ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI KSA

 

ANGGARAN DASAR (AD)

KOPERASI

KARYASEDANA ARTHA

Alamat.

Jln. Rampai Banjar Cengkok Desa Baha Kec. Mengwi

Kabupaten Badung

 

BAB  I

PENDIRIAN

Bagian Kesatu

Nama dan Tempat Kedudukan

Pasal 1

1.       Koperasi ini bernama Koperasi Karya Sedana Artha  disingkat KSA dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.

2.       Koperasi Karya Sedana Artha didirikan oleh dua puluh anggota

3.       Koperasi Karya Sedana Artha berkedudukan di :

           Jalan                   : Rampai

          Banjar                : Cengkok

          Desa                    : Baha

          Kecamatan       : Mengwi

          Kabupaten       : Badung

          Propinsi            : Bali

          Telepon          : 081337749018

         Email               : kopksa16@gmail.com

3.       Daerah kerja koperasi meliputi Kabupaten Badung  dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang,kantor cabang pembantu dan kantor kas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.

 

Bagian kedua.

LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2

1.       Koperasi Karya Sedana Artha berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pasal 3.

1.       Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 4.

1.       Koperasi Karya Sedana Artha dalam melaksanakan kegiatannya mengacu pada prinsip-prinsip koperasi yaitu :

a.        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b.       Pengawasan oleh Anggota dilakukan secara demokratis.

c.        Anggota berfartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.

d.       Merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

e.        Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota;pengurus,pengawas dan karyawan,serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,kegiatan dan kemanfaatan koperasi.

f.         Melayani anggota secara prima dan memperkuat gerakan koperasi,dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal,regional dan internasional.

g.        Bekerja untuk pembangunan yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati Anggota.

 

Bagian Ketiga

Visi, Misi dan Tujuan

Pasal 5

1.       Visi Koperasi Karya Sedana Artha adalah: “Terwujudnya Kehidupan Anggota/masyarakat yang sejahtera, maju , adil dan demokratis”.

Pasal 6

1.       Misi Koperasi Karya Sedana Artha adalah:

o    Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera melalui jasa pelayanan koperasi kepada masyarakat dan anggota.

o    Mengembangkan ekonomi masyarakat yang adil dan  demokratis berazaskan kekeluargaan.

o    Mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkualitas.

Pasal 7

1.       Koperasi Karya Sedana Artha bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

2.       Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan,koperasi menyusun Rencana Strategis (Renstra).

3.       Memajukan kesejahteraan masyarakat umumnya dengan melakukan kegiatan dan pelayanan usaha simpan pinjam untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

4.       Ikut serta mengembangkan program pelayanan Yayasan Titian Karya Sedana Artha dalam hal pembinaan organisasi, pengembangan ekonomi, layanan social, keagamaan dan lingkungan hidup.

 

Bagian keempat

Jangka Waktu Berdiri

Pasal 8

1.       Koperasi Karya Sedana Artha didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.

 

Bagian kelima

Jenis Koperasi

Pasal 9

1.       Koperasi Karya Sedana Artha termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.

 

BAB  II

KEANGGOTA

Bagian kesatu

Umum

Pasal 10

 

1.       Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa simpan pinjam.

2.       Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.

3.       Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) diatas termasuk para pendiri

Bagian kedua

Syarat Keanggotaan

Pasal 11

Persayaratan untuk diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:

a.        Warga Negara Indonesia.

b.       Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).

c.        Berkedudukan dan berdomisili di wilayah provinsi Sulawesi tengah dan sekitarnya.

d.       Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok (SP) dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota.

e.        Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga serta Peraturan-Peraturan Khusus Koperasi Karya Sedana Artha.

 

Pasal 12

1.       Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi,simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan di daftar dan telah menandatangani buku daftar Anggota Koperasi.

2.       Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.

3.       Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Bagian Ketiga

Berakhirnya Keanggotaan

Pasal 13

 

1.       Keanggotaan Koperasi Karya Sedana Artha dapat berakhir karena :

a.        Meninggal dunia

b.       Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.

c.        Minta berhenti karena atas kehendak sendiri.

d.       Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku pada Koperasi Karya Sedana Artha.

2.       Dalam hal anggota diberhentikan oleh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagian d maka kepada yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam rapat anggota.

3.       Rapat anggota sebagaimana ayat (2) dapat menerima atau menolak keputusan pengurus tentang pemberhentian anggota.

4.       Simpanan pokok,simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha  anggota yang berakhir,dikembalikan sesuai dengan ketentuan anggaran rumah tangga atau peraturan khusus lainnya.

5.       Berakhirnya keanggotaan Koperasi Karya Sedana Artha sebagaimana tersebut dalam ayat ( 1 ) pasal ini, setelah namanya dihapus dari buku Buku Daftar Anggota Koperasi.

6.       Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran Rumah Tangga.

 

Bagian Keempat

Kedudukan anggota sebagai pemilik

Pasal 14

1.       Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan organisasi,kelembagaan dan usaha yang diwujudkan dalam bentuk;

a.        Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar simpanan wajib secara rutin.

b.       Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan lainnya.

c.        Berpartisifasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh koperasi.

 

Bagian Kelima

Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa

Pasal 15

 

1.       Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisifasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa pinjaman oleh anggota terhadap koperasi.

2.       Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi.

 

 

Bagian Keenam

Kewajiban dan Hak Anggota.

Pasal 16

 

1.       Setiap Anggota mempunyai kewajiban :

a.        Mematuhi Anggaran dasar (AD),Anggaran Rumah Tangga (ART) dan keputusan rapat anggota.

b.       Menghadiri rapat anggota

c.        Berpartisifasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.

d.       Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi.

e.        Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara rutin yang besaran dan tatacaranya ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga.

f.         Mengembangkan dan memelihara prinsip koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

 

Pasal 17

1.       Setiap anggota berhak :

a.        Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.

b.       Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak

c.        Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar

d.       Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar

e.        Mendapat pelayanan kegiatan usaha simpan pinjam yang telah disediakan oleh koperasi

f.         Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan

g.        Membela diri dalam Rapat  Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus

h.       Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil UsahaKoperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi

i.         Mendapatkan pengembalian simpanan-simpananyang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.

 

Bagian Ketujuh

Calon Anggota

Pasal 18

 

1.       Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran rumah tangga atau

2.       Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasinya, belum menandatangani Buku Daftar Anggota

 

Pasal 19

 

1.       Calon anggota memiliki hak-hak :

a.        Memperoleh pelayanan menyimpan Koperasi

b.       Memperoleh pelayanan pinjaman satu kali

c.        Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas

2.       Setiap calon anggota mempunyai kewajiban:

a.        Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota dan membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota

b.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi

c.        Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi

d.       Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi

3.       Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan calon anggota harus menjadi Anggota

4.       Apabila dalam jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan dibidang simpanan dan pinjaman

 

Bagian Kedelapan

Anggota Luar Biasa

Pasal 20

 

1.       Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa

2.       Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud Menjadi Anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai anggota

3.       Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

4.       Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 21

 

1.       Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :

a.        Memperoleh pelayanan Koperasi

b.       Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota

c.        Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi

d.       Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas

2.       Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :

a.        Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan Rapat Anggota

b.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi

c.        Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi

d.       Memelihara dan mejaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi

 

 

 

 

BAB III

MODAL KOPERASI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 22

 

1.       Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman

2.       Modal sendiri atau ekuitas dapat berasal dari :

a.        Simpanan pokok

b.       Simpanan wajib

c.        Dana cadangan

d.       Hibah

3.       Modal pinjaman dapat berasal dari :

a.        Anggota

b.       Koperasi lain dan atau anggotanya

c.        Bank dan lembaga keuangan lainnya

d.       Penerbitan obligasi dan surat hitang lainnya

e.        Sumber lain yang sah

4.       Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

5.       Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, hibah dan cadangan koperasi

 

 

Bagian kedua

Simpanan Pokok

Pasal 23

 

1.       Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas namanya pada koperasi. Simpan pokok sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang pada waktu keanggotaannya diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian

2.       Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus pada saat menjadi Anggota

3.       Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Bagian Ketiga

Simpanan Wajib

Pasal 24

 

1.       Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, simpanan wajib, yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupaka suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian

2.       Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala

3.       Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu melalui mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat Anggota

4.       Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat

5.       Simpanan wajib tidakdapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota

6.       Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir keanggotaannya tidak dapat diambil serta merta tanpa memperhatikan ekuitas koperasi

7.       Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar simpanan wajib dikenakan sanksi

8.       Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu pembayaran simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib dan sanksi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

9.       Disamping simpanan wajib secara berkala koperasi dapat menghimpun simpana wajib dalam periode tertentu untuk keperluan pengembangan usaha

 

 

 

 

 

Bagian Keempat

Hibah

Pasal 25

 

1.       Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak pemberian hibah atas persetujuan Pengawas

2.       Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri

3.       Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, Pengawas

4.       Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

Bagian Kelima

Cadangan

Pasal 26

 

1.       Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha

2.       Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20 % (dua puluh prosen) dari total simpanan wajib koperasi

3.       Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi

4.       Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk Menutup kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya

5.       Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima prosen) dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha koperasi

6.       Sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima prosen) dari Dana Cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditetapkan rapat anggota

 

Bagian Keenam

Modal Pinjaman

Pasal 27

 

1.       Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka pendek atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali  pada saat jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan

2.       Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal dari :

a.        Anggota

b.       Koperasi lain dan/atau anggotanya

c.        Bank dan lembaga Keuangan lainnya

d.       Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

e.        Sumber lain yang syah

3.       Modal Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun Koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal sendiri

4.       Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris

5.       Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Bagian Ketujuh

Modal Penyertaan

Pasal 28

 

1.       Koperasi dapat menerima Modal penyertaan dari :

a.        Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau

b.       Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan

2.       Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian u saha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi

3.       Kewajiban sebagaimana dimaksud ada ayat (2) berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan

4.       Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan

5.       Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi

 

Pasal 29

 

1.       Modal Penyertaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1) huruf b dapat bersumber dari non Anggota setelah Anggota diberi kesempatan terlebih dahulu

2.       Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal sendiri

 

Pasal 30

 

1.       Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris

2.       Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah dan/atau masyarakat ebagaimana dimaksud pada ayau (1) sekurang-kurangnya memuat :

a.        Nama koperasi dan pemodal

b.       Besarnya Modal Penyertaan

c.        Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan

d.       Pengelolaan dan pengawasan

e.        Hak dan Kewajiban Pemodal Koperasi

f.         Pembagian keuntungan

g.        Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodalan dalam koperasi

h.       Penyelesaian perselisihan

 

Pasal 31

 

1.       Dana yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung oleh koperasi

2.       Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya

 

BAB IV

ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI

Bagian Kesatu

Rapat Anggota

Paragraf 1

Umum

Pasal 32

 

1.       Rapat Anggota menggunakan pemegang kekuasaan tertringgi dalam Koperasi

2.       Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota Luar Biasa

3.       Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun

4.       Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistem delegasi apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang yang pengaturannyaditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

5.       Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media elektronik yang pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Paragraf  2

Wewenang Rapat Anggota

Pasal 33

 

1.       Rapat Anggota Koperasi berwenang :

a.        Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan lainnya

b.       Menetapkan Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi

c.        Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas

d.       Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan

e.        Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya

f.         Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha

g.        Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi

 

Paragraf 3

Penyelenggaraan Rapat Anggota

Pasal 34

 

1.       Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi

2.       Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

3.       Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengiurus dan Pengawas

4.       Rapat Anggota dapat dipimpin oleh Ketua Sidang yang berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan dipandu oleh Pengurus Koperasi

5.       Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib, dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota

6.       Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Anggota dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota.

 

Pasal 35

 

1.       Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir

2.       Apabila kuorum sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua di lakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat anggota di laksanakan

3.       Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota

4.       Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris sidang sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota Koperasi dan pihak ketiga

5.       Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara tersebut dapat dibuat sebagai akta otentik oleh Notaris

6.       Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 36

 

1.       Rapat anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus serta agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan

2.       Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku

3.       Rapat anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :

a.        Laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai

b.       Laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut

c.        Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas Pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku dan

d.       Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha

 

Pasal 37

 

1.       Rapat Anggota Rencana Kerja dan RencanaAnggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas

2.       Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan oleh koperasi, karena alasan yang objektif dan rasional maka :

a.        Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku

b.       Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan 

Pasal 38

 

1.       Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat anggota Tahunan, Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya

 

Paragraf 4

Rapat Anggota Luar Biasa

Pasal 39

 

1.       Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dilakukan apabila :

a.        Keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota Koperasi

b.       Keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha koperasi

c.        Penyelesaian masalah yang berhubungan dengan terjadinya kasus hukum yang harus segera di selesaikan

d.       Penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan segera dan belum diputuskan oleh Rapat Anggota sebelumnya

e.        Menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total aset

f.         Menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset dan

g.        Menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang dibentuk oleh koperasi

2.       Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk memutuskan pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemisahan Koperasi dengan ketentuan :

a.        Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota

b.       Keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir

3.       Ketentuan an pengaturan lebih lanjut mengenai Raoat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan (2) diatur dalamAnggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya.

 

Paragraf 5

Keputusan Rapat Anggota

Pasal 40

 

1.       Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat

2.       Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir

3.       Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak, maka setiap anggotanya hanya mempunyai hak satu suara

4.       Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain

5.       Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup

6.       Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan dapat dibuat akta otentik oleh notaris

7.       Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota diatur didalam Anggaran Rumah Tangga

 

Bagian kedua

Pengurus

Paragraf 1

Persyaratan Pengurus

Pasal 41

 

1.       Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota

2.       Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :

a.        Mempunyai pengetahuan tentang perkoprasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi

b.       Pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi

c.        Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan

d.       Sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi

e.        Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda, sampai derajat kedua

f.         Tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

3.       Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan dari Rapat Anggota

 

Paragraf 2

Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang

Pasal 42

 

Tugas Pengurus adalah:

1.       Mengelola koperasi berdasarkan Anggaran Dasar

2.       Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi

3.       Menyelenggarakan rapat anggota

4.       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

5.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib

6.       Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas

7.       Mendorong dan memajukan usaha koperasi

8.       Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi

9.       Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dan memberikan keterangan dan memperhatikan bukti-bukti yang diperlukan

10.    Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi

11.    Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan

12.    Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :

a.        Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus yang bersangkutan

b.       Jika kerugian timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan alam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi

13.    Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota

14.    Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi

15.    Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali

16.    Pengurus adalah salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang  berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang  bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :

a.        Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi

b.       Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi.

 

Pasal 43

 

Pengurus berkewajiban :

1.       Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi

2.       Bertanggung jawab atas kepengususan koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat anggota

3.       Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

4.       Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugianpada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 ( satu per lima) anggota atas nama koperasi

5.       Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran Dasai ini tidakmengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

 

Pasal 44

 

Pengurus mempunyai hak :

1.       Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat Anggota

2.       Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan koperasi

3.       Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota

4.       Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi

5.       Meminta laporan dari Manajer  atau pengelola secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan

 

Pasal 45

 

Pengurus berwenang :

1.       Mewakili koperasi didalam  maupun diluar pengadilan

2.       Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar

3.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya

4.       Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan keputusan Rapat Anggota

5.       Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas

 

Paragraf 3

Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus

Pasal 46

 

1.       Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota

2.       Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :

a.        Seorang atau beberapa orang ketua

b.       Seorang atau beberapa orang sekretaris

c.        Seorang atau beberapa orang bendahara

3.       Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi danuaha Koperasi

4.       Anggota pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus

5.       Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

6.       Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti

7.       Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota

8.       Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya

 

Pasal 47

 

1.       Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:

a.        Melakukan kecurangan dan penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi

b.       Tidak mentaati Undang-Undang Perkoprasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat  Anggota

c.        Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya

d.       Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama bidang ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana lain yang telah diputuskan oleh pengadilan

2.       Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihariri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :

a.        Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut

b.       Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut

3.       Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana di maksud pada ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya

 

 

 

 

Bagian Ketiga

PENGAWAS

Paragraf 1

Persyaratan Pengawas

Pasal 48

 

1.       Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota

2.       Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a.        Mempunyai pengetahuan tentang perkoprasian pengawasan dan akuntansi

b.       Memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan

c.        Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi

d.       Pengawas koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi

e.        Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun

f.         Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan Pengelola

g.        Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan

h.       Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atauyang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengankatan

3.       Pengawas koperasi dilarang merangkap jabatan menjadi Pengawas, Pengurus dan Pengelola pada Primer Koperasi lainnya

4.       Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya

 

Paragraf 2

Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Pengawas

Pasal 49

 

Tugas Pengawas :

1.       Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus

2.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengururus dan

3.       Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota

 

Pasal 50

 

Kebijakan Pengawas :

1.       Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

2.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota dan

3.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi

4.       Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada Rapat Anggota

 

 

 

 

Pasal  51

 

Hak Pengawas :

1.       Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi

2.       Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3.       Memberikan koreksi, saran teguran, dan peringatan kepada Pengurus

4.       Menerima Imbalan Jasa sesuai keputusan Rapat Anggota

 

Pasl 52

 

Wewenang Pengawas :

1.       Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait

2.       Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangang usaha dan kinerja koperasi dari Pengurus

3.       Memberikan persetujuan dan bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan

4.       Meminta bantuan kepada akuntan publik dan kepada tenaga ahli dibidangnya untuk melakukan simpan pinjam audit keuangan dan audit non-keuangan terhadap koperasi yang penetapannya di[utuskan oleh Rapat Anggota

 

Paragraf 3

Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Pengawas

Pasal 53

 

1.       Jumlah pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota

2.       Jumlah pengawas 3 (tiga) orang, yang terdiri dari:

a.        Ketua Pengawas

b.       2 (dua) orang anggota

3.       Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

4.       Anggota yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti

5.       Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas

6.       Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota

7.       Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 54

 

1.       Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil pengurus dapat mengangkat pengganti dengan ketentuan :

a.        Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain

b.       Mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut

2.       Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota setelah pengantian yang bersangkutan untuk mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota

 

 

Pasal 55

 

1.       Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :

a.        Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi

b.       Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoprasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannjya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota

c.        Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam koperasi yang akibatnya merugikan koperasi khususnya dan gerakan koperasi umumnya

d.       Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari pengadilan

2.       Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak memungkinkan menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar biasa untuk mendapatkan penggantian Pengawas tersebut.

 

Pasal 56

 

Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Runah Tangga dan/atau Peraturan lainnya

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Pengendalian atau Pengawasan Intern

Paragraf 1

Sistem Pengendalian Intern

Pasal 57

 

1.       Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi harta kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan, memelihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi, meningkatkan efisiensi, serta mendorong dipatuhinya peraturan dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan

2.       Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola, wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :

a.        Aspek Organisasi, meliputi :

1.       Ketaatan terhadap ketentuan perundangan

2.       Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan lainnya

3.       Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan Rapat Anggota

b.       Aspek Ketaatan, meliputi :

1.       Memiliki Sistem dan prosedur kerja

2.       Adanya struktur dan tata kerja organisasi

3.       Pengendalian administrasi melalui program kerja dan anggaran

4.       Meningkatkan kemampuan pengelolaan

5.       Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas

c.        Aspek Usaha, meliputi :

1.       Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota

2.       Perlakuan khusus terhadap anggota

3.       Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi

4.       Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan

d.       Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi :

1.       Tepat Prosedur

2.       Tepat jumlah atau nilai

3.       Tepat waktu

4.       Tepat pencatatannya

5.       Tepat otoritasnya

 

Paragraf 2

Pengawas dan Pengurus terhadap Karyawan

Pasal 58

 

1.       Pengawasan oleh pengurus terhdap karyawan menitik beratkan pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap kebijakan yang telah ditetapakan manajemen

2.       Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus

3.       Ketentuan tentang pengawas oleh pengurus terhadap karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

 

 

Paragraf 3

Pengawasan oleh Pengawas terhadap Pengurus

Pasal 59

 

1.       Pengawas melakukan pengawasan tergadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi

2.       Pengawasan pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

a.        Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan semua kebijakan, aturan, ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas sebagai pengawas

b.       Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku dan semua kebijakan, aturan, ketentuan telah dilaksanakan oleh Pengurus dengan tepat dan benar

c.        Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan, aturan, ketentuan yang ada

d.       Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan terhadap kebijakan, aturan, ketentuan

 

Bagian Kedua

Pengendalian atau Pengawas Ekstrim

Paragraf 1

Pengendalian atau Pengawasan oleh akuntan Publik

Pasal 60

 

1.       Pengawasan oleh akuntan publik melalui kegiatan pemeriksaa akuntan atas kehendak pengawas, pengurus maupun anggota yang mendapatkanpengesahan rapat anggota

2.       Pemeriksaan oleh akuntan publik meliputi audit finansial dan/atau audit manajemen

 

 

 

Paragraf 2

Pengawasan oleh Pemerintah

Pasal 61

 

1.       Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat pembinaan untuk mengendalikan agar koperasi dijadikan sesuai jati diri, taat terhadap perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku

2.       Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedabngkan pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum

 

Paragraf 3

Pengendalian dan Pengawasan Pajak

Pasal 62

 

1.       Pengendalian atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku

2.       Koperasi wajib memungut pajakfinal atau jasa simpanan anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

BAB VI

KEGIATAN USAHA

Bagian Kesatu

UMUM

Pasal 63

 

1.       Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, koperasi menyelanggarakan kegiatan usaha simpan pinjam

2.       Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi menyelenggarakan :

a.        Menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan

b.       Menyalurkan pinjaman kepada anggota dan

c.        Dapat menyalurkan pinjaman kepada calon anggota

3.       Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib memiliki surat izin usaha simpan pinjam dari Menteri atau Pejabat yang berwenang, dan mengurus atau melengkapi surat-surat izin lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan

4.       Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi sekundernya

5.       Pengelolaan Koperasi wajib dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian

6.       Dalam melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi menggunakan pola pelayanan secara umum atau konvensional

7.       Koperasi tidak melakukan investasi usaha pada sektor Riil

8.       Dalam hal terhadap likuiditas, koperasi dapat menempatkan dananya pada Koperasi sekunder dan/atau menyalurkan kepada calon anggota dan koperasi lain

9.       Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang berbentuk kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas berdasakan keputusan Rapat Anggota

10.    Koperasi wajib memiliki Rencana Kerja Jangka Panjang (Perencanaan Strategis), Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, uang disahkan oleh Rapat Anggota

 

 

 

 

Bagian Kedua

Simpanan

Pasal 64

 

1.       Produk-produk simpanan anggota yang dikelola Koperasi dapat bersifat :

a.        Harian

b.       Mingguan

c.        Bulanan

d.       Berjangka

2.       Produk-produk simpanan/tabungan anggota yang dikelola Koperasi adalah :

a.        Simpanan/Tab Karya Sedana Artha (Sidartha)

b.       Simpanan /Tab Pasti Untung  (SiPiTung)

c.        Simpanan /Tab Pendidikan (SimpenDik)

d.       Simpanan/Deposito Karya Sedana Artha (SiJaKop)

e.        Lainnya

3.       Produk-produk simpanan/tabungan anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) sebelum dilaksanakan wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada Menteri/pejabat yang berwenang

4.       Ketentuan lebih lanjut tentang produk simpanan/tabungan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya

 

Bagian Ketiga

Pinjaman

Pasal 65

 

1.       Koperasi menyalurkan pinjaman dalam bentuk :

a.        Pinjaman produktif

b.       Pinjaman investasi

c.        Pinjaman konsumtif

2.       Koperasi dalam menyalurkan pinjaman kepada anggota sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari total volume pinjaman diberikan

3.       Produk-produk pinjaman sebagaiman dimaksu ayat (1) sebelum dilaksanakan wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada Menteri atau pejabat yang berwenang

4.       Ketentuan lebih lanjut tentang produk-produk pinjaman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.

 

BAB VII

SISA HASIL USAHA

Bagian Kesatu

Cara pembagian

Pasal 66

 

1.       Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha disisihkan terlebih dahuluuntuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan untuk :

a.        Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi

b.       Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya

c.        Dana untuk tujuan organisasi (mendukung program pelayanan YTBL)

d.       Dana pendidikan perkoprasian kepada anggota

e.        Pengurus, Pengawas, dan Karyawan

f.         Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota

2.       Besarnya persentase Pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaiman dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

Defisit Hasil Usaha

Pasal 67

 

1.       Dalam hal terdapat kerugian usaha, koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan

2.       Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota

3.       Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukupp untuk menutup kerugian usaha, Defisit hasil usaha dibebankan pada periode tahun buku berikutnya

 

BAB VIII

PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA

Pasal 68

 

1.       Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab pengurus

2.       Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan produk-produk layanan usaha simpan pinjam wajib disusun database kebutuhan layanan simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat

3.       Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat Manager dan Karyawan

4.       Sebagaimana konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengurus berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian

5.       Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus atau maanger merupakan tanggung jawab pengurus atau manager yang bersangkutan

6.       Pengurus wajib mendapatkan batas kewenangan yang dilimpahkan kepada manager dan/atau pengelola

7.       Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan, dan Pemberhentian Manager dan/atau Pengelola, diatur lebihlanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya

 

BAB IX

PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 69

 

1.       Tahun buku koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup

2.       Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan penyajian laporan keuangan sesuatStandar Akuntansi Keuangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia

3.       Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi

4.       Apabila diperluka, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota

5.       Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah.

6.       Dalam hal aset koperasi melebihi nilai 1 (satu) Milyar rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan publik

7.       Koperasi bersedia dinilai tingkat kesehatannya oleh pejabat yang berwenang

8.       Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan keuangan, pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya

 

BAB X

PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN

Pasal 70

 

1.       Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi :

a.        Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain atau

b.       Beberapa Koperasi apat meleburkan diri untuk membentuk suatu koperasi baru

2.       Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi

3.       Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing koperasi wajib memperhatikan :

a.        Kepentingan Anggota

b.       Kepentingan Karyawan

c.        Kepentingan Kreditor da

d.       Pihak ketiga lainnya

4.       Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi :

a.        Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau dileburkan beralih kepada Koperasi hasil penggabungan atau peleburan dan

b.       Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan

5.       Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi ain atau yang melebur diri, secara hukum bubar

6.       Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburab Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tanggadan/atau Peraturan lainnya

 

BAB XI

PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN

HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM

Bagian Kesatu

Pembubaran

Pasal 71

1.       Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :

a.        Keputusan Rapat Anggota

b.       Jangka waktu berdirinya telah berakhir dan/atau

c.        Keputusan Menteri

 

Pasal 72

 

1.       Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) jumlah Anggota

2.       Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota

3.       Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 huruf (b)

4.       Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak lain

5.       Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota

6.       Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor

7.       Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi

 

Pasal 73

 

1.       Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir

2.       Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota

3.       Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya koperasi sebagaiman dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya koperasi berakhir

4.       Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima

5.       Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah

 

Pasal 74

 

1.       Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila :

a.        Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap : dan/atau

b.       Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

 

Bagian Kedua

Penyelesaian

Pasal 75

 

Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk tim Penyelesai

1.       Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk oleh Rapat Anggota

2.       Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota

3.       Tim Penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri

4.       Tim Penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5.       Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, koperasi tersebut tetap ada dengan status “Koperasi dalam Penyelesaian”

6.       Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian

 

Pasal 76

 

1.       Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di koperasi dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki

 

Pasal 77

 

Tugas dan fungsi Tim Penyelesai

1.       Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan, kewajiban, dan ekuitas Koperasi

2.       Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama

3.       Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga

4.       Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota

5.       Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan

6.       Membuat berita acara penyelesaiandan laporan kepada Menteri dan/atau

7.       Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

 

Pasal 78

 

1.       Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaiman dimaksud dalam pasal 77

 

Bagian Ketiga

Tanggungan Anggota

Pasal 79

 

1.       Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masingsebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi

2.       Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi

3.       Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaiakan menurut hukum yang berlaku

 

 

 

Pasal 80

 

1.       Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan rapat anggota

2.       Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir satu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaiman dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut kepada anggota sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi

Pasal 81

 

1.       Anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari koperasi             

 

Bagian Keempat

Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 82

 

1.       Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

BAB XII

SANKSI

Pasal 83

 

1.       Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggotaberuba :

a.        Peringatan lisan

b.       Peringatan tertulis

c.        Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya

d.       Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri

e.        Diajukan ke pengadilan

2.       Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota :

a.        Pengurus menyampaikan teguran lisan

b.       Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis pertama

c.        Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis kedua

d.       Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk dibuat berita acara dalam hal pemanggilan tidak diindahkan dan anggota yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban, maka Pengurus menerbitkan surat keputusan pencabutan status keanggotaan sementara, untuk diputuskan dalam Rapat Anggota

e.        Anggota yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf d. Diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota

3.       Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengurus :

a.        Mengawas mengundang pengurus untuk melakukan klarifikasi

b.       Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis pertama

c.        Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis kedua

d.       Pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk dibuat berita 

e.        Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh pengurus dan terbukti pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah tangga dan/atau Peraturan lainnya maka Pengawas menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara pengurus untuk diputuskan dalam Rapat Anggota

f.         Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota

4.       Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengawas :

a.        Perwakilan anggota menyampaikan teguran lisan kepada Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya

b.       Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran tertulis pertama dan kedua kepada pengawas

c.        Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh pengawas dan terbukti melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya, Perwakilan anggota meminta pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan

d.       Pengawas yang terkena sanksi sebagaiman dimaksud huruf c diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggta Luar Biasa

5.       Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

 

 

 

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 84

 

1.       Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi berdiri

2.       Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal

 

 

 

Bagian Kedua

Anggaran Rumah Tangga dan

Peraturan Khusus

Pasal 85

 

1.       Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

                                              

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOPERASI  KARYA SEDANA ARTHA

 

BAB I

PENDIRIAN

Bagian kesatu

Kantor,Jam Kerja dan Logo

Pasal 1

1.       Koperasi Karya Sedana Artha untuk selanjutnya :

1.       Dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut KSA.

1.       Membuka kantor pusat: Jln. Rampai Banjar Cengkok, Desa Baha, Kecamatan mengwi, Kabupaten Badung

     1.1. Jam kerja Senin sampai dengan Sabtu dari jam 07.30 sampai jam 14.00 Wita

             Kecuali :

1.       Hari Minggu dan Hari Libur Nasional

2.       Papan nama Koperasi Karya Sedana Artha disesuaikan dengan aturan perkoperasian.

3.       Logo untuk memudahkan pengenalan yang spesifik dan menyatukan semangat kebersamaan dalam berkoperasi Koperasi Karya Sedana Artha memakai Logo Tanda seperti anak panah yang melingkar berwarnah merah dengan garis terputus-putus berjumlah 7 (tujuh)  memberi arti arah atau tujuan dengan tulisan warna biru di dalam BL menyebutkan nama Karya Sedana Artha dan dua kombinasi warna merah dan biru yang memberikan arti merah melambangkan semangat yang berapi-api untuk mencapai tujuan dan warna biru berarti tekun untuk melayani sesame dan segala mahluk.

4.       Koperasi Karya Sedana Artha memiliki dua cap yaitu :

4.       Cap Logo khusus Koperasi Karya Sedana Artha digunakan oleh Pengurus untuk kepentingan kepengurusan.

4.       Cap Logo Koperasi digunakan oleh Koperasi Karya Sedana Artha  untuk urusan usaha koperasi.

5.       Dalam kepala surat Koperasi Karya Sedana Artha dicantumkan Nama, Logo Koperasi Indonesia,Logo Koperasi Karya Sedana Artha ,Nomor  Badan Hukum,Alamat kantor, Nomor telepon, Nomor E-mail/Website dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

 

Bagian Ketiga

Visi, Misi dan Tujuan

Pasal 6

1.       Visi Koperasi Karya Sedana Artha adalah: “Terwujudnya Kehidupan Anggota/masyarakat yang sejahtera, maju , adil dan demokratis”.

2.       Rumusan Visi Koperasi Karya Sedana Artha dapat dijelaskan sebagai berikut:

Masyarakat yang dimaksud dalam visi ini adalah: warga Negara Indonesia tanpa terkecuali,tanpa memandang perbedaan baik jenis kelamin,suku,agama,status sosial dan pendidikan.

Anggota : Terdiri dari Anggota pendiri, Anggota tetap,Anggota Luar Biasa dan Calon Anggota.

Sejahtera : adalah suatu tatanan kehidupan yang menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.

Maju yang dimaksud dalam visi ini adalah: Gambaran kehidupan masyarakat yang terus bergerak secara dinamis,berkembang kearah yang lebih baik dari segi ekonomi,pendidikan,kesehatan,tekhnologi dan lingkungan.

Berkualitas yang dimaksud dalam visi ini adalah: Setiap Anggota Koperasi memiliki kemampuan  yang tinggi dari segi Iman,spiritual dan wawasan berfikir dalam mengembangkan kehidupannya.

 

 

Adil  yang dimaksud dalam visi ini adalah: Perlakuan yang seharusnya sesuai dengan aturan dan sandard prosedur yang berlaku. Adil yang dimaksud disini adalah tidak adanya standard ganda diberlakukan bagi  Anggota Koperasi. Adil  juga memiliki pengertian bijak dalam membuat keputusan, baik dalam keputusan internal maupun eksternal lembaga.

 

  Demokratis. Yang dimaksud dalam visi ini adalah : Demokratis dapat digambarkan melalui ciri dari suatu kelompok/masyarakat yang memiliki unsur-unsur popular sovereignty, freedom, equality, individualism dan social responsibility. Secara sederhana, popular sovereignty dapat diartikan memutuskan suatu permasalahan berdasarkan kesepakatan bersama antara anggota kelompok. Kesepakatan ini dapat persetujuan seluruh anggota (consensus model), berdasarkan suara terbanyak (majority rules model), atau berdasarkan pengaruh dari anggota atau yang memiliki pengaruh lebih dalam kelompok tersebut (influence model). Freedom diartikan sebagai kebebasan dalam melakukan suatu tindakan, yang didasari oleh kebebasan dalam berpikir. Untuk dapat melakukan suatu tindakan seseorang harus memiliki kemampuan untuk berpikir dan berbicara secara bebas. Jadi kemampuan melakukan refleksi dan komunikasi merupakan prasyarat (prerequisite) untuk melakukan tindakan demokratis yang cerdas. Prinsip equality dalam sistem demokrasi menunjukkan bahwa setiap anggota kelompok adalah setara. Tidak ada anggota kelompok yang dapat mengklaim bahwa dirinya harus diperlakukan lebih istimewa dibandingkan anggota yang lain. Integritas dari setiap anggota sebagai individu yang bebas sangat dihargai. Setiap individu mempunyai hak untuk berpendapat dan bertindak tanpa intimidasi atau tekanan dari anggota yang lain. Namun, meskipun setiap anggota memiliki kebebasan, namun adanya tanggung jawab sosial (social responsibility) membatasi kebebasan ini menjadi kebebasan yang bertanggungjawab.

 

Pasal 7

1.       Misi Koperasi Karya Sedana Artha adalah:

o    Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera melalui jasa pelayanan koperasi kepada masyarakat dan anggota.

o    Mengembangkan ekonomi masyarakat yang adil dan  demokratis berazaskan kekeluargaan.

o    Mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan berkualitas.

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

 

1.       Mengacu pada Anggaran Dasar Bab II pasal 10 ayat 1 bahwa ;Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa simpan pinjam.

2.       Keanggotaan Koperasi Karya Sedana Artha dikelompokan kedalam dua katagori yaitu;

2.       Anggota dan,

2.       Calon Anggota.

3.       Anggota Koperasi Karya Sedana Artha terdiri dari:

3.       Anggota Pendiri.

3.       Anggota Tetap

3.       Anggota Luar Biasa.

4.       Anggota Pendiri adalah: Anggota  yang menjadi Pemrakarsa berdirinya Koperasi Karya Sedana Artha

5.       Anggota tetap  adalah; Anggota yang sudah melunasi seluruh kewajibannya sebagai anggota koperasi,baik simpanan pokok,simpanan wajib,dana penyetaraan serta simpanan dana penyertaan.

6.       Anggota Luar Biasa adalah: orang yang bermaksud menjadi anggota koperasi,akan tetapi belum dapat memenuhi seluruh syarat sebagai anggota atau Anggota koperasi yang belum sepenuhnya melunasi kewajibannya dan telah dilayani lebih dari tiga bulan.

7.       Calon Anggota adalah, Anggota koperasi yang telah dilayani kurang dari tiga bulan.

Pasal 10

Keanggotaan Koperasi Karya Sedana Artha

 

1.       Keanggotaan Koperasi Karya Sedana Artha dibedakan atas:

1.       Per-orangan yang berasal dari   Kelompok Organisasi  yang ter-afiliasi dengan yayasan Titian Karya Sedana Artha.

1.       Per-orangan yang berasal dari  Kelompok Wilayah yakni masyarakat umum dimana Koperasi Karya Sedana Artha hadir dan melayani masyarakat.

Kelompok Organisasi dan Kelompok Wilayah

Pasal 11

 

1.       Permintaan untuk membentuk kelompok organisasi  baru (yang ter-afiliasi dengan yayasan Titian Karya Sedana Artha) dapat diajukan secara tertulis kepada pengurus Koperasi Karya Sedana Artha dengan melampirkan akte notaries, legalitas lembaga dan daftar nama anggota kelompok yang dilampiri dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk.

2.       Permintaan untuk membentuk kelompok wilayah baru dapat diajukan secara tertulis kepada pengurus Koperasi Karya Sedana Artha dengan melampirkan daftar nama anggota kelompok yang dilampiri dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk.

3.       Kelompok organisasi merupakan sub-sistim dari sistim organisasi dan usaha koperasi yang merupakan satu kesatuan.

4.       Permintaan untuk menjadi anggota dari kelompok organisasi diajukan kepada pengurus Koperasi Karya Sedana Artha yang terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/organisasi atau perusahaan dengan cara mengisi formulir yang dilampiri dengan photo copy kartu tanda penduduk.

5.       Permintaan untuk menjadi anggota dari kelompok wilayah atau dari masyarakat umum diajukan kepada pengurus Koperasi Karya Sedana Artha yang terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari menejer/kepala cabang Koperasi Karya Sedana Artha dengan cara mengisi formulir yang dilampiri dengan Photo Copy Kartu Tanda Penduduk.

6.       Keanggotaan Koperasi Karya Sedana Artha bersifat umum dan sukarela tetapi untuk membina stabilitas koperasi, penerimaan anggota dilakukan melalui seleksi sebagai berikut :

6.       Pernah menggunakan jasa layanan keuangan dari Koperasi Karya Sedana Artha sebagai penyimpan atau peminjam uang, memiliki nomor rekening dan telah dicatat dalam buku daftar calon anggota.

6.       Memiliki catatan rekening simpanan dan pinjaman yang baik yang dibuktikan dari saldo tabungan dan rekening pelunasan pinjaman pada koperasi.

6.       Pada saat bermohon menjadi anggota koperasi Karya Sedana Artha maksimal berumur 60 Tahun.

6.       Rekomendasi dari pimpinan organisasi atau perusahaan tempat anggota bekerja atas persetujuan dari 2 anggota lama dari kelompok organisasi.

6.       Rekomendasi dari  Menejer/Kepala Cabang Koperasi Karya Sedana Artha atas usulan dari 2 orang anggota lama atau Staf Koperasi Karya Sedana Artha.

6.       Mendapat persetujuan dari pengurus Koperasi Karya Sedana Artha.

6.       Bersedia taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karya Sedana Artha serta ketentuan lain yang berlaku.

7.       Bila persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka pihak pengurus Koperasi harus memberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada pemohon tersebut selambat-lambatnya 1 (satu ) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan atau permohonan tersebut.

8.       Pemohon yang telah diterima sebagai anggota akan dicatat dalam buku daftar anggota Koperasi Karya Sedana Artha dan ditanda tangani oleh anggota yang bersangkutan dan cap jempol kiri pada pas photo anggota.

9.       Pemohon yang telah diterima menjadi anggota akan diberikan Kartu Tanda Anggota koperasi paling lambat 1 bulan sejat diterima sebagai anggota.

 

Pasal 12

Jumlah Anggota Kelompok wilayah

 

1.       Satu anggota kelompok wilayah berjumlah sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) orang.

2.       Kelompok wilayah pada dasarnya dibentuk dari permohonan secara sukarela dari seseorang/beberapa orang anggota masyarakat dari suatu wilayah atau permintaan pelayanan jasa keuangan yang kemudian menyatakan diri untuk menjadi anggota Koperasi Karya Sedana Artha.

3.       Jika anggota kelompok sudah mencapai 30 orang, anggota ke-31 akan menunggu anggota lain dan membentuk kelompok baru jika anggotanya sudah mencapai minimal 15 orang.

 

Pasal 13

Perwakilan Kelompok

 

1.       Dalam setiap kelompok jika terdapat jumlah anggotanya 30 orang akan diwakili oleh 2 (dua) orang wakil Kelompok  yang dipilih pada saat Rapat Anggota  yang disahkan oleh pimpinan rapat/pengurus Koperasi Karya Sedana Artha.

2.       Jika dalam kelompok hanya terdapat 15 orang anggotanya akan diwakili oleh 1 (satu) orang yang dipilih pada saat rapat anggota yang disahkan oleh pimpinan rapat.

3.       Perwakilan  Kelompok  tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini berfungsi sebagai utusan pada saat RAT  yang membawa usula-usulan yang timbul pada saat pra-RAT.

4.       Perwakilan Kelompok bertanggung jawab kepada pengurus dan anggotanya

5.       Tugas dan kewajiban perwakilan kelompok akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.

 

 

Pasal 14

Anggota Luar Biasa.

 

1.       Yang dapat di terima menjadi anggota luar biasa adalah warga  Negara Republik Indonesia  dan/atau warga negara asing yang memenuhi syarat sebagai berikut :                                                

a.        Anggota yang telah dilayani oleh koperasi lebih dari tiga bulan,baik program layanan kredit maupun program layanan tabungan.

b.       Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok  dan simpanan wajib sebagaimana di maksud dalam Anggaran Dasar  Bab III  Pasal 23 dan Pasal 24.

c.        Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang ditetapkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha.

2.       Seseorang yang  akan masuk anggota luar biasa harus mengajukan surat permintaan tertulis pada pengurus. Dalam waktu yang telah di tentukan selambat- lambatnya 1 ( satu ) bulan  pengurus harus memberikan  jawaban apakah permintaan itu  diterima atau ditolak termasuk penempatan  pada kelompok.

3.       Permintaan berhenti menjadi anggota luar biasa harus diajukan tertulis pada pengurus.

4.       Anggota luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota Luar Biasa.

5.       Keanggotaan bagi anggota luar biasa tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain dengan dalih apapun  juga.

 

 

Pasal 15

Berakhirnya Keanggotaan.

 

1.       Keanggotaan berakhir karena :

1.       Meninggal dunia.

1.       Permohonan sendiri.

1.       Dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi Karya Sedana Artha oleh pengurus karena tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan sebagai anggota terutama dalam hal keuangan dan perbuatan yang dapat merugikan Koperasi.

1.       Diberhentikan oleh pengurus atas usul pimpinan organisasi/lembaga/perusahaan karena tidak lagi bekerja di organisasi/lembaga/perusahaan.

1.       Diberhentikan oleh pengurus atas usul kepala cabang Koperasi Karya Sedana Artha karena tidak lagi memenuhi kewajiban dan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai anggota.

2.       Dalam pengembalian semua uang simpanan kepada anggota yang berhenti

 

 

Bagian Ketiga

Hak Dan Kewajiban Anggota

Pasal 16

 

1.       Hak anggota adalah :

1.       Memilih dan dipilih sebagai pengurus maupun sebagai badan pengawas, penasehat dan Perwakilan Kelompok.

1.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara pada Rapat Anggota.

1.       Mengajukan usul dan pendapat guna kemajuan koperasi secara lisan maupun tertulis kecuali dalam hal-hal khusus.

1.       Mendapat pelayanan yang sama oleh koperasi.

1.       Mendapat keterangan/penjelasan perihal Koperasi Karya Sedana Artha baik dari pengurus maupun manager, kecuali dalam hal :

1.       Kerahasiaan tabungan.

2.       Kerahasiaan pinjaman.

3.       Kerahasiaan simpanan berjangka.

4.       Hal-hal lain yang harus dirahasiakan

2.       Kewajiban anggota adalah :

2.       Berperan serta mengembangkan kegiatan dan usaha koperasi

2.       Membayar simpanan Pokok Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

2.       Membayar Simpanan Wajib minimal Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) tiap bulan,

2.       Membayar Simpanan Khusus

1.        Memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan Khusus yang berlaku pada Koperasi Karya Sedana Artha.

2.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Gotong-royong.

2.       Memelihara nama baik dan ke-utuhan koperasi Karya Sedana Artha.

2.       Melaporkan kepada pengurus tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya usaha koperasi Karya Sedana Artha.

2.       Anggota diwajibkan untuk menabung dalam bentuk tabungan koperasi atau deposito

2.       Anggota diwajibkan meminjam uang dikoperasi sesuai kebutuhannya

2.       Anggota diwajibkan untuk menggunakan seluruh layanan/produk yang disiapkan oleh koperasi

 

BAB III

MODAL  KOPERASI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 17

 

1.       Modal Koperasi Simpan Pinjam  Karya Sedana Artha terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

 

1.       Modal sendiri berasal dari

a.        Simpanan Pokok

b.       Simpanan Wajib

c.        Simpanan Khusus (Simpanan Wajib Kredit dan simpanan saham)

d.       Dana Cadangan (Cadangan Umum &Cadangan Resiko)

e.        Dana Penyertaan

f.         Dana Penyetaraan

g.        Dana hibah (pemerintah, Anggota & yayasan)

 

1.       Modal pinjaman berasal dari

a.        Anggota dan calon anggota

b.       Koperasi lain dan anggotanya

c.        Bank atau lembaga keuangan lainnya

d.       Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

e.        Pinjaman Pemerintah

f.         Sumber lain yang sah

2.       Dana Penyetaraan adalah merupakan modal sendiri koperasi yang diterima dari anggota baru yang menyatakan diri untuk menjadi anggota secara penuh, dana penyetaraan dimaksud sebagai penyesuaian terhadap modal yang telah ada dikoperasi dan besarnya dana penyetaraan diatur lebih lanjut pada peraturan-peraturan khusus.

3.       Dana penyertaan adalah sejumlah dana yang diterima oleh Koperasi Karya Sedana Artha dari Yayasan Titian Karya Sedana Artha  dan/atau  anggota koperasi yang menyertakan modalnya di Koperasi Karya Sedana Artha.

4.       Meminjam uang untuk modal usaha Koperasi Karya Sedana Artha harus dilakukan atas nama Koperasi Karya Sedana Artha.

5.       Pinjaman untuk usaha sebesar 50% ke atas dari jumlah modal yang ada harus melalui Surat Keputusan Pengurus melalui persetujuan Rapat Anggota.

6.       Jenis dan besarnya pinjaman tersebut dalam ayat (5)  berdasarkan pada perjanjian dan atau akad kredit.

7.       Uang tunai yang dapat disimpan dalam kas harian Koperasi Karya Sedana Artha tidak boleh lebih dari 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) selebihnya harus disimpan pada bank dalam bentuk tabungan dan/atau giro.

8.       Penandatanganan cheque dan surat-surat berharga lainnya dari bank harus dilakukan oleh ketua dan bendahara dan atau yang diberi kuasa oleh pengurus (ketua &bendahara).

 

Bagian Kedua

Simpanan  Anggota

Pasal 18

 

1.       Untuk memudahkan perhitungan, simpanan dibagi menjadi simpanan pokok, simpanan wajib dan  Simpanan Khusus.

2.       Tiap calon anggota sah diterima menjadi anggota, setelah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.

3.       Dalam rangka pemupukan modal Koperasi Karya Sedana Artha, Rapat Anggota dapat menetapkan Simpanan  khusus.

4.       Simpanan sukarela diterima dari anggota, calon anggota serta pihak ketiga lainnya dalam bentuk tabungan.

5.       Uang simpanan atau tabungan ini dibagi dalam tiga bagian yaitu :

5.       Tabungan Koperasi yang boleh diambil pada setiap waktu dengan diberikan bunga yang diatur dalam peraturan khusus dan ditetapkan dalam rapat anggota tahunan.

5.       Tabungan Koperasi yang hanya boleh diambil pada akhir tahun buku dan tabungan ini tidak berbunga. Tabungan ini digunakan untuk menampung bunga/jasa dana penyertaan khususnya bagi anggota Koperasi.

5.       Tabungan berjangka Koperasi (deposito) boleh diambil sesudah jatuh tempo sesui dengan yang diatur dalam peraturan khusus.

6.       Iuran Perkuatan Modal Anggota (IPMA) adalah simpanan yang diterima oleh Koperasi  dari anggota dalam rangka perkuatan modal koperasi.

7.       Iuran Perkuatan Modal Anggota diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.

 

BAB IV

ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI

Bagian kesatu.

Rapat Anggota dan Rapat lain

 

Pasal 19

 

1.       Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Rapat Anggota   Koperasi Karya Sedana Artha diatur sebagai berikut

1.       Pra RAT  adalah rapat anggota yang dilaksanakan sebelum Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan, yang dihadiri oleh seluruh anggota baik dari anggota kelompok organisasi atau anggota kelompok wilayah/kantor cabang  dan dilaksanakan dikantor pusat/kantor cabang /kelompok organisasi.

1.       Pra-RAT bertujuan untuk menampung saran dan usul-usul dari anggota baik dari kelompok organisasi maupun kelompok wilayah sekaligus memilih perutusan untuk menghadiri RAT.

1.       Utusan masing-masing kelompok  tersebut membawakan suara dari kelompoknya untuk diajukan dalam Rapat Anggota, dimana saran dan usulan yang dibawa telah terlebih dahulu menjadi hasil keputusan rapat kelompok yang disebut pra RAT.

1.       Jumlah utusan masing-masing kelompok wilayah/kantor cabang/kantor pusat yang tidak melaksanakan RAT adalah 1: 15  orang yang merupakan perwakilan yang ditunjuk, jika berhalangan perwakilan kelompok/wilayah dapat menunjuk anggotanya dengan memberi surat kuasa.

1.       Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah rapat anggota yang dihadiri oleh Anggota Pendiri, utusan  kelompok organisasi, utusan dari kelompok wilayah/kantor cabang dan seluruh anggota koperasi di tempat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.

1.       Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi untuk menetapkan kebijakan-kebijakan strategis Koperasi.

 

2.       Selain Rapat Anggota (Pra-RAT dan RAT), pengurus Koperasi Karya Sedana Artha wajib pula mengadakan rapat-rapat :

o    Rapat  Internal Pengurus

o    Rapat Pengurus bersama Badan Pengawas

o    Rapat Pengurus dan Manager/karyawan

o    Rapat lengkap yang terdiri dari penasehat, pengurus, pengawas dan Manager/karyawan.

o    Rapat Anggota Luar Biasa

 

3.       Rapat-rapat yang dianggap perlu untuk Koperasi Karya Sedana Artha dengan Konsultan, Pemerintah, Koperasi lain/Badan-badan lain.

 

4.       Cara melaksanakan rapat-rapat diatur dalam peraturan khusus.

 

5.       Biaya-biaya rapat diatur dan dibebankan kepada Rencana Anggaran Belanja Koperasi Karya Sedana Artha yang disahkan oleh rapat anggota.

 

 

Undangan dan Bahan Rapat

Pasal  20

 

1.       Undangan untuk menghadiri Rapat Anggota (Pra RAT dan RAT) harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pengurus Koperasi Karya Sedana Artha sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

2.       Bahan-bahan yang hendak dibicarakan dalam Rapat Anggota harus disampaikan kepada anggota dan disertai penjelasan seperlunya dari pengurus.

 

Keputusan Rapat Anggota

Pasal 21

 

1.       Segala keputusan rapat harus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.

2.       Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

3.       Keputusan Rapat Anggota (RAT) dituangkan kedalam berita acara keputusan rapat anggota yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.

 

 

Bagian Kedua

Pengurus Koperasi

Pasal 22

 

1.       Pengurus Koperasi Karya Sedana Artha  berasal   dari Anggota pendiri Koperasi Karya Sedana Artha dan/atau Anggota  dari kelompok organisasi.

2.       Jumlah Pengurus koperasi Karya Sedana Artha harus ganjil.

2.       Pengurus Koperasi Karya Sedana Artha terdiri dari :

a.        Ketua

b.       Wakil Ketua

c.        Sekretaris I.

d.       Sekretaris II

e.        Bendahara.

Jika dipandang perlu dapat diadakan :

a.        Wakil Ketua dan

b.       Wakil Sekretaris

3.       Seorang calon pengurus sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :

3.       Pancasilais.

3.       Mendukung dan menghayati landasan dan sendi-sendi dasar koperasi Indonesia seperti yang tercantum dalam undang-undang koperasi yang berlaku.

3.       Memahami Visi dan Misi lembaga serta memiliki pengetahuan yang cukup tentang organisasi serta sejarah berdirinya koperasi Karya Sedana Artha.

3.       Pada saat pemilihan maksimal berusia 60 tahun.

3.       Mempunyai kondite dan prestasi kerja yang baik.

3.       Penuh kreativitas dan Inovatif  untuk membangun dan mengembangkan gerakan koperasi Indonesia.

3.       Mengetahui dan mematuhi hak-hak dan kewajiban, serta mempunyai semangat dan dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

3.       Menerapkan prinsip-prinsip kekeluargaan, demokrasi dan keterbukaan.

3.       Tidak pernah terlibat dalam suatu tindakan yang merugikan koperasi.

3.       Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap Koperasi Karya Sedana Artha.

3.       Berkelakuan baik dan jujur.

 

4.       Pengangkatan pengurus

4.       Pengurus yang terpilih/diangkat tersebut harus mengucapkan sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota.

4.       Pengurus kemudian harus melakukan serah terima, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dilantik.

4.       Anggota pengurus tidak boleh merangkap lebih dari dua fungsi jabatan dalam instansi gerakan koperasi.

5.       Lowongan pengurus yang terjadi sewaktu-waktu,  dapat diangkat melalui  keputusan Rapat Pengurus dan selanjutnya disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

6.       Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali dalam perioda berikutnya.

  

Hak Dan Kewajiban Pengurus

Pasal 23

 

1.       Uang jasa bagi pengurus diatur dan dibebankan pada Rencana Anggaran Belanja (RAPB) Koperasi Karya Sedana Artha yang disahkan dalam Rapat Anggota.

2.       Dalam hubungan dengan hak pengurus untuk mendapatkan uang jasa, pengurus berkewajiban untuk memperhatikan akan perkembangan dibidang usaha dengan jalan menetapkan suatu pengeluaran maksimal yang harus diatur dalam Rencana Anggaran Belanja yang disahkan oleh Rapat Anggota.

 

Pasal 24

 

7.       Untuk kelancaran organisasi Koperasi Karya Sedana Artha,  pengurus berkewajiban Memelihara kesejahteraan dan karier para karyawan dan menanamkan sikap saling percaya dalam menjalankan tugasnya dengan :

1.       Memberikan instruksi-instruksi dalam pelaksanaan peraturan dan pedoman yang telah menjadi keputusan Rapat Anggota.

1.       Memberikan acuan dasar dan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman bagi  anggota.

1.       Memberikan peringatan dan teguran kepada menejer dan karyawan yang melalaikan tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan dan menentukan sanksi terhadapnya.

1.       Mengikutsertakan anggota-anggota untuk turut aktif membantu usaha-usaha Koperasi Karya Sedana Artha.

1.       Memberikan bantuan dan menyelesaikan suatu perselisihan yang timbul dikalangan anggota.

2.       Jika dipandang perlu, dalam menjalankan pekerjaannya pengurus dapat menggunakan tenaga Konsultan yaitu orang yang memiliki keahlian spesifik  yang sangat dibutuhkan oleh koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam suatu peraturan khusus yang disahkan oleh Rapat Anggota.

 

 

Tugas dan Tanggungjawab Pengurus

Pasal 25

 

Tugas dan tanggungjawab pengurus Koperasi Karya Sedana Artha antara lain :

1.       Pengurus mewakili koperasi bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Koperasi Karya Sedana Artha.

2.       Pengurus menyusun program kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.       Pengurus mencermati  agar koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi koperasi.

4.       Pengurus berusaha agar hubungan antara koperasi dengan masyarakat selalu baik dan memperoleh dukungan anggota-anggotanya.

5.       Pengurus mengamati secara teratur keuangan koperasi agar selalu dalam keadaan kokoh dan stabil.

6.       Pengurus berusaha agar koperasi dapat memberikan pelayanan yang baik bagi anggota.

7.       Pengurus secara berkala mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaian atas jalannya koperasi yang diarahkannya.

8.       Pengurus menetapkan dan menyerahkan wewenang dibidang usaha kepada manager guna dapat melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari serta tanggungajawabnya.

 

 

 

 

Bagian ketiga

Pengawas Koperasi

Pasal 26

 

1.       Badan Pengawas Koperasi Karya Sedana Artha dipilih dari  anggota Pendiri dan/atau Anggota kelompok Organisasi.

2.       Seorang calon pengawas Koperasi Karya Sedana Artha sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :

a.        Memiliki sifat jujur dan obyektif.

b.       Memahami Visi dan Misi lembaga serta memiliki pengetahuan yang cukup tentang organisasi serta sejarah berdirinya koperasi Karya Sedana Artha.

c.        Pada saat pemilihan berusia maksimal 60 tahun.

d.       Mengetahui seluk beluk perkoperasian, usaha koperasi, pembukuan dan keuangan.

3.       Badan Pengawas mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan mengenai hal uang, surat berharga, inventaris, kebenaran pembukuan dan kebijaksanaan pengurus dalam menyelenggarakan organisasi dan usaha koperasi.

4.       Badan Pengawas selalu mengadakan pengawasan terhadap pengurus dan karyawan Koperasi Karya Sedana Artha.

5.       Lowongan yang terjadi dalam keanggotaan badan pengawas, dapat segera diisi melalui rapat badan pengawas dan badan pengurus untuk selanjutnya dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota.

6.       Anggota Badan Pengawas yang telah habis masa jabatannya boleh dipilih kembali.

7.       Tatacara pemeriksaan Badan Pengawas Koperasi Karya Sedana Artha sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

8.       Hasil pemeriksaan dibuatkan berita acara pemeriksaan yang dilaporkan kepada pengurus dan dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta selanjutnya dilaporkan kepada Departemen Koperasi.

 

Pasal  27

 

1.       Apabila menurut pertimbangan pejabat atau sebagian dari pengurus Koperasi Karya Sedana Artha atau sepertiga dari jumlah anggota atau badan yang memberikan pinjaman kepada Koperasi Karya Sedana Artha, mengajukan permintaan tertulis sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pemeriksa yang diperkirakan tidak memenuhi peraturan yang telah ditetapkan, maka badan pemeriksa berhak menunjuk tim atau ahli pembukuan (akuntan public) guna memeriksa Koperasi Karya Sedana Artha.

 

 

Bagian keempat

Dewan Penasehat

Pasal 28

 

1.       Anggota Dewan Penasehat diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.

2.       Biaya-biaya yang diperlukan untuk anggota Dewan Penasehat diatur dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Koperasi Karya Sedana Artha yang disahkan oleh rapat Anggota.

3.       Lowongan anggota Dewan Penasehat yang terjadi sewaktu-waktu diisi atas penunjukan pengurus dan dimintakan persetujuan Rapat Anggota berikutnya.

4.       Anggota Dewan Penasehat memberikan saran/anjuran kepada pengurus bagi kemajuan kopersai baik diminta maupun tidak.

 

BAB V

U S A H A  K O P E R A S I

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 29

 

1.       Untuk mencapai azas dan tujuan tersebut, Koperasi Karya Sedana Artha mengembangkan dan memupuk usaha berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada azas kekeluargaan, swadaya, swakarya dan swasembada. Berdasarkan hal tersebut, Koperasi Karya Sedana Artha menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :

1.       Usaha Simpan Pinjam untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.

1.       Kerjasama dengan pihak ketiga dalam bidang usaha dan jasa diatur dalam peraturan khusus dengan memperhatikan ketentuan pemerintah dan Undang-undang Koperasi yang berlaku, sehingga tidak mengorbankan sendi dasar koperasi.

2.       Koperasi Karya Sedana Artha dalam kegiatan usahanya mendahulukan tercapainya penyediaan jasa layanan keuangan seperti simpanan, pinjaman, pengiriman uang, asuransi dan jasa keuangan lainnya.

3.       Untuk menjamin terlaksananya seluruh kegiatan usaha koperasi dengan baik dan lancar akan dikakukan beberapa hal penting sebagai berikut :

3.       Mewajibkan anggota untuk membayar simpanan wajib setiap tanggal 1 sampai 10 bulan berjalan.

3.       Mewajibkan anggota untuk membayar simpanan khusus

4.       Mewajibkan anggota untuk menabung atau mendepositokan uangnya dikoperasi.

3.       Menghimpun tabungan dari calon anggota, koperasi lain dan atau anggotannya termasuk masyarakat umum dan siswa sebagai upaya untuk menambah modal usaha yang dilakukan dengan cara mensosialisasikan, memberikan pelatihan pengelolaan keuangan Rumah Tangga, membangun dan mengembangkan  gerakan koperasi.

3.       Memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya

3.       Mewajibkan anggota untuk menggunakan semua produk layanan keuangan yang dikelola oleh koperasi termasuk layanan transfer dan asuransi.

3.       Melancarkan peredaran dan penyaluran uang dimasyarakat.

3.       Menetapkan sistem kerja yang baik  dengan menerapkan Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) dan Standar Oprasional Managemen (SOM) sehingga mencapai manfaat bagi anggota.

3.       Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian, melalui sosialisasi dan pendidikan koperasi.

 

Bagian kedua

Simpanan Koperasi

Pasal 31

1.       Simpanan Pokok adalah: sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

2.       Simpanan pokok sebagaimana  yang tertuang dalam Anggaran Dasar Bab III pasal 23 ayat 1 adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Pasal 32

1.       Simpanan Wajib adalah: jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi setiap bulan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

2.       Simpanan wajib Koperasi Karya Sedana Artha minimal Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per bulan dan dapat menyetor lebih namun dalam bulan berikutnya tetap harus menyetor minimal Rp 20.000.

3.       Penyetoran simpanan wajib yang fleksibel bertujuan untuk pemupukan modal anggota koperasi.

4.       Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berjalan.

Pasal 33

1.       Simpanan Khusus (Simpanan wajib Kredit) adalah: jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi  setiap meminjam kredit di koperasi yang besarnya 1 % dari jumlah realisasi kredit.

2.       Simpanan wajib kredit dapat ditarik kembali,setelah anggota koperasi melunasi pinjaman/kreditnya di Koperasi Karya Sedana Artha.

3.       Simpanan Saham (SHM) dapat di-storkan secara berkala (Bulanan,triwulan,semesteran atau tahunan) kepada koperasi.

4.       Simpanan Khusus akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus koperasi tentang simpanan.

Pasal 34

1.       Dana Penyetaraan  adalah merupakan modal sendiri koperasi yang diterima dari anggota baru yang menyatakan diri untuk menjadi anggota secara penuh, dana penyetaraan dimaksud sebagai penyesuaian terhadap modal yang telah ada dikoperasi dan besarnya dana penyetaraan diatur lebih lanjut pada peraturan-peraturan khusus.

2.       Besarnya dana Penyetaraan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

 

Pasal 35

1.       Dana Penyertaan adalah jumlah Dana yang dibayarkan oleh anggota/badan/pemerintah kepada koperasi untuk perkuatan modal koperasi

2.       Dana Penyertaan dari anggota dapat di-storkan secara berkala (bulanan,tiga bulanan,enam bulanan atau tahunan) kepada koperasi.

3.       Besarnya dana penyertaan dari anggota ditetapkan minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah)

4.       Dana penyertaan dari anggota diberi bunga 1% per bulan dan ditampung pada rekening/tabungan istimewa anggota.

5.       Pengaturan lebih lanjut tentang Dana penyertaan  diatur dalam peraturan khusus.

Bagian ketiga

 

 

 

Produk Simpanan dan Pinjaman/Kredit

Pasal 36

 

1.       Produk Tabungan Koperasi Karya Sedana Artha terdiri dari:

1.       Simpanan Karya Sedana Artha (Sidartha)

1.       Simpanan Pasti Untung (Sipitung)

1.       Tabungan berjangka (Deposito)

2.       Penetapan produk tabungan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

3.       Pengaturan tentang produk tabungan Koperasi Karya Sedana Artha diatur dalam peraturan khusus.

 

 

Pasal 37

 

1.       Koperasi Karya Sedana Artha menyalurkan pinjaman/kredit kepada Anggota dan calon anggota dalam bentuk:

1.       Kredit Produktif

1.       Kredit Investasi dan

1.       Kredit konsumtif

2.       Produk Pinjaman/Kredit Koperasi Karya Sedana Artha menitik beratkan pada sektor usaha pertanian,perkebunan,peternakan,perdagangan dan jasa.

3.       Penetapan produk pinjaman/kredit koperasi ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

4.       Pengaturan lebih lanjut tentang produk Pinjaman/kredit koperasi diatur dalam peraturan khusus.

 

BAB VI

SISA HASIL USAHA (SHU)

Pasal 38

 

1.       Sisa Hasil Usaha ialah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.       Pembagian Sisa Hasil Usaha tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :

a.      40 % untuk cadangan umum

b.     20 % untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi

c.      17,5 % untuk anggota menurut perbandingan simpanannya

d.     2,5  % untuk pendidikan

e.      2,5  % untuk dana sosial

f.       2,5  % untuk dana pembangunan daerah kerja.

g.      10  % untuk pengurus dan pengawas

h.     5 % untuk dana karyawan

3.       Dana Cadangan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a adalah kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada anggota dan hanya digunakan untuk pengembangan usaha. Bilamana diperlukan dapat digunakan untuk menutup kerugian yang diderita koperasi.

4.       Dana untuk anggota dibagikan secara proporsinal sebanding dengan besar simpanannya.

5.       Dana untuk tujuan  organisasi adalah dana yang diberikan untuk Yayasan Karya Sedana Artha  atas modal penyertaan yayasan yang di-investasikan pada koperasi, dengan tujuan ikut serta menopang program yayasan dalam bidang social, keagamaan dan lingkungan hidup.

6.       Penggunaan Dana Pengurus, Dana Kesejahteraan Karyawan,  Dana Sosial dan Dana Pembangunan Daerah Kerja dan dana pendidikan daerah kerja ditentukan oleh Pengurus.

 

 

BAB VII

PENGELOLA ORGANISASI

Bagian kesatu

Menejer dan Pegawai

Pasal 39

 

1.       Manager adalah pegawai koperasi yang melaksanakan seluruh kegiatan usaha koperasi yang telah didelegasikan oleh pengurus dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada pengurus terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.

 

2.       Tugas dan tanggungjawab manager meliputi :

a.        Membina dan melakukan pengawasan langsung terhadap karyawan dan stafnya.

b.       Mengajukan usul pengangkatan pegawai/karyawan  sesuai kebutuhan.

c.        Mengkoordinir dan memimpin para karyawan didalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidangnya  masing-masing.

d.       Mengkoordinir penyusunan Rencana Kerja (RK) beserta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) koperasi.

e.        Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, baik, rapi dan transparan.

 

 

 

Pasal 40

Hak Menejer dan Pegawai.

 

1.       Manejer dan pegawai berhak atas gaji setiap bulan yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dengan surat keputusan pengurus.

2.       Setiap tahun manager dan pegawai/karyawan tetap diberikan SHU yang besarnya ditentukan oleh Rapat Anggota.

3.       Manager dan pegawai diberikan tunjangan  berupa : tunjanagn, komunikasi, konsumsi, transportasi, Jabatan, fungsional, perbaikan penghasilan, prestasi dan tunjangan hari tua  yang besarnya ditetapkan oleh pengurus.

4.       Manajer dan pegawai diberikan santunan kesehahatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

5.       Manajer dan pegawai diberikan fee, Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan sosial lainnya yang besarnya ditetapkan oleh pengurus.

 

 

 

 

 

BAB VIII

PEMBUKUAN KOPERASI.

Pasal 41

 

1.       Tahun Buku (TB) Koperasi Karya Sedana Artha adalah Tahun Takwin yang dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember

2.       Pengurus dan manajemen wajib mengadakan pembukuan sesuai dengan perkembangan organisasi dan kegiatan usaha.

3.       Pengurus dan manajemen wajib membuat laporan bulanan dalam bentuk neraca laba rugi selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berjalan untuk kepentingan lembaga terkait dan pihak ketiga.

4.       Pengurus dan manejemen wajib pada setiap tutup tahun buku membuat laporan keuangan dan laporan perkembangan koperasi.

5.       Bentuk,isi dan susunan laporan berdasarkan standar akuntasi yang berlaku serta mengacu pada sistem dan Rencana Kerja Koperasi.

6.       Pelaksanaan audit internal dan eksternal dilaksanakan pada setiap tutup tahun buku oleh pengawas dan lembaga auditor yang ditunjuk.

7.       Pengawas dan Auditor diwajibkan membuat laporan atas hasil pemeriksaan dan audit koperasi.

8.       Pengaturan lebih lanjut tentang pembukuan dan sistem pelaporan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.

 

BAB IX

Bagia Kesatu

PERONGKOSAN DAN DANA-DANA

Pasal 42

 

1.       Yang dimaksud dengan segala perongkosan dalam koperasi ini adalah :

1.       Pajak-pajak

1.       Bunga Bank

1.       Biaya Pemeliharaan Anggota

1.       Kerugian-kerugian yang diderita dalam Tahun buku yang lalu.

2.       Dana sewa gedung dan kendaraan.

3.       Dana fee atas aset yang dijaminkan kepada pihak ketiga.

4.       Dana kesejahteraan pegawai/karyawan dipergunakan untuk kesejahteraan pegawai/karyawan Koperasi Karya Sedana Artha baik moril maupun material.

5.       Dana Pengurus dan Pengawas

6.       Dana Pendidikan

7.       Dana sosial dipergunakan sesuai dengan fungsinya.

8.       Dana pembangunan daerah kerja dipergunakan untuk kemajuan masyarakat didaerah kerja Koperasi Karya Sedana Artha.

9.       Penggunaan dana kesejahteraan pegawai/karyawan, dana sosial, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan pegawai/karyawan dan dana jasa pengurus diatur dalam peraturan khusus.

 

 

BAB X

C A D A N G A N

Pasal 43

1.       Uang cadangan umum dipergunakan untuk menutupi sebagian atau seluruh kerugian yang diderita oleh Koperasi Karya Sedana Artha.

2.       Cadangan khusus (cadangan tujuan risiko) dipergunakan untuk tujuan penghapusan piutang yang ditetapkan sesuai RAT.

 

BAB XI

K E R U G I A N

Pasal 44

 

1.       Apabila kerugian disebabkan karena keteledoran karyawan, maka keteledoran itu akan diklasifikasikan oleh Rapat Pengurus dengan memberikan :

1.       Sanksi pengembalian

1.       Sanksi pemecatan

1.       Sanksi pengembalian dan pemecatan

1.       Pembebasan dengan syarat

 

BAB XII

PEMBUBARAN

Pasal 45

1.       Dengan memperhatikan Anggaran Dasar, maka Rapat Anggota Istimewa Pembubaran dapat mengambil keputusan untuk mengajukan permintaan kepada pejabat untuk membubarkan Koperasi Karya Sedana Artha.

2.       Permintaan pada ayat 1 diatas, harus dilampiri dengan berita acara Rapat Khusus Pembubaran yang antara lain memuat :

2.       Tanggal dan Tempat Rapat Anggota Istimewa Pembubaran itu diselenggarakan.

2.       Jumlah anggota yang hadir  2/3 dari jumlah anggota.

2.       Susunan Acara Rapat

2.       Daftar Hadir Rapat.

2.       Jumlah suara yang setuju dan tidak setuju terhadap pembubaran tersebut.

 

 BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 46

 

1.       Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan melalui keputusan rapat anggota setelah diusulkan kepada pengurus sekurang-kurangnya oleh 25 % dari jumlah anggota.

2.       Usul perubahan tersebut diajukan sekurang-kurangnya 14 (hari) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan.

 

Pasal 47

1.       Hal-hal yang belum diatur AD/ART akan, diatur lebih lanjut oleh Pengurus melalui peraturan-peraturan khusus yang disahkan dalam Rapat Anggota.

2.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Rapat Anggota

 

 

Ditetapkan di       : Cengkok

Pada Tanggal        : 01 April 2016

 

Pimpinan Rapat Anggota Tahunan

 

 

 

 

I Wayan Suardika,   I Wayan Sumandya  I Putu Adi Wirawan

                                                                      Ketua                         Anggota                 Anggota

Posting Komentar untuk "ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI KSA"