STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN (SOM) KOPERASI KSA
KOPERASI KARYA
SEDANA ARTHA
BADAN HUKUM NO.
15/BH/XXVII.I/DISKOPPERINDAG/IV/2016
TANGGAL 1 APRIL 2016
ALAMAT:
JALAN RAMPAI, CENGKOK, BAHA,MENGWI,BADUNG
KOPERASI
INDONESIA
STANDAR
OPERASIONAL MANAJEMEN
(SOM)
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun
dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk
Anggota, Calon Anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atau
anggotanya.
2. Unit Usaha Simpan Pinjam KOPERASI KARYA
SEDANA ARTHA adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam
sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan yang selanjutnya dalam
Keputusan ini disebut KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA.
3.
Standar Operasional Manajemen bagi KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA adalah struktur
tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja yang dapat dijadikan
acuan/panduan bagi pihak Manajemen KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA dalam memberikan
pelayanan bermutu bagi para anggotanya dan pengguna jasa lainnya yang
selanjutnya dalam Keputusan ini disebut SOM KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA.
4.
Manajemen KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA adalah perangkat organisasi simpan pinjam
terdiri dari Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan Pengurus
yang menjalankan fungsi eksekutif dengan mengangkat Pengelola (manajer dan
karyawan) atas persetujuan Rapat Anggota sedangkan Pengawas menjalankan fungsi
supervisi atas pengelolaan Koperasi.
BAB
II
TUJUAN,
SASARAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal
2
Tujuan
Pedoman SOM KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA untuk memberikan panduan bagi Pengelola
KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA dalam menjalankan kegiatan operasional Usaha Simpan
Pinjam.
Pasal
3
Sasaran
dari penyusunan Pedoman SOM KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA adalah sebagai berikut:
a.
terwujudnya pengelolaan KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA yang sehat dan mantap
melalui system pengelolaan yang profesional dan pelayanan yang prima kepada
Anggota, Calon Anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya sesuai dengan
kewajiban usaha simpan pinjam;
b.
terwujudnya pengelolaan KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA yang efektif dan efesien.
Pasal
4
Ruang
lingkup SOM KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA meliputi 3 (tiga) bagian yang terdiri dari:
a. SOM Kelembagaan KOPERASI KARYA SEDANA
ARTHA;
b. SOM Usaha KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA;
c. SOM Keuangan KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA.
BAB
III
LANDASAN
KERJA
Pasal
5
Landasan
kerja KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA adalah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan kegiatan usahanya
berdasarkan nilai-nilai, dan prinsip-prinsip Koperasi sehingga dapat dengan
jelas menunjukkan perilaku Koperasi;
b. KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA sebagai sarana
bagi Anggota dalam mengatasi masalah kekurangan modal atau kekurangan
likuiditas;
c. maju mundurnya KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA
menjadi tanggung jawab seluruh Anggota sehingga berlaku asas self
responsibility;
d. Anggota KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA berada
dalam satu kesatuan Sistem Kerja Koperasi, yang diatur dalam Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
e. KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA memberikan
manfaat yang lebih besar kepada Anggota, Calon Anggota dan Anggota Dilayani
dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya;
f.
KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA berfungsi
sebagai lembaga intermediasi, dalam hal ini KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA
bertugas menghimpun dana dari Anggota, Calon Anggota, Koperasi lain dan atau
anggotanya serta menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada
pihak-pihak tersebut.
BAB
IV
STANDAR
OPERASIONAL MANAJEMEN KELEMBAGAAN
Pasal
6
KOPERASI
KARYA SEDANA ARTHA wajib memiliki visi, misi dan tujuan yang diputuskan dalam
rapat anggota dan dicantumkan dalam AD dan ART KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA.
Pasal
7
Standar
Operasional Manajemen Kelembagaan terdiri dari:
a. organisasi dan manajemen KOPERASI KARYA
SEDANA ARTHA;
b. pengelolaan organisasi;
c. pengelola KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA;
d. prosedur penutupan KOPERASI KARYA SEDANA
ARTHA;
e. prosedur pembubaran;
f. pembagian dan penggunaan SHU;
g. pengelolaan harta kekayaan KOPERASI
KARYA SEDANA ARTHA.
Pasal
8
(1) Standar organisasi dan manajemen sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 huruf a meliputi
pengaturan sistem dan prosedur mengenai:
a. keanggotaan;
b. status keanggotaan;
c. pendaftaran anggota;
d. perlakuan kepada anggota baru;
e. pemanfaatan pelayanan KOPERASI KARYA
SEDANA ARTHA;
f. permohonan keluar dari anggota
(2) Tata cara penyusunan standar organisasi dan
manajemen adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal
9
(1)
Penyusunan standar pengelolaan organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
huruf b meliputi pengaturan tentang:
a. kelengkapan organisasi;
b. struktur organisasi;
c. mekanisme pengambilan keputusan.
(2) Tata cara penyusunan standar pengelolaan
organisasi KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA adalah sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Keputusan ini.
Pasal
10
(1) Standar Pengelola KOPERASI KARYA SEDANA
ARTHA sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c meliputi pengaturan mengenai:
Pengelola KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA
(2) Pengelola KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berasal dari salah seorang Pengurus
atau Pengurus mengangkat Pengelola.
(3)
Pengangkatan Pengelola KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA dilakukan Pengurus sesuai
persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal
11
Penutupan
KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d dilakukan
sesuai dengan prosedur:
a. penutupan KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA
dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota;
b.
penutupan KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA dilakukan dengan mempertimbangkan aspek
teknis, ekonomi dan sosial.
Pasal
12
Prosedur
pembubaran KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf
e dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
13
Pembagian
dan penggunaan SHU sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf f, digunakan untuk
keperluan sebagai berikut:
a. cadangan;
b. dibagikan kepada anggota secara adil
sebanding dengan jasa usaha dan jasa
terhadap modal yang diberikan kepada Koperasi;
c. biaya pendidikan dan pelatihan bagi
Pengurus, Pengawas, Pengelola dan Anggota Koperasi;
d. insentif Pengurus, Pengawas, dan Pengelola.
Pasal
14
Pengelolaan
harta kekayaan KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
huruf g dilakukan untuk mengembangkan usaha.
BAB
V
STANDAR
OPERASIONAL MANAJEMEN USAHA
Pasal
15
Standar
Operasional Manajemen Usaha terdiri dari:
a. penghimpunan dan penyaluran dana;
b. jenis pinjaman;
c. persyaratan calon peminjam;
d. pelayanan pinjaman kepada unit lain;
e. plafond pinjaman;
f. biaya pinjaman;
g. agunan;
h. pengembalian dan jangka waktu pinjaman;
i. analisis pinjaman;
j. pembinaan calon peminjam oleh KOPERASI
KARYA SEDANA ARTHA;
Pasal
16
(1) Penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 huruf a dilakukan sesuai dengan standar sebagai berikut:
a. KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA melakukan
penghimpunan dana dari anggota dan calon anggota;
b. KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA dapat
menyalurkan dananya kepada koperasi lain dan anggotanya apabila memiliki
kapasitas lebih dan mendapat persetujuan dari Rapat Anggota;
c. Penghimpunan dana KOPERASI KARYA SEDANA
ARTHA dapat berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Berjangka, Simpanan
Sukarela dan penyertaan.
(2) Penetapan bunga Simpanan didasarkan pada
rumus sebagai berikut:
a. perhitungan saldo terendah setiap bulan
didasarkan pada perhitungan antara jumlah saldo terendah dalam 1 (satu) bulan
dikalikan dengan tingkat bunga perbulan;
b. perhitungan saldo harian didasarkan pada
perhitungan jumlah hari mengendap dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
dikalikan dengan tingkat bunga pertahun dikalikan dengan saldo selama hari
mengendap;
c. perhitungan saldo rata-rata didasarkan pada
perhitungan jumlah total saldo dibagi dengan jumlah mutasi dikalikan dengan
tingkat bunga perbulan.
(3) Perhitungan bunga simpanan berjangka dilakukan
berdasarkan rumus sebagai berikut:
a. perhitungan secara umum didasarkan pada
nilai nominal dikalikan dengan tingkat bunga perbulan;
b. apabila bunga simpanan dibayar dimuka
didasarkan perhitungan antara jumlah nilai nominal dikalikan dengan tingkat
bunga perbulan dikalikan dengan jangka waktu
(4)
Pembagian Sisa Hasil Usaha atas dasar Simpanan Anggota dilakukan berdasarkan
pada pembagian antara jumlah nilai partisipasi Simpanan Anggota dengan total
partisipasi modal (simpanan seluruh anggota) dikalikan dengan bagian SHU atas
jasa partisipasi simpanan.
Pasal
17
Perjanjian
pinjaman dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pengurus KOPERASI KARYA
SEDANA ARTHA dan mengatur hal-hal yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Pasal
18
Jenis
pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf b didasarkan pada jangka
waktu, sektor usaha yang dibiayai, tujuan dan penggunaan pinjaman.
Pasal
19
Persyaratan
calon peminjam sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf c sebagai berikut:
a. calon peminjam bertempat tinggal di
wilayah pelayanan KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA;
b. mempunyai usaha/penghasilan tetap;
c. mempunyai simpanan aktif;
d. tidak memiliki tunggakan hutang dengan KOPERASI
KARYA SEDANA ARTHA maupun pihak lain;
e. tidak pernah melakukan tindak pidana;
f. memiliki moral yang baik;
g. mengikuti program pembinaan pra
penyaluran pinjaman.
Pasal
20
Pelayanan
pinjaman KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA yang memberikan pelayanan kepada unit lain
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf d dilakukan dengan memperhatikan
prinsip kehati-hatian.
Pasal
21
(1) Plafon pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
pasal 15 huruf e ditetapkan sesuai dengan efektifitas penyaluran dan
memperhatikan resiko pinjaman.
(2) Penetapan batas pinjaman produktif
didasarkan pada jumlah, sasaran, penggunaan, tepat pengembalian dan kelayakan
usaha calon peminjam.
(3) Besarnya nilai pinjaman produktif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menggunakan agunan dapat ditetapkan
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai agunan.
(4) Besarnya nilai pinjaman konsumtif dapat
ditetapkan sebanyak 3 (tiga) kali nilai simpanan dan tidak lebih dari 60% (enam
puluh perseratus) penghasilan calon peminjam.
Pasal
22
(1) Standar biaya pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 huruf f meliputi biaya bunga, asuransi dan administrasi yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
(2) Penetapan besarnya bunga pinjaman KOPERASI
KARYA SEDANA ARTHA dapat menggunakan salah satu metode
a. Cost plus pricing didasarkan pada
perhitungan antara biaya KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA ditambahkan hasil usaha
yang diinginkan;
b. Marginal pricing didasarkan pada
perhitungan antara biaya variable ditambah dengan margin;
c. bunga pinjaman sesuai mekanisme pasar;
d. menetapkan suku bunga tertentu untuk
membatasi anggota;
e. menetapkan suku bunga murah untuk
mendapatkan banyak anggota.
(3) Perhitungan angsuran bunga pinjaman dapat
dilakukan dengan cara:
a. berdasarkan sistem flat fixed, perhitungan
yang didasarkan pada perkalian tingkat
bunga perbulan dengan saldo awal pokok pinjaman; atau
b. perhitungan bunga efektif/anuitas,
perhitungan yang didasarkan pada
perkalian antara tingkat bunga perbulan dengan sisa pokok pinjaman.
Pasal
23
Penyediaan
agunan oleh calon peminjam sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf g tidak
merupakan syarat mutlak dalam pemberian pinjaman tetapi harus memperhatikan
kemampuan calon peminjam untuk membayar kembali pinjamannya.
Pasal
24
Standar
pengembalian dan jangka waktu pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
huruf h ditentukan berdasarkan sifat penghasilan peminjam dan disepakati antara
KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA dengan peminjam.
Pasal
25
KOPERASI
KARYA SEDANA ARTHA melakukan analisis pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal
15 huruf i terhadap pinjaman yang meliputi:
a. Analisis kualitatif, yaitu kemauan membayar
pinjaman, mencakup watak dan komitmen terhadap kewajibannya;
b. Analisis kuantitatif yaitu kemampuan
membayar pinjaman, mencakup sumber dana yang diharapkan dapat memenuhi
kewajibannya.
Pasal
26
KOPERASI
KARYA SEDANA ARTHA melakukan pembinaan terhadap peminjam sebagaimana dimaksud
pasal 15 huruf y dengan cara:
a. mengirimkan surat teguran apabila terlambat
membayar;
b. membantu peminjam yang mengalami masalah
dibidang usaha untuk jenis pinjaman produktif.
c. memberitahukan secara rutin posisi
pinjaman;
Pasal
27
Penanganan
pinjaman bermasalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf k dilakukan untuk
menyelamatkan:
a. pinjaman kurang lancar;
b. pinjaman ragu-ragu;
c. pinjaman macet.
BAB
VI
STANDAR
OPERASIONAL MANAJEMEN KEUANGAN
Pasal
28
Standar
Operasional Manajemen Keuangan terdiri dari:
a. keseimbangan arus dana;
b. penggunaan kelebihan dana;
c. penghimpunan dana dari luar
d. pembagian SHU;
e. pelaporan keuangan;
f. pengukuran kinerja KOPERASI KARYA SEDANA
ARTHA.
Pasal
29
Pengelolaan
keuangan KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA harus menjaga keseimbangan arus dana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a meliputi:
a. perencanaan kas;
b. dimensi waktu perencanaan dan
pengendalian kas;
c. pendekatan penyusunan anggaran kas;
d. pengendalian posisi kas;
e. arus dana masuk;
f. arus dana keluar;
g. likuiditas KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA;
h. pengaturan likuiditas minimum;
i. manajemen aktiva pasiva.
Pasal
30
Penggunaan
kelebihan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf b dilakukan dengan
cara:
a. melayani calon anggota;
b. menempatkan sertifikat pada bank dan
lembaga keuangan lainnya
c. pembelian saham/obligasi melalui pasar
modal;
d. mengembangkan dana tabungan melalui pasar
modal.
Pasal
31
Penghimpunan
dana dari luar sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf c berupa pinjaman dari:
a. anggota;
b. koperasi lain dan anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya.
Pasal
32
Pelaporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d meliputi:
a. periodisasi laporan;
b. lingkup laporan;
c. pengguna laporan keuangan;
d. fungsi laporan keuangan;
e. neraca;
f. perhitungan hasil usaha;
g. laporan arus kas;
h. laporan promosi ekonomi anggota;
i. catatan atas laporan keuangan.
Pasal
33
(1) Pengukuran kinerja KOPERASI KARYA SEDANA
ARTHA sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf f meliputi aspek permodalan,
likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas.
(2) Penilaian kesehatan KOPERASI KARYA SEDANA
ARTHA dilakukan melalui pendekatan kualitatif terhadap aspek:
a. permodalan;
b. kualitas aktiva produktif
c. manajemen;
d. rentabilitas;
e. likuiditas
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
34
(1) KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA yang sudah
berjalan sebelum keputusan ini, tetap melaksanakan kegiatan usahanya dengan
ketentuan wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak berlakunya Keputusan ini.
(2)
Pada masa transisi KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA wajib menyusun perencanaan
implementasi SOM secara bertahap sehingga pada akhir tahun kedua pengelolaan KOPERASI
KARYA SEDANA ARTHA sudah menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
35
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di:
Badung
pada
tanggal : 01 Desember 2018
Koperasi
Karya Sedana Artha
Ketua Sekretaris
(
I Wayan Suardika )
( I Putu Adi Ariawan )
Posting Komentar untuk "STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN (SOM) KOPERASI KSA"