PARAREM KASUKERTAN JAGAT KRAMA DESA CENGKOK 2022
PARAREM
KASUKERTAN JAGAT |
DESA
ADAT CENGKOK
KECAMATAN
MENGWI
KABUPATEN BADUNG
2022
KATA PENGANTAR
Atas Asung Kertha Wara Nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa,
Tuhan Yang Maha Esa, maka Pararem
Desa Adat Cengkok Tentang Pengaturan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, Tamiu di Desa Adat Cengkok ini bisa disusun dan disahkan dalam Paruman Desa Adat Cengkok. Pararem ini merupakan Hukum Adat dalam
rangka pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Awig-Awig Desa Adat Cengkok sane Kewah-Uwuhin kasurat ring warsa 2018,
disesuaikan dengan dresta dan perkembangan situasi yang terjadi.
Pararem
Desa Adat Cengkok tentang Pengaturan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, Tamiu di Desa Adat Cengkok
ini dijadikan pedoman kerja bagi Prajuru
Desa Adat Cengkok di dalam pengelolaan tata laksana krama di Desa Adat Cengkok.
PARAREM DESA ADAT
CENGKOK
Nomor : 02
TAHUN 2022
TENTANG
PENGATURAN
KRAMA DESA ADAT, KRAMA TAMIU, TAMIU
DESA
ADAT CENGKOK
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa Desa Adat memiliki hak
asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya
sendiri dan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang berakar dari kearifan lokal dan nilai-nilai
budaya mempunyai wewidangan yang jelas, krama pendukung, dan tata
pemerintahan Desa Adat; |
|
: |
b. |
Bahwa
Desa Adat Cengkok mempunyai wewidangan yang sangat strategis sebagai
daya tarik wisata yang sangat diminati
pendatang, untuk tinggal dan atau berinvestasi; |
|
|
c. |
Bahwa
untuk memberikan landasan hukum terhadap krama desa adat, krama
tamiu, dan tamiu di perlukan pararem; dan |
|
|
d. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan pararem
pengaturan krama desa adat ,krama
tamiu,dan tamiu. |
Mengingat |
: |
a. |
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; |
|
|
b. |
Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali
Tahun 2019 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Bali, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Bali Nomor 4); |
|
|
c. |
Peraturan gubernur bali nomor
34 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa adat di bali |
|
|
d. |
Peraturan Gubernur Bali Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan peraturan daerah provinsi bali nomor 4 tahun
2019 tentang desa adat di Bali; |
|
|
e. |
Awig-awig Desa Adat Cengkok, Kecamatan
Mengwi, Kabupaten Badung |
Memperhatikan |
: |
Hasil paruman desa adat/prajuru desa
adat Cengkok pada Hari Minggu Tanggal 19 Bulan Juni Tahun 2022 (berita acara
paruman desa adat/prajuru desa adat) |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
Pararem Desa Adat Cengkok
tentang pengaturan krama desa adat,
krama tamiu, dan tamiu. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Pararem ini yang dimaksud dengan :
1. Desa Adat adalah Desa Adat
Cengkok yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum adat di Bali
yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan
sendiri, tradisi, tata karma pergaulan
hidup masyarakat secara
turun temurun dalam ikatan tempat suci (Kahyangan Tiga atau
Kahyangan Desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur mengurus rumah tangga
sendiri
2.
Awig-Awig
adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu,
dan Tamiu
3.
Pararem
adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig atau mengatur hal-hal baru
dan/atau penyelesaian perkara adat/wicara
di Desa Adat
4.
Krama
Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat Cengkok
5.
Krama
Tamiu adalah warga masyarakat Bali beragama
Hindu yang tidak mipil, tetapi
tercatat sebagai anggota di Desa Adat Cengkok
6.
Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama tamiu yang berada di wewidangan
Desa Adat Cengkok untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa
Adat Cengkok
7.
Mipil
adalah sistem registrasi keanggotaan Krama
di Desa Adat
8.
Wewidangan
Desa Adat adalah wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas yang jelas
9.
Swadarma adalah
kewajiban yang harus dilaksanakan/dijalankan
10.
Swadikara adalah hak
yang bisa didapatkan.
11.
Dudukan
adalah kontribusi wajib dari krama tamiu dan tamiu
12.
Keuangan Desa Adat
adalah keuangan yang bersumber dari pendapatan desa adat dan digunakan untuk
membiayai operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan Desa Adat
melalui baga Parhyangan, baga pawongan, dan baga palemahan
13.
Paruman
Desa Adat adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah
prinsip dan strategis di Desa Adat.
14.
Prajuru
Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat.
15.
Tri
Hita Karana adalah tiga penyebab kebahagiaan,
yaitu sikap hidup yang seimbang atau harmonis antara berbakti kepada Tuhan,
mengabdi pada sesama umat manusia, dan menyayangi
BAB II
MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 2
1.
Pararem
ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Prajuru, Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dalam melaksanakan pengaturan swadarma dan swadikara krama desa adat ,krama tamiu,dan
tamiu
2.
Pararem
ini bertujuan
untuk:
a.
Mendorong prakarsa,
gerakan, dan partisipasi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dalam pengembangan potensi Desa
Adat untuk kesejahteraan Bersama;
b.
memberdayakan
pemerintahan Desa Adat yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka, serta
bertanggung jawab;
c.
meningkatkan kuantitas
dan kualitas pelayanan bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu
guna mewujudkan kesejahteraan umum;
d.
meningkatkan ketahanan
sosial budaya Krama Desa Adat guna mewujudkan Krama Desa Adat yang mampu
memelihara kesatuan sosial sebagai bagian ketahanan nasional
e.
meningkatkan peran dan
tanggungjawab krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu dalam melaksanakan
Swadarma dan Swadikara.
Pasal
3
Ruang lingkup pararem ini meliputi:
a.
Parahyangan Desa Adat
b.
Pawongan Desa Adat
c.
Palemahan Desa Adat
d.
Pengaturan Krama Desa
Adat Krama Tamiu, dan Tamiu
e.
Swadharma dan
Swadhikara Krama Desa Adat Krama Tamiu, dan Tamiu
f.
Larangan dan ketentuan
sanksi
BAB III
PARAHYANGAN DAN PAWONGAN DESA ADAT
Pasal 4
(1)
Parahyangan merupakan
hubungan harmonis antara krama desa dengan Hyang Widhi Wasa dalam ikatan
kahyangan desa atau kahyangan tiga.
(2)
Pawongan merupakan
sistem sosial kemasyarakatan yang harmonis antar Krama di Wewidangan Desa
Adat.
(3)
Krama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Krama Desa
Adat, yaitu warga masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil dan tercatat
di Desa Adat;
b.
Krama tamiu,
yaitu warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak Mipil tetapi
tercatat di Desa Adat; dan
c.
Tamiu,
yaitu orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di
Wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat
di Desa Adat.
d.
Syarat-syarat dan tata
cara pencatatan sebagai Krama Tamiu dan Tamiu diatur dalam Pararem
Pengaturan Krama Desa
Adat.
BAB IV
PALEMAHAN DESA ADAT
Pasal
5
(1)
Palemahan merupakan
sistem hubungan yang harmonis antara Krama dengan lingkungan di Wewidangan
Desa Adat.
(2)
Palemahan Desa
Adat meliputi tanah milik Desa Adat dan tanah guna kaya yang bersifat
komunal atau individual.
(3)
Tanah Desa Adat
memiliki fungsi adat, keagamaan, tradisi, budaya, dan ekonomi.
(4)
Tanah guna kaya memiliki
fungsi adat, keagamaan, tradisi, budaya, dan ekonomi bagi pemiliknya dengan
tetap memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah.
Pasal
6
(1)
Perubahan status hak
dan fungsi atas tanah Desa Adat harus dilakukan berdasarkan kesepakatan melalui
Paruman Desa Adat/Banjar Adat bersangkutan.
(2)
Kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada MDA tingkat Kabupaten/Kota.
(3)
Perubahan status
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Setiap orang yang
berada atau bertempat tinggal di Palemahan Desa Adat wajib menjaga
kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban.
BAB
V
TUGAS PRAJURU DALAM
PENGATURAN
KRAMA
Pasal
7
(1)
Prajuru
Desa Adat melaksanakan pengaturan Krama
Desa Adat, krama tamiu dan tamiu
(2)
Prajuru
Desa Adat membentuk petugas dudukan dalam pengaturan Krama Desa Adat krama tamiu
dan tamiu
(3)
Pengaturan Krama dipertanggung jawabkan kepada Paruman Desa Adat.
Pasal 8
(1)
Prajuru Desa Adat
melaksanakan tugas sebagaimana Pasal 7, Ayat (1) :
a.
Melakukan monitoring
dan pengawasan swadarma dan swadikara Krama Desa Adat Cengkok.
b.
Memastikan pelaksanaan swadarma dan swadikara Krama Desa Adat Cengkok berjalan sesuai dengan Pararem.
c.
Memberikan teguran dan
sangsi kepada Krama Desa Adat Cengkok
yang tidak melaksanakan swadarma
berdasarkan Awig-Awig dan Pararem.
(2)
Prajuru Desa Adat
sebagaimana Pasal 7, Ayat (2) wajib mempertanggungjawabkan tugas-tugas
sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, Ayat (1), huruf a, huruf b, huruf c dalam paruman
Desa Adat Cengkok
Pasal 9
(1)
Petugas dudukan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) melaksanakan dudukan kepada krama
tamiu dan tamiu
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana ayat (1) harus mendapatkan penugasan dari Bandesa Adat berupa
Surat Perintah Tugas (SPT) dan membawa kartu Nama
(3)
Dana dudukan yang
dipungut wajib disetor ke kas Desa Adat dengan bukti setoran pungutan ke
rekening Desa Adat
(4)
Hasil dana dudukan
dipertanggung jawabkan penggunaannya kepada karma desa adat, karma tamiu, dan
tamiu
Pasal 10
(1)
Dana dudukan
sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (3) dimanfaatkan oleh desa adat
(2)
Pemanfaatan dudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai berikut
a.
Penyelenggaraan Sukerta
tata Parahyangan
b.
Penyelenggaraan sukerta
tata Pawongan
c.
Penyelenggaraan sukerta
tata Palemahan
BAB
VI
SWADARMA DAN SWADIKARA
Pasal
11
(1)
Swadarma
Krama Desa adat:
a.
Krama
Desa Adat melaksanakan sawadarma/kewajiban
penuh terkait ayahan Desa Adat dalam
bidang Parahyangan, Pawongan dan Palemahan.
b.
Krama
Tamiu melaksanakan
swadharma terbatas dalam bidang Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat
c.
Tamiu
melaksanakan swadarma/kewajiban terbatas terkait ayahan Desa Adat Cengkok
(2)
Swadarma
krama tamiu dan tamiu sebagaimana pada ayat (1) huruf b, dan huruf c,
jika berinvestasi wajib membayar dudukan yang diperuntukkan sebagai dana
pengembalian investasi Desa Adat
Pasal 12
(1) Penggunaan dana inventasi sebagaimana pada pasal 6
ayat (2) sebagai berikut :
a. Pengenaan
Dana berdasarkan Luas Lahan yang dibeli/dikontrak :
1. Luas
Tanah sampai dengan 1 (satu) Hektare : Rp.1.000.000,-per Are
2. Luas
Tanah diatas1(satu) Hektare s/d 2 (dua) Hektare :
Rp. 150.000.000,
3. Luas
Tanah diatas 2 Hektare dikenakan sebesar Rp. 250.000.000
b. Pengenaan
Dana berdasarkan Jenis Investasi dan Besaran Investasi :
1. Bangunan
Komersial 1,2 % dari RAB
2. Bangunan
Non Komersial 1,0 % dari RAB
c. Penentuan
RAB bangunan ditetapkan setandar per meter bangunan ;
1. Bangunan
type A seperti: Hotel, Rumah Mewah, Villa, Retaurant, Perkantoran, Rumah Kos
Mewah dan sejenisnya ditetapkan @ Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per m2
2. Bangunan
type B seperti: Toko, Ruko, Gudang, Rumah Tinggal Sederhana dan sejenisnya
Ditetapkan @ Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per m2
3. Kolam
Renang ditetapkan @ Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per m2.
d.
Ketentuan maksimum
pengembalian dana investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
(2)
Bila menggunakan tanah ayahan
desa sebagai akses masuk dikenakan biaya konvensasi, sebagai berikut:
a.
Bila berdomisili
dikenakan dana Jaga Baya
b.
Dana jaga baya sebagaimanan huruf a, bagi
krama tamiu sebesar Rp. 120.000/6 Bulan
c.
Dana jaga baya sebagaimanan huruf a, bagi
tamiu sebesar Rp. 150.000/6 Bulan
(3) Adapun
ketentuan Kontribusi/Dana Partisipasi dari pasal di atas dan dikenakan per
bulan dapat di golongan dalam tabel di bawah ini :
No |
Jenis Usaha |
Klasifikasi Usaha |
Kewajiban Dana Partisipasi
per bulan |
||
Ukuran Beras |
Kesetaraan |
||||
1 |
Usaha Dagang |
A1.
Mini Market Modern/Waralaba |
Dilarang |
Rp. |
- |
|
|
A2. Pertokoan |
10 Kg |
Rp. |
100.000 |
|
|
A3. Warung/Toko Kecil |
5 Kg |
Rp. |
50.000 |
|
|
A4. Pedagang Kaki Lima |
2,5 Kg |
Rp. |
25.000 |
2 |
Usaha Jasa |
B1. Penyewaan Kendaraan |
10 Kg |
Rp. |
100.000 |
|
|
B2. Potong Rambut |
5 Kg |
Rp. |
50.000 |
|
|
B3. Rumah Kost (1-10 kamar) |
5 Kg |
Rp. |
50.000 |
|
|
B3. Rumah Kost (11 Kamar
Keatas) |
10 Kg |
Rp. |
100.000 |
|
|
B4. Bengkel Mobil/Cat/Las |
10 Kg |
Rp. |
100.000 |
|
|
B5. Begkel Sepeda Motor |
5 Kg |
Rp. |
50.000 |
|
|
B6. Salon/Spa/Sejenisnya |
10 Kg |
Rp. |
100.000 |
|
|
B7. Café Remang-remang |
Dilarang |
Rp. |
- |
|
|
B8. Praktik Dokter/Bidan |
10 Kg |
Rp. |
100.000 |
|
|
B9. Notaris |
20 Kg |
Rp. |
200.000 |
|
|
Jasa Keuangan: |
|
|
|
|
|
-
Bank/BPR |
20 Kg |
Rp. |
200.000 |
|
|
-
Koperasi |
10 Kg |
Rp. |
100.000 |
3 |
Usaha / Perusahaan |
C1. Gudang Rongsokan : |
|
Dilarang |
|
|
|
C2. Pemecahan Kayu |
20 Kg |
Rp. |
200.000 |
|
|
C3. PT |
30 Kg |
Rp. |
300.000 |
|
|
C4. CV |
20 Kg |
Rp. |
200.000 |
|
|
C5. Penginapan |
30 Kg |
Rp. |
300.000 |
|
|
C6. Villa |
30 Kg |
Rp. |
300.000 |
|
|
C7. Restaurant |
30 Kg |
Rp. |
300.000 |
|
|
C8. Ternak / Potong Ayam |
|
|
|
|
|
- Besar |
10 Kg |
Rp. |
100.000 |
|
|
- Kecil |
5 Kg |
Rp. |
50.000 |
|
|
C9. Toko Bangunan |
10 Kg |
Rp. |
100.000 |
|
|
C10. Usaha Genteng/Alang-alang |
10 Kg |
Rp. |
100.000 |
|
|
C11. Usaha Tanaman |
5 Kg |
Rp. |
50.000 |
Pasal
13
(1)
Swadikara/Hak
Krama di Desa Adat adalah sebagai
berikut:
a.
Krama
Desa Adat Memiliki swadikara/hak
penuh di Desa Adat Cengkok dalam bidang Parahyangan,
Pawongan dan Palemahan.
b.
Krama
Tamiu memiliki swadikara/hak terbatas di Desa Adat Cengkok dalam bidang Parahyangan, Pawongan dan Palemahan seperti dalam penjelasan
terlampir.
c.
Tamiu
Memiliki swadikara/hak terbatas di Desa Adat Cengkok dalam bidang Pawongan dan Palemahan seperti dalam penjelasan terlampir.
(2)
Swadikara
sebagaimana pada ayat (1) huruf b, adalah
hak mendapatkan pelayanan dan/atau memanfaatkan fasilitas secara terbatas hanya
dalam hal tertentu saja diantaranya :
a.
Mendapat pemantauan
keamanan dari Desa Adat
b.
Mendapat pelayanan
administrasi Desa Adat Cengkok.
c.
Dapat memanfaatkan
fasilitas umum di Desa Adat atas ijin dari Prajuru Desa Adat Cengkok.
d.
Dapat dimasukan sebagai
Krama Desa Adat Cengkok apabila sudah mempunyai rumah pakubonan yang lengkap dan tidak tercatat sebagai Krama Desa Adat
lainnya dengan hak-hak terbatas serta wajib diverifikasi olih tim desa adat.
(3)
Swadikara
sebagaimana pada ayat (1) huruf c, adalah
hak mendapatkan pelayanan dan/atau memanfaatkan fasilitas secara terbatas hanya
dalam hal tertentu saja diantaranya:
a.
Mendapat pemantauan
keamanan dari Desa Adat
b.
Mendapat pelayanan
administrasi Desa Adat Cengkok.
c.
Dapat memanfaatkan
fasilitas umum di Desa Adat atas ijin dari Prajuru Desa Adat Cengkok.
BAB
VII
LARANGAN DAN KETENTUAN SANKSI
Pasal
14
Setiap
krama Desa Adat, krama Tamiu dan Tamiu dilarang melanggar awig-awid dan pararem Desa Adat.
Pasal
15
(1)
Sanksi Krama Desa Adat
disesuaikan dengan Awig-Awig dan Pararem Desa Adat yang berlaku.
(2)
Krama Tamiu dan Tamiu mendapatkan
sanksi antara lain:
a.
Tidak mendapatkan
layanan administratif secara hukum adat.
b.
Tidak bisa berinvestasi
dan atau berdomisili di Desa Adat Cengkok.
c.
Untuk bisa berdomisili
di Desa Adat Cengkok wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Prajuru Desa Adat
Cengkok.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
16
(1)
Ketentuan-ketentuan
tentang swadarma dan swadikara yang belum diatur dalam Pararem ini, dapat diatur tersendiri
berdasarkan persetujuan Paruman Desa
Adat Cengkok.
(2)
Pararem
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BANDESA ADAT CENGKOK,
DIUMUMKAN PEMBERLAKUANNYA DALAM
PARUMAN DESA ADAT PADA
TANGGAL: 19 JUNI 2022 PANYARIKAN
DESA ADAT |
MENGETAHUI MAJELIS DESA ADAT (MDA) PROVINSI BALI NOMOR : ........................................................... TANGGAL :
....................................................... BANDESA AGUNG IDA PANGLINGSIR AGUNG PUTRA
SUKAHET |
DIREGISTRASI
DINAS PEMAJUAN MASYARAKAT ADAT
PROVINSI BALI
PADA TANGGAL .....................................
NOMOR
..................................................................
Posting Komentar untuk "PARAREM KASUKERTAN JAGAT KRAMA DESA CENGKOK 2022 "