KETENTUAN TABUNGAN SIPITUNG KOPERASI KSA
Badan Hukum:
15/BH/XXVII.1/DISKOPPERINDAG/IV/2016
Alamat:
Cengkok, Baha, Mengwi, Badung | Telp.087861778019 | Email: kopksa16@gmail.com
KETENTUAN
UMUM SIPITUNG
(SIMPANAN PASTI
UNTUNG)
1.
SIPITUNG
merupakan produk simpanan atau tabungan berencana dari Koperasi Karya Sedana
Artha.
2.
SIPITUNG
bisa diikuti oleh semua anggota koperasi
3.
Besarnya
jumlah simpanan dan bunganya diterima setelah jatuh tempo
4.
Penarikan
simpanan Program SIPITUNG sebelum jatuh tempo tetap diberikan bunga seperti
simpanan harian dan dikenakan finalti sebesar 2% dikalikan dengan saldo akhir
pada saat penarikan.
5.
Apabila
peserta SIPITUNG meninggal dunia sebelum jatuh tempo maka simpanan beserta
bunga akan dibayarkan kepada ahli waris.
6.
Penyetoran
SIPITUNG dilakukan secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung
7.
Bila
peserta SIPITUNG tidak bisa melanjutkan setoran atau setorannya tidak rutin
setiap bulan maka saldo yang diterima tidak sesuai dengan tabel SIPITUNG.
8. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan program ini akan diatur kemudian.
TTD
MANAJEMEN
Posting Komentar untuk "KETENTUAN TABUNGAN SIPITUNG KOPERASI KSA"