PARAREM PENGELE DESA ADAT CENGKOK 2020
DESA ADAT CENGKOK
KECAMATAN MENGWI,
KABUPATEN BADUNG
PARAREM PANGELE
DESA ADAT CENGKOK
NOMOR : 01 TAHUN 2020
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN KRAMA TAMIU, TAMIU,
USAHA, PENGUSAHA DAN
INVESTOR YANG TINGGAL DI WILAYAH DESA
ADAT CENGKOK
Menimbang : a. Bahwa Bandesa Adat berserta Prajuru Desa Adat
mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung
jawab melaksanakan pendataan, penataan, pengaturan, pengelolaan, pengayoman,
perlindungan dan lain-lain sesuai yang tertulis di dalam awig-awig Desa Adat
Cengkok, Pararem Desa Adat Cengkok dan Pararem Pengele Desa Adat Cengkok di
wilayah Desa Adat Cengkok.
b. Bahwa pendataan, penataan dan pengaturan Krama
tamiu, Usaha, Pengusaha dan Investor yang berada di wilayah Adat Desa Cengkok
merupakan cara dan langkah untuk antisipasi demi terjaganya kesucian, keamanan,
ketenteraman, kenyamanan dan kebersihan di wilayah Adat Desa Cengkok.
c. Bahwa wilayah Desa Adat Cengkok sudah mulai berkembang menjadi daerah
penyangga perkembangan pariwisata di Bali khususnya di wilayah Kecamatan Mengwi
Kabupaten Badung.
d. Bahwa masyarakat Adat Desa Cengkok ikut serta
aktif di dalam menjaga keamanan wilayah NKRI khususnya di wilayah Desa Adat
Cengkok.
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dengan huruf a, b, c, dan d di pandang perlu membentuk peraturan
(Pararem Pengele) Desa Adat Cengkok No 1 Tahun 2020 tentang hak dan kewajiban
Krama tamiu, Usaha, Pengusaha dan Investor yang tinggal di wilayah Desa Adat
Cengkok.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.
2. Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001
tentang Desa Pekraman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Bali No. 4 Tahun 2003 dan diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4
Tahun 2019 tentang Desa Adat khususnya tertuang dalam :
Bab.
I Ketentuan umum pasal 1 ayat ke 11, 12, 13, 14, 15, 16, 29, 30, 32.
Bab.
II Kedudukan dan status Desa Adat
bagian
3. Pawongan Desa Adat pasal 8 ayat 1, 2, 3, pasal 9 ayat 1 butir b dan c ayat 2
butir b dan c, ayat 3.
bagian
4. Palemahan Desa Adat pasal 10 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, pasal 12.
Bab
IV. Awig-Awig, Pararem dan peraturan lain Desa Adat.
bagian
1. Awig-awig Desa Adat pasal 13, 14, 15, 16
bagian
2. Pararem Desa Adat pasal 18, 19
bagian
3. Peraturan lain Desa Adat pasal 20
Bab
V. Tugas dan wewenang Desa Adat
bagian
1. Tugas Desa Adat pasal 21, 22
Bab
VII. Tentang Lembaga Adat
bagian
1. Umum pasal 43 ayat 1, 2 butir ke d
bagian
5. Pecalang pasal 47 ayat 1, 3
Bab
XII. Tata hubungan kerjasama Desa Adat
bagian
1. Tata hubungan pasal 81
bagian
2. Kerja sama Desa Adat
paragraf
3. Kerjasama Desa Adat dengan Desa atau Kelurahan, pasal 84 ayat 1 butir b, c,
d, e
paragraf
4. Kerjasama Desa Adat dengan pihak lain pasal 85 ayat 1
Bab
XIII. Pembangunan Desa Adat dan pembangunan kawasan pedesaan Desa Adat.
bagian
1. Pembangunan Desa Adat pasal 87
Bagian
3. Pembangunan kawasan pedesaan Desa Adat pasal 92 ayat 2, 3
3. Awig-awig Desa Adat Cengkok
Palet
I. Indik Kramab, pawos 49 swadarmaning tamiu, sargah IV Sukerta tata pawongan.
Palet
II. Indik Prajuru, pawos 51, 53 swadarmaning prajuru
4. Pararem Awig-awig Desa Adat Cengkok
Sargah
IV. Sukerta tata pawongan
Palet
I. Indik karma pawos 39 ayat 2, 3, pawos 44 indik ayah-ayahan ayat 1, 2, pawos
45 tategenan karma Desa lan Banjar ayat 1, pawos 49 swadarmaning tamiu.
Palet
II. Pemucuk / Prajuru Desa pawos 51 ayat 1, 2
5. Keputusan paruman Agung Desa Adat Cengkok
tentang pendataan, penataan dan pengaturan Krama Tamiu, Tamiu, Usaha, pengusaha
dan investor yang berada di wilayah Desa
Adat Cengkok sekaligus melakukan koordinasi, kerjasama dan menjalin hubungan
yang baik dan harmonis demi terjaganya kesucian, keamanan, ketertiban,
kenyamanan, kebersihan diwilayah Desa Adat Cengkok sekala dan niskala.
Bandesa
Adat Cengkok melalui Keputusan Paruman Agung Desa Adat Cengkok
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pararem / peraturan Desa
Adat Cengkok tentang hak dan kewajiban Krama Tamiu, Tamiu, Usaha, Pengusaha dan
Investor sebagai berikut :
Kesatu : Hak Krama Tamiu, Usaha, pengusaha dan
Investor yang berada di wilayah Desa Adat Cengkok :
a.
Mendapatkan perlindungan, keamanan, kenyamanan dari prajuru
Desa Adat dan seluruh karma Adat Desa Adat Cengkok sekala dan niskala.
b.
Mendapatkan pertolongan dan bantuan dari prajuru Desa Adat
Cengkok ketika mendapatkan bahaya dan musibah di wilayah Desa Adat Cengkok
dalam bentuk signal tanda bahaya atau musibah melalui alat tradisional yaitu
suara kulkul (kentongan) bulus dan pertolongan tenaga dan moral.
c.
Mendapatkan pelayanan administrasi di sesuaikan denganb
kebutuhan administrasi pendataan, penataan, pengaturan dan jalinan kerjasama
dengan Desa Adat Cengkok.
d.
Mengetahui secara transparansi segala bentuk laporan dan
pertanggung jawaban dari Desa Adat Cengkok disesuaikan dengan jalinan dan
hubungan kerjasama.
e.
Berhak mengajukan keberatan dan atau meninjau kembali bentuk
kerjasama dan kesepakatan sampai menghasilkan kemufakatan.
f.
Dan hak-hak lainnya yang dituangkan dalam surat pernyataan kerjasama
yang disepakati.
Kedua : Kewajiban Krama Tamiu, Tamiu, Usaha, Pengusaha dan Investor di wilayah Adat
Desa Adat Cengkok :
a.
Wajib melaporkan diri untuk pendataan identitas (1 x 24 jam)
b.
Wajib melaporkan Usaha dan atau Perusahaan untuk pendataan
c.
Setiap Krama Tamiu,
Tamiu, Usaha, Pengusaha dan Investor yang membeli tanah dan atau
bangunan wajib melaporkan diri untuk pendataan dan atau perubahan data
sebelumnya.
d.
Setiap pembangunan bangunan di wilayah Desa Adat Cengkok
wajib dilaporkan untuk pendataan dan atau perubahan data sebelumnya.
e.
Menghormati nilai-nilai kesucian Adat dan Budaya yang ada di
lingkungan Desa Adat Cengkok.
f.
Menjaga hubungan toleransi dengan prajuru dan karma Desa
Adat Cengkok.
g.
Berperan serta aktif di dalam usaha-usaha menjaga kesucian,
keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan diwilayah Desa Adat Cengkok baik
secara materi maupun non materi.
h.
Menjaga keasrian dan kelestarian lingkungan
i.
Dan kewajiban-kewajiban lainnya yang dituangkan dalam surat
pernyataan kerjasama yang disepakati.
Ketiga : Pararem atau peraturan ini mulai berlaku pada
tanggal di tetapkan
Ditetapkan di Desa Adat Cengkok
Pada tanggal 2 Maret 2020
Bandesa
Adat Cengkok Penyarikan
Drs. I
Nyoman Rana
Mengetahui :
Ketua
Majelis Desa Adat Ketua
Majelis Desa Adat
Kabupaten
Badung Kecamatan
Mengwi
Ida
Bagus Anom I
Made Widiada, SH
Ketua
Majelis Desa Adat Kepala
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat
Provinsi
Bali Provinsi
Bali
Ida Panglingsir
Agung Putra Sukahet I.G.A.K.
Kartika Jaya Seputra
NIP.
19680613 199403 012
BERITA
ACARA
KEPUTUSAN
PARUM DESA ADAT CENGKOK, TENTANG
KRAMA
TAMIU, TAMIU, PENGUSAHA, DAN INVESTOR YANG
TINGGAL DI WILAYAH ADAT
DESA ADAT CENGKOK
Pada hari ini : Senin Tanggal Tiga Belas, Bulan Januari Dua Ribu
Dua Puluh Dilaksanakan Parum Desa
Tentang Krama Tamiu, Tamiu Pengusaha dan Investor yang tinggal di Wilayah Adat
Desa Adat Cengkok.
Tempat : Wantilan
Pura Desa lan Puseh, Desa Adat Cengkok
Pukul : 19.00
Wita
Peserta : Prajuru
Desa Adat Cengkok (Kerta/Sabha Desa)
Pecalang Desa Adat
Dari Parum tersebut dapat disepakati
keputusan :
1.
Pengesahan
Pararem Pangele tentang Krama Tamiu, Tamiu, Pengusaha dan Investor yang tinggal
di Wilayah Adat Desa Adat Cengkok
2.
Menetapkan
tata cara dan mekanisme pendataan serta menjalin kerjasama antara Desa Adat
Cengkok dengan Krama Tamiu, Tamiu, Pengusaha dan Investor.
3.
Menetapkan
besaran atas pungutan sukarela (dana punia) dari karma tamiu, tamiu, Pengusaha
dan Investor
4.
Menetapkan
tata kelola atas dana yang terkumpul dan dilaporkan dalam pertanggung jawaban
secara transparan dan rutin.
5.
Menyiapkan
Kartu, Blangko, Kwitansi dan peralatan penunjang pelayanan lainnya untuk
kelengkapan pelayanan administrasi, operasional dan pendataan Krama Tamiu,
Tamiu, Pengusaha dan Investor.
6.
Menetapkan
teknis kerja dan petugas lapangan.
Demikian Berita Acara Keputusan Parum Desa
Adat Cengkok ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Cengkok,
2 Maret 2020
Bendesa
Adat Cengkok
Drs. I Nyoman Rana
Posting Komentar untuk "PARAREM PENGELE DESA ADAT CENGKOK 2020"