PERATURAN TENTANG KEPEGAWAIAN KOPERASI
PERATURAN TENTANG KEPEGAWAIAN
DALAM LINGKUNGAN KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA
BAB I.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Pengertian
1.
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
a.
Koperasi Karya Sedana Artha adalah Koperasi
Simpan Pinjam yang didirikan oleh dua puluh anggota yang bergerak di
bidang Simpan Pinjam dan Jasa.
b.
Manager adalah pegawai koperasi yang
melaksanakan seluruh kegiatan usaha koperasi yang telah didelegasikan oleh
pengurus dan pengawas serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada pengurus
terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
c.
Pegawai adalah karyawan , yang
memiliki hubungan kerja dengan Koperasi Karya Sedana Artha, diangkat oleh
pengurus Koperasi Karya Sedana Artha, diberi tugas dan tanggung jawab menurut
ketentuan yang berlaku di Koperasi Karya Sedana Artha setelah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan
Pasal 2.
Status Kepegawaian
1.
Koperasi Karya Sedana Artha memberlakukan
beberapa jenis status pegawai yang terdiri atas :
a.
Pegawai/Karyawan tetap Koperasi Karya Sedana
Artha adalah pegawai/karyawan yang bekerja untuk Koperasi Karya Sedana Artha
yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya ditetapkan melalui surat
keputusan (SK Pengurus) dan telah melalui masa magang dan kontrak, serta
mendapatkan semua manfaat dari pelayanan Koperasi Karya Sedana Artha.
b.
Pegawai tidak tetap adalah pegawai
yang melakukan hubungan kerja selama jangka waktu tertentu yang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Pengurus atau pejabat yang
ditunjuk setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pegawai tersebut terdiri
atas:
o
Pegawai Magang yaitu; pegawai yang sedang
menjalani masa percobaan untuk menjadi Pegawai Kontrak dan dipekerjakan atas
dasar pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai magang. Ketentuan tentang masa
magang ini diatur dalam pasal atau peraturan lain.
o
Pegawai Kontrak yaitu ; pegawai yang karena
kondisi, tenaga dan kemampuannya secara khusus diperlukan oleh Koperasi Karya
Sedana Artha dan dipekerjakan atas dasar perjanjian dengan Koperasi Karya
Sedana Artha dan pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai kontrak.
o
Pegawai Freelance
Yakni pegawai yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu dan dibutuhkan Koperasi
Karya Sedana Artha pada saat tertentu atas dasar perjanjian /kontrak kerja
dengan Koperasi Karya Sedana Artha.
BAB II
PENGANGKATAN PEGAWAI
Pasal 3.
Penerimaan dan Seleksi
1.
Penerimaan pegawai baru dimaksudkan untuk
mengisi formasi/lowongan yang tersedia di Koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Informasi tentang adanya formasi/lowongan kerja
dilakukan secara terbuka dan transparan
3.
Setiap orang yang memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai di Koperasi
Karya Sedana Artha dan mengikuti proses seleksi.
4.
Pelamar yang lulus dalam proses seleksi dapat
diangkat menjadi pegawai Koperasi Karya Sedana Artha dengan status yang
ditentukan oleh Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 4.
Pegawai Magang
1.
Pegawai Magang khusus Marketing /lapangan berkewajiban
untuk memenuhi target funding sesuai dengan peraturan di
Koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Pegawai magang Office /kantor berkewajiban
untuk:
a.
melakukan pekerjaannya di office,
dan
b.
memanfaatkan waktu luang untuk meraih
perolehan funding dalam rangka mendukung perolehan
pendapatan Koperasi Karya Sedana Artha untuk meningkatkan kemajuan
lembaga.
3.
Seorang Meneger/pimpinan (status
magang) berkewajiban untuk :
a.
Memenuhi target perolehan funding secara
keseluruhan yang ditargetkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha berdasarkan
perjanjian/kesepakatan dengan pengurus atau rapat anggota.
b.
Membina dan mengarahkan pegawai di lingkungannya
untuk meningkatkan kinerja masing-masing pegawai dalam rangka meningkatkan
kemajuan Koperasi Karya Sedana Artha.
c.
Menilai dan mengevaluasi pegawai di
lingkungannya secara obyektif.
d.
Merekomendasikan kepada pengurus untuk
mengangkat, memberhentikan atau mengubah status pegawai.
e.
Mempertanggungjawabkan semua pekerjaan di
lingkungannya.
4.
Pegawai Magang atau Manager (status Magang)
dapat diberikan teguran berupa Surat Peringatan jika :
a.
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa
surat ijin yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
b.
Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1
(satu) bulan, atau.
c.
Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai
magang sesuai dengan jabatannya, atau
d.
Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar
hukum, peraturan atau kesepakatan yang telah disetujui.
e.
Surat Peringatan bagi pegawai dibuat oleh
manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat peringatan bagi manajer
dibuat oleh Pengurus.
f.
Surat Peringatan dapat dibuat berdasarkan hasil
evaluasi pegawai secara periodik, baik mingguan ataupun bulanan.
5.
Evaluasi, pengangkatan, pemberhentian dan
pengubahan status pegawai magang diatur sbb:
a.
Pengangkatan pegawai magang dilakukan oleh
pengurus.
b.
Selama masa magang, pegawai magang akan
diberikan orientasi dan bimbingan serta sekaligus dinilai sikap, tingkah
laku, loyalitas, kedisiplinan dan hasil kerjanya.
c.
Selama masa magang berjalan, pejabat yang berwenang
akan mengevalusi dan menilai sikap, tingkah laku, loyalitas, kedisiplinan, dan
hasil kinerja pegawai magang secara periodik, baik per minggu atau per bulan.
d.
Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai
magang yang dilakukan selama minimal 3 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan,
maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi
Pegawai Kontrak.
e.
Apabila hasil evaluasi pegawai magang yang
dilakukan selama 3 bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan Koperasi
Karya Sedana Artha, maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan
pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan masa magang berdasarkan perjanjian
dengan Koperasi Karya Sedana Artha.
f.
Pegawai Magang dapat diputus hubungan kerjanya
dengan Koperasi Karya Sedana Artha jika;
o
Sudah menerima surat peringatan sebanyak 3
(tiga) kali, atau
o
Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
o
Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja maka
pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan surat pengunduran diri.
o
Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengurus
atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
o
Koperasi Karya Sedana Artha tidak
berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai magang yang diputus hubungan
kerjanya.
Pasal 5.
Pegawai Kontrak
1.
Pegawai kontrak adalah pegawai yang telah menjalani
masa magang selama minimal 3 bulan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk
diangkat menjadi pegawai kontrak.
2.
Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan
di angkat menjadi pegawai kontrak didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan
yang dibutuhkan.
3.
Penempatan pegawai kontrak dalam suatu jabatan
didasarkan atas kesetiaan ,disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan,
kejujuran, kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan.
4.
Pegawai kontrak harus menjalani masa kontrak
selama minimal 12 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai pegawai
kontrak.
5.
Pegawai kontrak harus menjalankan kewajibannya
sesuai dengan tugasnya dalam jabatannya.
6.
Setiap pegawai office/kantor harus tetap
memiliki jiwa marketing dalam rangka meningkatkan
perolehan funding Koperasi Karya Sedana Artha.
7.
Bagi pegawai yang memiliki prestasi tinggi akan
diberikan insentif tambahan yang besarnya akan ditentukan dalam peraturan lain.
8.
Selama masa kontrak, pegawai akan tetap dinilai
dan dievaluasi oleh pejabat yang berwenang secara periodik per bulan.
9.
Selama masa kontrak berjalan, pegawai dapat
diberikan teguran berupa Surat Peringatan jika;
o
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa
surat ijin yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
o
Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1
(satu) bulan tanpa seijin atasan atau pejabat yang berwenang, atau
o
Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai
kontrak sesuai dengan jabatannya, atau
o
Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar
hukum, peraturan Koperasi Karya Sedana Artha atau kesepakatan yang telah
disetujui.
10. Surat Peringatan bagi
pegawai dibuat oleh manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat
peringatan bagi manajer dibuat oleh Pengurus Koperasi Karya Sedana Artha.
11. Surat Peringatan dapat
dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai secara periodik per bulan.
12. Apabila hasil evaluasi
dan penilaian pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan dinyatakan
memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk
diangkat menjadi Pegawai Tetap.
13. Apabila hasil evaluasi
pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan tidak memenuhi target
kinerja yang diharapkan Koperasi Karya Sedana Artha, maka pejabat yang
berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan
masa kontrak berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Karya Sedana Artha.
14. Pegawai Kontrak dapat
diputus hubungan kerjanya dengan Koperasi Karya Sedana Artha jika;
o
Sudah menerima surat peringatan sebanyak 3
(tiga) kali, atau
o
Memiliki prestasi kerja yang menurun secara
terus-menerus selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
o
Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
o
Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar
hukum, peraturan Koperasi Karya Sedana Artha atau kesepakatan yang telah
disetujui.
o
Tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik
karena alasan kesehatan atau alasan lainnya.
15. Sebelum dilakukan
pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan
sebagai pegawai freelance di Koperasi Karya Sedana Artha.
16. Pemutusan hubungan kerja
dan pengangkatan pegawai freelance dilakukan oleh Pengurus
atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
17. Koperasi Karya Sedana
Artha tidak berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai kontrak yang diputus
hubungan kerjanya.
Pasal 6.
Pengangkatan Pegawai Tetap
1.
Pegawai tetap adalah pegawai yang telah
menjalani sebagai pegawai kontrak dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat
menjadi pegawai Tetap.
2.
Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan
di angkat menjadi Pegawai Tetap didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan
yang dibutuhkan.
3.
Penempatan Pegawai Tetap dalam suatu jabatan
didasarkan atas kesetiaan ,disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan,
kejujuran, kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan dengan memperhatikan Daftar
Urutan Kepangkatan .
4.
Pengangkatan Pegawai Tetap dilakukan oleh Pengurus,
setelah memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui masa percobaan, yang
dinyatakan dengan surat rekomendasi dari Pimpinan Manajemen atau pejabat
yang berwenang.
BAB II.
PENGGOLONGAN PEGAWAI TETAP
Pasal 7
Penggolongan.
1.
Penggolongan Karyawan/pegawai Koperasi
Karya Sedana Artha secara lebih rinci diatur dalam suatu ketentuan tersendiri
yang ditetapkan oleh Manajemen/pengurus dengan mengindahkan peraturan
ini.
Pasal 8
Pengangkatan dan Penggolongan
1.
Penggolongan karyawan/pegawai tetap untuk
pengangkatan yang pertama mengikuti ketentuan yang aturannya ditetapkan oleh
Pengurus Koperasi Karya Sedana Artha.
2.
Manajemen/pengurus dapat menggunakan Peraturan
pemerintah tentang kepegawaian sebagai salah satu rujukan.
3.
Bagi Karyawan Koperasi Karya Sedana Artha yang
diberhentikan secara hormat atau karena mengundurkan diri, maka yang
bersangkutan dapat diterima sebagai pegawai Koperasi Karya Sedana Artha kembali
sepanjang memenuhi kualifikasi dan kebutuhan formasi di Koperasi Karya Sedana
Artha. Golongan dan pangkat yang bersangkutan disesuaikan dengan
kualifikasi pada saat direkrut kembali.
Pasal 9.
Kenaikan Pangkat
1.
Ketentuan tentang kenaikan pangkat diatur
tersendiri dalam peraturan yang ditetapkan oleh Managemen/pengurus Koperasi
Karya Sedana Artha.
2.
Managemen/pengurus dapat menggunakan Peraturan
pemerintah tentang kepegawaian sebagai salah satu rujukan.
BAB III.
HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 10.
Kewajiban Karyawan
1.
Setiap karyawan wajib mentaati segala peraturan Koperasi
Karya Sedana Artha dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta mentaati kode etik profesi masing-masing
2.
Setiap karyawan wajib mematuhi perintah atasan
yang berkaitan dengan pekerjaan, dengan penuh dedikasi, kesadaran dan tanggung
jawab
3.
Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud ayat (2)
pasal ini, karyawan selain melaksanakan tugas yang ditetapkan, dapat pula
ditugaskan melaksanakan kerja lembur, perjalanan dinas, pekerjaan di luar
tempat kedudukannya, mutasi dan rotasi.
4.
Setiap karyawan wajib hadir, memulai bekerja dan
mengakhiri bekerja pada jam yang telah di tentukan.
5.
Setiap karyawan wajib mengikuti ibadah buka
pekan,sesuai dengan agama dan keyakinannya.
6.
Setiap karyawan wajib mencatatkan kehadirannya
pada daftar hadir yang disediakan Koperasi Karya Sedana Artha baik pada
jam datang maupun pada waktu pulang.
7.
Setiap karyawan wajib memajukan perkembangan Koperasi
Karya Sedana Artha
8.
Setiap karyawan wajib memelihara hubungan kerja
yang harmonis
9.
Setiap karyawan wajib menjaga rahasia Koperasi
Karya Sedana Artha.
10. Setiap karyawan wajib
menjaga ketertiban ,keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja
11. Setiap karyawan wajib
menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua peralatan milik Koperasi
Karya Sedana Artha dan hanya menggunakan untuk kepentingan Koperasi Karya
Sedana Artha
12. Setiap karyawan wajib
mengganti kerusakan dan kehilangan semua peralatan milik Koperasi Karya Sedana
Artha akibat kecerobohan atau kesengajaan yang bersangkutan.
13. Setiap karyawan
wajib mengganti kerugian yang disebabkan tindakan melawan hukum atau
melalaikan kewajibannya atas tugas yang dipertanggungjawabkan kepadanya, baik
langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi Karya
Sedana Artha.
14. Setiap karyawan
wajib berpakaian rapi atau memakai seragam yang telah ditentukan
15. Setiap karyawan wajib
menjaga keselamatan yang telah disediakan oleh Koperasi Karya Sedana Artha
sesuai dengan prosedur yang berlaku
16. Setiap karyawan
wajib melapor kepada atasannya bila mengetahui ada tindakan karyawan lain
yang merugikan Koperasi Karya Sedana Artha.
17. Setiap karyawan wajib
melapor kepada atasannya bila menemukan hal-hal yang dapat membahayakan
keselamatan karyawan dan Koperasi Karya Sedana Artha.
18. Setiap karyawan wajib
melengkapi data personalia yang diperlukan oleh Koperasi Karya Sedana Artha
beserta perubahannya.
Pasal 11
Hak Karyawan
1.
Setiap karyawan berhak memperoleh gaji
atau penghasilan yang sah sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2.
Setiap karyawan berhak atas cuti, liburan,
dan izin tidak masuk kerja.
3.
Setiap karyawan berhak mendapatkan
tunjangan, intensif, dan fasilitas dari Koperasi Karya Sedana Artha
4.
Setiap karyawan berhak mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pengembangan diri, sesuai dengan prioritas dan
ketentuan yang ditetapkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha
5.
Setiap karyawan berhak mendapatkan
penilaian dan penghargaan atas prestasi kerjanya.
6.
Setiap karyawan berhak mengundurkan diri
7.
Setiap karyawan berhak mengemukakan kritik
dan saran kepada atasan serta kebijakan Koperasi Karya Sedana Artha.
8.
Setiap karyawan berhak mengajukan keluhan
dan pengaduan menurut tata tertib yang diatur Koperasi Karya Sedana Artha
baik lisan maupun tulisan kepada atasan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA
Pasal 12.
Kewajiban Koperasi Karya Sedana Artha.
1.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib memenuhi
hak-hak karyawan sebagaimana tercantum pada pasal 11 Peraturan ini.
2.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib melaksanakan
peraturan dibidang ketenagakerjaan.
3.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib
memelihara dan menjaga kerahasiaan data personalia dengan baik.
4.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib melakukan
program pengembangan SDM
5.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib memberikan
keleluasaan dan mendukung pelaksanaan ibadah karyawan.
6.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib
menciptakan komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggungjawab.
7.
Koperasi Karya Sedana Artha wajib
memperhatikan dan menyelesaikan setiap keluhan karyawan
Pasal 13.
Hak Koperasi Karya Sedana Artha.
1.
Koperasi Karya Sedana Artha
berhak menetapkan hari, jam kerja, dan lembur
2.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak
memberikan tugas yang layak sesuai dengan fungsi dan jabatan masing-masing
karyawan.
3.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak menetapkan
standar prestasi kerja untuk tiap jabatan.
4.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak menentukan
peraturan dan tata tertib kerja.
5.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak memutuskan
hubungan kerja dengan memperhatikan Peraturan Pokok Kekaryawanan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
6.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak menetapkan
promosi, mutasi, dan rotasi bagi karyawan sesuai dengan kebutuhan.
7.
Koperasi Karya Sedana Artha berhak megatur waktu
cuti dan izin tidak masuk kerja.
BAB V
TATA TERTIB KARYAWAN
Pasal 14.
Hari dan Jam Kerja
1.
Dengan tetap memperhatikan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di Koperasi Karya Sedana Artha bagi
setiap karyawan adalah 6 (enam) hari dalam seminggu.
2.
Karyawan Tetap harus hadir di kantor pada lokasi
masing-masing tepat pada waktunya sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan,
yakni pukul 07.30-14.00 Wita.
3.
Karyawan yang mendapat giliran piket
(berdasarkan jadual diharuskan hadir di kantor 15 menit sebelum kantor buka.
4.
Penyimpangan waktu dan jam kerja dari jam kerja
pada pasal ini diatur tersendiri sesuai dengan jenis dan sifat kerja dengan
tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.
Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam
kerja.
Pasal 15.
Ketentuan Lembur
1.
Kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja
dan hari yang ditentukan tetapi bukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat
kelalaian karyawan yang bersangkutan
2.
Setiap Karyawan harus bersedia jika diminta
untuk bekerja lembur dalam hal :
a.
Untuk memenuhi rencana kerja Koperasi Karya
Sedana Artha.
b.
Ada pekerjaan yang bila tidak dikerjakan akan
menimbulkan kerugian bagi lembaga.
c.
Ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera
serta tidak dapat ditunda
d.
Karyawan yang diminta bekerja lembur akan diberi
Surat Perintah Lembur oleh atasanya langsung yang diketahui oleh Manager
e.
Ketentuan upah lembur mengacu kepada peraturan
Manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 16.
Larangan-larangan
1.
Setiap karyawan dilarang mengalihkan tugas serta
tanggungjawabnya kepada karyawan lain tanpa persetujuan atasannya langsung.
2.
Setiap karyawan dilarang membawa, mengambil,
meminjam atau memindahkan peralatan milik Koperasi Karya Sedana Artha dari
kantor Koperasi Karya Sedana Artha, kecuali dalam keadaan darurat yang dapat
merugikan lembaga atau dengan ijin pejabat yang ditunjuk oleh Koperasi Karya
Sedana Artha sesuai dengan prosedur yang berlaku
3.
Setiap karyawan dilarang menghambat atau
memperlambat penyelesaian pekerjaan dengan cara apapun.
4.
Setiap karyawan dilarang melakukan penarikan
uang dari pihak manapun yang mengatas namakan Koperasi Karya Sedana Artha,
tanpa adanya peraturan /penunjukkan tentang hal tersebut.
5.
Setiap karyawan dilarang korupsi, menggelapkan
uang/barang , mencuri, menerima sogokan, memeras, menarik pungutan liar, dan
atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu.
6.
Setiap karyawan dilarang memberikan keterangan
dan data yang tidak benar, palsu atau dipalsukan.
7.
Setiap karyawan dilarang mengkonsumsi dan
mengedarkan barang terlarang.
8.
Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan
asusila.
9.
Setiap karyawan dilarang melakukan segala macam
perjudian.
10. Setiap karyawan dilarang
mempengaruhi karyawan lain untuk melakukan hal-hal yang negatif dan berkelahi
(kecuali terbukti untuk membela diri).
11. Setiap karyawan dilarang
membawa senjata api maupun senjata tajam dalam lingkungan tempat kerja, kecuali
untuk kepentingan tugas.
12. Setiap karyawan dilarang
menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
13. Setiap karyawan dilarang
menyerang, mengintimidasi, menganiaya dan mengancam secara fisik atau mental.
14. Setiap karyawan dilarang
membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan hukum.
15. Setiap karyawan dilarang
dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam
keadaan bahaya barang milik Koperasi Karya Sedana Artha.
16. Setiap karyawan dilarang
dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri atau
teman sekerjanya dalam keadaan membahayakan jiwa.
17. Setiap karyawan dilarang
membocorkan rahasia Koperasi Karya Sedana Artha atau mencemarkan nama dan
keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan lembaga.
18. Setiap karyawan dilarang
meminjamkan uang pribadi mengatas namakan lembaga..
19. Setiap karyawan dilarang
mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Koperasi
Karya Sedana Artha atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati akan
berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
20. Setiap Karyawan Tetap
dilarang bekerja pada lembaga lain atau melaksanakan aktivitas lain yang sejenis
dengan pekerjaan atau usaha Koperasi Karya Sedana Artha.
21. Setiap karyawan
dilarang melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat
peringatan terakhir yang masih berlaku.
Pasal 17.
Pengawasan dan Sanksi
1.
Direktur, Manager, dan atau atasan langsung
bertindak selaku penyelia bagi karyawan yang menjadi bawahannya.
2.
Direktur, Manager dan atau atasan langsung
bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan Peraturan dan Tata Tertib Koperasi
Karya Sedana Artha serta wajib menjaga kedisiplinan karyawan yang dipimpinnya.
3.
Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi.
4.
Sanksi yang dijatuhkan kepada karyawan pada
hakekatnya dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pembinaan terhadap
karyawan.
5.
Jenis-jenis sanksi didasarkan pada
macam,frekuensi, intensitas dan sifat pelanggaran baik berupa teguran, surat
peringatan (SP 1, SP 2) dan SP 3 berupa pemutusan hubungan kerja dan sanksi
yang lainnya yang ditetapkan oleh Manajemen.
Pasal 18.
Pembatasan Hubungan Keluarga Antar Karyawan
1.
Karyawan tidak diperkenankan memiliki hubungan
keluarga satu tingkat (suami-istri,kakak-adik,orang tua-anak) dengan
karyawan lainnya yang berada dalam satu garis struktural.
2.
Untuk kepala bagian atau manajer Koperasi Karya
Sedana Artha tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga satu tingkat dengan
Pengurus .
3.
Jika ada hubungan keluarga , maka hanya salah
seorang diantaranya yang diperkenankan untuk tetap menjadi karyawan.
4.
Jika sebelum berlakunya peraturan ini sudah ada
hubungan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka
untuk melanjutkan kedudukan dalam Unit tersebut diperlukan izin tertulis.
5.
Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (4) pasal
3 ditetapkan oleh Pengurus
6.
Pengurus bila yang memiliki hubungan keluarga
adalah antar karyawan dan dari Rapat Anggota bila yang memilliki
hubungan keluarga melibatkan Pengurus.
7.
Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (5) pasal
ini berlaku selama-lamanya satu tahun dan tidak bisa
diperpanjang.
BAB VI.
PENILAIAN HASIL KERJA
Pasal 19.
Pengertian Penilaian Hasil Kerja
1.
Penilaian Hasil Kerja karyawan adalah suatu cara
formal dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja Karyawan dalam suatu
periode tertentu.
2.
Penilaian Hasil Kerja karyawan harus
mengidentifikasikan kelemahan dan kelebihan karyawan yang bersangkutan.
3.
Sistem penilaian hasil kerja karyawan didasarkan
pada suatu sistem penilaian yang baku yang hasilnya ditetapkan oleh Manajemen.
Pasal 20.
Maksud Penilaian Hasil Kerja
1.
Sarana bagi karyawan untuk berkonsultasi dan
berdiskusi dengan atasannya tentang prestasi kerja serta upaya meningkatkan
prestasi kerja karyawan tersebut.
2.
Menciptakan hubungan yang lebih baik antara
atasan dan karyawan.
3.
Memudahkan atasan melakukan pembinaan
,pengarahan,peningkatan prestasi,dan pelatihan untuk mengurangi/menghilangkan
kelemahan-kelemahan bawahannya.
4.
Mewujudkan interaksi positif antara atasan dan
bawahan ,agar tercipta suasana kerja yang lebih baik, teamwork yang
lebih solid dan produktivitas yang meningkat,yang pada gilirannya akan
menghasilkan benefit bagi karyawan yang bersangkutan dan bagi Koperasi Karya
Sedana Artha.
Pasal 21.
Waktu Penilaian
1.
Penilaian hasil kerja karyawan dilakukan paling
sedikit (1) satu kali dalam setahun.
2.
Proses penilaian hasil kerja harus sudah dapat
diselesaikan paling lambat 1 bulan sebelum tahun berjalan berakhir.
Pasal 22.
Dampak dari Penilaian Hasil Kerja
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan
penghargaan, kenaikan gaji dan atau promosi jabatan kepada karyawan yang
memiliki prestasi baik.
2.
Karyawan yang dinilai berprestasi kurang baik, Koperasi
Karya Sedana Artha dapat melakukan tindakan berupa pelatihan, mutasi, rotasi,
dan atau pemberian sanksi disesuaikan dengan penyebab, potensi dan prestasi
karyawan yang bersangkutan.
BAB VII.
IMBAL JASA KARYAWAN
Pasal 23
1.
Atas kontribusi karyawan kepada Koperasi Karya
Sedana Artha, maka lembaga memberikan imbalan (reward) baik yang diberi
tunai (gaji, intensif, dan tunjangan), fasilitas (benefit), perbaikan
kondisi kerja (work condition) serta pengembangan karir dan kemampuan (training
and development).
BAB VIII.
PENGGAJIAN
Pasal 24.
Dasar Penggajian
1.
Setiap karyawan mendapatkan gaji sesuai dengan
sistem dan skala gaji yang diatur dan ditetapkan oleh keputusan Manajemen Koperasi
Karya Sedana Artha.
2.
Gaji (upah) bagi karyawan dengan pangkat
terendah tidak akan kurang dari ketentuan upah minimum yang telah
ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
3.
Jika Koperasi Karya Sedana Artha belum
menghasilkan laba maka besarnya gaji menyesuaikan
Pasal 25.
Gaji Selama Masa Sakit
1.
Apabila Karyawan menderita sakit dalam jangka
waktu lama dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter, maka gaji
karyawan dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,
sebagai berikut:
o
Tiga bulan pertama dibayar
100% gaji
o
Tiga bulan kedua dibayar
75% gaji
o
Tiga bulan ketiga
dibayar
50% gaji
o
Tiga bulan keempat dibayar
25% gaji
2.
Apabila setelah 12 bulan karyawan belum mampu
bekerja kembali, maka Koperasi Karya Sedana Artha dapat memutuskan hubungan
kerja dengan karyawan tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur
Undang-undang No.12 tahun 1964.
Pasal 26.
Gaji Selama Masa Skorsing
1.
Kepada karyawan yang diduga ada indikasi kuat
melakukan pelanggaran peraturan ini atau tidak menjalankan kewajiban
sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan yang merugikan Koperasi Karya
Sedana Artha dapat dikenakan tindakan skorsing atau langsung pemutusan hubungan
kerja (PHK).
2.
Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik
minimal 1 (satu) minggu paling lama 1 (satu) tahun
3.
Selama skorsing gaji karyawan dibayarkan
sebesar-besarnya 50% (lima puluh persen) dari masa skorsing
4.
Selama masa skorsing maka :
o
Fasilitas –fasilitas yang diberikan kepada
karyawan dicabut oleh Koperasi Karya Sedana Artha.
o
Karyawan tidak dibenarkan masuk kerja
5.
Bila kemudian pelanggaran yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini tidak terbukti, Koperasi Karya Sedana Artha wajib :
o
Memberikan hak-hak yang belum dibayarkan kepada
karyawan yang bersangkutan maksimum sebesar selisih antara yang seharusnya
diterima setipa bulan dengan jumlah yang diterima dalam masa skorsing
o
Melakukan pemulihan nama baik /rehabilitasi
karayawan yang bersangkutan secara tertulis dan dipublikasikan sesuai
kebutuhan.
Pasal 27.
Gaji Selama Masa Tahanan dan Penjara
1.
Bagi karyawan yang ditahan dan sedang menjalani
proses pengadilan karena suatu dakwaan dalam mempertahankan misi Koperasi Karya
Sedana Artha maka karyawan tersebut berhak penuh atas gajinya hingga telah
ditetapkan putusan oleh Pengadilan
2.
Bila karyawan melakukan hal-hal yang bersesuaian
atau memperjuangkan misi Koperasi Karya Sedana Artha namun atas
perjuangannya tersebut yang bersangkutan kemudian diputuskan oleh pengadilan
untuk dipenjara maka yang bersangkutan masih berhak atas gajinya selama
masa penjaranya tersebut.
3.
Bila karyawan dipenjara bukan karena sebab-sebab
sebagaimana tercantum pada ayat (2) pasal ini, maka karyawan tersebut secara
otomatis di-PHK.
BAB IX.
TUNJANGAN DAN BANTUAN
Pasal 28.
Tunjangan Jabatan
1.
Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang
diberikan Koperasi Karya Sedana Artha kepada karyawan yang menduduki jabatan
tertentu dan hanya berlaku selama karyawan menduduki jabatan tersebut.
2.
Besarnya tunjangan jabatan ditetapkan sesuai
dengan Surat keputusan Manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 29.
Tunjangan Hari Raya
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dalam batas-batas
kemampuannya dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan
Tetap yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) tahun secara terus
menerus.
2.
Untuk Karyawan Tetap yang telah mempunyai masa
kerja 1 (satu) tahun tidak secara terus menerus diberikan secara proporsional
sesuai dengan masa kerja.
3.
Pelaksanaan dan besarnya Tunjangan Hari Raya ini
disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi keuangan Koperasi Karya Sedana Artha
yang ketentuan teknisnya di atur dalam surat keputusan manajemen Koperasi Karya
Sedana Artha.
4.
Tunjangan Hari Raya dapat diberikan oleh Koperasi
Karya Sedana Artha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya jika Koperasi
Karya Sedana Artha tidak dalam keadaan merugi.
Pasal 30.
Tunjangan Keluarga
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan
tunjangan keluarga yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Karya
Sedana Artha yang ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dalam surat
keputusan Manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 31.
Tunjangan Hari Tua
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat
memberikan tunjangan hari tua yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi
Karya Sedana Artha yang ketentuan teknis mengenai pasal ini diatur dalam
SOP Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 32.
Tunjangan Kesehatan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat memberikan
tunjangan kesehatan yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi
Karya Sedana Artha dan diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan yang ketentuan
teknis mengenai pasal ini diatur dalam SOP Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 33.
Bantuan Kedukaan
1.
Bila Karyawan meninggal, maka Koperasi Karya
Sedana Artha memberikan bantuan kedukaan kepada ahli waris yang sah.
2.
Bila ada keluarga inti karyawan yang meninggal
dunia, sumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan
Pasal 34.
Bantuan Kecelakaan Kerja
1.
Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja
sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang kecelakaan kerja, maka Koperasi
Karya Sedana Artha akan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam
undang-undang No.3 tahun 1993
2.
Bila Karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan
kerja maka Koperasi Karya Sedana Artha memberikan :
o
Gaji bulan yang berjalan
o
Uang duka atau pengabdian
o
Penggatian oleh Asuransi untuk biaya
pengobatan/perawaatan rumah sakit.
Pasal 35
Bantuan Kematian Bukan oleh Karena Kecelakaan
Kerja
1.
Apabila Karyawan tetap yang meninggal bukan
karena kecelakaan kerja, maka Koperasi Karya Sedana Artha akan memberikan
sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sbb:
o
Gaji bulan yang berjalan
o
Uang duka yang serendah-rendahnya sesuai dengan
ketentuan Permenaker No.03/Men/1996 tentang tata cara pemberian uang pesangon,
uang jasa dan ganti rugi lainnya.
o
Pergantian oleh pihak Asuransi untuk pengobatan
/perawatan dirumah sakit.
2.
Untuk Karyawan Tidak Tetap yang meninggal bukan
karena kecelakaan kerja diberikan bantuan yang besarnya disesuaikan
dengan kebijaksanaan Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 36.
Bantuan Melahirkan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha akan memberikan
bantuan kepada karyawan atau istri karyawan yang melahirkan berupa uang maupun
berupa penggunaan fasilitas kantor.
Pasal 37.
Tunjangan dan Bantuan Lainnya
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dalam
batas-batas kemampuannya dapat memberikan tunjangan-tunjangan dan
bantuan-bantuan lainnya yang peraturan dan ketentuan teknis mengenai pasal ini
akan diatur dengan surat keputusan Manajemen.
BAB X.
INSENTIF
Pasal 38.
Insentif Kehadiran
1.
Koperasi Karya Sedana Artha memberikan insentif
kehadiran kepada karyawan yang Peraturan Pelaksanaan dan besarnya ditentukan
dalam SK Manajemen.
Pasal 39.
Bagi Hasil Laba Bersih Tahunan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha akan membagikan bagi
hasil laba bersih tahunan kepada seluruh karyawan.
Pasal 40.
Insentif Prestasi
1.
Koperasi Karya Sedana Artha akan
memberikan insentif kepada setiap karyawan yang telah menunjukkan
prestasi kerja di atas standar.
BAB XI.
PERJALANAN DINAS
Pasal 41
1.
Perjalanan dinas adalah perjalanan yang harus
ditempuh oleh karyawan untuk kepentingan Koperasi Karya Sedana Artha atas
perintah pejabat yang berwenang baik untuk perjalanan dinas dalam negeri
maupun luar negeri
2.
Perintah perjalanan dinas diputuskan oleh
Manajemen Koperasi Karya Sedana Artha.
3.
Setiap karyawan harus bersedia melaksanakan
tugas perjalanan dinas dalam dan luar negeri bila diperlukan oleh Koperasi
Karya Sedana Artha.
4.
Koperasi Karya Sedana Artha menanggung seluruh
biaya yang berkaitan langsung dengan perjalanan dinas tersebut dan
besarnya ditentukan dan diatur dalam SOP Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 42.
Perjalanan Dinas Jabatan
1.
Yang termasuk perjalanan dinas jabatan adalah :
a.
Melaksanakan pendidikan yang ditugaskan oleh Koperasi
Karya Sedana Artha.
b.
Menghadiri seminar, presentasi atau sejenisnya
yang berkaitan dengan kepentingan Koperasi Karya Sedana Artha.
c.
Memenuhi undangan untuk mewakili Koperasi Karya
Sedana Artha.
d.
Melaksanakan perjalanan dinas lainnya dalam
rangka kepentingan Koperasi Karya Sedana Artha.
Pasal 43.
Perjalanan Dinas Pindah
1.
Yang dimaksud dengan perjalanan dinas pindah
adalah:
o
melaksanakan tugas pindah/mutasi ke luar kota
atas perintah Koperasi Karya Sedana Artha dari tempat kedudukan lama ke tempat
baru beserta keluarganya.
o
Pemulangan dari tempat kedudukan terakhir, ke
tempat yang hendak menetap bagi Karyawan yang pensiun
o
Pemulangan keluarga yang sah dari Karyawan
yang meninggal dari tempat tinggal terakhir ke tempat tinggal yang hendak
menetap.
2.
Dalam rangka perjalanan dinas pindah anggota
keluarga yang ditanggung oleh Koperasi Karya Sedana Artha adalah satu
istri/suami, maksimal 3 anak dan satu pembantu rumah tangga.
Pasal 44.
Biaya Perjalaan Dinas Jabatan
1.
Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari:
a.
Biaya angkutan umum, Biaya yang diperlukan untuk
pembelian ticket angkutan umum (pulang-pergi), udara ,laut atau darat
sesuai dengan kebutuhan yang besarnya ditentukan berdasarkan tarif resmi yang
berlaku.
b.
Lumpsum, adalah biaya penginapan,
biaya makan, uang saku, dan biaya angkutan setempat/dalam kota
Pasal 45.
Biaya Perjalanan Dinas Pindah
1.
Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari :
a.
Uang Pindah, yaitu biaya transportasi,
konsumsi dan akomodasi dari tempat lama ke tempat yang baru.
b.
Biaya pengiriman barang, yaitu pengganti
biaya yang diperlukan untuk pengepakan serta pengiriman barang-barang karyawan
sehubungan kepindahannya tersebut.
BAB XIV.
FASILITAS KESEJAHTERAAN
Pasal 46.
Fasilitas Jabatan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat
menyediakan kendaraan opearsional atau fasilitas lainnya kepada karyawan yang
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan batas kemampuan Koperasi Karya Sedana
Artha dan pertimbangan-pertimbangan tertentu serta untuk meningkatkan
efektivitas kerja.
2.
Fasilitas jabatan hanya diberikan selama
karyawan menduduki jabatan tersebut.
Pasal 47.
Pengembangan SDM
1.
Koperasi Karya Sedana Artha memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada karyawan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan karyawan.
2.
Koperasi Karya Sedana Artha memberikan
kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pelatihan baik yang
dilaksanakan oleh Koperasi Karya Sedana Artha maupun diluar Koperasi Karya
Sedana Artha.
3.
Koperasi Karya Sedana Artha merencakan program
pengembangan SDM dan melakukan penunjukkan bagi karyawan untuk mengikuti suatu
program, mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan, dan manfaatnya bagi
peningkatan efektivitas/produktivitas karyawan.
4.
Karyawan yang diikutsertakan oleh Koperasi Karya
Sedana Artha dalam suatu program pendidikan/kursus/training harus
bersedia menjalani ikatan kerja dengan Koperasi Karya Sedana Artha untuk
periode tertentu.
5.
Karyawan yang mengundurkan diri sebelum
menyelesaikan ikatan kerja harus mengganti biaya pendidikan
/kursus/training yang telah dikeluarkan oleh Koperasi Karya Sedana Artha
bagi yang bersangkutan secara proporsional terhadap lamanya ikatan kerja yang
telah dijalani.
Pasal 48.
Jaminan Atas Pembiayaan Karyawan
Kepada Pihak ke-III
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat
memberikan jaminan atas pinjaman karyawan kepada lembaga lain.
2.
Jaminan hanya diberikan kepada karyawan
yang dianggap layak oleh lembaga.
Pasal 49.
Fasilitas Pembiayaan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat
memberikan pinjaman dan pembiayaan ringan untuk membantu karyawan dalam
memenuhi kebutuhannya.
2.
Pemberikan pembiayaan dengan mempertimbangkan
masa kerja dan gaji karyawan yang mengajukan pembiayaan.
Pasal 50.
Asuransi Bagi Karyawan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha disesuaikan
dengan kemampuannya mengikutsertakan semua Karyawan Tetap dalam Program
asuransi.
Pasal 51.
Jaminan Hari Tua
1.
Batas pensiun Karyawan Tetap Koperasi Karya
Sedana Artha adalah 56 tahun. Pada usia tersebut Koperasi Karya Sedana
Artha memberhentikan dengan hormat, kecuali ada perpanjangan masa kerja
yang ditetapkan oleh Manajemen.
2.
Karyawan Tetap yang memasuki masa pensiun,
sebagaimana pasal 1 di atas, akan menerima pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian dari Koperasi Karya Sedana Artha sesuai dengan Permenaker No 3/96
pasal 29.
BAB XV.
HARI LIBUR,
CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA SERTA
MANGKIR
Pasal 52.
Ketentuan Hari Libur
1.
Hari-hari libur yang ditetapkan oleh Koperasi
Karya Sedana Artha adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 53.
Libur Natal dan Tahun Baru
1.
Menetapkan libur Nyepi, Galungan, dan
Kuningan maksimal selama 7 hari, baik menjelang, pada saat dan sesudah
hari yang sudah disebutkan di atas.
Pasal 54.
Cuti Tahunan
1.
Setiap Karyawan Tetap yang telah bekerja selama
12 bulan terus-menerus tanpa terputus-putus berhak memanfaatkan cuti tahunan
selama 7 (tujuh) hari kerja.
2.
Karyawan Tetap yang masa kerjanya belum cukup
satu tahun, tapi sudah lebih dari 6 (enam) bulan, berhak atas cuti secara
proporsional satu hari untuk setiap masa kerja yang telah dijalaninya.
3.
Hak cuti tahunan yang tidak dimanfaatkan oleh
karyawan pada tahun tersebut tidak dapat diganti dalam bentuk apapun dari Koperasi
Karya Sedana Artha atau dialihkan kepada orang lain.
4.
Hak cuti tahunan yang tidak digunakan oleh
karyawan dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak hak cutinya timbul, menjadi
gugur kecuali karena alasan yang disebabkan oleh lembaga.
5.
Pelaksanaan pengambilan cuti tahunan dapat
dilakukan sekaligus 12 hari kerja terus-menerus atau dapat diambil dalam beberapa
bagian tetapi tidak diperkenankan mengambil cuti 2 periode dalam 1 (satu)
bulan.
6.
Pelaksanaan pengambilan cuti dilaksanakan secara
tidak bersamaan.
7.
Mangkir karyawan akan diperhitungkan untuk
mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
8.
Hak cuti bagi Karyawan Tetap diatur dengan
perjanjian kerja dengan karyawan yang bersangkutan.
Pasal 55.
Cuti Bersalin
1.
Karyawan Tetap perempuan berhak atas cuti
bersalin selama 1 (satu) bulan dengan mendapat gaji penuh.
2.
Karyawan yang akan menggunakan cuti bersalin
harus mengajukan permohonan kepada Koperasi Karya Sedana Artha dengan
melampirkan surat keterangan dokter.
3.
Karyawan perempuan yang mengalami keguguran
berhak atas cuti selama ½ ( setengah) bulan terhitung mulai gugur kandungan,
yang diterangkan dengan surat keterangan dokter dengan mendapatkan gaji penuh.
Pasal 56.
Ijin Tidak Masuk Kerja/Meninggalkan Pekerjaan
1.
Koperasi Karya Sedana Artha dapat
memberikan izin tidak masuk kerja kepada karyawan dengan ketentuan
sebagai berikut :
o
Pernikahan karyawan
5 hari
o
Suami/istri meninggal
dunia
5 hari
o
Anak meninggal
dunia
5 hari
o
Orang tua/mertua/saudara kandung meninggal
dunia
2 hari
o
Kakak/adik
meninggal 2 hari
o
Kakak/adik
menikah
2 hari
o
Menikahkan
anak
5
hari
o
Rumah kebanjiran atau
kebakaran
2 hari
o
Musibah lainnya 1
hari
o
Ujian/wisuda
1
hari
o
Upacara Ultah anak
1 hari
o
Istri melahirkan
2
hari
o
Izin lainnya yang sesuai dan
rasional
1 hari
2.
Apabila hal-hal pada ayat (1) pasal ini terjadi
di luar kota dengan radius lebih dari 100 km, maka diberi ijin tambahan
selama-lamanya 2 (dua) hari, dengan memperhatikan kasusnya.
Pasal 57.
Mangkir
1.
Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa izin
atasan dan tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh Koperasi Karya Sedana
Artha maka karyawan tersebut dianggap mangkir.
2.
Sanksi bagi karyawan yang mangkir, selain
mendapatkan teguran dan mengurangi penilaian prestasi kerja, juga akan dipotong
gajinya secara proporsional dengan jumlah hari mangkir karyawan yang
bersangkutan.
3.
Karyawan yang mangkir selama 6 hari kerja
berturut-turut maka karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari
Koperasi Karya Sedana Artha.
BAB XVI.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN
Pasal 58.
Ketentuan Umum
1.
Pemberhentian karyawan akan diselesaikan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2.
Koperasi Karya Sedana Artha memberhentian
karyawan apabila:
o
Meninggal dunia
o
Mengundurkan diri
o
Tidak memenuhi syarat pada masa job training
o
Lanjut usia
o
Melakukan pelanggaran berat
o
Berakhirnya masa kontrak kerja
o
Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan
o
Sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan
objektif dari Manajemen (misalnya, lembaga merugi, kondisi keuangan tidak
memungkinkan,kegiatan berkurang dll).
Pasal 59.
Mengundurkan diri
1.
Karyawan yang mengundurkan diri wajib mengajukan
surat tertulis kepada Koperasi Karya Sedana Artha selambat-lambatnya 3 bulan
sebelumnya.
Pasal 60.
Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Job training
1.
Koperasi Karya Sedana Artha sewaktu-waktu dapat
memberhentikan karyawan job training yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan
hasil evaluasi Koprasi Karya Sedana Artha yang disampaikan secara transparan
kepada yang bersangkutan .
2.
Koperasi Karya Sedana Artha tidak
berkewajiban memberikan uang pesangon kepada karyawan prabhkati yang
diberhentikan.
Pasal 61.
Masa Sakit Berkepanjangan
1.
Koperasi KArya Sedana Artha dapat
memberhentikan dengan hormat karyawan yang terus menerus sakit lebih dari 12
bulan yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan
tugasnya dengan baik.
Pasal 62.
Pelanggaran Berat
1.
Merujuk surat edaran Mentri Tenaga Kerja
No. 362/1967 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 03/1996, maka Koperasi Karya
Sedana Artha akan memutuskan hubungan kerja secara seketika dan tanpa
bersyarat kepada karyawan yang terbukti melakukan pelanggran-pelanggaran berat
sebagai berikut :
o
Setiap karyawan dilarang korupsi, mencuri,
menerima sogokan, memeras,pungutan liar, dan atau pungutan lain yang dapat
disamakan dengan itu.
o
Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
o
Mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang.
o
Melakukan perbuatan asusila
o
Menyerang, mengintimidasi,menganiaya,dan
mengancam secara fisik atau mental
o
Membujuk atasan atau teman sekerja untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
o
Dengan ceroboh atau sengaja merusak,merugikan
atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Koperasi Karya Sedana Artha.
o
Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan
atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan yang membahayakan
jiwa.
o
Membocorkan rahasia Koperasi Karya Sedana Artha
atau mencemarkan nama dan keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara dan untk hal-hal yang dibenarkan
syar’i.
o
Meminjamkan uang dengan menarik riba
o
Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah
mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
o
Mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam
perjanjian kerja atau Peraturan Koperasi Karya Sedana Artha atau Kesepakatan
Kerja Bersama yang disepakati akan berakibat kepada PHK karyawan yang
bersangkutan.
2.
Adapun pelaksanaan pemutusan hubungan kerja
sebagaimana sebagaimana ayat (1) pasal ini , akan dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dalam UU No.12 tahun 1964.
Pasal 63.
Uang Pesangon atau Uang Jasa
1.
Karyawan Tetap yang diberhentikan atas prakarsa Koperasi
Karya Sedana Artha dan bukan karena melakukan pelanggran berat, akan
menerima uang pesangon dan atau uang jasa, sesuai peraturan perundangan yang
berlaku (Permenaker 03/1996), besarnya uang pesangon dan uang jasa ditetapkan
serendah-rendahnya sebagai berikut :
a.
Uang Pesangon
§
Masa Kerja kurang dari 1
tahun :
1 bulan gaji
§
Masa Kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari
2 tahun : 2 bulan gaji
§
Masa Kerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari
3 tahun : 3 bulan gaji
§
Masa Kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari
4 tahun : 4 bulan gaji
§
Masa Kerja lebih dari 4
tahun
: 5 bulan gaji
b.
Uang Jasa
c.
Masa Kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari
10 tahun : 2 bulan gaji
d.
Masa Kerja lebih dari 10 tahun tetapi kurang
dari 15 tahun : 3 bulan gaji
e.
Masa Kerja lebih dari 15 tahun tetapi kurang
dari 20 tahun : 4 bulan gaji
f.
Masa Kerja lebih dari 20 tahun tetapi kurang
dari 25 tahun : 5 bulan gaji
g.
Masa Kerja lebih dari 25 tahun
:
6 bulan gaji
h.
Gaji
Posting Komentar untuk "PERATURAN TENTANG KEPEGAWAIAN KOPERASI"