan terhadap kebijakan, aturan,
ketentuan
Bagian
Kedua
Pengendalian atau Pengawas
Ekstrim
Paragraf 1
Pengendalian atau
Pengawasan oleh akuntan Publik
Pasal 60
1.
Pengawasan oleh akuntan
publik melalui kegiatan pemeriksaa akuntan atas kehendak pengawas, pengurus
maupun anggota yang mendapatkanpengesahan rapat anggota
2.
Pemeriksaan oleh akuntan
publik meliputi audit finansial dan/atau audit manajemen
Paragraf 2
Pengawasan oleh Pemerintah
Pasal 61
1.
Peran Pemerintah dalam hal
pengawasan lebih bersifat pembinaan untuk mengendalikan agar koperasi dijadikan
sesuai jati diri, taat terhadap perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
2.
Pemerintah dapat memberikan
sanksi administratif, sedabngkan pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada
penegak hukum
Paragraf 3
Pengendalian dan Pengawasan
Pajak
Pasal 62
1.
Pengendalian atau
Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang
berlaku
2.
Koperasi wajib memungut
pajakfinal atau jasa simpanan anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BAB VI
KEGIATAN USAHA
Bagian
Kesatu
UMUM
Pasal 63
1.
Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud Pasal 4, koperasi menyelanggarakan kegiatan usaha simpan
pinjam
2.
Untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi menyelenggarakan :
a.
Menghimpun dana dari
anggota dalam bentuk simpanan
b.
Menyalurkan pinjaman kepada
anggota dan
c.
Dapat menyalurkan pinjaman
kepada calon anggota
3.
Dalam melaksanakan kegiatan
usaha simpan pinjam sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib memiliki
surat izin usaha simpan pinjam dari Menteri atau Pejabat yang berwenang, dan
mengurus atau melengkapi surat-surat izin lainnya yang diperlukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undngan
4.
Dalam melaksanakan kegiatan
usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi dapat
melakukan kerjasama dengan koperasi sekundernya
5.
Pengelolaan Koperasi wajib
dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
6.
Dalam melakukan kegiatan
usaha simpan pinjam, koperasi menggunakan pola pelayanan secara umum atau
konvensional
7.
Koperasi tidak melakukan
investasi usaha pada sektor Riil
8.
Dalam hal terhadap
likuiditas, koperasi dapat menempatkan dananya pada Koperasi sekunder dan/atau
menyalurkan kepada calon anggota dan koperasi lain
9.
Untuk meningkatkan
pelayanan kepada anggota koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang
berbentuk kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas berdasakan keputusan
Rapat Anggota
10.
Koperasi wajib memiliki
Rencana Kerja Jangka Panjang (Perencanaan Strategis), Rencana Kerja Jangka
Pendek (tahunan) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, uang
disahkan oleh Rapat Anggota
Bagian
Kedua
Simpanan
Pasal 64
1.
Produk-produk simpanan
anggota yang dikelola Koperasi dapat bersifat :
a.
Harian
b.
Mingguan
c.
Bulanan
d.
Berjangka
2.
Produk-produk
simpanan/tabungan anggota yang dikelola Koperasi adalah :
a.
Simpanan/Tab Karya Sedana
Artha (Sidartha)
b.
Simpanan /Tab Pasti Untung (SiPiTung)
c.
Simpanan /Tab Pendidikan
(SimpenDik)
d.
Simpanan/Deposito Karya
Sedana Artha (SiJaKop)
e.
Lainnya
3.
Produk-produk
simpanan/tabungan anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) sebelum dilaksanakan
wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada
Menteri/pejabat yang berwenang
4.
Ketentuan lebih lanjut
tentang produk simpanan/tabungan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau peraturan lainnya
Bagian
Ketiga
Pinjaman
Pasal 65
1.
Koperasi menyalurkan
pinjaman dalam bentuk :
a.
Pinjaman produktif
b.
Pinjaman investasi
c.
Pinjaman konsumtif
2.
Koperasi dalam menyalurkan
pinjaman kepada anggota sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari
total volume pinjaman diberikan
3.
Produk-produk pinjaman
sebagaiman dimaksu ayat (1) sebelum dilaksanakan wajib disahkan oleh rapat
anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada Menteri atau pejabat yang berwenang
4.
Ketentuan lebih lanjut
tentang produk-produk pinjaman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau
peraturan lainnya.
BAB VII
SISA HASIL USAHA
Bagian
Kesatu
Cara pembagian
Pasal 66
1.
Mengacu pada Keputusan
Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha disisihkan terlebih dahuluuntuk Dana Cadangan
dan sisanya digunakan untuk :
a.
Anggota sebanding dengan
transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi
b.
Anggota sebanding dengan
jumlah kepemilikan simpanan wajibnya
c.
Dana untuk tujuan
organisasi (mendukung program pelayanan YTBL)
d.
Dana pendidikan
perkoprasian kepada anggota
e.
Pengurus, Pengawas, dan
Karyawan
f.
Penggunaan lain yang
ditetapkan dalam Rapat Anggota
2.
Besarnya persentase
Pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaiman dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
Bagian
Kedua
Defisit Hasil Usaha
Pasal 67
1.
Dalam hal terdapat kerugian
usaha, koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan
2.
Penggunaan Dana Cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota
3.
Dalam hal Dana Cadangan
yang ada tidak cukupp untuk menutup kerugian usaha, Defisit hasil usaha
dibebankan pada periode tahun buku berikutnya
BAB VIII
PENGELOLAAN ORGANISASI DAN
USAHA
Pasal 68
1.
Pengelolaan organisasi dan
usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab pengurus
2.
Untuk memenuhi permintaan
anggota akan penyediaan produk-produk layanan usaha simpan pinjam wajib disusun
database kebutuhan layanan simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat
3.
Dalam pengelolaan usaha
koperasi, pengurus dapat mengangkat Manager dan Karyawan
4.
Sebagaimana konsekuensi
dari pengangkatan manager dan karyawan lainnya oleh pengurus, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pengurus berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan
dan pengendalian
5.
Kerugian usaha koperasi
sebagai akibat kelalaian pengurus atau maanger merupakan tanggung jawab
pengurus atau manager yang bersangkutan
6.
Pengurus wajib mendapatkan
batas kewenangan yang dilimpahkan kepada manager dan/atau pengelola
7.
Persyaratan, Tugas,
Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan, dan Pemberhentian Manager dan/atau
Pengelola, diatur lebihlanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
lainnya
BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 69
1.
Tahun buku koperasi dimulai
tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh
satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan
koperasi ditutup
2.
Koperasi wajib
menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan penyajian laporan keuangan
sesuatStandar Akuntansi Keuangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia
3.
Pengawas dapat meminta
bantuan kepada Kantor Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap
Koperasi
4.
Apabila diperluka, Laporan
keuangan Tahunan dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat
Anggota
5.
Apabila ketentuan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, laporan
pertanggungjawaban tahunan oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah.
6.
Dalam hal aset koperasi
melebihi nilai 1 (satu) Milyar rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan publik
7.
Koperasi bersedia dinilai
tingkat kesehatannya oleh pejabat yang berwenang
8.
Ketentuan, pengaturan lebih
lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan keuangan, pertanggungjawaban
Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau peraturan lainnya
BAB X
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Pasal 70
1.
Untuk keperluan
pengembangan dan/atau efisiensi :
a.
Satu Koperasi atau lebih
dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain atau
b.
Beberapa Koperasi apat
meleburkan diri untuk membentuk suatu koperasi baru
2.
Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi
3.
Sebelum dilakukan
penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing koperasi wajib
memperhatikan :
a.
Kepentingan Anggota
b.
Kepentingan Karyawan
c.
Kepentingan Kreditor da
d.
Pihak ketiga lainnya
4.
Akibat hukum yang
ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi :
a.
Hak dan Kewajiban Koperasi
yang digabungkan atau dileburkan beralih kepada Koperasi hasil penggabungan
atau peleburan dan
b.
Anggota Koperasi yang
digabung atau dilebur menjadi anggota Koperasi hasil penggabungan atau
peleburan
5.
Koperasi yang menggabungkan
diri pada Koperasi ain atau yang melebur diri, secara hukum bubar
6.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggabungan atau peleburab Koperasi diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tanggadan/atau Peraturan lainnya
BAB XI
PEMBUBARAN, PENYELESAIAN,
DAN
HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Bagian
Kesatu
Pembubaran
Pasal 71
1.
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Anggota
b.
Jangka waktu berdirinya
telah berakhir dan/atau
c.
Keputusan Menteri
Pasal 72
1.
Usul pembubaran Koperasi
diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling
sedikit 1/5 (satu per lima) jumlah Anggota
2.
Keputusan pembubaran
Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota
3.
Keputusan pembubaran
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 huruf (b)
4.
Pengurus bertindak
sebagaimana Kuasa Rapat Anggota pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak
menunjuk pihak lain
5.
Koperasi dinyatakan bubar
pada saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota
6.
Keputusan pembubaran
Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat
Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor
7.
Pembubaran Koperasi dicatat
dalam Daftar Umum Koperasi
Pasal 73
1.
Koperasi bubar karena
jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir
2.
Menteri dapat memperpanjang
jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan
pada Rapat Anggota
3.
Permohonan perpanjangan
jangka waktu berdirinya koperasi sebagaiman dimaksudkan pada ayat (2) diajukan
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu
berdirinya koperasi berakhir
4.
Keputusan Menteri atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima
5.
Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota
mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah
Pasal 74
1.
Menteri dapat membubarkan
Koperasi apabila :
a.
Dinyatakan pailit
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap :
dan/atau
b.
Tidak dapat menjalankan
kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Bagian
Kedua
Penyelesaian
Pasal 75
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi
harus dibentuk tim Penyelesai
1.
Tim Penyelesai untuk
penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota
ditunjuk oleh Rapat Anggota
2.
Tim Penyelesai untuk
penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu
berdirinya koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota
3.
Tim Penyelesai untuk
penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh
Menteri
4.
Tim Penyelesai untuk
penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5.
Selama dalam proses
Penyelesaian terhadap pembubaran, koperasi tersebut tetap ada dengan status
“Koperasi dalam Penyelesaian”
6.
Selama dalam proses
Penyelesaian terhadap pembubaran, koperasi tidak diperbolehkan melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian
Pasal 76
1.
Dalam hal terjadi
pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang
harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib di koperasi dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki
Pasal 77
Tugas dan fungsi Tim Penyelesai
1.
Melakukan pencatatan dan
penyusunan informasi tentang kekayaan, kewajiban, dan ekuitas Koperasi
2.
Memanggil Pengawas,
Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama
3.
Menyelesaikan hak dan
kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga
4.
Membagikan sisa hasil
penyelesaian kepada Anggota
5.
Melaksanakan tindakan lain
yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan
6.
Membuat berita acara penyelesaiandan
laporan kepada Menteri dan/atau
7.
Mengajukan permohonan untuk
diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Pasal 78
1.
Tim Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti
apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaiman dimaksud dalam pasal 77
Bagian
Ketiga
Tanggungan Anggota
Pasal 79
1.
Bilamana koperasi
dibubarkan dan pada saat penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan
koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka
anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun
sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu
masing-masingsebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi
2.
Bila menurut kenyataan ada
anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun
yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain,
sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para
anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi
3.
Segala persoalan mengenai
penentuan tindakan atau kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaiakan
menurut hukum yang berlaku
Pasal 80
1.
Kerugian yang diderita oleh
koperasi pada akhir tahun buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas
persetujuan rapat anggota
2.
Jika kerugian yang diderita
oleh koperasi pada akhir satu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana
cadangan sebagaiman dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk
membebankan bagian kerugian tersebut kepada anggota sebatas Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib di Koperasi
Pasal 81
1.
Anggota yang telah berhenti
dari koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan
oleh mereka sesudah keluar dari
koperasi
Bagian
Keempat
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 82
1.
Status badan hukum Koperasi
hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik
Indonesia
BAB XII
SANKSI
Pasal 83
1.
Apabila anggota, Pengawas,
dan Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan lainnya yang berlaku di koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat
Anggotaberuba :
a.
Peringatan lisan
b.
Peringatan tertulis
c.
Dipecat dari keanggotaan
atau jabatannya
d.
Diberhentikan bukan atas
kemauan sendiri
e.
Diajukan ke pengadilan
2.
Tata cara pengenaan sanksi
bagi anggota :
a.
Pengurus menyampaikan
teguran lisan
b.
Pengurus menyampaikan surat
teguran tertulis pertama
c.
Pengurus menyampaikan surat
teguran tertulis kedua
d.
Pengurus memanggil anggota
yang bersangkutan untuk dibuat berita acara dalam hal pemanggilan tidak
diindahkan dan anggota yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban,
maka Pengurus menerbitkan surat keputusan pencabutan status keanggotaan
sementara, untuk diputuskan dalam Rapat Anggota
e.
Anggota yang terkena sanksi
sebagaimana dimaksud huruf d. Diberi kesempatan untuk membela diri sebelum
diputuskan dalam Rapat Anggota
3.
Tata cara pengenaan sanksi
bagi Pengurus :
a.
Mengawas mengundang
pengurus untuk melakukan klarifikasi
b.
Pengawas menyampaikan surat
teguran tertulis pertama
c.
Pengawas menyampaikan surat
teguran tertulis kedua
d.
Pengawas memanggil pengurus
yang bersangkutan untuk dibuat berita
e.
Dalam hal surat teguran
tertulis tidak diindahkan oleh pengurus dan terbukti pengurus melanggar
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah tangga dan/atau Peraturan lainnya
maka Pengawas menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara pengurus
untuk diputuskan dalam Rapat Anggota
f.
Pengurus yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela diri
sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota
4.
Tata cara pengenaan sanksi
bagi Pengawas :
a.
Perwakilan anggota
menyampaikan teguran lisan kepada Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran
Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya
b.
Perwakilan anggota
menyampaikan surat teguran tertulis pertama dan kedua kepada pengawas
c.
Dalam hal surat teguran
tertulis tidak diindahkan oleh pengawas dan terbukti melanggar ketentuan
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya,
Perwakilan anggota meminta pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar
Biasa untuk memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan
d.
Pengawas yang terkena
sanksi sebagaiman dimaksud huruf c diberi kesempatan untuk membela diri sebelum
diputuskan dalam Rapat Anggta Luar Biasa
5.
Ketentuan mengenai sanksi
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 84
1.
Koperasi wajib
menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun setelah koperasi berdiri
2.
Koperasi wajib melengkapi
peraturan-peraturan internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal
Bagian
Kedua
Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Khusus
Pasal 85
1.
Rapat anggota menetapkan
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya yang memuat peraturan
pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA
BAB I
PENDIRIAN
Bagian
kesatu
Kantor,Jam Kerja dan Logo
Pasal 1
1.
Koperasi Karya Sedana Artha
untuk selanjutnya :
1.
Dalam Anggaran Rumah Tangga
ini disebut KSA.
1.
Membuka kantor pusat: Jln. Rampai
Banjar Cengkok, Desa Baha, Kecamatan mengwi, Kabupaten Badung
1.1. Jam kerja Senin
sampai dengan Sabtu dari jam 07.30 sampai jam 14.00 Wita
Kecuali :
1.
Hari Minggu dan Hari Libur
Nasional
2.
Papan nama Koperasi Karya
Sedana Artha disesuaikan dengan aturan perkoperasian.
3.
Logo untuk memudahkan
pengenalan yang spesifik dan menyatukan semangat kebersamaan dalam berkoperasi Koperasi
Karya Sedana Artha memakai Logo Tanda seperti anak panah yang melingkar
berwarnah merah dengan garis terputus-putus berjumlah 7 (tujuh) memberi
arti arah atau tujuan dengan tulisan warna biru di dalam BL menyebutkan nama Karya
Sedana Artha dan dua kombinasi warna merah dan biru yang memberikan arti merah
melambangkan semangat yang berapi-api untuk mencapai tujuan dan warna biru
berarti tekun untuk melayani sesame dan segala mahluk.
4.
Koperasi Karya Sedana Artha
memiliki dua cap yaitu :
4.
Cap Logo khusus Koperasi
Karya Sedana Artha digunakan oleh Pengurus untuk kepentingan kepengurusan.
4.
Cap Logo Koperasi digunakan
oleh Koperasi Karya Sedana Artha untuk urusan usaha koperasi.
5.
Dalam kepala surat Koperasi
Karya Sedana Artha dicantumkan Nama, Logo Koperasi Indonesia,Logo Koperasi
Karya Sedana Artha ,Nomor Badan Hukum,Alamat kantor, Nomor telepon, Nomor
E-mail/Website dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagian
Ketiga
Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 6
1.
Visi Koperasi Karya Sedana
Artha adalah: “Terwujudnya Kehidupan Anggota/masyarakat yang sejahtera, maju ,
adil dan demokratis”.
2.
Rumusan Visi Koperasi Karya
Sedana Artha dapat dijelaskan sebagai berikut:
Masyarakat yang
dimaksud dalam visi ini adalah: warga Negara Indonesia tanpa terkecuali,tanpa
memandang perbedaan baik jenis kelamin,suku,agama,status sosial dan pendidikan.
Anggota : Terdiri dari Anggota
pendiri, Anggota tetap,Anggota Luar Biasa dan Calon Anggota.
Sejahtera : adalah
suatu tatanan kehidupan yang menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi
manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
Maju yang
dimaksud dalam visi ini adalah: Gambaran kehidupan masyarakat yang terus
bergerak secara dinamis,berkembang kearah yang lebih baik dari segi
ekonomi,pendidikan,kesehatan,tekhnologi dan lingkungan.
Berkualitas yang
dimaksud dalam visi ini adalah: Setiap Anggota Koperasi memiliki
kemampuan yang tinggi dari segi Iman,spiritual dan wawasan berfikir dalam
mengembangkan kehidupannya.
Adil yang dimaksud dalam visi
ini adalah: Perlakuan yang seharusnya sesuai dengan aturan dan sandard prosedur
yang berlaku. Adil yang dimaksud disini adalah tidak adanya standard ganda
diberlakukan bagi Anggota Koperasi. Adil juga memiliki pengertian
bijak dalam membuat keputusan, baik dalam keputusan internal maupun eksternal
lembaga.
Demokratis. Yang dimaksud dalam visi ini adalah : Demokratis
dapat digambarkan melalui ciri dari suatu kelompok/masyarakat yang memiliki
unsur-unsur popular sovereignty, freedom, equality, individualism dan social
responsibility. Secara sederhana, popular sovereignty dapat diartikan
memutuskan suatu permasalahan berdasarkan kesepakatan bersama antara anggota
kelompok. Kesepakatan ini dapat persetujuan seluruh anggota (consensus model),
berdasarkan suara terbanyak (majority rules model), atau berdasarkan pengaruh
dari anggota atau yang memiliki pengaruh lebih dalam kelompok tersebut
(influence model). Freedom diartikan sebagai kebebasan dalam melakukan suatu
tindakan, yang didasari oleh kebebasan dalam berpikir. Untuk dapat melakukan
suatu tindakan seseorang harus memiliki kemampuan untuk berpikir dan berbicara
secara bebas. Jadi kemampuan melakukan refleksi dan komunikasi merupakan
prasyarat (prerequisite) untuk melakukan tindakan demokratis yang cerdas.
Prinsip equality dalam sistem demokrasi menunjukkan bahwa setiap anggota
kelompok adalah setara. Tidak ada anggota kelompok yang dapat mengklaim bahwa
dirinya harus diperlakukan lebih istimewa dibandingkan anggota yang lain.
Integritas dari setiap anggota sebagai individu yang bebas sangat dihargai.
Setiap individu mempunyai hak untuk berpendapat dan bertindak tanpa intimidasi
atau tekanan dari anggota yang lain. Namun, meskipun setiap anggota memiliki
kebebasan, namun adanya tanggung jawab sosial (social responsibility) membatasi
kebebasan ini menjadi kebebasan yang bertanggungjawab.
Pasal 7
1.
Misi Koperasi Karya Sedana
Artha adalah:
o Mewujudkan
kehidupan masyarakat yang sejahtera melalui jasa pelayanan koperasi kepada
masyarakat dan anggota.
o Mengembangkan
ekonomi masyarakat yang adil dan demokratis berazaskan kekeluargaan.
o Mewujudkan
kehidupan masyarakat yang maju dan berkualitas.
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 9
1.
Mengacu pada Anggaran Dasar
Bab II pasal 10 ayat 1 bahwa ;Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa simpan pinjam.
2.
Keanggotaan Koperasi Karya
Sedana Artha dikelompokan kedalam dua katagori yaitu;
2.
Anggota dan,
2.
Calon Anggota.
3.
Anggota Koperasi Karya
Sedana Artha terdiri dari:
3.
Anggota Pendiri.
3.
Anggota Tetap
3.
Anggota Luar Biasa.
4.
Anggota
Pendiri adalah:
Anggota yang menjadi Pemrakarsa berdirinya
Koperasi Karya Sedana Artha
5.
Anggota
tetap adalah; Anggota yang sudah melunasi seluruh kewajibannya
sebagai anggota koperasi,baik simpanan pokok,simpanan wajib,dana penyetaraan
serta simpanan dana penyertaan.
6.
Anggota
Luar Biasa adalah:
orang yang bermaksud menjadi anggota koperasi,akan tetapi belum dapat memenuhi
seluruh syarat sebagai anggota atau Anggota koperasi yang belum sepenuhnya
melunasi kewajibannya dan telah dilayani lebih dari tiga bulan.
7.
Calon
Anggota adalah,
Anggota koperasi yang telah dilayani kurang dari tiga bulan.
Pasal 10
Keanggotaan
Koperasi Karya Sedana Artha
1.
Keanggotaan Koperasi Karya
Sedana Artha dibedakan atas:
1.
Per-orangan yang berasal
dari Kelompok
Organisasi yang ter-afiliasi dengan
yayasan Titian Karya Sedana Artha.
1.
Per-orangan yang berasal
dari Kelompok Wilayah yakni masyarakat umum dimana Koperasi Karya
Sedana Artha hadir dan melayani masyarakat.
Kelompok Organisasi
dan Kelompok Wilayah
Pasal 11
1.
Permintaan untuk membentuk
kelompok organisasi baru (yang ter-afiliasi dengan yayasan Titian Karya
Sedana Artha) dapat diajukan secara tertulis kepada pengurus Koperasi Karya
Sedana Artha dengan melampirkan akte notaries, legalitas lembaga dan daftar
nama anggota kelompok yang dilampiri dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk.
2.
Permintaan untuk membentuk
kelompok wilayah baru dapat diajukan secara tertulis kepada pengurus Koperasi
Karya Sedana Artha dengan melampirkan daftar nama anggota kelompok yang
dilampiri dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk.
3.
Kelompok organisasi
merupakan sub-sistim dari sistim organisasi dan usaha koperasi yang merupakan
satu kesatuan.
4.
Permintaan untuk menjadi
anggota dari kelompok organisasi diajukan kepada pengurus Koperasi Karya Sedana
Artha yang terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan
lembaga/organisasi atau perusahaan dengan cara mengisi formulir yang dilampiri
dengan photo copy kartu tanda penduduk.
5.
Permintaan untuk menjadi
anggota dari kelompok wilayah atau dari masyarakat umum diajukan kepada
pengurus Koperasi Karya Sedana Artha yang terlebih dahulu mendapat rekomendasi
dari menejer/kepala cabang Koperasi Karya Sedana Artha dengan cara mengisi
formulir yang dilampiri dengan Photo Copy Kartu Tanda Penduduk.
6.
Keanggotaan Koperasi Karya
Sedana Artha bersifat umum dan sukarela tetapi untuk membina stabilitas
koperasi, penerimaan anggota dilakukan melalui seleksi sebagai berikut :
6.
Pernah menggunakan jasa
layanan keuangan dari Koperasi Karya Sedana Artha sebagai penyimpan atau
peminjam uang, memiliki nomor rekening dan telah dicatat dalam buku daftar
calon anggota.
6.
Memiliki catatan rekening
simpanan dan pinjaman yang baik yang dibuktikan dari saldo tabungan dan
rekening pelunasan pinjaman pada koperasi.
6.
Pada saat bermohon menjadi
anggota koperasi Karya Sedana Artha maksimal berumur 60 Tahun.
6.
Rekomendasi dari pimpinan
organisasi atau perusahaan tempat anggota bekerja atas persetujuan dari 2
anggota lama dari kelompok organisasi.
6.
Rekomendasi dari
Menejer/Kepala Cabang Koperasi Karya Sedana Artha atas usulan dari 2
orang anggota lama atau Staf Koperasi Karya Sedana Artha.
6.
Mendapat persetujuan dari
pengurus Koperasi Karya Sedana Artha.
6.
Bersedia taat pada Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karya Sedana Artha serta ketentuan
lain yang berlaku.
7.
Bila persyaratan tersebut
diatas telah dipenuhi, maka pihak pengurus Koperasi harus memberikan Kartu
Tanda Anggota (KTA) kepada pemohon tersebut selambat-lambatnya 1 (satu ) bulan
terhitung sejak diterimanya permintaan atau permohonan tersebut.
8.
Pemohon yang telah diterima
sebagai anggota akan dicatat dalam buku daftar anggota Koperasi Karya Sedana
Artha dan ditanda tangani oleh anggota yang bersangkutan dan cap jempol kiri
pada pas photo anggota.
9.
Pemohon yang telah diterima
menjadi anggota akan diberikan Kartu Tanda Anggota koperasi paling lambat 1
bulan sejat diterima sebagai anggota.
Pasal 12
Jumlah
Anggota Kelompok wilayah
1.
Satu anggota kelompok
wilayah berjumlah sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan
sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) orang.
2.
Kelompok wilayah pada
dasarnya dibentuk dari permohonan secara sukarela dari seseorang/beberapa orang
anggota masyarakat dari suatu wilayah atau permintaan pelayanan jasa keuangan
yang kemudian menyatakan diri untuk menjadi anggota Koperasi Karya Sedana Artha.
3.
Jika anggota kelompok sudah
mencapai 30 orang, anggota ke-31 akan menunggu anggota lain dan membentuk
kelompok baru jika anggotanya sudah mencapai minimal 15 orang.
Pasal 13
Perwakilan
Kelompok
1.
Dalam setiap kelompok jika
terdapat jumlah anggotanya 30 orang akan diwakili oleh 2 (dua) orang wakil
Kelompok yang dipilih pada saat Rapat Anggota yang disahkan oleh
pimpinan rapat/pengurus Koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Jika dalam kelompok hanya
terdapat 15 orang anggotanya akan diwakili oleh 1 (satu) orang yang dipilih
pada saat rapat anggota yang disahkan oleh pimpinan rapat.
3.
Perwakilan
Kelompok tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini berfungsi sebagai
utusan pada saat RAT yang membawa usula-usulan yang timbul pada saat
pra-RAT.
4.
Perwakilan Kelompok bertanggung
jawab kepada pengurus dan anggotanya
5.
Tugas dan kewajiban
perwakilan kelompok akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.
Pasal 14
Anggota
Luar Biasa.
1.
Yang dapat di terima
menjadi anggota luar biasa adalah warga Negara Republik Indonesia
dan/atau warga negara asing yang memenuhi syarat sebagai berikut
:
a.
Anggota yang telah dilayani
oleh koperasi lebih dari tiga bulan,baik program layanan kredit maupun program
layanan tabungan.
b.
Telah menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagaimana di maksud dalam Anggaran Dasar Bab III Pasal 23 dan
Pasal 24.
c.
Telah menyetujui isi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang ditetapkan oleh
Koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Seseorang yang akan
masuk anggota luar biasa harus mengajukan surat permintaan tertulis pada
pengurus. Dalam waktu yang telah di tentukan selambat- lambatnya 1 ( satu )
bulan pengurus harus memberikan jawaban apakah permintaan itu
diterima atau ditolak termasuk penempatan pada kelompok.
3.
Permintaan berhenti menjadi
anggota luar biasa harus diajukan tertulis pada pengurus.
4.
Anggota luar biasa mulai
berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota
Luar Biasa.
5.
Keanggotaan bagi anggota
luar biasa tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain dengan dalih
apapun juga.
Pasal 15
Berakhirnya
Keanggotaan.
1.
Keanggotaan berakhir karena
:
1.
Meninggal dunia.
1.
Permohonan sendiri.
1.
Dikeluarkan dari
keanggotaan Koperasi Karya Sedana Artha oleh pengurus karena tidak mengindahkan
ketentuan-ketentuan sebagai anggota terutama dalam hal keuangan dan perbuatan
yang dapat merugikan Koperasi.
1.
Diberhentikan oleh pengurus
atas usul pimpinan organisasi/lembaga/perusahaan karena tidak lagi bekerja di
organisasi/lembaga/perusahaan.
1.
Diberhentikan oleh pengurus
atas usul kepala cabang Koperasi Karya Sedana Artha karena tidak lagi memenuhi
kewajiban dan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai anggota.
2.
Dalam pengembalian semua
uang simpanan kepada anggota yang berhenti
Bagian
Ketiga
Hak Dan Kewajiban Anggota
Pasal 16
1.
Hak anggota adalah :
1.
Memilih dan dipilih sebagai
pengurus maupun sebagai badan pengawas, penasehat dan Perwakilan Kelompok.
1.
Menghadiri, menyatakan
pendapat dan memberikan suara pada Rapat Anggota.
1.
Mengajukan usul dan
pendapat guna kemajuan koperasi secara lisan maupun tertulis kecuali dalam
hal-hal khusus.
1.
Mendapat pelayanan yang
sama oleh koperasi.
1.
Mendapat
keterangan/penjelasan perihal Koperasi Karya Sedana Artha baik dari pengurus
maupun manager, kecuali dalam hal :
1.
Kerahasiaan tabungan.
2.
Kerahasiaan pinjaman.
3.
Kerahasiaan simpanan
berjangka.
4.
Hal-hal lain yang harus
dirahasiakan
2.
Kewajiban anggota adalah :
2.
Berperan serta mengembangkan
kegiatan dan usaha koperasi
2.
Membayar simpanan Pokok Rp
100.000,- (seratus ribu rupiah)
2.
Membayar Simpanan Wajib
minimal Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) tiap bulan,
2.
Membayar Simpanan Khusus
1.
Memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan
Khusus yang berlaku pada Koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Gotong-royong.
2.
Memelihara nama baik dan
ke-utuhan koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Melaporkan kepada pengurus
tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya usaha
koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Anggota diwajibkan untuk
menabung dalam bentuk tabungan koperasi atau deposito
2.
Anggota diwajibkan meminjam
uang dikoperasi sesuai kebutuhannya
2.
Anggota diwajibkan untuk
menggunakan seluruh layanan/produk yang disiapkan oleh koperasi
BAB III
MODAL KOPERASI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 17
1.
Modal Koperasi Simpan
Pinjam Karya Sedana Artha terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal sendiri berasal dari
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Simpanan Khusus (Simpanan
Wajib Kredit dan simpanan saham)
d.
Dana Cadangan (Cadangan
Umum &Cadangan Resiko)
e.
Dana Penyertaan
f.
Dana Penyetaraan
g.
Dana hibah (pemerintah,
Anggota & yayasan)
1.
Modal pinjaman berasal dari
a.
Anggota dan calon anggota
b.
Koperasi lain dan
anggotanya
c.
Bank atau lembaga keuangan
lainnya
d.
Penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya
e.
Pinjaman Pemerintah
f.
Sumber lain yang sah
2.
Dana
Penyetaraan adalah
merupakan modal sendiri koperasi yang diterima dari anggota baru yang
menyatakan diri untuk menjadi anggota secara penuh, dana penyetaraan dimaksud
sebagai penyesuaian terhadap modal yang telah ada dikoperasi dan besarnya dana
penyetaraan diatur lebih lanjut pada peraturan-peraturan khusus.
3.
Dana
penyertaan adalah
sejumlah dana yang diterima oleh Koperasi Karya Sedana Artha dari Yayasan
Titian Karya Sedana Artha dan/atau anggota koperasi yang
menyertakan modalnya di Koperasi Karya Sedana Artha.
4.
Meminjam uang untuk modal
usaha Koperasi Karya Sedana Artha harus dilakukan atas nama Koperasi Karya
Sedana Artha.
5.
Pinjaman untuk usaha
sebesar 50% ke atas dari jumlah modal yang ada harus melalui Surat Keputusan
Pengurus melalui persetujuan Rapat Anggota.
6.
Jenis dan besarnya pinjaman
tersebut dalam ayat (5) berdasarkan pada perjanjian dan atau akad kredit.
7.
Uang tunai yang dapat
disimpan dalam kas harian Koperasi Karya Sedana Artha tidak boleh lebih dari
20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) selebihnya harus disimpan pada bank
dalam bentuk tabungan dan/atau giro.
8.
Penandatanganan cheque dan
surat-surat berharga lainnya dari bank harus dilakukan oleh ketua dan bendahara
dan atau yang diberi kuasa oleh pengurus (ketua &bendahara).
Bagian
Kedua
Simpanan Anggota
Pasal 18
1.
Untuk memudahkan
perhitungan, simpanan dibagi menjadi simpanan pokok, simpanan wajib dan
Simpanan Khusus.
2.
Tiap calon anggota sah
diterima menjadi anggota, setelah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.
Dalam rangka pemupukan
modal Koperasi Karya Sedana Artha, Rapat Anggota dapat menetapkan
Simpanan khusus.
4.
Simpanan sukarela diterima
dari anggota, calon anggota serta pihak ketiga lainnya dalam bentuk tabungan.
5.
Uang simpanan atau tabungan
ini dibagi dalam tiga bagian yaitu :
5.
Tabungan Koperasi yang
boleh diambil pada setiap waktu dengan diberikan bunga yang diatur dalam
peraturan khusus dan ditetapkan dalam rapat anggota tahunan.
5.
Tabungan Koperasi yang
hanya boleh diambil pada akhir tahun buku dan tabungan ini tidak berbunga.
Tabungan ini digunakan untuk menampung bunga/jasa dana penyertaan khususnya
bagi anggota Koperasi.
5.
Tabungan berjangka Koperasi
(deposito) boleh diambil sesudah jatuh tempo sesui dengan yang diatur dalam
peraturan khusus.
6.
Iuran Perkuatan Modal
Anggota (IPMA) adalah simpanan yang diterima oleh Koperasi dari anggota
dalam rangka perkuatan modal koperasi.
7.
Iuran Perkuatan Modal
Anggota diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.
BAB IV
ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI
Bagian kesatu.
Rapat
Anggota dan Rapat lain
Pasal 19
1.
Sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, Rapat Anggota Koperasi Karya Sedana Artha diatur
sebagai berikut
1.
Pra RAT adalah rapat
anggota yang dilaksanakan sebelum Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan, yang
dihadiri oleh seluruh anggota baik dari anggota kelompok organisasi atau
anggota kelompok wilayah/kantor cabang dan dilaksanakan dikantor
pusat/kantor cabang /kelompok organisasi.
1.
Pra-RAT bertujuan untuk
menampung saran dan usul-usul dari anggota baik dari kelompok organisasi maupun
kelompok wilayah sekaligus memilih perutusan untuk menghadiri RAT.
1.
Utusan masing-masing
kelompok tersebut membawakan suara dari kelompoknya untuk diajukan dalam
Rapat Anggota, dimana saran dan usulan yang dibawa telah terlebih dahulu
menjadi hasil keputusan rapat kelompok yang disebut pra RAT.
1.
Jumlah utusan masing-masing
kelompok wilayah/kantor cabang/kantor pusat yang tidak melaksanakan RAT adalah
1: 15 orang yang merupakan perwakilan yang ditunjuk, jika berhalangan
perwakilan kelompok/wilayah dapat menunjuk anggotanya dengan memberi surat
kuasa.
1.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
adalah rapat anggota yang dihadiri oleh Anggota Pendiri, utusan kelompok
organisasi, utusan dari kelompok wilayah/kantor cabang dan seluruh anggota
koperasi di tempat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
1.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi untuk menetapkan
kebijakan-kebijakan strategis Koperasi.
2.
Selain Rapat Anggota
(Pra-RAT dan RAT), pengurus Koperasi Karya Sedana Artha wajib pula mengadakan
rapat-rapat :
o Rapat
Internal Pengurus
o Rapat
Pengurus bersama Badan Pengawas
o Rapat
Pengurus dan Manager/karyawan
o Rapat
lengkap yang terdiri dari penasehat, pengurus, pengawas dan Manager/karyawan.
o Rapat
Anggota Luar Biasa
3.
Rapat-rapat yang dianggap
perlu untuk Koperasi Karya Sedana Artha dengan Konsultan, Pemerintah, Koperasi
lain/Badan-badan lain.
4.
Cara melaksanakan
rapat-rapat diatur dalam peraturan khusus.
5.
Biaya-biaya rapat diatur
dan dibebankan kepada Rencana Anggaran Belanja Koperasi Karya Sedana Artha yang
disahkan oleh rapat anggota.
Undangan
dan Bahan Rapat
Pasal 20
1.
Undangan untuk menghadiri
Rapat Anggota (Pra RAT dan RAT) harus disampaikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh pengurus Koperasi Karya Sedana Artha sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
2.
Bahan-bahan yang hendak
dibicarakan dalam Rapat Anggota harus disampaikan kepada anggota dan disertai
penjelasan seperlunya dari pengurus.
Keputusan
Rapat Anggota
Pasal 21
1.
Segala keputusan rapat
harus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
2.
Dalam hal tidak tercapai
mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3.
Keputusan Rapat Anggota
(RAT) dituangkan kedalam berita acara keputusan rapat anggota yang
ditandatangani oleh pimpinan rapat.
Bagian Kedua
Pengurus
Koperasi
Pasal 22
1.
Pengurus Koperasi Karya
Sedana Artha berasal dari Anggota pendiri Koperasi Karya
Sedana Artha dan/atau Anggota dari kelompok organisasi.
2.
Jumlah Pengurus koperasi Karya
Sedana Artha harus ganjil.
2.
Pengurus Koperasi Karya
Sedana Artha terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris I.
d.
Sekretaris II
e.
Bendahara.
Jika
dipandang perlu dapat diadakan :
a.
Wakil Ketua dan
b.
Wakil Sekretaris
3.
Seorang calon pengurus
sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :
3.
Pancasilais.
3.
Mendukung dan menghayati
landasan dan sendi-sendi dasar koperasi Indonesia seperti yang tercantum dalam
undang-undang koperasi yang berlaku.
3.
Memahami Visi dan Misi
lembaga serta memiliki pengetahuan yang cukup tentang organisasi serta sejarah
berdirinya koperasi Karya Sedana Artha.
3.
Pada saat pemilihan
maksimal berusia 60 tahun.
3.
Mempunyai kondite dan
prestasi kerja yang baik.
3.
Penuh kreativitas dan
Inovatif untuk membangun dan mengembangkan gerakan koperasi Indonesia.
3.
Mengetahui dan mematuhi
hak-hak dan kewajiban, serta mempunyai semangat dan dedikasi terhadap tugas dan
tanggung jawabnya.
3.
Menerapkan prinsip-prinsip
kekeluargaan, demokrasi dan keterbukaan.
3.
Tidak pernah terlibat dalam
suatu tindakan yang merugikan koperasi.
3.
Mempunyai dedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap Koperasi Karya Sedana Artha.
3.
Berkelakuan baik dan jujur.
4.
Pengangkatan pengurus
4.
Pengurus yang
terpilih/diangkat tersebut harus mengucapkan sumpah/janji dihadapan Rapat
Anggota.
4.
Pengurus kemudian harus
melakukan serah terima, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dilantik.
4.
Anggota pengurus tidak
boleh merangkap lebih dari dua fungsi jabatan dalam instansi gerakan koperasi.
5.
Lowongan pengurus yang
terjadi sewaktu-waktu, dapat diangkat melalui keputusan Rapat
Pengurus dan selanjutnya disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
6.
Masa jabatan pengurus
adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali dalam perioda berikutnya.
Hak Dan
Kewajiban Pengurus
Pasal 23
1.
Uang jasa bagi pengurus
diatur dan dibebankan pada Rencana Anggaran Belanja (RAPB) Koperasi Karya
Sedana Artha yang disahkan dalam Rapat Anggota.
2.
Dalam hubungan dengan hak
pengurus untuk mendapatkan uang jasa, pengurus berkewajiban untuk memperhatikan
akan perkembangan dibidang usaha dengan jalan menetapkan suatu pengeluaran
maksimal yang harus diatur dalam Rencana Anggaran Belanja yang disahkan oleh
Rapat Anggota.
Pasal 24
7.
Untuk kelancaran organisasi
Koperasi Karya Sedana Artha, pengurus berkewajiban Memelihara
kesejahteraan dan karier para karyawan dan menanamkan sikap saling percaya
dalam menjalankan tugasnya dengan :
1.
Memberikan instruksi-instruksi
dalam pelaksanaan peraturan dan pedoman yang telah menjadi keputusan Rapat
Anggota.
1.
Memberikan acuan dasar dan
ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman bagi anggota.
1.
Memberikan peringatan dan
teguran kepada menejer dan karyawan yang melalaikan tugas dan kewajiban yang
telah ditetapkan dan menentukan sanksi terhadapnya.
1.
Mengikutsertakan
anggota-anggota untuk turut aktif membantu usaha-usaha Koperasi Karya Sedana
Artha.
1.
Memberikan bantuan dan
menyelesaikan suatu perselisihan yang timbul dikalangan anggota.
2.
Jika dipandang perlu, dalam
menjalankan pekerjaannya pengurus dapat menggunakan tenaga Konsultan yaitu
orang yang memiliki keahlian spesifik yang sangat dibutuhkan oleh
koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam suatu peraturan khusus yang disahkan
oleh Rapat Anggota.
Tugas dan
Tanggungjawab Pengurus
Pasal 25
Tugas dan tanggungjawab pengurus Koperasi Karya
Sedana Artha antara lain :
1.
Pengurus mewakili koperasi
bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Koperasi
Karya Sedana Artha.
2.
Pengurus menyusun program
kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
Pengurus mencermati
agar koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
bagi koperasi.
4.
Pengurus berusaha agar
hubungan antara koperasi dengan masyarakat selalu baik dan memperoleh dukungan
anggota-anggotanya.
5.
Pengurus mengamati secara
teratur keuangan koperasi agar selalu dalam keadaan kokoh dan stabil.
6.
Pengurus berusaha agar
koperasi dapat memberikan pelayanan yang baik bagi anggota.
7.
Pengurus secara berkala
mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaian atas jalannya
koperasi yang diarahkannya.
8.
Pengurus menetapkan dan
menyerahkan wewenang dibidang usaha kepada manager guna dapat melaksanakan
kegiatan usaha sehari-hari serta tanggungajawabnya.
Bagian ketiga
Pengawas
Koperasi
Pasal 26
1.
Badan Pengawas Koperasi
Karya Sedana Artha dipilih dari anggota Pendiri dan/atau Anggota kelompok
Organisasi.
2.
Seorang calon pengawas Koperasi
Karya Sedana Artha sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai
berikut :
a.
Memiliki sifat jujur dan
obyektif.
b.
Memahami Visi dan Misi
lembaga serta memiliki pengetahuan yang cukup tentang organisasi serta sejarah
berdirinya koperasi Karya Sedana Artha.
c.
Pada saat pemilihan berusia
maksimal 60 tahun.
d.
Mengetahui seluk beluk
perkoperasian, usaha koperasi, pembukuan dan keuangan.
3.
Badan Pengawas mengadakan
pemeriksaan sewaktu-waktu minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan mengenai
hal uang, surat berharga, inventaris, kebenaran pembukuan dan kebijaksanaan
pengurus dalam menyelenggarakan organisasi dan usaha koperasi.
4.
Badan Pengawas selalu
mengadakan pengawasan terhadap pengurus dan karyawan Koperasi Karya Sedana
Artha.
5.
Lowongan yang terjadi dalam
keanggotaan badan pengawas, dapat segera diisi melalui rapat badan pengawas dan
badan pengurus untuk selanjutnya dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota.
6.
Anggota Badan Pengawas yang
telah habis masa jabatannya boleh dipilih kembali.
7.
Tatacara pemeriksaan Badan
Pengawas Koperasi Karya Sedana Artha sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
8.
Hasil pemeriksaan dibuatkan
berita acara pemeriksaan yang dilaporkan kepada pengurus dan dilaporkan dalam
Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta selanjutnya dilaporkan kepada Departemen
Koperasi.
Pasal 27
1.
Apabila menurut
pertimbangan pejabat atau sebagian dari pengurus Koperasi Karya Sedana Artha
atau sepertiga dari jumlah anggota atau badan yang memberikan pinjaman kepada Koperasi
Karya Sedana Artha, mengajukan permintaan tertulis sehubungan dengan
pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pemeriksa yang diperkirakan tidak
memenuhi peraturan yang telah ditetapkan, maka badan pemeriksa berhak menunjuk
tim atau ahli pembukuan (akuntan public) guna memeriksa Koperasi Karya Sedana
Artha.
Bagian keempat
Dewan
Penasehat
Pasal 28
1.
Anggota Dewan Penasehat
diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2.
Biaya-biaya yang diperlukan
untuk anggota Dewan Penasehat diatur dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja
(RAPB) Koperasi Karya Sedana Artha yang disahkan oleh rapat Anggota.
3.
Lowongan anggota Dewan
Penasehat yang terjadi sewaktu-waktu diisi atas penunjukan pengurus dan
dimintakan persetujuan Rapat Anggota berikutnya.
4.
Anggota Dewan Penasehat
memberikan saran/anjuran kepada pengurus bagi kemajuan kopersai baik diminta
maupun tidak.
BAB V
U S A H A K O P E R A
S I
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 29
1.
Untuk mencapai azas dan
tujuan tersebut, Koperasi Karya Sedana Artha mengembangkan dan memupuk usaha
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan pada azas kekeluargaan, swadaya, swakarya dan swasembada.
Berdasarkan hal tersebut, Koperasi Karya Sedana Artha menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai berikut :
1.
Usaha Simpan Pinjam untuk
anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
1.
Kerjasama dengan pihak
ketiga dalam bidang usaha dan jasa diatur dalam peraturan khusus dengan
memperhatikan ketentuan pemerintah dan Undang-undang Koperasi yang berlaku,
sehingga tidak mengorbankan sendi dasar koperasi.
2.
Koperasi Karya Sedana Artha
dalam kegiatan usahanya mendahulukan tercapainya penyediaan jasa layanan
keuangan seperti simpanan, pinjaman, pengiriman uang, asuransi dan jasa
keuangan lainnya.
3.
Untuk menjamin terlaksananya
seluruh kegiatan usaha koperasi dengan baik dan lancar akan dikakukan beberapa
hal penting sebagai berikut :
3.
Mewajibkan anggota untuk
membayar simpanan wajib setiap tanggal 1 sampai 10 bulan berjalan.
3.
Mewajibkan anggota untuk
membayar simpanan khusus
4.
Mewajibkan anggota untuk
menabung atau mendepositokan uangnya dikoperasi.
3.
Menghimpun tabungan dari
calon anggota, koperasi lain dan atau anggotannya termasuk masyarakat umum dan
siswa sebagai upaya untuk menambah modal usaha yang dilakukan dengan cara mensosialisasikan,
memberikan pelatihan pengelolaan keuangan Rumah Tangga, membangun dan
mengembangkan gerakan koperasi.
3.
Memberikan pinjaman kepada
anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya
3.
Mewajibkan anggota untuk
menggunakan semua produk layanan keuangan yang dikelola oleh koperasi termasuk
layanan transfer dan asuransi.
3.
Melancarkan peredaran dan
penyaluran uang dimasyarakat.
3.
Menetapkan sistem kerja
yang baik dengan menerapkan Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) dan
Standar Oprasional Managemen (SOM) sehingga mencapai manfaat bagi anggota.
3.
Menambah pengetahuan
anggota tentang perkoperasian, melalui sosialisasi dan pendidikan koperasi.
Bagian kedua
Simpanan
Koperasi
Pasal 31
1.
Simpanan
Pokok adalah:
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2.
Simpanan pokok
sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Bab III pasal 23 ayat 1
adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Pasal 32
1.
Simpanan
Wajib adalah:
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
setiap bulan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
2.
Simpanan wajib Koperasi
Karya Sedana Artha minimal Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per bulan dan
dapat menyetor lebih namun dalam bulan berikutnya tetap harus menyetor minimal
Rp 20.000.
3.
Penyetoran simpanan wajib
yang fleksibel bertujuan untuk pemupukan modal anggota koperasi.
4.
Simpanan wajib dibayarkan
setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berjalan.
Pasal 33
1.
Simpanan
Khusus (Simpanan
wajib Kredit) adalah: jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi setiap meminjam kredit di koperasi yang besarnya
1 % dari jumlah realisasi kredit.
2.
Simpanan wajib kredit dapat
ditarik kembali,setelah anggota koperasi melunasi pinjaman/kreditnya di Koperasi
Karya Sedana Artha.
3.
Simpanan Saham (SHM) dapat
di-storkan secara berkala (Bulanan,triwulan,semesteran atau tahunan) kepada
koperasi.
4.
Simpanan Khusus akan diatur
lebih lanjut dalam peraturan khusus koperasi tentang simpanan.
Pasal 34
1.
Dana
Penyetaraan adalah merupakan modal
sendiri koperasi yang diterima dari anggota baru yang menyatakan diri untuk
menjadi anggota secara penuh, dana penyetaraan dimaksud sebagai penyesuaian
terhadap modal yang telah ada dikoperasi dan besarnya dana penyetaraan diatur
lebih lanjut pada peraturan-peraturan khusus.
2.
Besarnya dana Penyetaraan
ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pasal 35
1.
Dana
Penyertaan adalah
jumlah Dana yang dibayarkan oleh anggota/badan/pemerintah kepada koperasi untuk
perkuatan modal koperasi
2.
Dana Penyertaan dari
anggota dapat di-storkan secara berkala (bulanan,tiga bulanan,enam bulanan atau
tahunan) kepada koperasi.
3.
Besarnya dana penyertaan
dari anggota ditetapkan minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp
10.000.000, (sepuluh juta rupiah)
4.
Dana penyertaan dari
anggota diberi bunga 1% per bulan dan ditampung pada rekening/tabungan istimewa
anggota.
5.
Pengaturan lebih lanjut
tentang Dana penyertaan diatur dalam peraturan khusus.
Bagian ketiga
Produk
Simpanan dan Pinjaman/Kredit
Pasal 36
1. Produk Tabungan Koperasi Karya Sedana Artha terdiri dari:
1. Simpanan Karya Sedana Artha (Sidartha)
1. Simpanan Pasti Untung (Sipitung)
1. Tabungan berjangka (Deposito)
2.
Penetapan produk tabungan
ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
3.
Pengaturan tentang produk
tabungan Koperasi Karya Sedana Artha diatur dalam peraturan khusus.
Pasal 37
1.
Koperasi Karya Sedana Artha
menyalurkan pinjaman/kredit kepada Anggota dan calon anggota dalam bentuk:
1.
Kredit Produktif
1.
Kredit Investasi dan
1.
Kredit konsumtif
2.
Produk Pinjaman/Kredit Koperasi
Karya Sedana Artha menitik beratkan pada sektor usaha
pertanian,perkebunan,peternakan,perdagangan dan jasa.
3.
Penetapan produk
pinjaman/kredit koperasi ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
4.
Pengaturan lebih lanjut
tentang produk Pinjaman/kredit koperasi diatur dalam peraturan khusus.
BAB VI
SISA
HASIL USAHA (SHU)
Pasal 38
1.
Sisa Hasil Usaha ialah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
a. 40 % untuk cadangan
umum
b. 20 % untuk anggota
menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi
c. 17,5 % untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya
d. 2,5 % untuk pendidikan
e. 2,5 % untuk
dana sosial
f. 2,5 % untuk
dana pembangunan daerah kerja.
g. 10 % untuk pengurus
dan pengawas
h. 5 % untuk dana
karyawan
3.
Dana Cadangan Umum
sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a adalah kekayaan koperasi yang tidak boleh
dibagikan kepada anggota dan hanya digunakan untuk pengembangan usaha. Bilamana
diperlukan dapat digunakan untuk menutup kerugian yang diderita koperasi.
4.
Dana untuk anggota
dibagikan secara proporsinal sebanding dengan besar simpanannya.
5.
Dana untuk tujuan
organisasi adalah dana yang diberikan untuk Yayasan Karya Sedana Artha
atas modal penyertaan yayasan yang di-investasikan pada koperasi, dengan
tujuan ikut serta menopang program yayasan dalam bidang social, keagamaan dan
lingkungan hidup.
6.
Penggunaan Dana Pengurus,
Dana Kesejahteraan Karyawan, Dana Sosial dan Dana Pembangunan Daerah
Kerja dan dana pendidikan daerah kerja ditentukan oleh Pengurus.
BAB VII
PENGELOLA ORGANISASI
Bagian kesatu
Menejer
dan Pegawai
Pasal 39
1.
Manager adalah pegawai koperasi yang melaksanakan
seluruh kegiatan usaha koperasi yang telah didelegasikan oleh pengurus dan
bertanggungjawab sepenuhnya kepada pengurus terhadap tugas dan tanggungjawab
yang diberikan kepadanya.
2.
Tugas dan tanggungjawab
manager meliputi :
a.
Membina dan melakukan
pengawasan langsung terhadap karyawan dan stafnya.
b.
Mengajukan usul
pengangkatan pegawai/karyawan sesuai kebutuhan.
c.
Mengkoordinir dan memimpin
para karyawan didalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidangnya
masing-masing.
d.
Mengkoordinir penyusunan
Rencana Kerja (RK) beserta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB)
koperasi.
e.
Bertanggungjawab dalam
menyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, baik, rapi dan
transparan.
Pasal 40
Hak
Menejer dan Pegawai.
1.
Manejer dan pegawai berhak
atas gaji setiap bulan yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dengan surat
keputusan pengurus.
2.
Setiap tahun manager dan
pegawai/karyawan tetap diberikan SHU yang besarnya ditentukan oleh Rapat
Anggota.
3.
Manager dan pegawai diberikan
tunjangan berupa : tunjanagn, komunikasi, konsumsi, transportasi,
Jabatan, fungsional, perbaikan penghasilan, prestasi dan tunjangan hari
tua yang besarnya ditetapkan oleh pengurus.
4.
Manajer dan pegawai
diberikan santunan kesehahatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
5.
Manajer dan pegawai
diberikan fee, Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan sosial lainnya yang
besarnya ditetapkan oleh pengurus.
BAB VIII
PEMBUKUAN KOPERASI.
Pasal 41
1.
Tahun Buku (TB) Koperasi
Karya Sedana Artha adalah Tahun Takwin yang dimulai tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 Desember
2.
Pengurus dan manajemen
wajib mengadakan pembukuan sesuai dengan perkembangan organisasi dan kegiatan
usaha.
3.
Pengurus dan manajemen
wajib membuat laporan bulanan dalam bentuk neraca laba rugi selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan berjalan untuk kepentingan lembaga terkait dan pihak ketiga.
4.
Pengurus dan manejemen
wajib pada setiap tutup tahun buku membuat laporan keuangan dan laporan
perkembangan koperasi.
5.
Bentuk,isi dan susunan
laporan berdasarkan standar akuntasi yang berlaku serta mengacu pada sistem dan
Rencana Kerja Koperasi.
6.
Pelaksanaan audit internal
dan eksternal dilaksanakan pada setiap tutup tahun buku oleh pengawas dan
lembaga auditor yang ditunjuk.
7.
Pengawas dan Auditor
diwajibkan membuat laporan atas hasil pemeriksaan dan audit koperasi.
8.
Pengaturan lebih lanjut
tentang pembukuan dan sistem pelaporan diatur lebih lanjut dalam peraturan
khusus.
BAB IX
Bagia Kesatu
PERONGKOSAN DAN DANA-DANA
Pasal 42
1.
Yang dimaksud dengan segala
perongkosan dalam koperasi ini adalah :
1.
Pajak-pajak
1.
Bunga Bank
1.
Biaya Pemeliharaan Anggota
1.
Kerugian-kerugian yang
diderita dalam Tahun buku yang lalu.
2.
Dana sewa gedung dan
kendaraan.
3.
Dana fee atas aset yang
dijaminkan kepada pihak ketiga.
4.
Dana kesejahteraan
pegawai/karyawan dipergunakan untuk kesejahteraan pegawai/karyawan Koperasi
Karya Sedana Artha baik moril maupun material.
5.
Dana Pengurus dan Pengawas
6.
Dana Pendidikan
7.
Dana sosial dipergunakan
sesuai dengan fungsinya.
8.
Dana pembangunan daerah
kerja dipergunakan untuk kemajuan masyarakat didaerah kerja Koperasi Karya
Sedana Artha.
9.
Penggunaan dana
kesejahteraan pegawai/karyawan, dana sosial, dana pembangunan daerah kerja,
dana pendidikan pegawai/karyawan dan dana jasa pengurus diatur dalam peraturan
khusus.
BAB X
C A D A N G A N
Pasal 43
1.
Uang cadangan umum
dipergunakan untuk menutupi sebagian atau seluruh kerugian yang diderita oleh Koperasi
Karya Sedana Artha.
2.
Cadangan khusus (cadangan
tujuan risiko) dipergunakan untuk tujuan penghapusan piutang yang ditetapkan
sesuai RAT.
BAB XI
K E R U G I A N
Pasal 44
1.
Apabila kerugian disebabkan
karena keteledoran karyawan, maka keteledoran itu akan diklasifikasikan oleh
Rapat Pengurus dengan memberikan :
1.
Sanksi pengembalian
1.
Sanksi pemecatan
1.
Sanksi pengembalian dan
pemecatan
1.
Pembebasan dengan syarat
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 45
1.
Dengan memperhatikan
Anggaran Dasar, maka Rapat Anggota Istimewa Pembubaran dapat mengambil
keputusan untuk mengajukan permintaan kepada pejabat untuk membubarkan Koperasi
Karya Sedana Artha.
2.
Permintaan pada ayat 1
diatas, harus dilampiri dengan berita acara Rapat Khusus Pembubaran yang antara
lain memuat :
2.
Tanggal dan Tempat Rapat
Anggota Istimewa Pembubaran itu diselenggarakan.
2.
Jumlah anggota yang hadir
2/3 dari jumlah anggota.
2.
Susunan Acara Rapat
2.
Daftar Hadir Rapat.
2.
Jumlah suara yang setuju
dan tidak setuju terhadap pembubaran tersebut.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 46
1.
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga dapat dilaksanakan melalui keputusan rapat anggota setelah diusulkan
kepada pengurus sekurang-kurangnya oleh 25 % dari jumlah anggota.
2.
Usul perubahan tersebut
diajukan sekurang-kurangnya 14 (hari) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan (RAT)
dilaksanakan.
Pasal 47
1.
Hal-hal yang belum diatur
AD/ART akan, diatur lebih lanjut oleh Pengurus melalui peraturan-peraturan
khusus yang disahkan dalam Rapat Anggota.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Rapat Anggota
Ditetapkan
di : Cengkok
Pada
Tanggal : 01 April 2016
Pimpinan Rapat Anggota
Tahunan
I Wayan
Suardika, I
Wayan Sumandya I Putu Adi Wirawan
Ketua
Anggota
Anggota
Posting Komentar untuk "ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI KSA"