STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KOPERASI KSA
KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA
BADAN HUKUM NO. 15/BH/XXVII.I/DISKOPPERINDAG/IV/2016
TANGGAL 1 APRIL 2016
ALAMAT:
JALAN RAMPAI, CENGKOK, BAHA,MENGWI,BADUNG
KOPERASI
INDONESIA
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
Pendahuluan
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa/
Ida Sang Hyang Widhi Wasa, kami dapat menyusun Standar Operasional Prosedur
(SOP) sebagai acuan Koperasi Karya
Sedana Artha di dalam melakukan semua aktifitas untuk kelancaran dan kemajuan
koperasi.
Dalam penyusunan SOP Koperasi Karya Sedana
Artha kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi tata
bahasa penulisan dan sebagainya, maka pada kesempatan ini kami mohon masukan
ataupun kritik yang membangun demi kebaikan kedepannya.
Terima Kasih kami ucapkan kepada
semua pihak yang telah mendukung baik secara moril maupun materiil di dalam
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini.
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR
BAB I
CARA MENGAJUKAN PINJAMAN
1.Sebelum
mengajukan permohonan kredit ,setiap debitur wajib mempunyai dan memenuhi syarat seperti. dibawah ini:
·
Menyerahkan fotocopy ktp
yang masih berlaku
·
Menyerahkan fotocopy ktp penjamin
·
Menyerahkan fotocopy
kartu keluarga
·
Menjadi anggota atau
calon anggota koperasi
·
Anggota koperasi mendapatkan
pinjaman sebesar 2 kali simpanan yang ada
·
Batas maksimum pinjaman
adalah 70 % dari jaminan yang ada
·
Menyerahkan jaminan/anggunan asli (BPKB atau SERTIFIKAT
TANAH )
·
Tujuan dari pada pinjaman
.
2.Mengajukan
Surat Permohonan Kredit
·
Sebelum kredit dikeluarkan
para debitur wajib mengajukan surat permohonan kredit terlebih dahulu kepada
Ketua/Pengurus Koperasi
·
Permohonan kredit akan dipelajari
terlebih dahulu oleh Ketua dan Pengurus Koperasi
·
Anggunan akan dilihat dan
dicek terlebih dahulu sebelum kredit dicairkan.
·
Didalam surat permohonan
kredit akan diisi sebagai berikut
1.
Tanggal permohonan kredit
2.
Nama pemohon sesuai ktp
yang masih berlaku.
3.
Nama penjamin sesuai ktp
yang masih berlaku.
4.
Nomor telepon yang masih
aktif
5.
Jumlah pinjaman
6.
Penggunaan kredit
7.
Pendapatan bersih pemohon
dan penjamin setiap bulannya
8.
Tanda tangan pemohon dan
penjamin
·
Apabila pemohon memenuhi
persyaratan ,maka akan ditanda tangani oleh Ketua/Manager .
·
Apabila sudah di tandatangani oleh Ketua KBP, baru di tandatangani oleh
pemohon dan dilanjutkan membuat Surat
Perjanjian Kredit.
·
Specimen surat permohonan
kredit terlampir
3.
Mengajukan Surat Perjanjian Kredit
·
Sebelum kredit dicairkan ke debitur/pemohon kredit wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menunjukkan
anggunan yang lengkap dan jelas
2. Fotocopy
ktp pemohon dan penjamin yang masih berlaku
3. Fotocopy
Kartu Keluarga
4. No
Tabungan
5. Jumlah
maksimum kredit yang diberikan
6. Tujuan
kredit
7. Jangka
waktu kredit
8. Cara
pembayaran angsuran kredit
9. Denda
/ tunggakan kredit
10. Hak
dan Kuasa Koperasi terhadap penerima kredit
11. Diketahui
dan ditanda tangani oleh Ketua
12. Tanda
tangan oleh pemohon bermaterai 6000
13. Tanda
tangan penjamin
14. Specimen
surat perjanjian kredit terlampir
4.
Perincian Administrasi terdiri dari:
·
Jumlah pinjaman
·
No Bukti Kredit
·
Biaya administrasi
·
Biaya materai
·
Jumlah potongan
·
Jumlah bersih yang
diterima
·
Disetujui oleh kasir
·
Diterima oleh debitur
·
Tanda tangan oleh kasir
dan debitur
5.
Fiducia terdiri dari
1. No
fiducia
2. Nama
pemohon sesuai dengan KTP
3. Nama
Ketua
4. No
kredit
5. Tanggal
kredit
6. Dan
pasal-pasalnya
7. Tanda
tangan pemohon bermaterai 6000
8. Tanda
tangan penjamin
9. Tanda
tangan Ketua
10. Nama
barang yang dijaminkan
11. Form
specimen fiducia terlampir.
6.
Bukti kredit telah cair terdiri dari:
1. Bukti
kas masuk
2. Bukti
kas keluar
3. Kartu
pinjaman
4. Bukti
Realisasi
5. Semua
transaksi kredit baik angsuran ataupun pinjaman baru dicatat dalam buku kas
6. Semua
transaksi kredit baik angsuran ataupun pinjaman baru dicatat dalam buku
pinjaman
7. Specimen
bukti kredit terlampir.
7.
Surat Peringatan terdiri dari:
1. Surat
teguran (ST)
2. Surat
peringatan (SP)
3. Surat
pringatan terakhir(SPT)
4. Surat
penarikan barang/jaminan(PB)
5. Specimen
surat peringatan terlampir.
6. Semua
surat keluar maupun surat masuk dicatat dalam buku expedisi
BAB II
CARA MENABUNG
A.
Ketentuan-ketentuan tabungan
1. Penyetoran
dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat ,waktu kas buka
2. Nasabah
bisa menyetorkan uangnya pada kolektor/dipungut
kerumah atau ketempat kerja.
3. Penyetoran
sekurang –kurangnya sebesar Rp 5000.-
4. Jumlah
setoran akan dicatat oleh kasir atau
kolektor secara manual
5. Nasabah
bisa mengambil tabungannya melalui
kolektor dengan menunjukan buku tabungannya
6. Pengambilan
yang dilakukan oleh bukan nasabah sendiri,harus dilengkapi dengan surat kuasa
dari nasabah.
7. Setiap
penarikan akan dicocokan dengan saldo yang ada di kantor dan di buku tabungan
anggota
8. Setiap
kolektor mempunyai data nasabah dengan besarnya jumlah saldo dan wajib membukukan di kantor secara manual.
9. Besarnya
suku bunga ditetapkan oleh koperasi.Dan apabila terjadi perubahan suku
bunga,maka perubahan tersebut segera diberlakukan atas tabungan, pada saat
berlakunya perubahan suku bunga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
nasabah.
10. Jasa
bunganya dapat diambil setiap bulan.
11. Setiap
penarikan tabungan selalu menggunakan tinta merah
12. Setiap
transaksi tabungan dicatat dalam buku kas dan dicatat dalam buku rekap
tabungan.
13. Mutasi
tabungan harian akan direkap ulang ke masing-masing kartu tabungan anggota.
B.Bentuk
Buku Tabungan anggota dan isinya:
1. Nama
Koperasi Karya Sedana Artha
2. Alamat kantor dan nomor telepon koperasi.
3. Nama
penabung dan nomor tabungan nasabah
4. Pekerjaan
nasabah
5. Alamat
nasabah
6. Tanda
tangan nasabah
7. Tanggal
setor,ambil ,jumlah saldo,paraf dan keterangan
8. Paling
belakang contoh tandatangan nasabah.
9. Specimen
buku tabungan terlampir
10. Specimen
mutasi tabungan dan buku tabungan terlampir.
BAB III
TABUNGAN BERJANGKA
BUKU REGISTER TABUNGAN BERJANGKA
Buku
register tabungan berjangka adalah sebuah buku untuk mencatat data setiap
nasabah yang berguna untuk mempermudah ketua/pengurus mengecek jumlah pemilik
tabungan berjangka baik jumlah saldo nasabah maupun tanggal jatuh
temponya.sehingga pihak pengurus dan pengawas bisa mengontrol setiap saat yang
bertujuan untuk memajukan Koperasi Karya Sedana Artha
Dalam
buku register tabungan berjangka berisi:
·
No urut nasabah
·
Nama nasabah
·
Alamat nasabah
·
No tabungan berjangka
nasabah
·
Tanggal mulainya
·
Jatuh tempo
·
Jumlah uang nasabah
No |
Nama
|
Alamat |
No
tab berjangka |
Tgl
mulai |
Jatuh
tempo |
Jumlah |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dalam oprasionalnya ada 2 jenis bilyet tabungan
berjangka yang kami pergunakan yaitu:
1. Yang
asli untuk pemilik tabungan berjangka
2. Yang
copy untuk arsip di Koperasi Karya Sedana Artha
3. Document yang berkaitan dengan tabungan berjangka
di tanda tangani oleh ketua.
4. Yang
asli bermeterai Rp 6000
5. Distempel
resmi Koperasi Karya Sedana Artha.
6. Specimen
tabungan berjangka terlampir.
BAB IV
KARYAWAN KOPERASI KARYA SEDANA ARTHA
A.
Karyawan Koperasi Karya Sedana Artha merupakan pelaksana tugas harian yaitu:
·
Memungut tabungan kepada masing
- masing nasabah
·
Mencatat semua transaksi
yang berkaitan dengan oprasional Koperasi Karya Sedana Artha
·
Merekap setiap transaksi
yang ada
·
Membuat neraca harian
·
Memastikan atau membelance
kas yang ada
·
Melaporkan kegiatan
oprasional setiap hari kepada ketua maupun pengurus koperasi
B.
Absensi dan Bentuk Absensi Karyawan
Setiap
karyawan wajib mengisi daftar kehadirannya setiap bekerja dengan cara paraf.
Setiap karyawan diwajibkan hadir setiap hari keja dimana
mulai bekerja dari pukul 07.30–14.00 Wita.
Adapun
bentuk daftar hadir berupa:
Bulan
: …………..Tahun………
No |
Nama |
TGL |
|||||||||||
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
dst |
31 |
1. |
Karyawan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
Karyawan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
BUKU TAMU
Buku
tamu adalah buku yang wajib ada di koperasi sebagai dasar atau pedoman seberapa
banyak tamu yang datang kekoperasi dalam seminggu sebulan maupun setahun baik
minta informasi, menabung, deposito, mencari kredit maupun berkunjung.
Buku tamu akan di isi oleh tamu yang
bersangkutan
BENTUK
BUKU TAMU
No |
Tgl |
Nama Tamu |
Alamat/Instansi |
Bertemu Dengan: |
Keperluan Tamu |
Tanda Tangan Tamu |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
Buku tamu pada nomor urut berjalan
terus dari tahun ketahun dan akan disimpan rapi oleh pengurus koperasi apabila
terjadi pergantian buku tamu.
BAB VI
BUKU EXPEDISI
Buku
surat keluar
No |
No. Berkas |
Alamat Penerima |
Tanggal |
Perihal |
No. Petunjuk |
No. Kop |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Buku
surat masuk
No |
No. Berkas |
Dari Surat Masuk |
No. Petunjuk |
No. Kop |
||
|
|
Tgl |
No |
Perihal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENUTUP
Demikianlah Standar Operasional
Prosedur (SOP) ini kami susun agar dapat dipergunakan sebagai acuan di dalam
oprasional Koperasi Karya Sedana Artha. Adapun kritik dan saran dari pembaca
atau anggota semua sangat kami harapkan untuk penyempurnaan SOP ini kemudian
hari dengan tujuan memberikan kesejahteraan dan semangat anggota.
Koperasi Karya Sedana Artha
Ketua Sekretaris
( I Wayan Suardika ) ( I
Putu Adi Ariawan )
Posting Komentar untuk "STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KOPERASI KSA"